Ketika Aura Cinta Membutakan Logika: Bahaya Laten Pencitraan dan Negara Hukum

by | Jan 12, 2026 | Politik, Sosok | 0 comments

Ingatan saya pagi ini melayang ke sekitar 2014. Saat itu, seorang Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (RK) sedang berada di puncak puja-puji. Ia dielu-elukan, dicintai oleh publik, dan dicintai masyarakat luas, paling tidak itu yang terekam oleh saya dan warganet.

Setiap unggahan disambut antusias dengan postingan khas dan candaan urang sunda. Langkahnya dalam memimpin dan berkarya terasa menjanjikan. Bandung seolah menemukan wajah baru, pemimpin muda, kreatif, dan optimistis, terbayang harapan kejayaan pemerintah Indonesia semasa dipimpin oleh Ir. Soekarno yang juga seorang arsitek.

Waktu itu, banyak dari kita merasa sedang menyaksikan sesuatu yang spesial. Bukan hanya tentang Bandung, tetapi tentang gambaran masa depan kepemimpinan di Indonesia. Timbul rasa percaya, rasa bangga dan tanpa disadari muncul rasa memiliki, harapan besar dari warganet Indonesia kala itu akan Indonesia yang lebih cemerlang.

Ketika Mulai Bergeser

Saat ini, setelah waktu berlalu dan spotlight bergeser, setelah kekalahan dalam kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta, ingatan itu terasa seperti rekaman lama yang tersipan rapi di drive.

Tetap indah, tetapi tak lagi menggetarkan simpati. Yang tertinggal bukan sekadar nostalgia, melainkan pertanyaan yang datang belakangan ”Sebenarnya, apa yang dulu kita cintai sih? Kinerjanya RK, atau utopia citra yang Beliau ciptakan?”

Pertanyaan kembali mengemuka ketika warganet dikejutkan oleh berita viral tentang RK, kali ini bukan soal inovasi kebijakan atau gagasan kota maju, melainkan persoalan personal tentang perceraiannya dengan Ibu Cinta (panggilan sayang RK untuk Ibu Atalia, istri beliau).

Persoalan tersebut menjadi konsumsi ruang publik, yang sebelumnya didahului dengan drama yang berseliweran di berita gosip. Banyak yang kecewa, patah hati, bukan hanya karena peristiwanya, tetapi karena rasa dikhianati.

Seolah-olah yang runtuh bukan hanya citra seorang tokoh, melainkan juga kepercayaan kolektif yang pernah kita bangun dengan penuh emosi.

Fenomena serupa juga kita rasakan dalam relasi publik dengan Jokowi. Sosok yang dahulu dicintai karena kesederhanaan, fenomena blusukan, kedekatan, dan harapan perubahan, perlahan menghadapi jarak emosional dengan sebagian rakyatnya. Polanya nyaris sama, cinta yang terlalu besar, disusul kecewa yang juga berlebihan.

Saatnya Refleksi Diri

Dalam titik ini, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah. Melainkan kesalahan apa yang sedang kita ulang sebagai warga negara?

Dalam politik modern, pencitraan adalah keniscayaan. Teori symbolic politics menjelaskan bahwa manusia lebih mudah digerakkan oleh simbol, narasi, dan gestur emosional dibandingkan oleh kinerja atau argumentasi normatif.

Karena itu, hampir semua tokoh publik yang viral, Ridwan Kamil, Jokowi, Ahok, Susi Pudjiastuti, Nadiem Makarim, hingga Kang Dedy Mulyadi yang belakangan mulai menyita simpati publik, menggunakan pencitraan dalam kadar tertentu.

Pencitraan, pada tokoh, apalagi tokoh politik, bukanlah sesuatu yang haram. Ia hanyalah alat komunikasi kekuasaan, tak akan tahu pemilih nanti jika dia hanya bekerja dalam diam tanpa ”memamerkan” hasil atau harapannya. Yang menjadi soal bukan ada atau tidaknya pencitraan, melainkan untuk tujuan apa pencitraan itu digunakan.

Bagaimana dengan Tokoh Lain?

Ada pemimpin yang menggunakan pencitraan sebagai jembatan legitimasi agar sistem dapat bekerja. Sri Sultan Hamengku Buwono X misalnya, berdiri di tengah-tengah antara legitimasi tradisional karena beliau seorang Raja Mataram Islam dan rasional-legal sebagai Gubernur.

Beliau mencitrakan diri sebagai simbol budaya, tetapi sekaligus pemimpin birokrasi yang kinerjanya terukur dan relatif stabil. Beberapa kali Beliau tertangkap kamera warganet melintasi jalanan DIY tanpa pengawalan dan berhenti ketika lampu lalu lintas merah.

  • Hal tersebut jarang dilakukan oleh pejabat setingkat gubernur, ditambah Beliau seorang Raja. Di sini, citra tidak menafikan institusi, justru menopang dan memperkuatnya.
  • Hal serupa dapat ditemukan di Aceh oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang tenar dengan nama Mualem, atau bahkan pada level pemerintahan desa oleh Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara Hoho Alkaf.

