
Ketika gong pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) resmi ditabuh oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 9 Tahun 2025, ketika itu pula perhatian para elite negara ini tertuju pada program “yang katanya” prioritas ini.
Tak tanggung-tanggung, 13 kementerian dan 3 lembaga yang langsung ditunjuk untuk mengambil langkah-langkah strategis guna percepatan pembentukan 80.000 KDMP.
Pembentukan KDMP, yang terkesan tergesa-gesa ini, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan (Asta Cita kedua) dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi (Asta Cita keenam) menuju Indonesia Emas 2045.
Hal ini tertuang dalam pembukaan Inpres 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025.
Hampir semua kekuatan elite Pemerintah dikerahkan, tak terkecuali pengalokasian dan penggunaan anggaran.
Kenyataan ini tertuang dengan jelas pada instruksi ketiga dalam inpres ini, bahwa untuk mengutamakan pengalokasi dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan peudangan-undangan.
Sebagai konsekuesi untuk mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk KDMP di tengan kondisi keuangan negara yang tertekan, pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) menjadi solusi paling cepat yang dapat diambil oleh Pemerintah.
Setidaknya, terjadi pemotongan atau pemangkasan TKD sebesar Rp226 triliun pada tahun 2026 menjadi hanya Rp693 triliun dibandingkan pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp919 triliun.
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa pemotongan TKD dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal di tengah ruang anggaran yang semakin terbatas (radarnganjuk.jawapos.com, 08/10/2025).
Pemerintah Pusat terkesan menutupi bahwa pemangkasan TKD pada tahun 2026 tidak ada hubungannya dengan pembentukan KDMP. Begitupun pelaksanaan program prioritas Pemerintah lainnya yang tak kalah pamornya, program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa pemangkasan TKD dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan kebocoran penggunaan anggaran daerah (lombokpost.com, 09/10/2025). Pemerintah pusat menilai masih banyak daerah yang menggunakan dana transfer tidak sesuai prioritas sehingga tidak terserap optimal.
Pembangunan KDMP, siapa yang dilibatkan?
Setidaknya terdapat 4.459 titik KDMP yang sudah selesai dibangun fisik berupa gedung. Data ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI saat forum sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada 12 April 2026 dan berlangsung secara luring dan daring.
Pembangunan fisik KDMP dilaksanakan oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara, sebagai Perusahaan negara yang ditugaskan langsung oleh Presiden Prabowo untuk membangun fisik dengan cepat (Tangsel.jawapos.com, 07/04/2026).
Peran PT. Agrinas Pangan Nusantara dipertegas dalam PMK 15 Tahun 2026. PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) yang selanjutnya disebut PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
PT Agrinas ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi.
Artinya, Pembangunan fisik KDMP tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah hanya dilibatkan dalam penentuan lokasi pembangunan KDMP.
Dalam pembangunannya, PT. Agrinas menggandeng TNI dalam rangka percepatan pembangian KDMP yang dimaksud. TNI menjalin kerja sama dengan PT Agrinas dalam pembangunan 80.000 gerai KDMP di seluruh Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur disaksikan sejumlah menteri kabinet (tni.mil.id, 10/10/2025).
Efek bagi Daerah
Minimnya pelibatan Pemerintah Daerah termasuk Pemerintahan Desa dalam Pembangunan KDMP ini, berdampak pada potensi penerimaan PAD yang bersumber dari Pembangunan fisik koperasi desa ini.
Jika merujuk pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, ada beberapa jenis PAD yang dapat ditarik dalam Pembangunan KDMP ini.
- Dari perolehan hak tanah untuk pembangunannya, Pemerintah Daerah dapat mengenakan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Legalitas bangunan, Daerah dapat menetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pengambilan bahan-bahan bangunan berupa mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir bangunan, tanah puru, tanah urug, batu gunung dalam proses Pembangunan fisik gerai dan pergudangan, Daerah dapat menarik Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Namun, kenyataannya di lapangan Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pungutan potensi PAD tersebut. Terjadi kesulitan dalam pemungutan pajak oleh petugas. Hal ini disampaikan salah satu peserta Rakornas Pendapatan Daerah di Hotel Sahid Jakarta (17/04/2026).
