Masih jelas dalam ingatan, beberapa waktu yang lalu seorang komika membuat konten YouTube tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Ia juga membandingkannya dengan ormas serupa, NU dan Muhammadiyah, yang jauh lebih dulu ada?
NU dan Muhammadiyah sebagai ormas yang sudah berumur seabad memiliki massa yang cukup besar. Dengan organisasi yang sudah mapan dan berpengalaman, kedua ormas ini tidak perlu diragukan lagi memiliki kontribusi nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan bidang sosial lainnya untuk bangsa.
Tentu saja membandingkan ketiga ormas tersebut (FPI, NU, dan Muhammadiyah) sangat kurang relevan. Banyak massa pendukungnya saling klaim kontribusi masing-masing. Berdasarkan data masing-masing semuanya memang unggul dan benar, meskipun ketiganya memiliki karakteristik, umur, dan latar belakang yang berbeda.
Lalu, mengapa seolah-olah mengurusi masyarakat harus menjadi rebutan antar ormas. Dimana kehadiran negara?
Organisasi Kemasyarakatan
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas didirikan oleh 3 orang WNI atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Dengan adanya pergaulan internasional membawa konsekuensi terjadinya interaksi antara ormas di suatu negara dengan negara lain. Di Indonesia, ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Kehadiran Ormas dari negara lain di Indonesia harus tetap menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Ormas harus bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Melihat peran ormas yang sangat strategis ini, maka ormas memiliki tujuan untuk:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mewujudkan tujuan negara.
Selain itu ormas juga berfungsi sebagai:
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
- Penyalur aspirasi masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Pemenuhan pelayanan sosial.
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Karena tujuan dan fungsinya tersebut negara pun tidak melakukan pengabaian terhadap ormas. Wujud nyata kehadiran negara adalah mengatur eksistensi ormas termasuk penjatuhan sanksi terhadap ormas tertentu yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. Semua ormas harus mematuhi ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.
Kehadiran Ormas Untuk Negara
Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kehadirannya ini memiliki arti penting yaitu Pertama, sebagai jaminan terhadap Hak Asasi Manusia. Kedua, mewujudkan tujuan negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.
Keberadaan Ormas di Indonesia sampai saat ini masih dibutuhkan. Dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa era reformasi ini berupaya untuk mencoba menghadapi tantangan dan memenuhi harapan rakyat, yang semakin tinggi tuntutannya, atas persoalan kemasyarakatan yang semakin kompleks dan tidak dapat disentuh oleh pemerintah.
Bergulirnya era reformasi menggantikan era orde baru diikuti pula dengan peningkatan jumlah ormas. Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri hingga Juli 2017 tercatat sebanyak 344.039 ormas.
Banyaknya jumlah ormas tersebut merupakan potensi besar bangsa dalam peran aktif mewujudkan cita-cita nasional, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aktivitas ormas yang awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai aktivitas kehidupan mulai dari ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, dan hankam. Sehingga, hampir semua sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu hadir ormas dengan berbagai variannya.
Pemerintah Memberdayakan Ormas
Ormas dapat dikatakan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam menyusun kebijakannya K/L ataupun Pemda selalu bermitra dengan ormas sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) terkait sejak proses agenda setting hingga melakukan evaluasi kebijakan.
Ormas ini terbagi menjadi ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum, ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum oleh Menkumham, sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum dapat melakukan pendaftaran kepada Mendagri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai dengan lingkup wilayah ormas tersebut dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Apakah ormas harus terdaftar? Tidak harus, secara prinsip negara tidak mewajibkan ormas untuk selalu melakukan pendaftaran. Sebab, mendirikan wadah untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan kebebasan setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, terhadap ormas yang tidak terdaftar ini dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili oleh camat atau sebutan lainnya.
Untuk meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandiriannya setiap ormas harus melakukan pemberdayaan, baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan ormas lain, swasta, atau masyarakat.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah pun dapat melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas.
Pemberdayaan ormas ini berupaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
Pemberdayaan ormas oleh pemerintah dibiayai oleh APBN atau APBD. Pemberdayaan ini diberikan khusus kepada ormas yang berbadan hukum baik perkumpulan atau yayasan, maupun ormas yang hanya terdaftar saja.
Dalam melakukan pemberdayaan tersebut, Pemerintah/Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas ormas.