Mereka berdua mencitrakan diri dengan bekerja untuk rakyat, bukan hanya terlihat bekerja, namun betul bekerja dan terlihat. Masalahnya, publik sering kali berhenti pada citra, dan lupa menuntut konsistensi kinerja.

Kembali pada Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara sejak awal tidak pernah dirancang untuk rakyat yang jatuh cinta pada citra diri. Negara hukum (rechtsstaat) dibangun di atas asumsi bahwa kekuasaan, siapa pun pemegangnya, harus dibatasi, diawasi, dan diuji secara terus-menerus.

Konstitusionalisme tercipta dari kecurigaan yang sehat terhadap kekuasaan, bukan dari kepercayaan personal, karena Power tent to abuse.

Dalam kerangka ini, yang seharusnya dinilai adalah jabatan dan fungsinya, bukan pesona atau popularitas pejabatnya. Ketika publik jatuh cinta, kecurigaan konstitusional yang adalah hak warga negara perlahan memudar.

Pemimpin yang dicintai lebih sering dimaklumi, lebih jarang dikritik, dan kerap dibela mati-matian bahkan sebelum diuji secara objektif, hanya karena cinta buta.

Ada dua jenis manusia yang sulit dinasihati, mereka adalah perokok, dan orang yang sedang jatuh cinta. Yang satu tahu rokok membunuh, tetapi tetap menyalakan. Yang lain tahu manusia bisa salah, tetapi memilih menutup mata.

Dalam konteks demokrasi, kondisi ini berbahaya. Pencitraan yang semula alat komunikasi berubah menjadi pengganti penilaian rasional. Kritik dianggap kebencian, evaluasi dipersepsikan sebagai serangan pribadi, dan kegagalan dibungkus dengan narasi empati.

Belajar dari Sejarah

Ketika kita belajar dari sang proklamator, Sejarah Indonesia memberi pelajaran penting tentang relasi antara karisma dan kekuasaan. Bung Karno, dengan segala kebesaran dan jasanya, menunjukkan bagaimana karisma mampu menyatukan bangsa, membangun identitas nasional, dan menggerakkan rakyat.

Namun ketika karisma menjadi terlalu dominan, negara bergerak menuju personalisasi kekuasaan. Kritik dianggap melawan revolusi, dan institusi melemah di bawah bayang-bayang figur besar. Namun kita tak pernah membenci bung karno karena beristri lebih dari satu, karena itu citra personal yang terlepas dari citra kinerja.

Anggapan ini bukan tuduhan, melainkan refleksi sejarah, bahkan pemimpin besar pun tidak kebal terhadap risiko cinta publik yang absolut. Di sinilah pentingnya institusi, pembatasan kekuasaan, dan budaya kritik sebagai penyangga negara hukum.

Bahaya Laten Pencitraan itu ada, Dulu, kita hidup lama dengan istilah bahaya laten komunis, sebuah ancaman ideologis yang ditakuti bahkan ketika wujudnya tidak selalu jelas. Hari ini, tanpa disadari, kita memelihara ancaman lain yang lebih bahaya, lebih dekat, dan lebih jarang disadari, bahaya laten pencitraan.

Ia tidak datang dengan senjata,
melainkan dengan senyum.
Tidak memaksa,
tetapi membuat kita rela berhenti berpikir kritis.

Bahaya ini bukan karena para pemimpin bercitra. Bahaya itu muncul ketika publik berhenti menjaga jarak kritis, dan menyerahkan sepenuhnya akal sehat kepada rasa kagum, sebuah CINTA BUTA.

Tulisan ini bukan ajakan untuk membenci tokoh, apalagi meniadakan jasa. Ia adalah refleksi untuk dewasa sebagai warga negara dan sebagai birokrat.

  • Untuk tetap menghargai kerja tanpa terjebak pesona.
  • Untuk mengingat bahwa demokrasi yang sehat tidak lahir dari cinta yang membutakan, melainkan dari kewaspadaan yang konsisten.

Semoga pada 2029 nanti kita tidak terjebak pada citra diri semata, namun juga pada kinerja.Cinta boleh untuk sesama manusia.

Namun dalam negara hukum, kekuasaan harus selalu berdiri di bawah cahaya lampu sorot, dan tetap dicurigai, agar ke depan, kita tidak lagi mengulang kesalahan yang sama, jatuh cinta tanpa akal, lalu kecewa tanpa pelajaran dan akhirnya membenci tanpa ampun.

3
0
Arief Suryawan ♥ Active Writer

Arief Suryawan ♥ Active Writer

Author

Penulis merupakan Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I pada Bagian Perbendaharaan, Biro Perencanan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Selain itu penulis juga sebagai Dosen Ilmu Hukum di Politeknik Keuangan Negara STAN, Kementerian Keuangan RI. Fokus kajiannya meliputi hukum tata negara, hukum administrasi publik, dan keuangan negara. Aktif menulis opini hukum, terlibat dalam kegiatan akademik lintas kampus, serta pengurus bidang humas IKAFH Undip. Saat ini juga sedang meneliti isu-isu strategis tentang akuntabilitas jabatan publik dan reformasi kelembagaan negara.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post