
Pendahuluan
Salah satu fenomena yang cukup menggelitik sekaligus patut dikaji secara lebih mendalam adalah menguatnya gunjang-ganjing defisit neraca APBN/APBD di berbagai level pemerintahan. Dalam praktik penyusunan anggaran, kondisi defisit seolah-olah telah bertransformasi menjadi sebuah “rumus baku” yang lumrah, bahkan dianggap sebagai pola yang wajar dan hampir selalu hadir dalam setiap siklus APBN maupun APBD.
Fenomena ini tidak lagi berdiri sebagai pengecualian kebijakan, melainkan perlahan membentuk dirinya menjadi sebuah patron dalam sistem penganggaran. Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: mengapa defisit menjadi begitu konsisten hadir, dan mengapa ia kini diterima sebagai sesuatu yang normal dalam desain fiskal pemerintahan?
Sebagai bagian dari warga negara, penulis memandang persoalan ini bukan sekadar isu teknis fiskal, melainkan sebagai bagian dari ikhtiar kontrol sosial dalam memastikan bahwa proses pembangunan berjalan dalam koridor yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
APBN dan APBD pada hakikatnya bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi instrumen yang akan menentukan arah hajat hidup orang banyak—tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan yang panjang. Oleh karena itu, setiap dinamika dalam postur APBN/APBD sejatinya memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan masyarakat luas, baik dalam aspek pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun stabilitas kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, fenomena defisit yang berulang perlu ditempatkan sebagai isu strategis, bukan sekadar rutinitas administratif.
Refleksi Normatif: Analogi Tata Kelola Amanah
Dalam perspektif reflektif, penulis mengajukan analogi dari praktik pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagaimana diterapkan oleh BAZNAS, di mana dari total dana yang terkumpul, porsi 1/8 atau 12,5% dialokasikan untuk Biaya Operasional (BOP) Amilin (pegawai/karyawan). Angka 12,5% tersebut bahkan diposisikan sebagai ambang batas maksimal, sementara 87,5% sisanya diarahkan untuk para mustahiq dengan berbagai kategori asnaf.
Kerangka ini menawarkan sebuah prinsip penting: proporsionalitas antara biaya pengelola dan tujuan utama distribusi manfaat.
Dalam konteks ini, penulis mencoba mengajukan pendekatan analogis—dengan tetap menyadari perbedaan fundamental antara ZIS dan APBN/APBD—bahwa apabila APBN/APBD dipahami sebagai instrumen amanah publik, dan ASN dianalogikan sebagai pengelola amanah (amilin), maka terdapat kebutuhan untuk meninjau ulang proporsi belanja pegawai dalam struktur anggaran negara.
Dalam banyak praktik di berbagai level pemerintahan, belanja pegawai kerap berada pada posisi yang melampaui proporsi ideal 12,5% sebagaimana analogi tersebut, sehingga ruang fiskal untuk belanja publik (dalam analogi ini diposisikan sebagai “mustahiq”) menjadi semakin tertekan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keseimbangan antara biaya operasional sistem pemerintahan dan manfaat langsung yang diterima masyarakat.
Dinamika Regulasi dan Ketegangan Fiskal Daerah
Dalam perkembangan regulasi terbaru, hadir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menjadi salah satu instrumen penting dalam restrukturisasi hubungan fiskal nasional.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari dinamika dan keberatan di berbagai daerah. Salah satu substansi yang mengemuka adalah upaya pemerintah pusat dalam merespons evaluasi terhadap penyerapan anggaran, potensi penyimpangan, serta strategi penguatan efektivitas program nasional.
Di sisi lain, dalam praktiknya muncul sejumlah konsekuensi fiskal di tingkat daerah, termasuk fenomena daerah yang mengalami kondisi “gagal bayar” atau penundaan kewajiban pembayaran, baik terhadap paket pekerjaan kontraktual maupun terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Beberapa kasus yang pernah mencuat, seperti Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Pangandaran, menjadi contoh empiris yang menunjukkan bahwa tekanan fiskal daerah bukan lagi sekadar isu teoritis, melainkan telah menjadi realitas yang nyata.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan mendalam, karena mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam struktur pengelolaan fiskal yang perlu ditelaah lebih serius oleh para pengambil kebijakan.
