Kelas online Pergerakan Birokrat Menulis kali ini mendiskusikan tentang kasus Jiwasraya yang telah menghebohkan Indonesia. Kelas online tersebut diikuti oleh 60 peserta dari berbagai latar belakang. Bertindak selaku narasumber adalah Dr Syaiful Hifni, akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan; dengan moderator Ardeno Kurniawan dari Inspektorat Kabupaten Sleman. Diskusi berlangsung selama dua jam, dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00.
Para peserta diskusi yang memberikan pertanyaan dan tanggapan pada kelas diskusi kali ini antara lain Wiji Wijaya, Jackson Simamora, Sofia Mahardiningtyas, Hamiduddin Kaenong, Atas Yuda Kandita, Rudy Harahap, Iwan Novarian Sutawijaya, Moh. Rifqi Hidayatullah, Subroto, Dedhi Suharto, Subroto, Abdul Soleh, Bambang Willianto dan Limpat Luhung.
Pengantar Diskusi
Kasus Jiwasraya adalah contoh kasus manajemen yang tidak prudent dalam menginvestasikan dana nasabahnya. Pada tahun 2018, terjadi pergantian direksi Jiwasraya. Dalam hal ini, Asmawi Syam ditunjuk sebagai direktur utama Jiwasraya.
Dalam kepemimpinannya, ternyata ditemukan beberapa red flags yang menjadi indikasi adanya bau amis dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya. Hal ini diperkuat dengan audit oleh Kantor Akuntan Publik Price Water House Coopers yang menyarankan adanya koreksi laba Jiwasraya.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan diketahui banyak melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pada 2018, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi hanya 5% yang ditempatkan pada saham LQ45. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang dilaksanakannya diskusi.
Pertanyaan dan Pembahasan
Pertanyaan Wiji Wijaya (Inspektorat Salatiga):
Apakah benar skandal Jiwasraya memang terjadi sebagaimana yang diberitakan di media-media massa selama ini?
Jawaban Narasumber:
Kasus Jiwasraya terjadi karena adanya misconduct dan penerapan konsep manajemen laba yang direncanakan oleh pihak yang berkepentingan, tetapi bukan untuk kepentingan BUMN tersebut. Di samping itu, fungsi pengendalian otoritas jasa keuangan (OJK) yang belum berjalan dengan baik ikut memperburuk masalah.
Hamiduddin Kaenong memberikan tanggapan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Laporan Keuangan telah mengetahui adanya misconduct tersebut.
Tanggapan Narasumber:
Hal ini disebabkan karena adanya kepentingan tertentu (vested interest) dalam bingkai teori kontrak sosial yang dibuat oleh manajemen Jiwasraya dengan pihak-pihak luar yang menjadi stakeholders Jiwasraya.
Kondisi ini mendorong terjadinya rekayasa dan adverse selection yang menjadi tanggung jawab manajemen Jiwasraya. Dalam hal ini, praktek investasi yang dilakukan Jiwasraya merupakan knowledge based mistake yang akan mengarah pada kebangkrutan.
Pertanyaan Jackson Simamora:
Bagaimanakah peran OJK dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan bagaimana pula peran negara dalam membantu nasabah Jiwasraya.
Tanggapan Narasumber:
Bahwa peranan OJK yang belum melakukan pengawasan sebagaimana seharusnya karena penilaian bahwa Jiwasraya masih mampu melaksanakan aktivitasnya dengan baik (going concern). Negara tidak dapat hadir secara penuh disebabkan karena Jiwasraya merupakan BUMN dengan status kekayaannya yang terpisah dari APBN.
Pertanyaan Sofia Mahardianingtyas (BPKP):
Seperti apakah kasus Jiwasraya itu?
Tanggapan Wiji Wijaya:
Kasus Jiwasraya adalah kasus gagal bayar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu melakukan audit kepada Jiwasraya untuk laporan keuangan 2006 dan 2007, dengan pendapat disclaimer. Hal ini karena akuntansi Jiwasraya tidak dapat diandalkan untuk mendukung kewajiban manfaat polis (cadangan).
Artinya, penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, terungkap juga 12 persoalan utama yang memicu perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar polis yang jatuh tempo.
Permasalahan utama perusahaan
– Produk-produk yang merugi (negative spread, underpricing, dan harga kemurahan);
– Kinerja pengelolaan aset yang rendah;
– Kualitas aset investasi dan non investasi yang kurang likuid;
– Sistem pengendalian perusahaan yang masih lemah;
– Tata Kelola perusahaan yang kurang baik;
– Sistem informasi yang tidak andal;
– Kantor cabang yang tidak produktif;
– Biaya operasional yang tidak efisien;
– Akses permodalan yang terbatas;
– Kurangnya inovasi di bidang produk dan layanan;
– Kualitas SDM asuransi yang terbatas dan budaya kerja; dan
– Sarana dan prasarana kerja yang belum modern.
