
Ketika pengusutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Pemalang mencuat ke permukaan, publik tidak hanya disuguhkan pada tabiat klasik penyelewengan anggaran daerah, jual beli jabatan, fee proyek pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi.
Ada kenyataan yang jauh lebih mengerikan dan vulgar: dugaan keterlibatan oknum lembaga antikorupsi yang menjajakan pengaruh (trading in influence) bersama lingkaran keluarganya demi menjadi makelar kasus (markus).
Kabar ini bukan sekadar insiden “oknum nakal” biasa. Ketika sarana hukum dan akses perlindungan koruptor diduga diperjualbelikan melalui pintu belakang memanfaatkan jaringan kekeluargaan, jejaring senioritas, dan relasi kuasa; kita sebenarnya sedang menyaksikan puncak kemunduran moral penegakan hukum.
Praktik yang ditengarai telah berlangsung lama, rapi, dan masif ini bukan lagi sekadar celah hukum, melainkan telah menjelma menjadi ekosistem kejahatan yang terstruktur.
Rakyat sudah berada di titik nadir: muak, jengah, dan jijik. Publik lelah melihat penegakan hukum yang hanya megah dalam retorika di podium dan di atas kertas laporan ke Pimpinan semata, namun busuk dan transaksional di lorong lorong gelap ruang sidang dan meja penyidikan.
Tiga Pilar dan Satu Lembaga Antikorupsi yang Terjangkit Wabah Transaksional
Jika kita mau jujur dan berani menatap realita, kebusukan ini tidak berdiri di satu pulau bernama KPK saja. Praktik makelar kasus dan transaksi keadilan adalah parasit yang telah menggerogoti empat benteng utama penegakan hukum di Indonesia: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Lembaga Peradilan (Pengadilan).
1. Kepolisian: Pintu Gerbang yang Rawan Kompromi
Sebagai pintu masuk utama penegakan hukum pidana, kepolisian memegang wewenang yang sangat besar; mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.
Sayangnya, wewenang diskresioner yang begitu besar tanpa pengawasan independen yang menggigit kerap menjadikan proses hukum sebagai komoditas.
Isu penghentian penyidikan (SP3), pengondisian pasal, hingga penangguhan penahanan seringkali menjadi ruang tawar menawar antara oknum penyidik dengan pihak berkasus. Ketika pintu gerbang utama sudah bisa ditawar, keadilan sudah cacat sejak langkah pertama.
2. Kejaksaan: Celah Manipulasi Penuntutan dan Berkas Perkara
Sebagai pemegang asas dominus litis (penuntut tunggal negara), Kejaksaan memiliki wewenang menentukan apakah sebuah perkara layak dimajukan ke pengadilan atau dituntut berat.
Namun, celah transaksi di tubuh Kejaksaan bukan rahasia umum. Praktik “jual beli tuntutan”, manipulasi pasal-pasal dalam surat dakwaan, hingga sengaja melemahkan pembuktian demi “mengamankan” terdakwa menjadi modus yang kerap terdengar.
Ketika jaksa penuntut umum bersekongkol dengan makelar kasus, fungsi penuntutan berubah menjadi pertunjukan sandiwara berbayar. Semua tidak ada yang gratis.
3. KPK: Benteng Terakhir yang Turun Kelas Menjadi Pasar
Kehadiran KPK dahulu disambut sebagai “anak emas” reformasi sebuah lembaga independen yang diharapkan menjadi pemutus mata rantai korupsi saat kepolisian dan kejaksaan diragukan.
Namun, ketika oknum KPK dimana berasal dari induk kepolisian dan jaringan keluarganya sendiri justru ditengarai memoles status hukum tersangka, menjual informasi penyidikan, dan menjadi perantara suap bagi pejabat daerah seperti dalam lingkar kasus Pemalang atau Daerah lainnya, benteng terakhir itu resmi runtuh.
KPK yang seharusnya menjadi pemburu koruptor, di tangan oknum nakal, justru berubah fungsi menjadi benteng pelindung koruptor dengan tarif tertentu. Apalagi yang kelas kakap, tidak ada yang nyata selesai.
