Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, menuai pro dan kontra. Alhasil, banyak elemen masyarakat seperti buruh dan mahasiswa di berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-undang ini. Sebagian besar buruh menganggap bahwa undang-undang ini adalah aturan yang banyak mengebiri hak-hak buruh, dan lebih mementingkan kepentingan pengusaha atau investor.
Pemerintah beragumen bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menjadi obat untuk mengatasi kebutuhan lapangan kerja baru dan mendorong investasi. Di laman instagram–nya, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Ditambah dengan adanya 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi.
UU ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Tidak hanya itu, pemerintah mengklaim bahwa nawaitu hadirnya undang-undang ini, juga untuk menyederhanakan sistem perizinan, memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit, dan sebagainya.
Konflik Buruh dan Majikan
Konflik antara buruh dengan pengusaha tidak hanya terjadi saat ini saja. Namun sudah dari ratusan tahun lalu, yakni sejak terjadinya revolusi industri di Inggris. Revolusi industri menghadirkan cara-cara baru dalam proses pekerjaan, tenaga manusia digantikan oleh tenaga mesin.
Hadirnya tenaga mesin ini, memberikan dampak pada peningkatan hasil produksi, dibandingkan ketika menggunakan tenaga manusia. Kehadiran revolusi industri ini turut memunculkan kelas-kelas sosial dalam masyarakat, yaitu kelas borjuis (para pemilik modal) dan juga kelas proletar (para pekerja).
Meminjam pemikiran Marx, pada kelas borjuis (pemilik modal), mereka berkepentingan untuk mengusahakan laba sebanyak mungkin. Bukan karena para pemilik modal bersifat rakus atau asosial, melainkan karena hanya dengan mencapai laba mereka dapat mempertahankan diri dalam persaingan di pasar bebas.
Oleh karena itu, setiap majikan dengan sendirinya akan menekan biaya tenaga kerja buruh yang dibelinya serendah mungkin. Sebaliknya, kaum proletar (buruh) berkepentingan untuk mendapat upah sebanyak-banyaknya, mengurangi jam kerja, dan untuk menguasai sendiri kondisi-kondisi kerjaan mereka, dan untuk mengambil alih pabrik tempat mereka bekerja dari tangan kelas pemilik.
Secara obyektif kita dapat melihat bahwa kepentingan dari kedua kelas ini berbeda. Kepentingan keduanya menarik ke arah yang berlawanan, meskipun dalam prosesnya, kaum buruh dengan majikan memiliki ketergantungan satu sama lain. Majikan memerlukan buruh untuk mengerjakan pekerjaan. Dan buruh tidak dapat bekerja kecuali disediakan tempat bekerja oleh para majikan/investor.
Di sinilah dibutuhkan peran negara atau pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang legitimasi atas kedaulatan rakyat harus mampu menjadi titik tengah antara “buruh” dan “majikan”. Pemerintah harus bisa memberikan aturan yang fair bagi pekerja maupun pengusaha. Pada titik inilah, pemerintah berusaha hadir melalui UU Cipta Kerja.
Di samping itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan keadilan sosial.
Di dalam batang tubuh UUD 1945 pun disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, perlindungan kepada segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah tanggung jawab negara.
Untuk melaksanakan perlindungan tersebut, salah satu caranya adalah dengan menjamin seluruh rakyat Indonesia memiliki pekerjaan yang layak. Kebutuhan akan pekerjaan yang layak ini merupakan merupakan hal yang fundamental bagi seseorang untuk menggapai kehidupan yang sejahtera.
Revolusi Industri 4.0 dan Prediksi Kebutuhan Tenaga Kerja Masa Depan
Berbicara mengenai lapangan kerja saat ini, tentu berbeda sekali dengan apa yang terjadi pada masa revolusi industri di abad ke-16. Robotisasi dan digitalisasi adalah istilah yang jadi primadona di telinga kita saat ini.
Proses digitalisasi pada berbagai lini harus segera direspons. Setiap kita dituntut untuk tanggap terhadap sebuah perubahan terutama pada era revolusi industri 4.0. Revolusi industri generasi keempat yang saat ini terjadi memberikan perubahan cara-cara kerja menjadi lebih terotomatisasi mencakup pemanfaatan artificial intelligence, penggunaan robot, cloud technology, big data, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh perkembangan teknologi di bidang perbankan, yaitu dengan adanya m-banking. Dengan m-Banking nasabah tidak perlu datang ke bank untuk mendapatkan layanan perbankan.
Cukup dari smartphone, transaksi perbankan sudah bisa dilakukan. Contoh lainnya, yaitu di jalan tol. Saat ini sudah tidak diperlukan lagi petugas yang ada di pintu tol. Petugas yang dahulu bekerja melayani pembayaran setiap transaksi di jalan tol dan berada di ruangan yang sempit, kini sudah tergantikan oleh mesin yang mampu melayani pembayaran transaksi di pintu tol secara otomatis melalui e-money. Pekerjaan-pekerjaan rutin, akan digantikan oleh Internet of Things.
Di era disrupsi yang sedang berjalan saat ini, kita dapat melihat perkembangan dunia berubah sangat cepat, terlebih dalam dunia bisnis. Saat ini kita tidak bisa mengatakan bahwa perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki gedung, aset, dan sumber daya manusia yang banyak.
Gojek dan Grab sebagai perusahaan yang bergerak di layanan transportasi, mereka tidak memiliki armada kendaraan yang banyak. Namun, ketika kita membutuhkan layanan transportasi, dalam benak kita sudah mengarah pada Gojek atau Grab.