(Sumber: cnbc indonesia)
Tanggapan Narasumber:
BPK sebagai auditor sebenarnya sudah melakukan general audit dan memberikan opini disclaimer. Bahkan pada 2017 BPK menerbitkan opini Tidak Wajar (Adverse) terhadap BUMN ini. Akar kebijakan yang tidak relevan adalah pada penempatan nilai signifikan reksa dana dan ketika terjadi business process dengan mitra manajer investasi.
Seharusnya risk management sudah harus menjadi pre-control. Akan tapi akarnya kebijakan diambil karena adanya motif pihak berkepentingan. Hal ini menjadi pertanyaan kita ke depan dalam pembuktian peradilan.
Pertanyaan dari Limpat Luhung:
Banyak yang menduga adanya usaha money laundering lewat taktik bisnis Jiwasraya. Salah satunya, Jiwasraya tidak pernah berinvestasi di saham LQ45, tetapi membeli saham-saham kecil perusahaan yang tidak sehat. Apakah itu benar?
Tanggapan Narasumber:
salah investasi atau rencana investasi yang tidak akuntabel sama saja telah menyebabkan tekanan keuangan BUMN ini. Bukan hanya terkait pemenuhan kewajiban klaim, tetapi juga pada beban klaim yang harus dipenuhi secara periodik. Meskipun kemudian perlu dilakukan kajian tersendiri terhadap kelayakan investasi yang dilakukan BUMN ini.
Pertanyaan Dedhi Suharto (Kementerian Keuangan):
Apakah pada saat itu ada opini dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Apa opininya? Apakah sama dengan BPK RI? Kalau tidak sama, apakah KAP telah diberi sanksi?
Tanggapan Narasumber:
Defisit keuangan BUMN ini dalam 2019 bukan kejadian bisnis yang bersifat instan, tapi merupakan akumulasi adanya misconduct manajemen yang saya lebih sebut sebagai antitesis dari knowledge base dalam ilmu ekonomi dan ilmu manajemen.
Yang dapat dinilai tahun 2006 dan 2007 adalah bahwa data menunjukkan nilai ekuitas BUMN ini sudah negatif dan pada tahun ini BPK memberi opini disclaimer. Bahkan pada 2015 audit BPK dari data yang saya baca, menyatakan langkah revaluasi aset BUMN ini pada tahun 2013 mengandung lebih saji (overstated), sementara untuk kewajiban klaim adalah kurang saji (understated).
Pernyataan Atas Yuda Kandita:
Sebetulnya terlepas dari misconduct atau keputusan bisnis yang aneh, kesalahan terbesar menurut saya di nasabahnya. Yield tinggi yang ditawarkan harusnya menjadi kecurigaan di awal. Karena ketidakwajaran imbal hasil ini akan memaksa manajemen akhirnya terjebak dalam skema Ponzi.
Tanggapan Narasumber:
Ya, itu juga. Dalam bisnis BUMN asuransi ini, terjadi dampak akhir hambatan pelunasan kewajiban klaim. Sisi revenue atas pendapatan premi juga perlu dinilai. Jeratan keuangan akhirnya diperparah dengan kebijakan investasi yang terbukti sarat dampak kegagalan. Skema Ponzi logis menjadi bagian kejadian pada relasi nasabah BUMN ini.
Tanggapan Subroto:
Rasanya saya skeptis terhadap pernyataan tersebut, karena Jiwasraya bukanlah pemain baru. Tapi dimungkinkan mereka gunakan skema Ponzi dalam rangka rekayasa akuntansi pada periode terakhir atau sebagai salah satu bagian strategi dari strategi yang lain.
Tanggapan Narasumber:
Dalam konteks nilai produk dari BUMN ini saat delivery ke nasabah harus diketahui apakah nasabah memahami kondisi keuangan BUMN? Skema ponzi sebagai situasi di mana nasabah yang ada atau adanya nasabah baru, sementara BUMN ini merugi. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang beban klaim dan kewajiban klaim.
Pertanyaan Rifqi (BPKP):
Selama ini apakah memang ada aturan atau kebijakan yang mengharuskan seorang manajer investasi terutama di BUMN untuk menempatkan investasinya di tempat-tempat tertentu (semisal proporsinya)?
Bukankah itu semestinya menjadi pertimbangan seorang manajer investasi (MI)? Selanjutnya kalau memang salah dalam kebijakan investasi, apa itu bisa dikategorikan sebagai unsur pidana? Di media ramai diberitakan penetapan sebagai tersangka.
Tanggapan Narasumber:
Kita bisa melihat sound business BUMN ini adalah menerima revenue. Selain dari penerimaan premi, keputusan bermitra dengan MI yang tentu saja itu sudah menjadi post control bagi manajemen BUMN ini.
