Kawasan Tanpa Rokok: Pekerjaan Rumah Pemerintah Daerah yang Belum Selesai

by | Jun 25, 2022 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat/rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan  tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan pemerintah dan atau pemerintah daerah.

KTR diatur melalui UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Pengaturan KTR melalui regulasi tersebut mengatur banyak hal antara lain:

  1. fasilitas umum yang harus menerapkan KTR,
  2. larangan kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau, kecuali tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi dan atau penjualan produk tembakau di lingkungan KTR,
  3. kewajiban pemerintah termasuk pemerintah daerah,
  4. peran serta masyarakat, dan
  5. sanksi terhadap pelanggaran KTR.

Bentuk Pelaksanaan KTR

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 115 ayat (2), menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sementara, PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pada Pasal 49 menyatakan bahwa:

Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan KTR.

Pengaturan KTR dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Dengan kata lain penerapan KTR adalah untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. KTR dilaksanakan melalui:

  • pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
  • mencegah perokok pemula dan melakukan konseling berhenti merokok,
  • memberikan informasi, edukasi, dan pengembangan kemampuan masyarakat berperilaku hidup sehat,
  • bekerja sama dengan badan/lembaga atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan
  • memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.

Pengaturan terkait KTR juga mensyaratkan tidak bolehnya meletakkan iklan rokok di area KTR. Pengaturan KTR juga melarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan harus bebas dari asap rokok hingga batas terluar, kecuali untuk tempat kerja dan tempat umum harus menyediakan tempat khusus merokok.

Walaupun demikian, penyediaan tempat khusus merokok ini juga harus memenuhi ketentuan, antara lain merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar agar udara bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Peran Serta Masyarakat dalam Penerapan KTR

Peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dalam penerapan KTR adalah dengan memberikan pemikiran dan masukan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program KTR. Hal ini dapat diwujudkan dengan:

  1. pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau yang berbahaya bagi kesehatan,
  2. kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif tersebut,
  3. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pengamanan bahan tersebut
  4. pembuatan tempat khusus merokok,
  5. menyediakan sarana informasi bahaya rokok,
  6. ikut dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait dengan pengamanan bahan dan produk yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dan
  7. kegiatan pengawasan dan pelaporan terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan atau produk tersebut.

Sudah saatnya masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) meneriakkan pentingnya KTR diterapkan oleh daerah. Semestinya LSM jangan hanya peduli dengan proyek kesehatan, tetapi lebih peduli lagi dengan penerapan kebijakan berwawasan kesehatan dan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Sebagai masyarakat, kita jangan hanya memberikan kritik terhadap hasil kinerja pemerintah, utamanya di bidang kesehatan. Akan tetapi kita juga harus memberikan dorongan dan dukungan agar pemerintah terus menggalakkan pembuatan dan penerapan kebijakan berwawasan kesehatan, di mana salah satunya adalah penerapan KTR.

Kewajiban (Pekerjaan Rumah) Pemerintah Daerah

Sejak Undang-undang tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Pedoman Pelaksanaan KTR ditetapkan, sampai dengan sekarang, masih banyak ketentuan di dalamnya yang hanya tertulis, tetapi belum diterapkan di lapangan.

Sebagian besar pemerintah daerah memang telah menetapkan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah terkait dengan kawasan tanpa rokok, bahkan ditindaklanjuti dengan penetapan tim pengawas KTR.

Sayangnya, di lapangan masih banyak KTR yang tidak memasang larangan merokok. Masih terlihat orang yang merokok di KTR tersebut dan untuk tempat kerja atau tempat umum, sebagian besar belum mempunyai tempat khusus merokok.

Salah satu hal yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan.

Pemerintah daerah, sesuai kewenangannya, perlu bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya untuk melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan melalui perwujudan KTR dan bentuk-bentuk lainnya sesuai PP 109 Tahun 2012.

Epilog: Saatnya Konsisten Regulasi – Implementasi

Pada daerah penghasil tembakau dan atau mempunyai pabrik rokok, pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan dalam rangka diversifikasi produk tembakau yang penggunaannya akan membawa manfaat bagi kesehatan.

Sedangkan bagi daerah yang telah telah menetapkan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah terkait dengan kawasan tanpa rokok, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan tim pengawas KTR. Adapun bagi daerah yang telah membentuk tim pengawas KTR, semestinya melaksanakan pengawasan secara terjadwal dan berkelanjutan.

Permasalahan di lapangan adalah tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan penegakan hukum terkait penerapan KTR, yang berdampak pada tidak efektifnya peran dan fungsi tim pengawas KTR yang telah ditetapkan kepala daerah. Maka, sudah saatnya pemerintah daerah konsisten dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam penerapan KTR.

0
0
Nugroho Kuncoro Yudho ◆ Active Writer

Nugroho Kuncoro Yudho ◆ Active Writer

Author

Praktisi kesehatan dan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan berdomisili di Sampit, Kalimantan Tengah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post