Keterbukaan Informasi, Strategi Mengoptimalkan Reformasi Birokrasi ASN di Bumi Cenderawasih

by | Feb 10, 2024 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Perkembangan teknologi informasi mengharuskan terjadinya berbagai perubahan mendasar yang berdampak pada setiap lini kehidupan manusia. Hal ini tidak terkecuali memberi sumbangsih besar terhadap perubahan pelayanan publik pemerintah yang erat dengan birokrasi pemerintahan. 

Menyelami Makna Transformasi Pelayanan Publik

Membahas reformasi birokrasi tidak boleh terlepas dari prinsip dasar yang menaunginya tentang perubahan paradigma Old Public Administration (OPA) dan New Public Management (NPM) yang telah menjadi New Public Service (NPS). 

Salah satu yang menonjol dari proses perubahan paradigma ini, ialah NPS lebih menekankan pada upaya birokrasi untuk mewujudkan segenap harapan masyarakat atau pemangku kepentingan terkait. 

Secara singkat pergeseran paradigma Administrasi Publik yang mendasari terjadinya reformasi birokrasi (NPM) dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Sumber: Spirit Reformasi Birokrasi Publik, Djani William (2020)

Berdasarkan perbedaan yang ditampilkan, dan ditinjau dari berbagai aspek, terdapat kesamaan yang cukup menonjol. Masyarakat sebagai titik sentral fokus dari kehadiran birokrasi pemerintahan itu sendiri. 

Dengan kata lain, semua yang dilakukan oleh institusi pemerintahan haruslah lebih pada penyediaan layanan publik yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat dan disertai dengan diskresi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal senada juga tampak pada isu strategis di tingkat hulu dalam PerMENPAN No.3 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024: 

Penyebab terhambatnya capaian reformasi birokrasi nasional didominasi oleh permasalahan di institusi pemerintahan itu sendiri. Permasalahan yang terdeteksi antara lain: 

  • Tampak bahwa birokrasi belum kolaboratif, 
  • pengimplementasian SPBE yang masih belum optimal, 
  • lamanya proses penyederhanaan struktur dan mekanisme kerja baru, dan
  • lemahnya sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan,  

Kesemuanya itu disebabkan oleh belum meratanya pemahaman ASN selaku pelayan masyarakat dan aktor pemerintahan terhadap prinsip dasar Core Values ASN-BerAKHLAK. 

Prioritas Transparansi dan Akuntabilitas 

Bercermin dari evaluasi BPK-RI (2021) terhadap Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat disimpulkan dua substansi terkait keberlanjutan otonomi khusus Papua dan Pengelolaan Data Otonomi Khusus Papua. 

Evaluasi tersebut menghasilkan temuan beberapa aspek yang perlu diperbaiki di antaranya: 

  • rendahnya pemerataan tingkat kesejahteraan masyarakat (IPM), 
  • penyalahgunaan anggaran, 
  • lemahnya entitlement dalam ranah hukum (deregulasi kebijakan), 
  • kelembagaan yang kurang optimal, dan 
  • kapasitas SDM pemerintahan yang kurang mumpuni.

Selama periode 2008-2019, BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Otsus pada Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan beberapa pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut (Laporan dapat diunduh di sini: BPK RI, 2021)

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya permasalahan mendasar dalam pengelolaan Dana Otsus Papua pada aspek regulasi, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Dari 1.500 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 527 (35%) rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, sehingga berdampak pada belum tercapainya tujuan otonomi khusus di Bumi Cenderawasih.

Menurut saya yang menjadi isu cukup signifikan terkait ciri kekhususan atau entitlement lewat program prioritas seharusnya ditentukan oleh masing-masing daerah, dan hal itu hanya dapat diwujudkan lewat hadirnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Akan tetapi, seringkali program prioritas dan sasaran strategis tidak sejalan dengan kondisi riil yang diharapkan masyarakat. Nyatanya selama ini acap kali banyak ASN tidak mengetahui tugas pokok, fungsi dan isu strategis yang dipangku mereka selaku pelayan publik.

Hal ini kemudian berujung pada munculnya anggapan bahwa ASN akan bekerja apabila telah diperintah oleh pejabat yang berwenang. 

Mengejar Ketertinggalan Diseminasi Informasi

Rendahnya kapasitas kelembagaan juga tampak pada minimnya implementasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) di organisasi pemerintah daerah (OPD).  

Padahal, di era reformasi birokrasi ini semua pihak dituntut untuk berkinerja tinggi dan memiliki kemampuan literasi digital yang mencukupi.