Hipotesis Kritis: Ada yang Kurang Beres dalam Desain Fiskal
Dari rangkaian fenomena tersebut, dapat ditarik sebuah hipotesis kritis bahwa terdapat kemungkinan adanya ketidaktepatan dalam desain dan praktik pengelolaan APBN/APBD saat ini. Ketidaktepatan tersebut tidak hanya menyangkut sisi teknis, tetapi juga menyentuh aspek struktur, prioritas, dan orientasi belanja publik.
Dalam situasi seperti ini, diskursus publik sering kali terjebak dalam perdebatan opini dan politik yang tidak berkesudahan. Ruang media sosial kerap dipenuhi narasi yang bersifat reaktif, sementara pembahasan yang lebih substantif mengenai akar masalah fiskal justru tidak mendapatkan porsi yang memadai. Akibatnya, solusi yang muncul cenderung bersifat parsial dan tidak menyentuh struktur persoalan secara menyeluruh.
Di saat yang sama, kompleksitas politik dan tata kelola yang semakin kusut turut memperburuk keadaan, sehingga kondisi fiskal seolah berada dalam situasi yang sulit ditelusuri titik awal pembenahannya.
Kebutuhan Pejuang Kebijakan dan Integritas Tata Kelola
Dalam konteks ini, penyelesaian masalah fiskal tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan teknokratik semata, tetapi juga membutuhkan kehadiran aktor-aktor kebijakan yang memiliki pemahaman mendalam terhadap kondisi lapangan, kapasitas analitis yang kuat, serta integritas dalam menjalankan amanah publik.
Diperlukan figur-figur yang tidak hanya bekerja dalam kerangka service delivery administratif, tetapi juga berani melakukan terobosan kebijakan (out of the box) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Tanpa itu, reformasi fiskal hanya akan berhenti pada level wacana.
Metafora Penutup: Perlukah “Re-Install Fiscal Governance”?
Pada titik inilah muncul pertanyaan reflektif yang bersifat fundamental: apabila negara atau pemerintah daerah dianalogikan sebagai sebuah sistem komputer yang telah lama digunakan, penuh dengan data, aplikasi, serta berbagai lapisan kebijakan yang saling bertumpuk, maka apakah sistem tersebut masih cukup hanya dengan “perbaikan tambal sulam”?
Ataukah justru diperlukan sebuah proses yang lebih radikal dalam makna metaforis—yakni “Re-Install Fiscal Governance”—untuk menyusun ulang arsitektur tata kelola, membersihkan inefisiensi struktural, memperbarui sistem penganggaran, serta meningkatkan kapasitas fiskal agar lebih cepat, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan zaman?
Pertanyaan ini membawa kita pada dilema konseptual yang lebih dalam: apakah kita akan terus bertahan dengan sistem yang semakin lambat, kompleks, dan penuh beban struktural, atau berani melakukan pembaruan mendasar agar tata kelola fiskal kembali pada fungsi utamanya sebagai instrumen kesejahteraan publik yang efektif dan berkeadilan?
Konklusi
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa fenomena defisit APBN/APBD yang berulang bukan sekadar persoalan angka, tetapi merupakan refleksi dari struktur tata kelola fiskal yang perlu dievaluasi secara lebih mendasar.
Analogi ZIS dalam hal ini memberikan refleksi etis mengenai pentingnya proporsionalitas antara biaya pengelolaan dan manfaat publik, sementara dinamika UU HKPD serta fenomena “gagal bayar” di beberapa daerah menunjukkan bahwa tekanan fiskal telah menjadi isu sistemik.
Oleh karena itu, gagasan “Re-Install Fiscal Governance” tidak dapat dipandang sekadar sebagai metafora, melainkan sebagai ajakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap cara negara mengelola amanah fiskalnya. Tujuannya bukan untuk membongkar sistem yang ada, tetapi untuk memastikan bahwa sistem tersebut tetap relevan, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan fiskal bukan terletak pada kemampuan menyusun anggaran, tetapi pada kemampuan mengubah anggaran menjadi kesejahteraan nyata bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Semoga.














0 Comments