Kontemplasi Peran KPK: “Future OTT” Vs “Visi KPK”

by | Jun 26, 2017 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

 Saat skandal kasus korupsi seperti e-KTP  telah mulai memasuki “pagelaran” di pengadilan Tipikor dan menimbulkan reaksi “tiba-tiba” dari DPR dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, dan maraknya serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, di saat yang sama mucul perdebatan tentang peran dan fungsi KPK.

Tulisan ini adalah sumbangan pemikiran penulis demi menjaga eksistensi institusi KPK di masa depan. Bagaimana tentang KPK kekinian (yang begitu khas dengan OTT) dalam  konteks perannya di masa depan (future), dan bagaimana seharusnya KPK mengelola pelaku dan sasaran korupsi, yang semestinya mengacu pada visi KPK dalam rencana strategis KPK (2015-2019).

Terdapat perbedaan konsep waktu yang menyertai setiap perenungan pada peran organisasi, termasuk institusi KPK. Pertama, adanya konsep “future” yang bersifat keniscayaan bagi organisasi yang (harus) tetap hidup di masa depan. Kedua,  konsep “visi”, sebagai sikap keterlibatan organisasi bersama dalam “future”.

Sejauh perjalanan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, KPK telah mengalami berbagai dinamika organisasi. Di mulai sejak pembentukannya tahun 2004 yang sarat dengan perdebatan tentang fungsi dan perannya dalam penegakan hukum hingga menjadi institusi yang “super-body” dengan fokus extraordinary crimes terkait ranah korupsi.

Memasuki tahun 2017, muncul kepermukaan gugatan terhadap fungsi dan peran KPK oleh lembaga perwakilan (DPR), melalui pembentukan Pansus Hak Angket di DPR, sebagai respon “tiba-tiba” atas mulai digelarnya skandal kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor. Bahkan, secara “emosional” lembaga tersebut mencoba menahan anggaran organisasi KPK, termasuk untuk POLRI.

Pada tahun yang sama, dalam periode manajemen KPK yang ke-4 (2015-2019), penting untuk menilai apakah OTT yang sering digelar oleh KPK telah sesuai dengan visi KPK sebagaimana ada dalam rencana strategisnya. Gelaran OTT KPK tersebut menjadi bahan diskusi yang “debatable”, dan berbagai pihak memberikan perenungan makna peran KPK dengan pendekatan khas ini.

KPK dalam Sorotan

Saat ini KPK banyak disorot. Ada dua pandangan, baik bersifat subjektif maupun objektif dari para stakeholder di negeri ini.

Pihak yang “terkesan” menuntut KPK dalam tataran moral-etik-estetik, yang diduga karena unsur subjektivitas dan kepentingan kelompok memang cuma segelintir, namun dampak dari bergeraknya “opponent” KPK yang sistemik tersebut justru sangat membahayakan eksistensi KPK.

Pada saat yang sama, pandangan dari pihak stakeholders–yang normatif, tulus ikhlas, dan objektif–yang mendukung agar KPK terus berkarya sesuai visi lebih banyak jumlahnya, dan berpandangan bahwa OTT adalah sesuatu yang masih debatable  terkait visi KPK. Dalam kasus OTT, KPK terkesan powerful. Namun, apakah metode ini sesuai dengan visi KPK?

Publik menunggu, apakah KPK juga akan powerful pada pelaku korupsi yang sangat potensial dan masif–yang melibatkan birokrat dan swasta–seperti dalam penanganan kasus–kasus korupsi berskala besar yang terdefinisi sebagai extraordinary crimes, seperti halnya skandal korupsi e-KTP?

Siapa yang pro DPR, dan siapa yang pro KPK? Sudah bisa terjawab, yaitu siapa dengan kepentingan apa. Publik yang objektif tentu tidak akan memberikan dukungan pada pihak-pihak yang bertujuan melemahkkan KPK. Publik pun juga membenarkan ada hal-hal yang memerlukan re-orientasi dalam pendekatan penanganan korupsi oleh jajaran penyidik KPK dengan OTT-nya dan kembali pada visi KPK.

Uraian berikut, mengulas dua perspektif dalam memandang peran yang dimainkan KPK hari ini.

Perspektif Subjektif

Perspektif pertama terwakili dengan lahirnya Pansus Hak Angket, sebagai reaksi atas digulirkannya skandal korupsi e-KTP oleh KPK yang melibatkan banyak anggota DPR. Bergulirnya Pansus Hak Angket dinilai cenderung menimbulkan kecemasan publik. Dinamika yang dilembagakan dalam kekuatan DPR untuk menekan fungsi KPK, nampak tidak sinergi dan tidak produktif mendukung efektivitas pengembangan organisasi KPK ke depan. Seperti, ide penundaan pengesahan anggaran KPK yang terkesan tidak logis.

