Menggugat Wacana “ASN Day” di Tengah Mangkraknya Regulasi Kesejahteraan ASN

by | May 22, 2026 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Pagi itu, di sebuah kantor kelurahan pinggiran kota, seorang pegawai negeri sipil (PNS) golongan II tampak sibuk menyusun tumpukan berkas laporan yang tiada habisnya.

Di sela-sela deru mesin printer yang mulai menua, ia sesekali menatap layar ponselnya. Di grup percakapan instan sesama abdi negara, sebuah tautan berita sedang hangat diperdebatkan.

Isinya tentang gagasan terbaru dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menginisiasi sebuah konsep bertajuk “ASN Day“. Konon, hari khusus ini didorong oleh semangat untuk memperkuat jiwa korsa dan mendongkrak kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.

Pegawai itu hanya tersenyum kecut, sebuah senyuman sinis yang menyembunyikan kelelahan mendalam. Baginya, dan bagi jutaan ASN lain di akar rumput, wacana ini terdengar bagai panggang yang jauh dari api.

Di tengah impitan ekonomi, bayang-bayang inflasi, dan tuntutan kerja yang kian mencekik, birokrasi Indonesia justru kembali disuguhi sebuah proyek kosmetik.

Pertanyaan mendasar pun menyeruak ke permukaan dengan sangat lugas: Bagaimana mungkin sebuah hari peringatan seremonial bisa meningkatkan jiwa korsa dan kesejahteraan, jika urusan isi piring dapur saja belum pernah diselesaikan oleh negara?

Sindrom “Iri” yang Salah Alamat

Jika ditelusuri dari narasi yang berkembang, inisiasi ASN Day ini tampak lahir dari semacam kecemburuan terselubung terhadap eksistensi May Day atau Hari Buruh Sedunia.

Ada kesan bahwa pimpinan BKN ingin memberikan panggung serupa—sebuah hari di mana para abdi negara memiliki identitas kolektif yang dirayakan secara nasional untuk menyuarakan eksistensi mereka. Namun, di sinilah letak cacat logika yang paling mendasar.

May Day lahir dari rahim perlawanan kelas pekerja terhadap eksploitasi pemilik modal. Buruh memiliki daya tawar politik yang masif karena mereka berdiri di luar struktur kekuasaan dan memiliki kemandirian penuh untuk mengorganisasi diri.

Mereka bisa turun ke jalan, mogok kerja, dan menekan regulasi karena mereka adalah entitas independen. Sementara itu, ASN adalah roda penggerak, motor, sekaligus wajah dari pemerintahan itu sendiri. Di bawah sumpah jabatan, ASN diikat oleh aturan loyalitas tunggal kepada negara.

Membayangkan ASN memiliki wadah independen yang legal untuk menyuarakan aspirasi secara konfrontatif layaknya buruh adalah sebuah kemustahilan sistemik. Regulasi kita secara ketat melarang hal tersebut demi menjaga stabilitas pelayanan publik.

Lantas, jika fungsi sebagai wadah perjuangan aspirasi itu mustahil diwujudkan, akan menjadi apakah ASN Day ini nanti?

Jawabannya sudah sangat bisa ditebak: ia akan jatuh menjadi sekadar panggung seremonial belaka.

Sebuah hari di mana para pejabat tinggi naik ke podium, membacakan pidato normatif tentang pentingnya pengabdian tanpa pamrih, sementara para pegawai struktural dan fungsional di bawahnya berdiri berbaris di bawah terik matahari, mendengarkan janji-janji manis yang tidak pernah tercermin dalam angka di rekening bank mereka.

Menimbun Utang Regulasi demi Selebrasi

Sungguh sebuah ironi yang menggemaskan ketika energi birokrasi kita habis terkuras untuk merumuskan nomenklatur perayaan baru, sementara ada “dosa” masa lalu yang tak kunjung ditebus.

Negara, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta BKN, sebenarnya memiliki utang regulasi yang sangat besar kepada seluruh ASN di Indonesia.

Mari kita buka kembali lembaran hukum kita.

Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan, hingga akhirnya diperbarui melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, amanah paling krusial yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pegawai adalah lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang sistem penggajian, tunjangan, dan fasilitas.

