
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada tanggal 30 Maret 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Tujuan SE tersebut adalah memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pelaksanaan tugas kedinasan disini adalah Work from Office (WFO) pada hari Senin sampai Kamis dan Work from Home (WFH) di hari Jumat. Selain itu, SE ini membahas kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi.
SE Menpan RB tersebut diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan menerbitkan SE Nomor 800.1.5/3349/SJ pada tanggal 31 Maret 2026.
SE ini telah dicabut dan digantikan oleh SE Mendagri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tanggal 1 Juni 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE Mendagri tersebut masih menyebutkan aturan WFO di hari Senin hingga Kamis dan WFH di hari Jumat. Selain mengatur siapa saja yang dikecualikan WFH, SE ini mengatur penggunaan sumber daya energi di lingkungan Pemerintah Daerah. Secara garis besar kedua SE tersebut membahas perintah penghematan energi di lingkungan pemerintah.
Kondisi Pasca Terbit SE
Kondisi paling ideal dalam menerapkan SE tersebut adalah pejabat dan ASN yang dikecualikan tetap masuk kantor di hari Jumat, selebihnya bekerja di rumah dengan produktif. Tetapi beberapa pejabat yang dikecualikan WFH butuh pejabat di bawahnya untuk mendampingi mereka.
Pejabat di bawah-bawahnya juga biasanya membutuhkan staf untuk mendampingi mereka. Beberapa kantor menerapkan sistem shift pada hari Jumat. Dengan demikian penghematan energi tidak dapat signifikan.
SE WFH diterjemahkan berbeda oleh setiap instansi pemerintah. Beberapa instansi menerjemahkan WFH sebagai Work from Anywhere (WFA). Hari Jumat ASN bekerja di luar kantor, diperbolehkan di mana saja.
Ada instansi yang menerjemahkan WFH harus berada di tempat tinggal dengan radius tertentu dalam aglomerasi kantor penempatan dan harus melakukan geotagging, setidaknya secara tertulis dalam sistem ASN melakukan WFH.
Fenomena lainnya adalah masih ada pimpinan atau pejabat yang terpaksa menerapkan WFH sehingga tetap mengharuskan ASN ke kantor meskipun presensi harus di luar kantor atau di tempat tinggal.
Pimpinan dan pejabat yang beranggapan WFH ini penting namun ingin meningkatkan produktivitas kerja, terpaksa menyelenggarakan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tatap muka di kantor pada hari Jumat. Akan tetapi secara tertulis dalam laporan dan pertanggungjawaban tidak dilaksanakan pada hari Jumat. Sehingga para ASN harus kreatif mengakomodasi hal tersebut.
Instansi yang menerapkan WFH harus di lokasi tempat tinggal dengan radius tertentu dalam aglomerasi kantor penempatan dan harus melakukan geotagging, mengalami dilema saat hari Jumat menjadi hari terjepit.
Para ASN biasanya mudik ke rumah keluarga atau berlibur tetapi harus kembali ke tempat tinggal hanya untuk melakukan presensi digital. Jika pengalaman ASN seperti ini, tidak menggambarkan efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital.
Mindset ASN dapat bergeser dengan adanya WFH di hari Jumat, mereka merasa WFH pada hari Jumat adalah wajib. Mereka keberatan jika harus bekerja di kantor atau tempat lain sesuai tugas kedinasan dengan alasan Jumat harus WFH.
ASN juga dapat menganggap hari Jumat adalah hari libur, mereka tidak benar-benar produktif tetapi liburan, mengurus urusan pribadi tanpa pemotongan tunjangan dan cuti.
Manajemen Kinerja Berbasis Lokasi dan Energi
Manajemen kinerja adalah proses sistematis untuk merencanakan, memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja individu maupun organisasi agar tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien (Armstrong, 2006; Aguinis, 2013).
Manajemen Kinerja ASN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Tujuan manajemen kinerja ASN adalah meningkatkan kualitas aparatur, pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja ASN secara lebih efektif, produktif, dan profesional.
Manajemen kinerja menyelaraskan kinerja individu dengan tujuan organisasi, sehingga setiap target yang dimiliki ASN dapat mendukung visi instansi serta program-program pemerintah.
Penilaian kinerja didasarkan pada hasil kerja dan perilaku kerja. Hasil kerja tersebut diukur dalam kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Unsur perilaku kerja adalah nilai ASN berakhlak yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Manajemen kinerja ASN bukan berdasarkan lokasi dan penghematan energi maka jangan sampai tujuan kinerja organisasi pemerintah bergeser menjadi fokus pada lokasi dan penghematan energi.
Kinerja ASN tidak sewajarnya mengesampingkan produktivitas, tujuan organisasi, tujuan berkinerja dan nilai dasar ASN akibat adanya instruksi pada SE WFH untuk melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE, khususnya terhadap capaian target kinerja organisasi, capaian efisiensi energi, dan/atau kinerja pelayanan publik.