“Saat petugas pajak daerah mencoba mendatangi Pembangunan KDMP untuk mengkonfirmasi kewajiban Pajak MBLB, mereka langsung dicegat seorang tentara yang ditugaskan di Lokasi Pembangunan KDMP tersebut dengan alasan ini program strategis Presiden Prabowo yang dikecualikan atas pengenaan pajak.”
Kondisi ini merupakan problema serius yang sedang dihadapi oleh pemerintah daerah. Di satu sisi, Pemerintah Pusat menekankan Daerah untuk terus menggali sumber-sumber PAD seiring dengan pemangkasan TKD.
Namun, di sisi lain sumber-sumber PAD yang dinilai cukup membantu penerimaan PAD justru dikecualikan dalam pemungutan pajaknya.
Contoh nyata sikap pemerintah yang bertolak belakang antara perintah untuk menggali sumber-sumber PAD dengan kebijakan yang dibuat di pusat adalah perintah menerapkan tarif 0 (nol) persen atau tidak melakukan pemungutan atas BPHTB atas proyek strategis nasional.
Hal itu sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 20016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.
Terkait dengan pemungutan BPHTB, secara gamblang Pemerintah Pusat memerintahkan daerah untuk tidak melakukan pemungutan atas proyek strategis nasional. Hal berbeda terjadi pada pemungutan Pajak MBLB dan Retribusi PBG.
Kedua jenis pungutan ini membutuhkan keberanian daerah untuk secara tegas melakukan pemungutan, mengingat Pemerintah Pusat belum mengeluarkan aturan atau perintah untuk tidak memungut kedua pungutan ini atas proyek strategis nasional, termasuk KDMP.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri hanya mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung kebijakan proyek strategis nasional dengan memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
Sehingga, diperlukan keberanian petugas di daerah, sebab akan berhadapan dengan aparat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat untuk mengawasi percepatan Pembangunan KDMP.
Pembangunan KDMP dan juga proyek strategis nasional dan program prioritas Presiden Prabowo lainnya, seperti MBG, tidak memberikan efek yang baik terhadap Pemerintah Daerah. Sumber-sumber PAD yang seharusnya diterima Daerah justru dipaksa untuk digratiskan.
Di sisi lain, efek Pembangunan KDMP yang harus diutamakan perencanaan dan penggnaan anggarannya, maka TKD yang seharusnya hak Daerah terpaksa harus dilakukan pemangkasan.
Tragisnya lagi, berdasarkan PMK 15 Tahun 2026 Daerah harus bersiap dilakukan pemotongan penyaluran DAU/DBH yang sudah ditetapkan menjadi hak Daerah dan Dana Desa yang dianggarkan menjadi hak desa untuk dialihkan ke anggaran percepatan Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Harapan Perbaikan
Dengan mematikan sumber PAD yang seharusnya dihasilkan dari proyek strategi nasional dan program prioritas, yang diperparah dengan pemangkasan TKD, Daerah harus melakukan pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran belanja daerah.
Pemangkasan ini termasuk pada beberapa belanja wajib, dan juga belanja tambahan penghasilan pegawai secara besar-besaran agar roda pemerintahan di Daerah tetap dapat berjalan.
Memperhatikan kondisi ini, Pemerintah Pusat sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan yang dikeluarkan agar tidak semakin mempersulit kondisi di daerah. Di sisi lain, Pemerintah Daerah harus terus berkreasi untuk meningkatkan sumber pendapatan agar keberlangsungan roda pemerintahan di daerah tetap dapat dijalankan dengan sebaik mungkin.
Harapannya ke depan, semoga hadirnya KDMP benar-benar dapat mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, sebagaimana harapan dari Pemerintah Pusat.














0 Comments