Jadi, kelayakan investasi itu menjadi konsideran manajemen BUMN ini, untuk MI dapat menjadi bagian keputusan yang akuntabel. Yang kita baca, pemeriksaan sudah dilakukan pada pihak terkait kejadian terutama dari pihak pasar modal di mana mekanisme investasi dapat dimonitor karena bersifat publik.
Tanggapan Subroto (BPKP):
Hal ini bisa dianalisa dengan teori ALM (Aset Liability Management). Dengan kata lain dilihat dari neraca untuk me-matching aset. apakah liability long term dibiayai oleh aset jangka panjang, dan demikian dengan hutang jangka pendeknya. Nanti akan terlihat apakah ini karena mis- management atau tidak.
Selanjutnya, bisa dianalisis atas laporan laba rugi apakah selalu laba – jika iya karena apa. Jika selalu ada laba operasional, tetapi tidak bisa menutup kerugian jangka panjang sudah menjadi sinyal adanya masalah. Berarti kita harus menganalisis tahun-tahun sebelumnya.
Pernyataan Subroto (BPKP):
Kasus Jiwasraya ini mirip seperti yang pernah saya tangani di salah satu BUMN yang mengalami kerugian teru menerus. Sayangnya saya belum peroleh data neraca dan laba rugi untuk menganalisa apakah kerugian disebabkan oleh: a) miss-manajemen b) force majeur yang uncontrollable (misal kurs yang meningkat signifikan untuk membayar pijaman/hutang luar negeri yang telah jatuh tempo) atau c) korupsi karena kolusi atau nepotisme.
Mungkin di antara ketiganya atau yang lain yang harus diperoleh sebagai akar permasalahan yang ada di dalam Jiwasraya.
Tanggapan Narasumber:
Akar masalah Jiwasraya memang sulit ditemukan.
Pertanyaan Bambang Willianto:
- Di BUMN pengawasan dilakukan berlapis. Ada audit internal, unit MR, komite audit, komite MR, dekom, inspektorat Meneg BUMN, OJK & RUPS. Berlapis-lapis. Fungsi pengawasan harusnya bisa melakukan upaya pencegahan. Namun, yang terjadi adalah pembiaran.
- KAP yang mengaudit tidak independen, terbukti daengan tidak mengungkap adanya window dressing. KAP ini harus dikenai sanksi dari P2PK K
- Sebenarnya, di BUMN sudah banyak sistem yang hebat: ada GCG, ada Manajemen Risiko Terintegrasi, ada Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi, ada WBS whistleblower system, ada LHKPN.
Pertanyaannya, pada kemana sistem-sistem t Bukankah seharusnya bisa mencegah tindak pidana korupsi?
Tanggapan Narasumber:
Pertama, konsep pengawasan adalah sejauh mana melihat pengendalian manajemen yang dilakukan manajemen itu hadir. Jadi, untuk urutan kejadian bisnis dari tahun ke tahun kita layak sedih dan mempertanyakan efektifitas GCG yang gagal ini.
Bahkan peran OJK apakah benar sudah efektif? Tapi kalau BPK kan sudah menghindari risk audit pada BUMN ini dengan opini disclaimer dan adverse. Artinya tanggung jawab manajemen itu keropos dengan pernyataan mereka setiap tahun menyertai LAI dan Management Letter.
Tanggapan dari Rudy M. Harahap (BPKP):
Apakah semua sistem ini memang didesain untuk mengatasi case semacam Jiwasraya ini?
Tanggapan Narasumber:
Saya mencoba mengemukakan tesis tentang fenomena di BUMN ini. Pertama, dari sisi teknis (keilmuan manajemen dan aspek hukum) dan dengan aspek keperilakuan dari pihak yang menjadi stakeholders BUMN ini (kontak sosial dan universal ethic).
Secara teknis data menunjukkan adanya misconduct dalam fakta kebijakan dan dampak yang terukur. Yang mengherankan, mengapa terjadi secara berkesinambungan. Di sini akar masalahnya, seperti adanya rasionalitas dalam sistem bisnis yang potensial diintervensi aspek kepentingan eksternal yang “powerful.” Kekuatan politik ke dalam sistem ekonomi bisa jadi menjadi hal yang patut kita cermati
Tanggapan Rudy M. Harahap:
Hal ini berarti kegagalan berbagai sistem tersebut dalam menyikapi pressure external.
Tanggapan Narasumber:
Iya…
Memang sistem pengawasan yang didisain untuk borikrasi dan termasuk BUMN di Indonesia berasal dari sistem negara lain yang punya national culture yang berbeda dalam menghargai kontrak sosial dan universal ethic.