Perspektif ini dapat dibaca sebagai pemaknaan terhadap power KPK secara sempit yang sarat kepentingan golongan, dan tidak dapat dijamin memberikan nilai pengembangan organisasi KPK, yang terindikasi karena bekerjanya unsur politis di dalamnya, dan menjadi sajian yang menyakitkan bagi publik.

KPK pun dibuat sibuk menyiapkan berbagai “jurus” penolakan atas kehadiran Pansus Hak Angket, yang sepertinya cukup mengganggu fokus KPK dalam menangani skandal korupsi e-KTP yang banyak melibatkan anggota DPR tersebut.

Perspektif Objektif

Perspektif  kedua didasarkan pada landasan pemikiran lebih objektif, yang mengacu pada nilai kebenaran, kebaikan, dan bahkan estetika. Namun, selain mendukung kinerja KPK, pandangan ini juga memberikan kritiknya kepada praktik OTT yang dipertontonkan KPK akhir-akhir ini.

Menurut perspektif ini, pelaksanaan OTT dan “pers release” adalah bentuk operasional khas KPK yang multi dimensi. Dari sisi teknis, OTT adalah gerakan cepat dengan kerangka waktu 1×24 jam dalam upaya pendefinisian status pihak yang terjerat OTT.

Tidak bermaksud melakukan pembelaan pada “korban” OTT, tetapi peragaan fisik OTT seringkali menunjukkan kekasaran fisik terselubung (veiled physical harshness). Seperti, korban yang ingin menyembunyikan wajah dari sorotan kamera TV tetapi petugas melakukan pencegahan secara kentara. Sementara dalam peragaan alat bukti, petugas KPK menutup dirinya secara sempurna.

Meski OTT telah sesuai SOP, tetapi ada banyak ketidakseimbangan nilai hadir dalam praktiknya. OTT secara sosial juga tidak memberikan nuansa “human right”, dan justru menampakkan penanganan korupsi yang cenderung meniadakan presumption of innocence, atau cenderung dominan nuansa presumption of guilt.

Masih diragukan, apakah OTT merupakan cara efektif yang dapat memberi “link” pada extraordinary crime, atau sebagai pendekatan “eksklusif” semata dalam pemberantasan korupsi.

Jika ditilik dari nilai nominal uang yang dijadikan barang bukti menunjukkan tidak semua OTT terdefinisi sebagai extraordinary crime. Perkara-perkara yang berdimensi korupsi dalam skala kurang material jika dibandingkan dengan nominal kerugian negara/daerah dalam definisi extraordinary crime, sejatinya cukup menjadi tugas kejaksaan dan kepolisian.

KPK seharusnya tidak perlu selalu memaksakan formalitas OTT yang kini mulai terekam sebagai kesibukan organisasi. Dari sisi legal, hak KPK melakukan OTT memerlukan penguatan secara strategis dari program pemerintah dalam menekan korupsi di Indonesia.

KPK Berbasis Visi

Masyarakat sipil, sebagai stakeholders terbesar, menilai belum adanya dimensi strategis dalam OTT. Dalam visi strategis, OTT lebih pada implementasi operasional KPK yang bersifat solusi parsial, namun kurang terdefinisi sebagai dimensi strategis sesuai visi KPK. Respon KPK terhadap pandangan ini diperlukan agar terjadi pengembangan organisasi yang dilaksanakan berbasis visi KPK.

Sayangnya, KPK justru cenderung terus memperluas eksistensinya dengan berkomunikasi ke publik terkait metode OTT. Mungkin  karena “small is easy to solve”, maka citra peran melalui pers release seperti mudah disertakan. OTT sebagai subjek korupsi yang terdefinisi dan saat ini menjadi rutinitas adalah laksana hidupnya KPK bersama waktu “future”, seperti suatu keniscayaan untuk menghadirkan output organisasi.

KPK berbasis visi adalah keinginan untuk menjadikan organisasi ini dalam periode 2015-2019 sesuai rencana (ex-ante), yaitu “Bersama elemen bangsa, mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi”. Sedangkan misi KPK adalah:

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.

