Prolog
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah disambut gembira para pelaku pengadaan. Namun, lahirnya aturan tersebut jangan sampai membuat kita lupa terhadap penanganan permasalahan hukum pada sektor pengadaan.
Faktanya, hingga saat ini, tidak ada jaminan bagi praktisi PBJ untuk tidak diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) walau indikasi tindak pidananya belum ditemukan.
APH biasanya cenderung mengabaikan peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang/jasa ketika melakukan pemeriksaan terhadap praktisi PBJ. Mereka seringkali hanya terpaku pada undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal demikian membuat aspek-aspek spesifik dari proses pengadaan tidak tercermin di dalam pemeriksaan. Tentu saja kecenderungan itu akan berakibat pada besarnya kemungkinan kriminalisasi bagi praktisi PBJ.
Lemahnya Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pengadaan
Paranoia praktisi PBJ tumbuh membesar setelah semakin banyak orang yang tidak bersalah menjadi tersangka korupsi dan akhirnya dipenjarakan. Padahal, ada adagium hukum pidana yang terkenal, “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah!”. Sebab, menghukum orang yang tidak bersalah adalah perbuatan zalim.
Dalam menangani sebuah perkara, terkadang hakim mengalami keraguan untuk memutuskan vonis. Jika hal itu terjadi, penerapan asas in dubio pro reo menjadi jawabannya. Menurut kamus hukum yang ditulis Simorangkir, frasa in dubio pro reo diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”.
Dalam beberapa kasus tipikor, meskipun seorang terdakwa pada akhirnya mendapatkan vonis bebas, sanksi sosial telah terlanjur melekat padanya. Di lingkungan sosial, predikat sebagai koruptor yang terlanjur disematkan kepada terdakwa berdampak sangat besar. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan handai taulannya.
Semangat pemberantasan korupsi memang sangat perlu kita apresiasi, khususnya pada sektor pengadaan barang/jasa. Namun, semangat tersebut adakalanya menjadi liar dan melanggar prosedur. Kesalahan administrasi dalam proses pengadaan kadang dikategorikan sebagai tindak pidana. Permasalahan seperti itu tentu akan merugikan praktisi PBJ di berbagai daerah.
Banyak praktisi PBJ yang kemudian memilih mundur daripada harus menerima dampak hukum yang tidak berkeadilan. Alih-alih menimbulkan efek jera pada pelaku pengadaan, hal tersebut justru menimbulkan sikap apatis. Sikap ini pada gilirannya berdampak pada lambatnya penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan yang telah direncanakan dalam APBN/APBD. Situasi seperti ini tidak dapat didiamkan berlarut-larut.
Bahkan, beberapa waktu yang lalu, Presiden Jokowi telah memberikan pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Dalam pengarahan tersebut, presiden menginstruksikan bahwa kebijakan diskresi tidak dapat dipidanakan.
Tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat begitu saja dipidanakan. Potensi kerugian negara yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memiliki peluang untuk disanggah dan dibuktikan oleh instansi yang diaudit selama 60 hari.
Potensi kerugian negara harus konkret, tidak boleh mengada-ada. Kasus yang berjalan di kepolisian dan kejaksaan tak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Harapan kita, arahan presiden benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sampai level paling bawah sehingga tidak ada lagi kriminalisasi PBJ. Sayangnya, pemanggilan klarifikasi/pemeriksaan terhadap praktisi PBJ masih saja terjadi tanpa menggunakan perpres pengadaan barang dan jasa sebagai acuan utamanya.
Mendorong Lahirnya Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa
Dalam hierarki perundang-undangan, peraturan presiden berada pada urutan kelima atau berada dua tingkat di bawah undang-undang/peraturan pengganti undang-undang (Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan).
Dengan demikian, regulasi pengadaan yang saat ini masih berupa perpres, perlu didorong untuk naik dua tingkat menjadi undang-undang agar lebih memiliki kekuatan hukum yang diperhitungkan.