4. Pengadilan dan Lembaga Peradilan: Palu Keadilan yang Bisa Dibeli
Tiga pilar di atas bertumpu pada satu muara: Pengadilan. Namun, apa yang terjadi di ruang sidang? Pengadilan yang seharusnya menjadi ruang sakral tempat pencari keadilan menggantungkan harapan, tak jarang berubah menjadi pasar lelang.
Dari panitera, hakim pangkas masa tahanan, hingga oknum hakim agung di puncak mahkamah, skandal judicial corruption berulang kali membuktikan bahwa palu hakim bisa diketuk sesuai besarnya nominal yang ditransfer. Ketika vonis bebas atau hukuman ringan bisa dipesan, jargon “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” telah dilecehkan dan diingkari secara terbuka.
Modus “Pintu Belakang”: Ketika Nepotisme Berbisnis Hukum
Bagaimana mungkin ekosistem transaksional ini bisa bertahan bertahun tahun melintasi berbagai era kepemimpinan? Jawabannya terletak pada kombinasi fatal antara relasi kuasa yang tak tersentuh dan absensi pengawasan berbasis benturan kepentingan (conflict of interest).
Dalam skema makelar kasus yang masif, oknum di kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun pengadilan tidak selalu bekerja sendirian secara terang-terangan.
Mereka menggunakan perantara sipil yang paling sulit dilacak oleh sistem audit formal: anggota keluarga, kerabat dekat, atau mantan pejabat yang bertindak sebagai hub (penghubung). Orang tua, anak, saudara, atau pengacara “binaan” dijadikan kasir informal dan jembatan kompromi.
Pejabat daerah atau pengusaha berkasus tidak perlu langsung menemui penyidik atau hakim; cukup menyetor modal melalui jalur “pintu belakang” yang diorganisir oleh jejaring keluarga oknum tersebut.
Secara sosiologi hukum, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang paling canggih (trading in influence). Pelaku memanipulasi posisi tawar lembaga (institutional leverage) untuk mengeruk keuntungan pribadi, seraya membentengi koruptor dari jerat pidana. Dampaknya dahsyat yaitu :
- Kepastian Hukum yang Cair: Status tersangka, cakupan penyidikan, hingga berat-ringannya tuntutan dan vonis tidak lagi ditentukan oleh bukti material, melainkan oleh besarnya angka penawaran di bawah meja.
- Korupsi Sistemik di Daerah: Ketika pejabat daerah tahu bahwa hukum di pusat (KPK, Kejagung, maupun MABES) bisa “dibeli” melalui jalur khusus, keberanian mereka menggarong APBD justru makin menjadi-jadi. Mereka merasa memiliki “asuransi hukum” yang bisa dibeli kapan saja.
Korban Nyata di Balik Kompromi Gelap
Seringkali publik dan penegak hukum yang korup menganggap skema makelar kasus sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime). Ini adalah pemahaman yang sangat keliru, picik, dan menyesatkan.
Ketika uang suap penanganan kasus korupsi Pemalang atau kasus daerah lainnya masuk ke kantong makelar dan oknum penegak hukum, korban utamanya adalah masyarakat luas.
Fasilitas publik yang terbengkalai, jalanan rusak yang merenggut nyawa warga, sekolah roboh, serta layanan kesehatan daerah yang minim adalah akibat langsung dari APBD yang digerogoti pejabat korup yang merasa kebal hukum karena punya “orang dalam”.
Masyarakat kecil yang memperjuangkan keadilan di tingkat bawah harus menelan pil pahit. Hukum menjadi kian tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat jelata diproses cepat tanpa ampun hanya karena hal sepele, sementara pejabat penjarah miliaran rupiah atau bahkan triliunan bisa melenggang santai cukup dengan menghubungi perantara di Pusat.
Kondisi ini meruntuhkan aspek paling krusial dalam bernegara: kepercayaan publik (public trust). Jika masyarakat meyakini bahwa seluruh aparat penegak hukum dari polisi, jaksa, penyidik KPK, hingga hakim dapat disewa dan dibeli, maka legitimasi hukum itu sendiri telah hancur.
Ketika hukum kehilangan legitimasinya, masyarakat akan mencari keadilan sendiri (street justice), dan itulah awal mula kehancuran sebuah negara.
