Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam Implementasi Pengelolaan Pesisir dan Lautan Terpadu: Prinsip dan Hambatan

by Suwardi ♥ Associate Writer | Mar 13, 2023 | Birokrasi Efektif-Efisien, Birokrasi Melayani | 5 comments

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, baik dari perikanan tangkap, perikanan budidaya, mineral energi, dan jasa kelautan; baik di sektor pariwisata, perhubungan, farmakologi, dan industri jasa lainnya. 

Dalam rangka meningkatkan dan mempercepat investasi, pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur serta kemudahan dan integrasi proses perizinan berusaha.

Dalam regulasi terbaru saat ini, untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. 

Pengurusan pemenuhan dua hal ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (One Single Submission) melalui portal https://oss.go.id yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Upaya Mempermudah Perizinan

Persyaratan dasar perizinan berusaha (Pasal 4 PP 5/2021) meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sendiri terdiri dari KKPR darat (KKPR) dan KKPR laut (KKPRL). 

KKPRL merupakan instrumen dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, yang diberikan dalam bentuk Persetujuan KKPRL (PKKPRL) atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL).

Persetujuan KKPRL diperuntukkan bagi kegiatan berusaha atau kegiatan non-berusaha yang bersifat strategis nasional, sementara Konfirmasi KRL diperuntukkan bagi kegiatan non-usaha atau kegiatan pemerintah/pemerintah daerah atau kegiatan masyarakat lokal/masyarakat tradisonal/masyarakat hukum adat (Pasal 114 PermenKP 28/2021).

Tahapan pemberian KKPRL meliputi kegiatan berikut: 

  1. pendaftaran oleh pemohon melalui secara elektronik OSS atau PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan, 
  2. penilaian dokumen permohonan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan 
  3. penerbitan KKPRL melalui secara elektronik OSS atau PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penilaian PKKPRL/KKRL didasarkan pada kesesuaian tata ruang/zonasi yang saling komplementer/melengkapi, yang didasarkan pada rencana tata ruang wilayah daratan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan laut, baik di level provinsi, antar wilayah, kawasan, maupun nasional (RTRWP/RWP3KP, RTR/RZ KSN, RZ KAW, RTRN). 

Dengan demikian, dalam penilaian PKKRPL/KKRL prinsip keterpaduan menjadi prinsip utama dalam penilaian PKKPRL/KKRL, bahkan sejak awal-awal perencanaan ruang/zonasi.

Prinsip Keterpaduan ICZM dalam Penerbitan PKKPRL

Prinsip keterpaduan mengandung arti bahwa seluruh unsur mempunyai pemahaman yang sama dan melangkah bersama dalam pengelolaan ruang laut dan pesisir terpadu; baik sejak dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan dan monitoring. 

Hal ini dikenal pula sebagai Integrated Coastal Zone Management (ICZM) yang mengandung unsur-unsur yang saling berhubungan secara langsung maupun tidak langsung, di antaranya:

  1. unsur lembaga/sektor, 
  2. unsur level pemerintahan/kewenangan, 
  3. unsur ekosistem darat/laut, dan 
  4. unsur multi keilmuan. 
Gambar 1. Diagram Keterpaduan Pengelolaan Raung Laut dan Pesisir

Keterpaduan antarlembaga/sektor dalam penilaian PKKPRL/KKRL diwujudkan dalam aspek proses verifikasi teknis kesesuaian ruang yang memperhatikan pemanfaatan eksisting dan rencana  multi sektor, antara lain: 

  • keberadaan wilayah perlindungan situs budaya, 
  • kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, 
  • kepentingan nasional, 
  • keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, 
  • hak lintas damai, 
  • hak lintas transit, 
  • hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal asing, 
  • keberadaan daerah penangkapan ikan tradisional berdasarkan perjanjian internasional, 
  • kebebasan untuk peletakan pipa dan/atau kabel bawah laut di wilayah yurisdiksi, 
  • kebebasan untuk pembangunan pulau buatan dan instalasi di laut di wilayah yurisdiksi, 
  • keberadaan koridor instalasi pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah ada, dan/atau 
  • pelaksanaan perbaikan atas pipa dan/atau kabel bawah laut yang telah ada.

Keterpaduan Kewenangan Antar Level Instansi

Keterpaduan antar level pemerintah/kewenangan diwujudkan dalam praktik verifikasi teknis, yaitu pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berwenang menerbitkan PKKPRL/KKRL. 

Adapun pemerintah provinsi melakukan penilaian kesesuaian ruang berdasarkan dokumen rencana tata ruang yang legal, pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi permohonan terhadap pembudidaya/nelayan kecil/lokal/tradisional/masyarakat adat (Pasal 175 PermenKP28/2021).