Jangan sampai pimpinan instansi pemerintah merasa memiliki atasan baru yaitu Menpan RB selain Presiden padahal ada beberapa organisasi pemerintah yang bebas dan mandiri berada setara dengan Presiden. Menpan RB dan Menteri lain berhubungan secara kolaborasi dan koordinasi.
Mempertanyakan Tujuan SE
Maksud dan tujuan SE tertulis agar pelaksanaan tugas kedinasan lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital. Apabila tujuannya seperti itu, mengapa harus WFH di hari Jumat saja bukan WFA di hari Senin sampai Jumat. Sehingga tidak perlu meributkan lokasi bekerja namun fokus pada kuantitas, kualitas, waktu kinerja dan perilaku sesuai harapan dan target organisasi.
Apabila maksud kata efektif dan efisien adalah penghematan energi, mengurangi polusi udara dan mengurangi anggaran, pertanyaan lebih lanjut adalah berapa nilai dampak penghematan jika hanya ASN saja yang melakukan jika jumlah ASN hanya 1,8% penduduk Indonesia, belum lagi dikurangi ASN yang dikecualikan dalam melaksanakan WFH.
Angka tersebut tidak akan signifikan dalam menghemat energi, mengurangi polusi udara dan meghemat anggaran. Kebiasaan bijak dalam menggunakan energi seharusnya sudah diterapkan bertahun-tahun lalu dan sudah menjadi budaya hingga saat ini.
Good governance yang menjadi tujuan SE tersebut tidak menyentuh pelestarian lingkungan atau pengembangan lingkungan berkelanjutan. Pembaca dapat menganggap bahwa pemerintah mengesampingkan isu lingkungan. Program-program pertambangan dan sawit yang tidak begitu menguntungkan bagi lingkungan tetap akan dikembangkan.
Teori Signalling
Teori Signalling (Signalling Theory) dikemukakan oleh Michael Spence pada tahun 1973, adalah konsep dalam ekonomi dan manajemen yang menjelaskan bagaimana satu pihak (biasanya yang memiliki informasi lebih banyak) mengirimkan sinyal (signal) kepada pihak lain untuk mengurangi asimetri informasi.
Pihak yang memiliki informasi lebih banyak dalam hal ini adalah pemerintah sedangkan pihak lain yang menerima sinyal adalah masyarakat. Pemerintah ingin memberi informasi bahwa mereka turut berkontribusi dalam penghematan energi.
Mereka juga menerima dampak dari krisis ekonomi. Apabila citra prihatin pemerintah sampai pada masyarakat maka dapat mengurangi ketidakpastian informasi, meningkatkan kepercayaan publik dan pihak luar, dan mempertahankan iklim investasi di Indonesia.
Kesimpulan
Praktik WFH tidak sepenuhnya selaras dengan tujuan awal transformasi tata kelola dan budaya kerja yang diklaim untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, fleksibilitas, dan digitalisasi.
Implementasinya menimbulkan berbagai tafsir, ketidakefektifan penghematan energi, serta potensi penurunan produktivitas karena munculnya mindset bahwa Jumat adalah hari semi libur.
Selain itu, kebijakan ini berisiko menggeser fokus manajemen kinerja ASN dari pencapaian hasil dan perilaku kerja menjadi sekadar kepatuhan terhadap lokasi kerja dan penghematan energi.
Dari perspektif teori signalling, kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah memberi sinyal kepada masyarakat bahwa mereka berkomitmen pada efisiensi energi dan kondisi ekonomi, namun dampak riilnya dinilai kurang signifikan dan berpotensi tidak mencerminkan tujuan good governance secara substantif.
Harapan
Indonesia akan berumur 81 tahun. Tetapi beradaban di atas tanah Indonesia, jauh terlahir sebelum Indonesia merdeka. Tanah ini memiliki kompleksitas masalah yang tinggi. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi bergantung pada APBN.
Di sisi lain, pemerintah harus berhemat agar sumber daya cukup untuk semua urusan dan kesejahteraan rakyat. ASN adalah masyarakat terkecil yang dapat dikendalikan pemerintah maka mereka memberikan kebijakan awal kepada ASN sebelum mengubah mindset seluruh bangsa Indonesia.
Untuk ke depannya, pemerintah sebaiknya memberikan kebijakan yang mencakup seluruh rakyat agar signifikan dalam melakukan misi penghematan energi dan menciptakan program-program untuk memperbaiki lingkungan, tidak hanya kebijakan sementara seperti signalling theory.
Sekarang, transformasi fleksibilitas sistem kerja belum optimal, budaya sadar keberlangsungan lingkungan juga belum terwujud. Namun sebagai warga negara Indonesia, kita berhak optimis dan menaruh harapan kepada pemerintah, cita-cita luhur tersebut akan tercapai.














0 Comments