Mengapa Kebusukan Ini Bertahan? Tiga Root Cause Utama
- Budaya “Menjaga Korps” dan Impunitas: Lembaga penegak hukum kerap terjebak dalam jiwa korsa yang salah kaprah (toxic esprit de corps). Reaksi pertama lembaga seringkali bukan membersihkan, melainkan melindungi marwah instansi. Penanganannya diselesaikan secara tertutup melalui sidang etik formalitas tanpa pemidanaan terbuka dan pemiskinan.
- Celah Hukum pada Praktik Trading in Influence: Regulasi hukum pidana kita (KUHP maupun UU Tipikor) belum tegas mengadopsi ketentuan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) terkait perdagangan pengaruh. Akibatnya, oknum atau keluarganya yang “menjual nama lembaga” sulit dijerat jika tidak ditemukan bukti transaksi fisik suap konvensional.
- Pengawasan Internal yang Pasif: Propam, Jamwas, Dewas KPK, dan Bawas MA kerap bertindak pasif seperti pemadam kebakaran. Tidak ada mekanisme deteksi dini berbasis profile monitoring terhadap pola hidup mewah oknum dan interaksi keluarganya dengan pihak berkasus. Bahkan, meski ada sistem pencegahan seperti MCP Korsupgah KPK, nyatanya masih banyak kepala daerah yang tetap terjerat OTT.
Solusi Nyata dan Aplikatif: Agenda Sapu Bersih Serentak
Rakyat tidak butuh janji manis, konferensi pers, atau pembentukan “Tim Gabungan” dan Satgas formalitas yang hanya membuang anggaran. Diperlukan langkah-langkah konkret, radikal, dan aplikatif berikut:
- Kriminalisasi Total & Pemidanaan Berlapis: Oknum dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, maupun Pengadilan yang terbukti bersalah wajib dipidana menggunakan pasal korupsi, pemerasan, dan TPPU. Jerat pula anggota keluarga (orang tua, anak, pasangan) yang terlibat aktif sebagai jembatan atau penampung dana menggunakan Pasal 55 KUHP atau pasal penadahan, serta sita seluruh asetnya.
- Mandatory Conflict of Interest Disclosure & Audit Gaya Hidup Saling Silang: Setiap penyidik, jaksa, dan hakim wajib mendeklarasikan potensi benturan kepentingan dan daftar keluarga inti. Lakukan audit keuangan terintegrasi (LHKPN Plus) oleh PPATK dan badan independen yang menyasar hingga rekening anak, orang tua, dan pasangan.
- Kriminalisasi Trading in Influence dan Pengesahan UU Perampasan Aset: DPR dan Pemerintah harus segera memasukkan pasal trading in influence ke UU Tipikor serta mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk menyita kekayaan yang tak seimbang (unexplained wealth) melalui pembuktian terbalik.
- WBS Independen Lintas Instansi: Buat kanal pengaduan (Whistleblowing System) yang dikelola konsorsium independen (Ombudsman, Komnas HAM, dan NGO Hukum) untuk memberikan perlindungan penuh bagi saksi atau korban pemerasan.
- Moratorium & Eksaminasi Publik Perkara Terindikasi “Diintervensi”: Semua kasus korupsi daerah yang pernah ditangani oknum terduga makelar (termasuk berkas Pemalang) harus diaudit ulang (re-examination) oleh Special Task Force Independen.
Membersihkan Rumah Sebelum Kepercayaan Rakyat Punah Total
Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tidak akan pernah berhasil jika sapu yang digunakan ternyata kotor dan berlumpur. Kasus yang melibatkan oknum KPK, pejabat kepolisian, jaksa, dan hakim beserta jaringan keluarganya adalah sinyal bahaya laten skala nasional.
Kita tidak bisa menerima apologi klasik: “Ini cuma perilaku individu oknum.” Ketika modus ini terjadi berulang kali, masif, dan merambah dari tingkat Daerah hingga Pusat, sistem penegakan hukum kita sedang mengalami pembusukan sistemik.
Pemerintah dan pimpinan lembaga penegak hukum berada di persimpangan jalan: bersikap radikal membongkar kebusukan dari dalam hingga ke akar akarnya, atau membiarkan murka rakyat meledak. Rakyat sudah terlalu jengah dengan retorika: bersihkan lembaga penegak hukum sekarang juga, atau biarkan hukum runtuh bersama hilangnya kepercayaan publik!














0 Comments