Kebijakan Yang Bijak

by | Oct 26, 2023 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Pengantar

Meskipun kata kebijakan sudah sangat sering digunakan secara luas pada berbagai aktivitas kita, tidak ada salahnya kita tinjau lagi pengertiannya. Kata padanannya dalam bahasa Inggris yang juga sering kita gunakan adalah “policy”.

Menurut dictionary.cambridge.org “policy” adalah “a set of ideas or a plan of what to do in particular situations that has been agreed to officially by a group of people, a business organisation, a government, or a political party”. Menurut etymoonline.com, berdasarkan etimologi, kata “policy” berasal dari kata Yunani “polis” yang berarti kota atau negeri. Yang menarik adalah terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia yang menjadi  “kebijakan” yang mengandung kata dasar “bijak” yang menurut KBBI berarti “selalu menggunakan akal budinya, pandai dan mahir”.

Secara umum  kebijakan dapat dipahami sebagai aturan, panduan dan langkah tindakan oleh orang perorangan, kelompok orang atau organisasi untuk mendukung tercapainya tujuan tertentu. Apa yang diliput dalam satu kebijakan dapat berbeda beda tergantung kebutuhan dari pihak yang merumuskan dan menerapkannya.

Maksud dari tulisan ini adalah membahas bagaimana sebaiknya merumuskan suatu kebijakan agar bijak. Lebih lanjut juga dibahas bagaimana menilai kebijakan yang ada apakah bijak bila diterapkan.

Syarat Dalam Merumuskan Kebijakan

Dalam merumuskan dan/atan melakukan evaluasi atas suatu kebijakan yang bijak dapat digunakan tiga syarat utama, yaitu:

  1. Cerdas, yaitu didasarkan pada pemikiran dan analisis yang cermat dan mendalam terhadap masalah yang akan diselesaikan atau kebutuhan yang harus dipenuhi.
  2. Bijaksana, yaitu kebijakan yang memperhatikan kondisi lingkungan yang ada, kepentingan dan dampak yang akan ditimbulkan bagi berbagai pihak.
  3. Bermanfaat yaitu memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan dan memenuhi kebutuhan yang ada.

Ketiga syarat utama ini berlaku secara umum terhadap jenis kebijakan apapun, ukuran besar maupun jenis komunitas, kelompok atau organisasi yang memiliki kebijakan.

Selain 3 syarat utama di atas bisa ada syarat tambahan lain atau persyaratan turunan yang lebih rinci terhadap syarat cerdas, bijaksana dan bermanfaat.

Untuk kebijakan pemerintah persyaratan dimaksud tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang ini memuat pembentukan, jenis, hierarki, dan materi muatan, perencanaan, penyusunan, teknik penyusunan, pembahasan dan pengesahan rancangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat dalam kebijakan pemerintah.

Organisasi non pemerintah dapat menetapkan dan menerapkan persyaratannya sendiri dalam perumusan dan penerapan kebijakannya. Sebagai contoh organisasi koperasi umumnya dapat menetapkan kebijakan melalui mekanisme rapat umum anggota.

Jenis Kebijakan

Jenis kebijakan secara umum dapat dibagi dalam beberapa di antaranya adalah:

  1. Kebijakan substantif yang kebijakan berdasarkan bidang tertentu bisa dalam berbagai organisasi maupun pada pemerintah. Contoh pada organisasi, kebijakan keuangan, kebijakan personalia atau sumber daya manusia, kebijakan tata kelola dan lain lain. Contoh pada pemerintah, kebijakan tenaga kerja, pendidikan, kesejahteraan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
  2. Kebijakan Kelembagaan yaitu jenis berdasarkan lembaga atau institusi yang terlibat dalam pembuatan kebijakan. Contohnya, kebijakan legislatif, kebijakan eksekutif, kebijakan yudikatif, dan kebijakan kementerian.
  3. Kebijakan menurut kondisi dan kurun waktu tertentu yaitu kebijakan yang dibuat berdasarkan kondisi dan untuk kurun waktu tertentu. Contohnya, kebijakan keadaan darurat, kebijakan transisi dan kebijakan masa reformasi.

Pembagian jenis kebijakan ini penting untuk memudahkan perumusan dan penerapan dari kebijakan karena kebijakan yang terlalu besar dan kompleks karena meliputi terlalu banyak bidang dan permasalahannya akan sulit pengelolaannya.

Analisis Dampak

Dalam merumuskan kebijakan baru atau perubahan kebijakan perlu dilakukan analisis dampak sebagai bagian dari manajemen risiko dimana dilakukan penilaian atas dampak yang diidentifikasi sehingga dapat menjadi pertimbangan perumusan dan penetapan langkah mitigasi sebelum kebijakan diterapkan.

Kebijakan yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak diharapkan  antara lain:

  1. Ketidakpuasan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti penerima manfaat, pemilik saham, anggota organisasi, mitra kerja dan lain lain.
  2. Kegagalan dalam mencapai tujuan organisasi dan kemunduran kinerja.
  3. Penurunan kepercayaan pemangku kepentingan.
  4. Terganggunya keberlangsungan program dan kegiatan.
  5. Terganggunya keberadaan organisasi

Mengingat adanya potensi dampak di atas perlu sekali meluangkan waktu, pikiran dan  tenaga yang cukup dalam perumusan kebijakan baru atau perubahan terhadap kebijakan yang ada. Membuat kebijakan yang tergesa-gesa sangat tidak disarankan karena dapat membawa dampak yang tidak diharapkan termasuk dampak yang sangat serius bagi organisasi.