Pemberdayaan itu dapat dilakukan melalui (a) fasilitasi kebijakan; melalui peraturan perundang-undangan (b) penguatan kapasitas kelembagaan; melalui penguatan manajemen organisasi, penyediaan data dan informasi, pengembangan kemitraan, dukungan keahlian, program, dan pendampingan, penguatan kepemimpinan dan kaderisasi, pemberian penghargaan; dan/atau penelitian dan pengembangan. (c) peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan atau kursus.
Ormas Memberdayakan Masyarakat
Melihat fungsi ormas di atas, dapat kita simpulkan bahwa ormas memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat (people empowering). Baik pemberdayaan internal anggota maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial, penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma dalam kehidupan masyarakat.
Lebih dari itu, ormas merupakan kekuatan baru dalampemberdayaan masyarakat mendampingi kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kewajiban dan tanggung jawab ormas dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan tujuan berdedikasi kepada masyarakat.
Adanya pendapat tentang keberadaan ormas yang banyak merugikan masyarakat. Anggapan itu, tidak terlepas dari kenyataan bahwa banyak kegiatan ormas dalam praktiknya bukan memberikan kontribusi pemberdayaan terhadap masyarakat, tetapi justru menjadi beban masyarakat.
Padahal, apabila kita melihat sejarah secara proporsional, maka kita akan menemukan kiprah ormas yang secara obyektif bukan hanya berperan dalam pemberdayaan masyarakat, tetapi lebih dari itu, ormas-ormas itu telah berjasa mendorong sikap dan sifat patriotisme pengorbanan pada masa perjuangan kemerdekaan.
Keberadaan ormas-ormas besar keagamaan dicirikan oleh landasan ruh pendirian organisasi itu, yang tidak lain berlandaskan pada kesadaran ideologi untuk membangun jati diri dan kepribadian masyarakat yang berdasarkan pada akhlakul karimah.
Sehingga, dalam tataran kegiatannya telah mampu menggerakkan swadaya masyarakat secara efisien serta berorientasi pada kaum lemah, yang juga menghadirkan konsep-konsep alternatif yang terkadang tidak terjangkau oleh pemerintah secara kelembagaan, sehingga lebih bersifat inovatif.
Melihat kiprahnya yang begitu besar hampir pada setiap bidang kehidupan, maka keberadaan ormas-ormas tersebut dianggap telah mampu melakukan transformasi sosial di tengah-tengah masyarakat.
Mencermati kiprah ormas-ormas besar dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, secara nyata ormas-ormas itu juga mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan berdedikasi tinggi, bukan hanya untuk tataran intern organisasinya, tetapi secara nyata tokoh ormas-ormas tersebut juga banyak berkiprah secara nasional.
Epilog
Dalam abad modern yang ditandai oleh infrastruktur dan teknologi yang berkembang pesat, ormas diharapkan tetap dapat berperan dan eksis di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan fungsi sesuai dengan AD/ART masing-masing.
Akan terjadi seleksi alam, di mana ormas yang benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat akan terus memperoleh tempat di hati masyarakat, sedangkan ormas yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya secara sempit dengan sendirinya akan tersingkir dari kehidupan masyarakat. Dengan adanya dukungan masyarakat maka ormas pun akan mampu mempertahankan eksistensinya. Di samping mendukung adanya jaminan terhadap hak asasi, warga negara juga mampu menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ilustrasi Gambar : pixabay.com
menarik, dan memang tidak relevan untuk dibandingkan. setiap ormas punya ke khasan tersendiri meskipun tujuannya sama. Khususnya Muhammadiyah, usia nya sdh seabad memiliki sumber daya yang sangat besar. Misal saja, tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah melebihi luas 4 kali negara singapura, taman pendidikan usia dini tdk kurang dari 22 ribu, sd/smp/sma/smk/madrasah/aliyah/pesantren lebih 15 ribu, perguruan tinngi 170-an yg terakreditasi, usaha mikro, lembaga ekonomi umat, sosial dan panti ada ribuan, rumah sakit/pku/rumah bersalin juga ada ratusan. Semuanya tidak hanya tersebar seantero nusantara, tetapi juga dibelahan asia, timur tengah, afrika dan benua eropa. Dari sisi kepemilikan aset yg begitu besar, kita sulit membayangkan berapa besar kontribusi, sdm dan potensi yang terberdayakan di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah, sejak dan sebelum negara ini berdiri. Seluruh aset itu atas inisiatif para pengabdi dan sumbangsih para keder, umat dan org org yang bersimpatik pada gerakan dakwah, dan kemanusiaan yang di perankan Muhammadiyah.