Penguatan kerangka regulasi dan bekerjanya kerangka konseptual amat diperlukan dalam pengembangan organisasi KPK agar dapat mencapai misi KPK, yang ingin menjadikan NKRI semakin bersih. Untuk mencapai hal tersebut, KPK paling tidak perlu mendefinisikan, mengklasifikasikan, dan menegaskan keterukuran dari subjek dan objek korupsi, baik dalam bentuk transaksi dan kejadian terkait program yang menggunakan dana negara/daerah.

KPK dengan visi yang telah ditetapkan, perlu bergerak dari hulu, di mana korupsi diteorikan dan didefinisikan. Dalam berbagai kondisi, celah definitif dari korupsi yang bersifat politik, memang ada potensinya dalam setiap tahap perencanaan dan perancangan anggaran. KPK memerlukan disain sistem psikologi nasional dalam pendekatan on going process untuk dapat mencegah korupsi, sebagai disain pendekatan tersistem KPK, yang diperlukan agar mendekati visi organisasi.

Korupsi dapat hadir dalam bentuk suap atau gratifikasi, tetapi fenomenanya menunjukkan bahwa kejadian korupsi lebih banyak hadir secara administratif, yaitu korupsi yang terjadi saat eksekusi program/kegiatan terkait anggaran. Hal ini bisa dimaknai bahwa korupsi bisa saja terjadi atas kondisi yang terencana atau terstruktur, dan juga bisa terjadi karena dinamika peluang dalam proses perjalanan organisasi mencapai tujuan.

Meski pandangan teori korupsi politik dan korupsi administratif ini dapat dikorespondensikan dengan intensitas OTT yang dilakukan KPK, tetapi apakah efektivitas OTT dapat memberi dampak signifikan pada upaya pemberantasan korupsi? Adakah OTT bersifat mencegah kejadian secara tersistem?

Memang, OTT dapat saja digunakan sebagai strategi untuk menuju kasus yang lebih besar. Namun, harus ada “keseimbangan” atas diperlukannya banyak sumber daya (tenaga, waktu, dan lainnya) untuk momen yang terserap OTT dengan untuk strategi penanganan korupsi yang sudah terdefinisi dalam skala besar. Fokus pada OTT, nampaknya menjadikan KPK tidak sempat lagi mengurai dimensi korupsi berskala besar pada saat yang bersamaan.

Memang, telah ada gerakan memasuki permukaan kasus berskala besar seperti kasus E-KTP. Namun, penanganan kasus besar yang memenuhi definisi extraordinary crimes tersebut semakin menguras energi KPK, karena lingkungan yang mengepung KPK menunjukkan potensi keterlibatan secara spesifik orang-orang dari organisasi formal negara, yaitu DPR.

KPK pun tidak mudah memenuhi keseimbangan proses, dan mulai “inertia” dalam menuju penyelesaian kasus tersebut karena keseganan berkompetisi dengan kekuasaan. Kebutuhannya, KPK harus terus menjaga tujuan dengan menjadikan institusi ini tetap independen, memiliki locus of control eksternal yang kokoh, menghindari dilema etika, dan menekan kesungkanan karena power atau politik yang membelit.

Penutup

Kesesuaian nilai peran organisasi KPK akan dapat dijawab hanya dengan memenuhi visi sebagai landasan organisasi dalam menjalani dimensi waktu yang futuristik. Keterukuran nilai peran yang relevan dari KPK hanya dapat didekati dengan landasan visi dari institusi KPK.

KPK selayaknya mengembangkan organisasinya dengan suatu metode manajemen yang strategis, baik aspek teknis, aspek sosio, dan aspek administratif-regulatif. Di mulai dari adanya pengelolaan pada setiap saluran sumber informasi yang menjadi  data potensi korupsi, selanjutnya diprediksi dan diambil inferensi, diberikan nilai, dan pilihan atas subjek dan objek korupsi, serta pada fase “decision taking” terkait subjek dan objek kejadian korupsi.

KPK berbasis visi seharusnya hadir di atas “wajah” KPK saat ini yang lebih banyak didominasi gelaran OTT. Demi citra atas peran KPK berbasis visi, yang diperlukan ke depan adalah pengembangan pendekatan keputusan yang tidak terprogram selain yang terprogram dengan OTT.

KPK berbasis visi, akan lebih mendorong koordinasi dan integrasi dalam hubungan antar institusi penegakan hukum yang seharusnya bergerak ke semuanya berbasis visi. Bahkan demi visi, DPR juga dapat menilai kembali bagaimana kedudukan dan hubungan harmoni atau konflik dengan KPK.

 

 

1
0
Syaiful Hifni ▲ Active Writer

Syaiful Hifni ▲ Active Writer

Author

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post