
Di sebuah SPBU khusus untuk nelayan, seorang nelayan menggengam selembar kertas yang akan menentukan apakah keluarganya bisa melaut minggu ini. Bukan tunggakan izin usaha, bukan pula soal harga ikan yang naik-turun. Tetapi surat rekomendasi BBM bersubsidi.
Ironisnya, rekomendasi terrsebut justru sering lebih sulit didapat daripada ikan itu sendiri. Memiliki rekomendasi pun belum jaminan akan mendapatkan bagian BBM yang mencukupi untuk keperluannya melaut.
Subsidi negara ada, jumlahnya bahkan mencapai puluhan juta kiloliter setiap tahun. Tetapi antara subsidi dan kebutuhan ril di lapangan tidaklah sama jumlahnya. Belum lagi antara subsidi dan tangki kapal nelayan, terbentang sebuah rantai birokrasi yang, jika salah satu matanya lepas, bisa berujung pada meja hijau.
Tulisan ini berangkat bukan dari ruang kosong. Tata cara penerbitan rekomendasi BBM bagi nelayan sesungguhnya sudah diatur cukup rinci. Berjenjang dari Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, hingga Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi teknis di tingkat kementerian, seperti Kartu Kusuka (Permen KP 41/2022) dan legalitas kapal berdasarkan ukuran gross tonnage, melengkapi kerangka itu. Bahkan proses administrasinya kini terdigitalisasi lewat aplikasi XStar.
Meniadakan alasan bahwa masalahnya sekadar ‘belum ada aturan’. Justru di titik inilah pertanyaan yang lebih menarik muncul. Jika aturan sudah ada dan sudah rapi di atas kertas, mengapa implementasinya masih menyisakan begitu banyak persoalan di lapangan?
Kuota yang Menyusut, Tekanan yang Membesar
Selama empat tahun terakhir, kuota BBM bersubsidi nasional -gabungan Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite)- relatif stabil di kisaran 48 hingga 50 juta kiloliter per tahun. Namun proyeksi dalam Rancangan APBN 2027 mengejutkan banyak pihak.
Kuota dipatok hanya 20,09 juta kiloliter, anjlok 58,5 persen atau berkurang sekitar 28,34 juta kiloliter dibandingkan alokasi 2026 sebesar 48,43 juta kiloliter. Pemerintah menjelaskan penurunan ini terkait pengendalian subsidi dan asumsi harga minyak mentah yang lebih rendah dalam perhitungan anggaran, bukan semata pembatasan konsumsi yang sudah berlaku efektif hari ini.
Namun bagi pengelola kebijakan di daerah, angka itu punya makna yang lebih konkret. Jika kue nasional menyusut separuh lebih, maka kompetisi memperebutkan potongan yang tersisa akan meningkat tajam. Sebagai catatan tambahan, dengan kuota yang saat ini saja kebutuhan nelayan masih sering kali tidak tercukupi. Apalagi jika benar akan dipangkas di tahun 2027.
Argumen bahwa ‘nelayan kesulitan akses karena kuota terbatas‘ bukan lagi keluhan struktural biasa, melainkan konsekuensi terukur dari arah kebijakan fiskal nasional. Dan setiap kali kuota mengetat, pengawasan pasti diperketat, yang pada gilirannya memperbesar tekanan hukum di titik penerbitan rekomendasi, tempat para pejabat dinas kabupaten/kota berdiri sebagai penjaga gerbang terakhir.
Ketakutan yang Berdasar, Bukan Berlebihan
Ada anggapan bahwa keengganan Sebagian dinas menerbitkan rekomendasi hanyalah sikap defensif birokrasi. Data lapangan menunjukkan sebaliknya. Sepanjang paruh pertama 2026 saja, aparat menindak berbagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkelindan dengan sistem rekomendasi:
- penimbunan solar bersubsidi di Jawa Timur,
- jatah nelayan yang ‘dipermainkan’ pihak lain di Kepulauan Riau, hingga
- jaringan penyalahgunaan lintas wilayah di Nusa Tenggara Timur yang melibatkan puluhan terlapor dan potensi kerugian negara lebih dari sepuluh miliar rupiah.
- Di Riau, BBM dari SPBU khusus nelayan bahkan ditemukan dijual kembali lewat jalur perairan, menjerat pelakunya dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Kajian di Kalimantan Barat menemukan pola yang lebih halus namun tak kalah berbahaya. Nama nelayan tercantum dalam surat rekomendasi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan dan tidak pernah menerima solar subsidinya.