Berdasarkan pengalaman saya selama bertugas menjalankan pembinaan Sistem Manajemen ASN di wilayah kerja Kantor Regional IX BKN Jayapura, satu hal menyebabkan lambannya respons publik ASN terhadap perubahan terletak pada diseminasi informasi yang kurang optimal. 

Hal ini tentu berseberangan dengan asas keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan amanat UUD 1945, setiap masyarakat berhak atas ketersediaan informasi publik. Lebih tepatnya pada pasal 28 F dinyatakan bahwa: 

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangankan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.  

Keterkaitan informasi publik dengan lingkungan pemerintahan dapat dilihat pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada bagian tujuan, di antaranya:

  1. Mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi lingkungan badan publik untuk menghasilkan informasi yang berkualitas.

Dugaan tersebut kemudian terkonfirmasi pada hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi RI tahun 2022, di mana Provinsi Papua menduduki posisi kedua capaian terendah berdasarkan instrumen pengukuran yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi RI. 

Pada bagian akhir Laporan IKIP tersebut disimpulkan bahwa kondisi capaian Provinsi Papua (63,63) dan Papua Barat (65,87) berada pada kategori rentan, sehingga perlu mendapat perhatian lebih.

Hal ini terkait juga dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik / good governance.  Sedangkan rekomendasi yang dirumuskan yang terkait langsung dengan pemerintahan daerah dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Menurut saya kolaborasi menjadi sangat penting mengingat tantangan pelayanan di era reformasi birokrasi dengan perubahan perspektif tata kelola pemerintahan yang berpihak terhadap kearifan lokal setempat, dalam iklim Kebijakan Otonomi Khusus Papua (UU No.2 Tahun 2022 jo. UU 21 Tahun 2001). 

Saya kemudian menemukan fakta dari berbagai referensi dan opini berbagai lembaga pemerintahan tentang pengelolaan kebijakan dan dana otonomi khusus Papua. 

Dari sana terindikasi kurang sinkronnya unsur perencanaan pemerintah daerah dengan tujuan hakiki penyelenggaraan otonomi khusus Papua, yang seharusnya menjembatani kesenjangan pembangunan dengan visi membangun kemandirian fiskal daerah berbasis PAD. 

Epilog: Meneguhkan Keterbukan Informasi 

Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan upaya penguatan dan sinkronisasi program dan kegiatan untuk percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan perekonomian di daerah Otsus (Kajian Efektifitas Implementasi Dana Otsus – Kementerian Keuangan RI – 2019). 

Di samping itu, rupanya dari tahun 2021 BAPPENAS telah mendorong implementasi reformasi birokrasi dan manajemen talenta nasional (Permen PPN No.5 Tahun 2021) lewat pengadaan SDM OAP, sekolah kedinasan, dan pemagangan ASN di Kementerian/Lembaga. 

Menjadi pertanyaan kita bersama ke depannya
adalah seberapa besar komitmen pemerintah daerah untuk
mendorong pelaksanaan manajemen perubahan sektor pemerintahan. 
Sebab, strategi yang telah ditentukan secara nasional dalam
kerangka PerPRES No.24 Tahun 2023 tentang RIPPP
pada butir strategi 21 terkait
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik terpadu. 

Prioritas kunci yang dimaksud adalah Penguatan Open Government Indonesia (OGI) di Papua yang terdiri atas beberapa fokus di antaranya:

  1. Peningkatan kualitas pengaduan pelayanan publik.
  2. Pengembangan model inovasi pelayanan publik untuk kelompok marjinal.
  3. Pengembangan portal keterbukaan informasi dan partisipasi publik.
  4. Percepatan terwujudnya keterbukaan pemerintah daerah dan pelayanan publik yang optimal.
  5. Peningkatan sinergitas pengawasan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
  6. Peningkatan pelayan publik  yang inklusif dan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses ko-kreasi dan evaluasi pelayanan publik.

Pada akhirnya, saya menyimpulkan keterbukaan informasi sebagai kunci utama pengimplementasian konsep reformasi birokrasi di bumi cenderawasih.

Menurut saya, perubahan dapat terjadi apabila para pimpinan daerah berkomitmen memastikan ketersediaan informasi publik yang dibutuhkan semua pemangku kepentingan dalam perannya masing-masing, baik itu ASN maupun  masyarakat luas lewat, melalui PPID, maupun berbagai portal terpercaya lainnya.

Baiklah orang bijak mendengar dan menambah ilmu dan baiklah orang yang berpengertian memperoleh bahan pertimbangan. Amsal 1:5

3
0
Syonten G.R.I. Hindom R. ♥ Associate Writer

Syonten G.R.I. Hindom R. ♥ Associate Writer

Author

Analis kinerja dari Bidang Pengembangan dan Supervisi kepegawaian Kantor Regional IX BKN Jayapura.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post