Jadi, betul tidak untuk case tertentu pengawasan itu telah didisain sedemikian rupa hanya hasilnya tergantung implementasi di lapangan. Konsep sistem dan supersistem bisa menjadi analog. Tekanan lingkungan itu merupakan contingency dari suatu disain sistem yang didisain dan digunakan secara umum.
Konteks tempat dan waktu membuat aspek contingency tidak sama, sehingga disain pengawasan dan pengendalian yang diadopsi sama dengan sumbernya spt dari GAO, AICPA (PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP) akan berhadapan dengan lingkungan internal dan tekanan eksternal yang berbeda.
Tanggapan Rudy M. Harahap:
Indonesia terlalu polos dalam menerapkan berbagai sistem, meskipun konteks yang dihadapi sangat berbeda. Three lines of defence dan entah apapun lainnya itu tidak cocok diterapkan ketika pressure-nya dari eksternal, misalnya political pressure. Berbagai sistem yang ada itu hanya cocok untuk meng-handle pressure atau perilaku tidak etis orang internal saja.
Tanggapan Iwan Novarian (BPK):
Saya sependapat dengan Limpat Luhung bahwa Jiwasraya ini secara entah sengaja atau tertekan memasuki bisnis Ponzi Scheme Like, seperti kasus Bank Century. Nah, penyelesaian money laundering dari Ponzi Scheme memang tidak pernah menghasilkan solusi yang memuaskan investor.
Tanggapan Rudy M. Harahap:
“entah sengaja atau tertekan”
Pertanyaan Abdul Soleh (Ditjen Pajak):
Kasus AJS ini ditengarai karena adanya salah penempatan investasi. Terbukti dengan ditetapkannya para tersangka. Sebenarnya, sampai di mana penilaiaan ketepatan penempatan investasi ini memperngaruhi kinerja perusahaan baik dinilai dari sisi nominal maupun siginifikansinya?
Tanggapan Narasumber:
Karena Jiwasraya tidak akuntabel dalam penempatan investasi reksa dana, dalam hal ini pembelian saham yang tidak memiliki kinerja baik pada investee pilihan. Dalam tahun 2019 defisit ekuitas data sekunder menunjukkan angka sebesar Rp.23,97 T. Hal ini sangat berat karena mencapai titik negatif dari risk based capital (-666..%).
Sisi teori menjelaskan cost of capital (interest dan inflasi) yang harusnya dapat ditutup dengan melakukan investasi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Subroto (BPKP):
Sejauh mana rekayasa akuntansi diperbolehkan dalam rangka dress–up/window dressing? Seharusnya laba yang dihasilkan masuk dalam R/E sbg laba ditahan, dan bukan pembagi atas bonus/tantiem kepada direksi.
Tanggapan Narasumber:
Mengacu pada teori informasi saja. Jika core information disajikan dengan salah maka jelas standar akuntansi sebagai cross check in balance. Kalau rekayasa pelaporan dalam konteks alternatif metode perlakuan akuntansi, maka hal tersebut diperbolehkan dengan syarat dijelaskan dampaknya bagi pembaca laporan keuangan. Tapi praktek di luar itu sepertinya sudah memasuki ranah knowledge based mistakes.
Pertanyaan Oki (LAN):
Bagi masyarakat Indonesia, mungkin asuransi masih dianggap sebagai kebutuhan yang mewah/tersier. Kesadaran masyarakat untuk berasuransi masih rendah. Ditambah kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap pengelolaan/perusahaan asuransi.
Walaupun sebenarnya, menurut saya berasuransi merupakan sebuah kebutuhan yang cukup penting dalam hal manajemen resiko tiap-tiap individu. Contohnya, kita baru merasa manfaat BPJS itu penting ketika kita sakit. Saat kita sehat, kita menganggap bahwa tidak ada guna ikut BPJS.
Pemerintah mewacanakan untuk membentuk holding asuransi dalam mengatasi permasalahan Jiwasraya. Dari sudut pandang narasumber, apakah langkah tersebut cukup efektif untuk mengatasi krisis di AJS (Asurasi Jiwasraya)?
Ditambah rencana pembentukan anak usaha, bukankah justru dapat menambah beban perusahaan induk? Kira-kira apa yang bisa kita adopsi dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta atau perusahaan asuransi yang berasal dari luar negeri untuk memperbaiki tata kelola perusahaan asuransi plat merah atau perusahaan holding asuransi (jika berlanjut dijadikan holding)?
Tanggapan Narasumber:
Seperti disain sistem pengawasan yang diadopsi dari model negara lain, kita mengadopsi akuntansi ilmu manajemen dan model holding asuransi yang sangat contingent. Kembali jika underlying basic assumption kita masih tidak berubah tentang hakekat kontrak sosial dan universal ethics maka potensi perbaikan dan resiko baru cenderung berimbang.
0 Comments