Bertahun-tahun waktu berlalu, rezim pemerintahan berganti, namun PP turunan yang mengatur kesejahteraan nyata tersebut tak kunjung selesai secara komprehensif. Aturan mengenai skema gaji tunggal (single salary) yang berkeadilan hanya menjadi bahan seminar, uji coba di segelintir instansi, dan komoditas janji politik yang terus diulur-ulur.

Di lapangan, carut-marut sistem penggajian ini telah melahirkan ketimpangan yang sangat mencederai rasa keadilan. Terjadi segmentasi dan kasta-kasta yang nyata di dalam tubuh ASN itu sendiri.

Pegawai yang beruntung masuk ke dalam Kementerian “Sultan” di Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melimpah bisa menikmati Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Sementara itu, rekan sejawat mereka dengan golongan dan beban kerja yang sama di pelosok daerah atau kementerian kering harus puas dengan tunjangan yang seadanya, yang bahkan seringkali pembayarannya terlambat berbulan-bulan dikarenakan bengkaknya porsi beban gaji pegawai dalam skema anggaran mereka.

Bagaimana mungkin Kepala BKN bisa bicara tentang memperkuat “jiwa korsa” jika ketimpangan struktural ini terus dipelihara? Jiwa korsa tidak akan pernah lahir dari seragam yang sama atau dari perayaan ASN Day yang meriah.

Jiwa korsa hanya lahir dari rasa senasib sepenanggungan yang adil.

Ketika seorang ASN merasa diperlakukan sebagai warga negara kelas dua dibandingkan dengan sejawatnya di instansi lain, maka ikatan korps itu sebenarnya sudah rapuh dari dalam dan sepertinya ini akan diperdalam dengan adanya kebijakan yang tidak pro ASN.

Korpri yang Kehilangan Taji

Diskusi mengenai kesejahteraan ASN ini secara otomatis melemparkan sorotan tajam ke arah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pegawai negeri, Korpri seharusnya menjadi organisasi yang paling depan dalam mengadvokasi nasib anggotanya.

Namun, apa yang kita lihat selama ini?

Korpri tampaknya telah kehilangan taji dan terjebak dalam pusaran formalitas birokrasi. Keberadaannya dalam 54 tahun yang lalu sejak lahirnya di tahun 1971, seolah-olah antara ada dan tiada.

Masyarakat dan bahkan ASN sendiri lebih sering melihat Korpri saat upacara bendera setiap tanggal 17, saat pembagian baju seragam batik bermotif biru yang khas yang dibayar dengan uang pribadi para ASN tersebut, atau dalam ajang olahraga tahunan antar-instansi.

Hampir tidak pernah terdengar suara lantang dari pengurus Korpri yang berani bernegosiasi secara keras di meja Kementerian Keuangan atau DPR untuk mendesak percepatan PP Gaji dan Tunjangan.

Korpri tidak tampil sebagai pembela pegawai ketika terjadi pemotongan tunjangan secara sepihak di daerah, atau ketika hak-hak ASN terabaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Korpri bahkan tidak peduli ketika ada kriminalisasi terhadap anggotanya karena berbeda pendapat dan pilihan politik dengan penguasa, atau ada ASN yang dijatuhi hukuman disiplin secara sepihak oleh penguasa.

Ketika wadah internal yang sudah eksis puluhan tahun saja mandul dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keamanan dalam bekerja, sungguh sebuah kenaifan besar jika kita berharap sebuah momentum baru bernama ASN Day akan membawa perubahan ajaib.

Ilusi Kemapanan di Mata Publik

Kebijakan-kebijakan kosmetik seperti ASN Day ini celakanya justru memperparah stigma salah kaprah di tengah masyarakat umum. Hingga hari ini, mayoritas publik masih memelihara mitos bahwa menjadi ASN berarti hidup mapan, aman, dan bergelimang fasilitas tanpa risiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masyarakat sering kali menyamaratakan seluruh ASN dengan melihat gaya hidup segelintir pejabat yang mondar-mandir menggunakan mobil dinas mewah, fasilitas penginapan dan perjalanan dinas serta akses fasilitas lainnya, padahal realitas di akar rumput menyajikan pemandangan yang bertolak belakang.

Bagi sebagian besar ASN fungsional, guru di daerah terpencil, tenaga kesehatan di puskesmas, hingga tenaga pelaksana di kelurahan atau kecamatan, gaji pokok mereka habis sebelum pertengahan bulan.