Rekomendasi, dalam kasus semacam ini, berubah menjadi komoditas yang dikuasai pihak yang sesungguhnya bukan pelaku usaha perikanan. Bagi seorang kepala dinas atau pejabat penandatangan, fakta-fakta ini bukan cerita orang lain.
Ini adalah risiko personal yang mengintai setiap tanda tangan yang mereka bubuhkan. Dan jika mau jujur, praktik seperti ini juga acap kali terjadi di berbagai daerah.
Ironi berikutnya lahir dari upaya memudahkan, bukan mempersulit. Persyaratan administratif berupa kartu Kusuka, dokumen legalitas kapal berjenjang menurut ukuran, serta surat izin operasional memang dirancang untuk memastikan penerima subsidi adalah nelayan sungguhan.
Tetapi bagi nelayan tradisional yang sehari-hari bergulat dengan laut, bukan dengan berkas, persyaratan ini terasa berat. Di sinilah figur ‘agen’ atau ‘perwakilan pengurusan‘ muncul. Sebagian membantu tulus, sebagian lain menjadikan jasa pengurusan sebagai pintu masuk untuk menguasai kuota atas nama orang lain. Ada potensi uang dalam jumlah besar di sana.
Yang perlu digarisbawahi, masalah ini bukan kegagalan regulasi, melainkan kesenjangan antara desain sistem yang berorientasi kepatuhan administratif dan kapasitas literasi digital-birokrasi masyarakat nelayan itu sendiri.
BPH Migas sendiri mengakui masih perlu memperkuat sosialisasi sistem seperti XStar di wilayah kepulauan, karena mayoritas warganya nelayan dan petani yang informasinya masih terbatas. Artinya, jembatan yang putus bukan antara aturan dengan niat baik pembuatnya, melainkan antara aturan dengan pemahaman penerima manfaatnya.
Menyusun Ulang Titik Temu
Dari rangkaian fakta di atas, dapat ditarik satu tesis. Persoalan tata laksana rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan bukan terutama persoalan kekurangan aturan, melainkan persoalan jembatan informasi dan verifikasi yang terputus di antara tiga kepentingan.
Nelayan yang butuh kemudahan, dinas yang butuh kepastian hukum, dan negara yang butuh subsidi tepat sasaran. Tiga kepentingan ini bukan saling bertentangan secara inheren; mereka hanya belum ditata dalam satu sistem yang sama-sama melayani ketiganya sekaligus.
Beberapa langkah dapat dipertimbangkan sebagai arah kebijakan praktis.
Pertama, penguatan verifikasi berlapis yang mengintegrasikan data KUSUKA dengan basis data kependudukan dan data kapal, sehingga rekomendasi tidak dapat diterbitkan tanpa jejak silang yang jelas.
Kedua, larangan tegas dan sanksi bagi praktik penguasaan rekomendasi oleh pihak yang bukan pelaku usaha perikanan aktif, termasuk pembatasan penggunaan kuasa tanpa surat kuasa resmi tercatat.
Ketiga, penyusunan SOP daerah yang melengkapi — bukan menyimpangi — regulasi nasional, sehingga pejabat penandatangan memiliki pedoman prosedural yang jelas dan terlindungi secara administratif.
Keempat, investasi pada literasi digital nelayan, bukan sekadar penyediaan aplikasi, agar sistem seperti XStar benar-benar menjangkau penggunanya dan tidak menyisakan ruang bagi perantara yang tidak diperlukan.
Subsidi yang Menyempit, Tata Kelola yang Harus Menguat
Ruang fiskal untuk subsidi BBM sedang mengetat, dan tren itu tampaknya tidak akan berbalik arah dalam waktu dekat. Dalam situasi seperti ini, tata kelola yang rapi bukan lagi sekadar soal kepatuhan administratif, melainkan syarat agar subsidi yang tersisa benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Nelayan kecil yang menyumbang porsi besar produksi ikan tangkap dan ketahanan pangan protein hewani nasional.
Persoalan ini menyentuh setiap wilayah pesisir, dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia, dengan pola yang serupa meski konteks lokalnya berbeda-beda.
Menata ulang rekomendasi BBM nelayan, karena itu, bukan sekadar pekerjaan administratif satu dinas di satu kabupaten, melainkan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memastikan subsidi negara berjalan seiring dengan keadilan bagi mereka yang menggantungkan hidup pada laut.
Penataan tata kelola rekomendasi BBM ini penting untuk dilakukan sambil berharap agar ruang fiskal dapat kembali menguat, dan Negara dapat hadir lebih kuat lagi dengan memberikan alokasi kuota BBM jenis tertentu bersubsidi dalam jumlah yang lebih besar lagi untuk para nelayan kita.














0 Comments