Matinya Subjek Manusia Politik dalam Republik Melalui Penetapan RKUHP Penghinaan Terhadap Pejabat Publik

by M. Dirangse Samudra ♥ Associate Writer | Jul 21, 2022 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Politik | 0 comments

“Menyerahkan kebebasannya berarti menyerahkan martabat, hak-hak asasi nya, bahkan kewajibannya” -J. J Rousseu.

“Demokrasi adalah proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan“ -Betrand Russell.

Iklim politik Indonesia di masa kini menyimpan begitu banyak misteri. Yang hendak diperlihatkan dewasa ini adalah peristiwa kecacatan demokrasi di tengah harapan dan kegelisahan untuk menagih kembali hak-hak warga negara di dalam kitab konstitusional. 

Kitab yang semestinya memproduksi mulai dari kesejahteraan, kebebasan, kesetaraan, keadilan dan seterusnya, yang juga mengandung nilai-nilai normatif sejalan dengan kehadiran dan tujuan politik itu sendiri.

Namun, elite dan kelembagaan memunculkan reaksi penolakan publik terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dikenal dahulu dengan sebutan Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch-Indie sebagai bentukan Belanda pada tahun 1915. 

KUHP ini memuat pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap oleh masyarakat dapat mengancam dan mencoba mengambil peluang akan ketiadaan kerangka yang tetap berbasis pada pembangunan demokrasi atau antikritik. 

Demokrasi yang Tidak Berhasil

Merujuk pada buku yang tergolong baru, ditulis oleh Dan Slater dan Joseph Wong, dengan judul From Development To Democracy: The Transformations of Modern Asia, terungkap bahwa demokrasi di Indonesia tidak berhasil pasca-reformasi hingga sekarang -terutama di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Begitupun indeks yang diterbitkan oleh East Asia Forum dalam sebuah studi ilmiah yang berjudul: The Uncertain Future of Online Free Speech in Indonesia, di mana di dalamnya menyoroti keburukan pemerintah menyikapi kritik dari masyarakat.

Banyak masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum melalui postingan media dan sebagainya. Jadi, jelas bahwa sebagai dasar untuk merumuskan jalan keluar dengan menghapus UU ITE belum dilakukan setelah diketahui implikasinya sangat diskriminatif. 

Padahal, kebebasan berpendapat merupakan prasyarat mutlak demi terselenggaranya “Bio Politikon” (kehidupan politik). Perlu pula diingat, bahwa sejatinya para pejabat publik terutama pemangku kebijakan bukanlah “seorang tuan“ melainkan “seorang abdi” yang siap menerima kritik. 

Tulisan yang sedang para pembaca nikmati sekarang ini terfokus pada polemik sekaligus bola panas mengenai delik aduan penghinaan terhadap absolutisme kekuasaan negara yang termaktub di dalam RKUHP tersebut. 

Esensi Penghinaan, Paradigma, dan Pembangkangan Putusan MK

Esensi dalam persoalan konstruksi KUHP saat ini bisa dikatakan berbeda, misalnya pasal penghinaan pejabat publik seperti presiden mengalami perubahan yang awalnya itu merupakan “delik umum” lantas menjadi “delik aduan”. 

Artinya, ada proposisi kuat dari presiden/pejabat publik melayangkan laporan penghinaan terhadap diri pribadi sebagai personal ke aparat penegak hukum. Perlu kiranya diwaspadai, menyampaikan kritik deliberatif terhadap kelembagaan negara merupakan kewajaran dan dijamin keabsahannya. 

Paradigma kontemporer menyeret dinamika kenegaraan menuju ke arah relasi antara negara dan masyarakat yang sifatnya setara dan demokratis. RKUHP sendiri merupakan peninggalan Belanda dengan sistem pemerintahan monarki. Oleh karena itu, dalam konteks tersebut hanya berlaku untuk raja dan ratu bukan Presiden

Selain itu, setelah diuji, kasus ini sebenarnya mencuat dan dibatalkan langsung melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Dikarenakan penghidupan kembali pasal karet penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden, Pemerintah dan Pejabat publik yang dirumuskan secara sistematis di dalam RKUHP. 

Kemudian, hal ini dianggap mengangkangi hukum atau bentuk pembangkangan terhadap apa yang telah diamanahkan oleh putusan mahkamah konstitusi. Di balik draf RKUHP ada ketidakjelasan seperti sejauh mana kritik itu dikategorikan sebagai penghinaan? 

Jangan sampai terjadi kriminalisasi, karena kritik bisa saja menelanjangi segala bentuk kesalahan atas ketidaksetujuan dari kebijakan yang dibuat oleh presiden sehingga solusinya adalah presiden harus turun dan diganti melalui instrumen konstitusional. 

Itu pun dilakukan tanpa menyerang martabat atau menyinggung pribadi presiden dan wakil presiden.

KematianSubjek Manusia Politik” dalam “Republik”

Sebagaimana Aristoteles dan Machiavelli meyakini pentingnya republik yang faktual, sehat dan kuat menjadi rujukan akhir sebagai tujuan dari politik; mereka juga berfatwa dengan ideologi yang kuat meyakini begitu pentingnya warga yang terdidik dan jiwa revolusioner atau patriotik sebagai pola pondasi republik. 