Gambar 2. Diagram Kewenangan dalam Fasilitasi Persetujuan KKPRL

Keterpaduan Multi-Keilmuan

Keterpaduan antar multi keilmuan diwujudkan dalam bentuk pertimbangan dan analisis multi disiplin ilmu untuk mengkaji kesesuaian kegiatan, daya dukung lingkungan, daya tampung ruang, maupun dampak dari kegiatan tersebut, sebelum akhirnya persetujuan KKPRL dapat diberikan. 

Di antara pertimbangan keilmuan yang mendukung kajian tersebut antara lain:

a. fungsi peruntukan zona (keilmuan geomatika/planologi) 

b. jenis kegiatan dan skala usaha (keilmuan ekonomi, insustri, dll)

c. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut (keilmuan lingkungan),

d. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan (keilmuan teknis kelautan, perikanan, sipil, kimia, dll)

e. pemanfaatan ruang laut yang telah ada (keilmuan geografi)

f. teknologi yang digunakan (keilmuan teknik lingkungan)

g. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan (keilmuan lingkungan, kimia, industri, dll)

Keterpaduan antar ekosistem darat dan laut yaitu dengan mendasarkan penilaian persetujuan KKPRL pada kesesuaian ruang berdasarkan rencana tata ruang darat dan tata ruang laut yang telah disusun dan dilegalkan (RTRWP/RZWP3KP, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTRWN) secara berjenjang dan komplementer/saling melengkapi.

Urgensi Harmonisasi Pusat – Daerah 

Berdasarkan uraian di atas, dalam pelaksanaan penerbitan PKKPRL, unsur yang paling penting dan menentukan dalam proses penerbitan Persetujuan KKPRL adalah keterpaduan pemerintah pusat dan daerah. 

Hal ini penting dikarenakan PKKPRL tidak bisa terbit jika tidak ada kerjasama dalam verifikasi teknis kesesuaian ruang antara pemerintah pusat (KKP) dan pemerintah provinsi (DKP Provinsi).

Jika KKP bertugas menilai kesesuaian ruang, maka DKP Provinsilah yang secara legal menerbitkan peraturan rencana tata ruang zonasi provinsi, terutama pemanfaatan di perairan 0-12 mil yang menjadi kewenangan provinsi. 

Selain itu, dengan ditariknya kewenangan penerbitan PKKPRL (dulunya Izin lokasi perairan) dari Pemerintah Provinsi) ke Pemerintah Pusat (KKP), maka harmonisasi menjadi semakin urgen.

Jika tidak terjadi keharmonisan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, maka proses verifikasi teknis bisa saja terjadi hambatan, karena ego masing-masing pihak. 

Tahap Awal Pelaksanaan ICZM dalam Penerbitan PKKPRL

Sebagaimana disebutkan di atas, proses penilaian permohonan persetujuan KKPRL berupa penilaian kesesuaian lokasi kegiatan terhadap RTR (rencana tata ruang darat) dan/atau RZ (rencana zonasi perairan) yang ada. 

Berdasarkan PP 21/2021 (yang merupakan integrasi dari PP 26/2007 dan PP 27/2007), dokumen integrasi RTRW dengan RZWP3K menjadi pintu masuk penerbitan PKKPRL. Jika tidak ada dokumen ini, penilaian kesesuaian ruang tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada dokumen RTR/RZ yang bisa dijadikan acuan bersama.

Oleh karena itu, dalam proses integrasi RTR dan RZ, kontribusi semua unsur, baik pelaku/badan usaha, pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan media mutlak diperlukan. 

Tujuannya agar tidak ada celah atau ketertinggalan data dan informasi pemanfaatan ruang perairan eksisting yang tidak masuk dalam dokumen materi teknis perairan pesisir dalam dokumen integrasi RTR/RZ tersebut, termasuk rencana pemanfaatannya dalam jangka waktu 30 tahun ke depan. 

Jika hal ini terjadi maka pemberian/penilaian kesesuaian ruang terhadap kegiatan yang dimohonkan yang tidak tercantum dalam alokasi ruang dalam dokumen integrasi RTR/RZ tersebut tidak akan bisa diberikan/ditolak.

Langkah awal pelaksanaan ICZM dalam penerbitan PKKPRL adalah keterlibatan dan kontribusi semua unsur dalam proses penyusunan rencana ruang perairan, agar dokumen integrasi RTR/RZ menjadi dokumen milik bersama, mengurangi konflik pemanfaatan ruang perairan ke depannya.

Hambatan dan Rekomendasi dalam Setiap Tahapan

Dalam proses pemberian Persetujuan KKPRL terdapat 3 tahapan, yaitu pendaftaran, penilaian, dan penerbitan PKKPRL.

Gambar 3. Diagram Tahapan Penerbitan Persetujuan KKPRL

  1. Pendaftaran

Tahapan ini menjadi tanggung jawab pemohon/pelaku usaha. Hambatan yang selama ini dialami adalah pelaku usaha belum sepenuhnya paham pengurusan melalui sistem OSS, termasuk juga pemenuhan persyaratan permohonan PKPPRL. 