Fenomena “menyekolahkan SK” ke bank bukan lagi sekadar guyonan di kantin kantor, melainkan sebuah strategi bertahan hidup yang mutlak dilakukan agar dapur tetap mengepul dan anak-anak bisa tetap sekolah.

Birokrasi kita diisi oleh orang-orang yang secara status sosial dianggap “mapan” oleh tetangganya, namun secara finansial sebenarnya mereka adalah “buruh negara” yang sedang terengah-engah menahan beban ekonomi.

Mereka bekerja di bawah tekanan target, tuntutan reformasi birokrasi, dan pengawasan ketat masyarakat melalui media sosial. Namun, ketika mereka menuntut hak kesejahteraan yang diamanahkan oleh undang-undang, tanggapan yang diterima sering kali adalah penundaan dan janji manis berupa selebrasi baru.

Yang Dibutuhkan adalah Fondasi, Bukan Lipstik Pemanis Bibir

Sebagai pejabat definitif yang memegang kendali atas manajemen kepegawaian nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh seharusnya memiliki posisi tawar yang kuat untuk meluruskan prioritas ini.

Birokrasi Indonesia tidak sedang kekurangan hari perayaan. Kita sudah memiliki Hari Lahir Korpri, kita memiliki Hari Pahlawan, dan berbagai hari besar lainnya. Menambah satu hari lagi dalam kalender kerja hanya akan menjadi buang-buang waktu, energi, dan anggaran untuk menyusun regulasi yang tidak menyentuh akar masalah.

Alih-alih bertindak sebagai event organizer yang sibuk merancang konsep perayaan ASN Day, Kepala BKN seharusnya mengambil peran sebagai panglima perang yang berdiri paling depan untuk menagih utang regulasi kepada pemerintah pusat.

Fokus utama BKN harus diarahkan pada tiga pilar fundamental yang mendesak:

  • Eksekusi Mutlak Single Salary System:
    Mendesak Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan dan menerapkan skema gaji tunggal secara nasional. Hapuskan sistem Tukin yang diskriminatif dan ganti dengan standar gaji yang memperhitungkan biaya hidup riil di setiap daerah serta risiko kerja secara objektif.
  • Karier yang Transparan dan Bebas Politik:
    Memastikan manajemen talenta dan sistem merit berjalan secara otomatis melalui sistem digital yang kedap intervensi. ASN di daerah harus memiliki kepastian bahwa prestasi kerja mereka akan berbuah kenaikan pangkat dan jabatan, tanpa perlu menyembah atau menjadi tim sukses pejabat politik lokal (Kepala Daerah) atau bahkan sampai ke titik jual beli jabatan.
  • Jaminan Pensiun yang Manusiawi:
    Menyelesaikan carut-marut peralihan skema pensiun agar para abdi negara yang telah menghabiskan puluhan tahun hidupnya untuk melayani publik tidak jatuh miskin saat mereka purna tugas.

Kesimpulan

Wacana ASN Day yang digulirkan saat ini ibarat memberikan polesan lipstik mahal pada wajah seseorang yang sedang lemas kelaparan. Terlihat merona dari jauh, namun rapuh dan siap pingsan kapan saja.

Profesionalisme, integritas, dan jiwa korsa tidak akan pernah bisa dipaksakan lahir dari sebuah instruksi hari peringatan. Puncak kinerja seorang aparatur sipil negara hanya akan tercapai secara organik jika mereka merasa dihargai secara manusiawi oleh negaranya sendiri.

Sudah saatnya pimpinan BKN menghentikan eksperimen kebijakan yang bersifat permukaan. Selesaikanlah pekerjaan rumah yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun. Berikan ASN hak-hak kesejahteraan mereka sesuai dengan amanah Undang-Undang ASN yang sah dan adil.

Jika isi perut dan kepastian masa depan karier mereka sudah terjamin, maka setiap hari yang mereka lewati di kantor-kantor pelayanan publik akan dengan sendirinya menjadi “ASN Day“—sebuah hari di mana mereka melayani rakyat dengan senyum tulus, dedikasi tinggi, dan kebanggaan penuh sebagai abdi negara dan masyarakat yang bermartabat.

0
0
Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Author

Seorang PNS pada Pemkab Purworejo. Saat ini menjabat sebagai Analis Pengembangan Kompetensi yang memiliki perhatian pada bidang kebijakan publik pemerintahan dan manajemen SDM. Alumnus Magister Manajemen SDM STIE Widya Wiwaha Yogyakarta.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post