Dari sini, kita melirik kembali ke pengalaman demokrasi di Indonesia saat ini. Kita akan menemukan indikator seperti ketentuan yang cukup meresahkan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden di dalam RKUHP yang telah dirumuskan pada pasal 218 sampai Pasal 220. 

Pasal ini menurut penulis memang secara lebih rinci bermaksud mematikan dan menekan subjektivitas dan republik. Padahal, di dalam subjektivitas manusia bersemayam akal budi, sementara dengan bentuk republik kita dianugerahi keutamaan umum setelah jatuhnya kediktatoran yang hendak didominasi oleh kuasa tunggal. 

Di sisi lain, demokrasi yang muncul sesudah otoritarianisme baru tumbuh sebatas instalasi fungsional bagi kontestasi kepentingan menekan subjektivitas dan republik merelatifkannya. 

Dapat ditelusuri dari berbagai literatur filsafat politik, ide megah republik diperkenalkan oleh beberapa filsuf. Salah satunya Aristoteles dengan istilah Polis yang berarti ruang publik dan Oikos mengarah kepada ruang privat. 

Dua paradigma besar tersebut dipisah. Kemudian, gagasan republikanisme sampai pada masa kerajaan Romawi, Cicero memberi istilah dari bahasa Latin yakni, “res” dan “publica”. 

Menurut Robertus Robet, seorang akademisi, “Res-Publica” adalah suatu wahana tindakan di mana manusia menunjukkan eksistensinya atau mengekspresikan dirinya secara deliberative. Individu konkret sebagai subjek harus diposisikan secara filosofis setidaknya supaya pengertian ideologi bisa kekal dioperasionalkan. 

Bila subjek terhapus maka “The Ideological Subject” kehilangan marwahnya. Singkatnya, antara subjek dan ideologi terbangun hubungan fungsional yang timbal balik. Politik jadi kehilangan segi politiknya. 

Akibatnya, jika ideologi dan politik mati sekaligus bersama subjek, satu-satunya fakta yang tersedia adalah bahwa status quo dan pendirian masyarakat yang ada sekarang menjadi realitas yang mungkin dan harus ada sepanjang zaman. Ini adalah upaya untuk menentang kemungkinan baru dari dominasi kekuasaan.

Epilog: Kritik Tidak Boleh Dibatasi

Relasi dialektika secara antropologis dalam entitas republik diperlukan, seperti yang pernah diungkapkan oleh Hegel dalam sejarah revolusi kemerdekaan. Great historical man adalah pahlawan (warga negara) di suatu zaman. 

Mereka menjadi perantara ke arah emansipasi dalam kontradiksi-kontradiksi politik sehingga ada status perubahan. Namun, adanya RKUHP berupaya membatasi kritik dan pemerintah sengaja menciptakan ketakutan. 

Artinya, pasal tersebut mempersempit ruang kritik dan ruang gerakan sosial. Padahal, kritik atas kinerja atau kebijakan pemerintah tidak boleh dibatasi karena hal itu dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. 

Oleh karenanya, perlu kiranya diaktifkan kembali The Political, yaitu, wilayah transaksi warga negara. Untuk menemukannya, filsuf seperti Zizek mengambil jalan dalam arah yang ditempuh Badiou, yaitu suatu gempuran total terhadap tatanan dominan melalui suatu tindakan yang ia istilahkan The Act. 

Tindakan itu diambil dari inspirasi dari energi Revolusi Perancis. Adapun argumen yang paradoks dari Hannah Arendt dan Claude Lefort yang sebenarnya akan tiba pada pandangan yang sama, yakni, merawat “ruang kosong” dan melakukan “tindakan”. 

Dengan demikian, politik semestinya tidak berdasarkan pada ide hak itu sendiri, melainkan pada ide kebebasan. Artinya, kebebasan seharusnya tidak dilihat terutama sebagai bagian dari hak, melainkan sebagai ruang bagi pemenuhan hak. Itulah yang fundamental dalam politik.

3
0
M. Dirangse Samudra ♥ Associate Writer

Lahir di Lombok Timur, NTB, penulis menempuh pendidikan S1 Hubungan Internasional di Yogyakarta dan S2 Ilmu Politik pada Universitas Nasional Jakarta. Berpengalaman di ranah akademisi, organisasi Hak Asasi Manusia, Lingkungan, dan Kemanusiaan. Saat ini sedang menginisiasi LSM: Social Justice Institute And Management Political Policy.

M. Dirangse Samudra ♥ Associate Writer

M. Dirangse Samudra ♥ Associate Writer

Author

Lahir di Lombok Timur, NTB, penulis menempuh pendidikan S1 Hubungan Internasional di Yogyakarta dan S2 Ilmu Politik pada Universitas Nasional Jakarta. Berpengalaman di ranah akademisi, organisasi Hak Asasi Manusia, Lingkungan, dan Kemanusiaan. Saat ini sedang menginisiasi LSM: Social Justice Institute And Management Political Policy.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post