Meskipun instansi teknis (KKP) telah menerbitkan panduan dalam proses OSS serta format penyusunan proposal Persetujuan KKPRL, namun masih banyak pelaku usaha yang mendaftarkan PKPPRL sekedar memenuhi persyaratan berkas permohonan. 

Sehingga, banyak permohonan tersebut setelah dilakukan penilaian melalui verifikasi teknis, substansinya tidak/belum jelas sehingga harus dikembalikan. 

Misalnya dalam penentuan titik koordinat, penyusunan lingkup kegiatan, analisis kondisi ekosistem dan hidrooseanografi, termasuk overlay dengan kegiatan eksisting dan alokasi ruang yang ada. 

Bahkan, sering terjadi tumpang tindih penggunaan ruang dengan pemanfaatan sekitar, atau lokasi tidak sesuai dengan yang dimaksud, atau luasan permohonan tidak sesuai dengan lingkup, daya dukung dan dampak kegiatan. 

Oleh karena itu, kapasitas SDM dari pelaku usaha harus ditingkatkan dalam penyusunan proposal permohonan persetujuan KKPRL, bahkan pasca memperoleh persetujuan KKPRLdalam rangka pelaksanaan PKKPRL.

  1. Penilaian

Tahapan ini berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kegiatan verifikasi teknis. Dalam verifikasi teknis ini penilaian yang paling utama adalah terkait kesesuaian ruang berdasarkan dokumen rencana tata ruang yang ada. 

Selain itu, juga diperhatikan berbagai kegiatan sekitar serta akses publik, dan mempertimbangkan daya dukung/daya tampung, dan dampak dari kegiatan. 

Namun demikian pada saat proses verifikasi teknis, tidak semua data yang diperlukan untuk penilaian secara substansi tercantum/tergambar dalam dokumen permohonan yang disusun oleh pemohon, sehingga dalam penilaian terdapat kurang menyeluruh dari aspek pertimbangan yang diberikan. 

Diperlukan dokumen yang isinya terstandar, tidak multitafsir, dan bahkan jika perlu dapat disediakan tools yang secara realtime dan otomatis dapat diinput oleh pelaku usaha, agar data dan informasi tidak bias.

Dalam proses penilaian belum tentu tim penilai memiliki latar belakang keilmuan yang belum tentu sesuai/linier dengan rencana kegiatan yang dimohonkan. 

Hal ini menyebabkan kekurangpahaman atau kekurangtelitian dalam proses penilaian untuk memperoleh luasan perairan yang dibutuhkan terhadap jenis kegiatan yang sama atau yang bahkan berbeda-beda, misalnya: 

  • kegiatan untuk budidaya mutiara, 
  • kegiatan pengerukan, dumping, pembangunan dermaga, terminal khusus, keramba jaring apung, penggelaran pipa/kabel bawah laut, floating barge, atau 
  • instalasi/bangunan offshore/laut lainnya, rehabilitasi, dll.

Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas SDM tim penilai dan penyediaan perangkat penilaian yang terstandar, sehingga proses dan hasil dari penilaian luasan perairan yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

  1. Penerbitan

Tahapan ini berada pada Kementerian Investasi/BKPM. Sederhananya, izin dari BKPM akan terbit secara otomatis jika dari Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan persetujuan. 

Tentu saja, persetujuan KKPRL akan terbit dan bisa diunduh oleh pemohon, setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP.

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

6
0
Suwardi ♥ Associate Writer

Mahasiswa Doktoral Teknik Kelautan FTK ITS, PELP Ahli Muda BPSP Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Suwardi ♥ Associate Writer

Suwardi ♥ Associate Writer

Author

Mahasiswa Doktoral Teknik Kelautan FTK ITS, PELP Ahli Muda BPSP Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

5 Comments

  1. Avatar

    Assalamualikum, setelah PKKPRL terbit persyaratan apalagi yang harus dilengkapi ?

    Reply
    • Avatar

      PKKPRL adalah Persyaratan Dasar Berusaha. Selajutnya dapat melanjutkan ke Perizinan Lingkungan, lalu pemenuhan standar persyaratan berusaha sesuai KBLI nya.

      PKKPRL >>> Izin Lingkungan >>> Standar Berusaha KBLI

      Reply
  2. Avatar

    Kami sudah berpengalaman dalam pembuatan dokumen pengajuan area penggunaan kawasan laut, seperti Peta Shp area pengajuan, dokumen pengajuan lengkap dengan kajian hidro oceanografi dan kondisi eksisting ekosistem sekitar area pengajuan. Apabila membutuhkan jasa tim kami silahkan melalui email [email protected]

    Reply
  3. Avatar

    Uraian yang Sangat Bagus

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post