Begitupun di bidang yang lainnya. Perusahaan telekomunikasi seperti Whatsapp, tanpa infrastruktur jaringan. Perusahaan retail semacam Shoppee, Tokopedia, Bukalapak, mereka tidak memiliki store konvensional. Movie House semacam Netflix, ia tidak memiliki teather. Broadcaster terbesar, Youtube, tanpa memiliki stasiun tv. Sosial media terbesar, Facebook, Twitter, dan Instagram, tanpa konten yang mereka miliki sendiri.
Melihat perkembangan tersebut, kebutuhan dunia kerja ke depan bukan lagi berada pada industri yang besar seperti pabrik. Banyak pengamat memprediksikan bahwa ke depan yang banyak muncul adalah perusahaan-perusahaan start-up yang memiliki karakteristik karyawan dan sumber daya yang tidak terlalu banyak. Namun, mereka memiliki network teknologi yang luas.
Untuk itu perlu dipersiapkan generasi penerus yang siap akan kebutuhan tenaga kerja di masa depan. Terlebih pada tahun 2045 Indonesia akan mengalami bonus demografi. Di mana dalam bonus demografi ini jumlah penduduk usia produktif lebih banyak daripada jumlah penduduk usia non-produktif. Produktivitas tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan Indonesia Emas.
Memutus Mata Rantai Profesi Buruh
Ada pepatah mengatakan bahwa buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Sifat anak tidak jauh berbeda dari sifat orang tuanya. Mungkin bisa juga terjadi dalam hal mata pencaharian. Apa yang diwariskan orang tua, terkadang menjadi inspirasi bagi anak akan mata pencahariannya di masa depan kelak.
Seperti halnya kemiskinan, yang seringkali turun-temurun. Anak buruh lebih rentan untuk menjadi buruh. Rantai profesi ini yang perlu kita putus. Jangan sampai ada anak buruh, ketika dewasa juga berprofesi sebagai buruh.
Berbagai teori Human Capital menyebutkan bahwa baiknya kualitas SDM yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan individu ataupun negara, ditentukan oleh faktor pendidikan dan kesehatan.
Pendidikan dan kesehatan merupakan dua faktor yang saling kait-mengkait.
Pendidikan tinggi yang dimiliki tanpa adanya tubuh yang sehat, tidak akan mampu menaikkan produktivitas. Sementara itu, pendidikan yang tinggi juga dapat memengaruhi tingkat kesadaran seseorang tentang kesehatan.
Tidak dipungkiri bahwa pendidikan menjadi salah satu kunci dalam mengentaskan kemiskinan. Pendidikan dan pelatihan dapat menjadi nilai tambah seorang manusia. Dengan adanya pendidikan atau pelatihan kita bisa memiliki keterampilan dan kemampuan yang lebih tinggi, sehingga bisa membantu kita mendapatkan pekerjaan yang layak.
Selain akses pendidikan, juga perlu dibuka akses kesehatan kepada para buruh. Sangat penting untuk menjaga kesehatan para buruh dan keluarganya. Akses kesehatan ini bukan hanya yang bersifat kuratif, tetapi juga preventif.
Jika kita sehat, tentu kita tidak mesti mengeluarkan anggaran untuk berobat, yang kita perlukan hanya untuk pencegahan saja. Sehingga kita bisa men-saving lebih banyak uang atau menggunakan uang tersebut untuk hal-hal produktif lainnya.
Hal selanjutnya, yaitu komitmen dari para buruh untuk merubah nasibnya sendiri. Hasil akhir dari semua upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup buruh yaitu komitmen yang kuat untuk merubah nasibnya sendiri maupun nasib generasi penerusnya.
Dengan demikian, solusi peningkatan kesejahteraan buruh pun tidak selalu pada cara-cara yang berdampak langsung kepada buruh, seperti kenaikan upah. Kenaikan upah tidak dapat meningkatkan kesejahteraan buruh secara signifikan bila diiringi dengan adanya inflasi.
Selain itu, ketika penghasilannya naik, seringkali gaya hidup juga naik.
Perlu dilakukan solusi jangka panjang, yaitu dengan mempersiapkan putra dan putri para buruh dengan pengetahuan dan skill, demi penghidupan yang lebih baik di masa depannya.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato pelantikan yang menyatakan bahwa pembangunan SDM akan menjadi satu dari lima prioritas utama dalam periode kedua pemerintahannya.
Epilog
Para Founding Fathers negara ini berjuang sampai titik darah penghabisan untuk bisa merebut kemerdekaan. Mereka menyadari bahwa dengan merdeka, bangsa ini memiliki hak penuh atas apa yang dimilikinya. Begitupun dengan kehidupan kita sebagai individu, ketika kita tidak memiliki ketergantungan ekonomi kepada orang, kita bisa menjadi tuan atas diri kita sendiri. Inilah pentingnya terus menumbuhkan semangat untuk keluar dari zona kemiskinan dan keterbatasan.
Kita berharap bahwa dua puluh atau tiga puluh tahun lagi tidak ada orang Indonesia yang berprofesi sebagai buruh. Tidak ada lagi asosiasi buruh di Indonesia. Bukan karena organisasinya dilarang, tetapi karena sudah tidak ada lagi orang indonesia yang bekerja menjadi buruh. Pekerjaan-pekerjaan kasar, biarlah dikerjakan oleh buruh-buruh dari negara lain yang membutuhkan. Semoga.
ASN Analis Kebijakan di Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara. Alumni Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Unpad. Suka menulis dan memiliki ketertarikan pada bidang pengembangan kompetensi SDM, politik, kebijakan publik dan isu-isu sosial lainnya.
Dapat dihubungi melalui alamat email [email protected] atau bisa di follow instagram @oki_kurnia1 untuk kenal lebih dekat.
0 Comments