Langkah Langkah Perumusan Kebijakan

Untuk organisasi pemerintah langkahnya sudah banyak dibakukan dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian tidak ada salahnya melakukan evaluasi pada kualitas penerapan langkah langkah tersebut, bukan sekedar secara formal sudah dilakukan tetapi apakah sudah dilakukan secara benar dan efektif.

Berikut adalah langkah-langkah rinci yang perlu diambil dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan organisasi:

  1. Identifikasi masalah atau kebutuhan yang akan dipecahkan atau dipenuhi oleh kebijakan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan riset dan analisis, serta melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
  2. Perumusan tujuan dari kebijakan yang tertulis dengan jelas, spesifik, dan dapat diukur.
  3. Pengembangan opsi kebijakan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan penerima manfaat, tujuan organisasi, dan kepentingan para pihak yang berkepentingan.
  4. Pemilihan opsi kebijakan didasarkan pada pertimbangan yang matang dan objektif termasuk melakukan analisis dampak dari masing masing opsi yang ada.
  5. Perumusan kebijakan yang mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam bahasa yang spesifik dan indikator yang terukur termasuk menetapkan peran, fungsi, kewenangan, pengawasan, penilaian dan sanksi atas ketidakpatuhan   sesuai kebutuhan.
  6. Rencana Implementasi kebijakan yang dilakukan secara konsisten dan akuntabel.
  7. Evaluasi kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut telah mencapai tujuannya, menemukan masalah atau hambatan penerapan dan menemukan area memerlukan koreksi atau perbaikan.

Hambatan Terhadap Kebijakan Yang Bijak

Dalam upaya merumuskan dan menerapkan kebijakan yang bijak ada beberapa hambatan dan tantangan yang perlu dikenali, diantisipasi dan diatasi.

Hambatan hambatan ada yang kurang menyenangkan untuk dibahas namun justru adalah hambatan utama yang menyebabkan kebijakan salah arah atau tidak sesuai permasalahan dan kebutuhan.

Berikut hambatan yang berpotensi dialami pemilik kebijakan:

  1. Kebijakan dirumuskan tanpa analisis kondisi, permasalahan dan kebutuhan yang mendalam. Hal ini dapat disebabkan antara lain karena:
    • Kurangnya kesadaran, pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun kebijakan secara sistematis
    • Tidak adanya kesempatan, kemauan dan/atau keberanian untuk mengungkapkan kondisi permasalahan dan kebutuhan yang sesungguhnya
    • Tidak adanya dukungan yang diperlukan dari pimpinan puncak untuk mengungkap dan memberikan alternatif solusi perbaikan yang disertai jaminan perlindungan dari serangan yang terganggu kepentingannya.
    • Adanya konflik kepentingan yang tidak bisa diatasi dan dikendalikan sehingga mengganggu objektivitas dari kebijakan
  2. Kebijakan dirumuskan dan diterapkan tanpa manajemen risiko sehingga ada dampak dampak yang tidak diharapkan tidak diidentifikasi dan tidak dimitigasi dengan baik sehingga pelaksanaan kebijakan justru membawa persoalan.
  3. Penerapan kebijakan tidak dilakukan dengan manajemen perubahan yang efektif sehingga menemui hambatan yang menyebabkan kegagalan penerapan secara maksimal atau membutuhkan waktu yang terlalu lama.
  4. Penerapan kebijakan tidak dipantau dengan baik dan tidak dievaluasi dengan baik karena:
    • Kurangnya ketersediaan kompetensi untuk memantau dan mengevaluasi
    • Tidak ada atau kurangnya indikator keberhasilan
    • Tidak ada atau kurang jelasnya tujuan dari kebijakan
    • Ada hambatan dari pihak yang kinerjanya tidak ingin terungkap
    • Tidak ada penerapan nyata dari budaya kerja perbaikan secara kontinu
    • Tidak ada budaya inovasi

Akhir Kata

Kebijakan adalah satu komponen yang sangat penting dalam memastikan keberlangsungan kehidupan organisasi yang dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab oleh yang mendapat kepercayaan untuk melakukannya.

Kebijakan dalam organisasi apapun ukurannya dan jenisnya, tidak cukup sekedar ada saja melainkan harus dipastikan disusun secara cerdas, bijaksana dan bermanfaat.

Lebih lanjut kebijakan bisa saja pada suatu saat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan yang berkembang sehingga perlu dievaluasi untuk langkah perubahan.

Secara berkala setiap organisasi harus secara jujur dan objektif meninjau dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan kebijakan yang ada, apakah diterapkan dengan benar, apakah masih sesuai dengan perkembangan.

Penyesuaian terhadap kebijakan yang harus diperbaiki memberikan peluang peningkatan kinerja organisasi dan lebih jauh dapat menjaga eksistensi dari organisasi di lingkungan dimana dinamika dan perubahan terjadi semakin cepat.

Pada akhirnya setiap kebijakan diharapkan menjadi kebijakan yang bijak yang memperhatikan kepentingan dari semua pihak dalam rangka mencapai tujuan dari organisasi berdasarkan kelayakan, kepantasan dan keadilan sesuai dengan makna kata dasar bijak dalam kata kebijakan.

0
0
Teddy Sukardi ◆ Expert Writer

Teddy Sukardi ◆ Expert Writer

Author

Ketua Umum Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia (IKTII). Ia aktif melakukan kegiatan konsultasi dalam bidang teknologi informasi seperti dalam bidang terkait Transformasi Digital, Perencanaan Strategis, Perumusan Regulasi, IT Governance, Manajemen Risiko, Audit Teknologi Informasi dan E-learning. Dapat dihubungi pada alamat surel [email protected]

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post