Rancangan undang-undang (RUU) tentang PBJ sebenarnya bukanlah ide baru. RUU tentang PBJ pernah diajukan pada tahun 2012, tetapi ditarik kembali dengan alasan terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Pada akhir tahun 2014, LKPP pernah membahasnya kembali dalam sebuah seminar yang bertajuk Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seminar tersebut menghadirkan dua pakar hukum yaitu Prof. Eman Suparman dan Prof. Romli Atmasasmita.
Dalam makalahnya, Prof. Eman menyoroti aspek hukum perdata dalam pelaksanaan PBJ pemerintah. Pemerintah selaku pengguna barang/jasa untuk kepentingan pelayanan publik sudah seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada pejabat dan petugas yang telah sungguh-sungguh dan penuh dedikasi melaksanakan tugasnya dalam kegiatan PBJ. Perlindungan hukum menjadi salah satu hal yang selalu dinanti agar mereka merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila terjadi kerugian negara, pihak yang menyebabkan kerugian negara diharuskan mengganti sejumlah kerugian yang terjadi. Permasalahan demikian lebih baik diselesaikan dulu pada level auditor, bukan kemudian terburu-buru untuk dibawa pada ranah hukum yang ditangani oleh APH.
Melanggar perpres tentang PBJ tidak kemudian semudah itu menjadi tindakan pidana korupsi. Peraturan pemerintah dan perpres sebaiknya digunakan untuk melihat ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Lebih lanjut, Prof. Eman mengatakan bahwa Perpres PBJ sebaiknya naik tingkat menjadi undang-undang. Peraturan pemerintah atau perpres hanya sebagai petunjuk teknis dari undang-undang.
Sementara Prof. Romli lebih menyoroti mengenai aspek hukum pidana dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika nantinya terdapat undang-undang pengadaan maka undang-undang tersebut adalah undang-undang dalam rangka pelayanan publik. Undang-undang Pengadaan jangan dibebani dengan sanksi-sanksi pidana.
Kesalahan pengadaan bukanlah masalah pidana, sepanjang tidak terdapat tindakan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Pidana Khusus atau Undang-Undang Pidana Umum.
“Jangan sekali-kali memasukkan perkara yang bersifat administratif menjadi perkara pidana”, demikian ujar Prof Ramli dalam acara seminar tersebut. Pesannya lagi, sebaiknya kesalahan pengadaan diselesaikan dengan cara-cara administratif sesuai dengan mekanisme penanganan perkara perdata yang ada.
Epilog
Pada tahun 2016, RUU tentang PBJ masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, sampai dengan saat ini, RUU tersebut tak kunjung menjadi prioritas untuk menjadi UU.
Sebaiknya hal demikian tidaklah menjadikan kita apatis, melainkan sebaliknya, dengan pemahaman yang cukup, menjadikan kita lebih bersemangat lagi untuk secara bersama mendorong agar pengadaan dapat diatur melalui undang-undang tersendiri.
Perlu adanya soliditas dan solidaritas dari seluruh prakstisi PBJ di negeri ini. Saya optimis, kekompakan kita dalam menyuarakan lahirnya undang-undang pengadaan akan membuahkan hasil. Jumlah kita (praktisi PBJ) cukup banyak tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Menurut saya tidaklah berlebihan jika praktisi PBJ mau bergerak bersama, minimal dengan cara membuat dan menandatangani petisi yang hasilnya diserahkan ke presiden, LKPP, KPK, DPR-RI dan kementerian terkait. Hal semacam ini paling tidak mampu memberi kekuatan bagi kita, praktisi PBJ, untuk terus memiliki semangat dan gairah membangun bangsa.
Salam Pengadaan
Tulisannya mewakili suara hati pelaku PBJ banget….smoga kezaliman tdk berulang-ulang
Terima kasih bu eny. Semoga kita semua dalam LindunganNya. Amin
Saya sangat setuju jika diterbitkan undang-undang bagi praktisi PBJ, kesalahan administrasi tidak semestinya langsung dipidanakan. Semoga cepat terealisasi.
Amin, terima kasih sudah berkomentar. Salam pengadaan