Kampung Tanpa Kampung: Membaca Ulang Kampung Nelayan Merah Putih

by | Jul 12, 2026 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mulai berjalan sejak 2025 dan terakhir kali diubah petunjuk teknisnya melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026.

Program ini diposisikan sebagai bagian dari agenda Asta Cita 2025–2029, serta terkait erat dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Pemerintah menargetkan sekitar 5.000 KNMP hingga 2029. 

Tulisan ini dimaksudkan untuuk menelaah tiga hal:

  • posisi KNMP sebagai evolusi kebijakan sekaligus paradoks penamaannya,
  • kerangka teoretis perencanaan wilayah yang melandasinya beserta risikonya, dan
  • kesenjangan antara target ambisius dengan realitas implementasi terkini.

KNMP sebagai Evolusi Kebijakan dan Paradoks Penamaan “Kampung”

KNMP merupakan kelanjutan dari pendekatan Minapolitan yang dipengaruhi growth pole theory François Perroux (1955). Menurut Perroux, pertumbuhan ekonomi tidak berlangsung secara merata di seluruh wilayah, melainkan terkonsentrasi pada kutub-kutub pertumbuhan (growth poles) yang didukung oleh industri pendorong (propulsive industries).

Dari pusat-pusat pertumbuhan tersebut, perkembangan ekonomi kemudian menyebar ke wilayah sekitarnya melalui berbagai keterkaitan ekonomi (spread effects).

Dalam konteks di pembangunan wilayah pesisir dan kantong nelayan, setelah Minapolitan, lahir Kampung Nelayan Maju (KALAJU) dan Kampung Nelayan Modern (KALAMO) yang mulai menyentuh dimensi sosial dan kelembagaan koperasi, sebelum akhirnya disatukan menjadi KNMP sejak 2025 dan dilanjutkan pada 2026.

Juknis Tahun Anggaran 2026 sendiri secara tegas mengakui bahwa kampung nelayan di Indonesia masih menghadapi “keterbatasan infrastruktur dasar, rendahnya kualitas permukiman, akses layanan publik yang minim, serta sistem ekonomi yang belum terorganisir secara baik”.

Namun, ketika diteruskan ke daftar bentuk bantuan yang sesungguhnya disalurkan, seluruhnya berupa tambatan perahu, shelter pendaratan ikan, kios perbekalan, miniplan pengolahan ikan, sentra kuliner, docking kapal, kapal dan alat tangkap, gudang beku (cold storage), kendaraan berpendingin, pabrik es portabel, hingga sarana pascapanen.

Tidak ada satu pun item dalam delapan formulir spesifikasi teknis Juknis yang menyasar perbaikan rumah atau penataan permukiman warga. Secara teknis di lapangan, setidaknya dari 100 lokasi yang sudah dan sedang dibangun keseluruhan proses pembangunan kampung nelayan ini lebih menitikberatkan pada pembangunan fisik/konstruksi dan pengadaaan barang dan jasa.  

Definisi resmi pun menguatkan kesenjangan ini: Pasal D Juknis 2026 mendefinisikan KNMP sebagai “Kampung Nelayan yang tertata, bersih, dan sehat yang mampu meningkatkan produktivitas nelayan dan keluarganya”. 

Definisi yang lebih ringkas dari Juknis 2025 yang masih menyertakan unsur Kampung Perikanan Budi Daya. Nampaknya karena kemudian khusus untuk program di bidang perikanan budidaya disediakan paying hukum sendiri dengan petunjuk teknis bantuan budidaya tematik yang untuk tahun 2026 ini masih berpusat di pulau jawa dengan komoditas utama ikan lele dan ikan nila.

Sementara itu, tujuan program hanya dirumuskan sebagai “terbangunnya kampung nelayan merah putih”, dan indikator keberhasilannya semata “tersalurkannya bantuan Kampung Nelayan Merah Putih”.

Bukan indikator peningkatan kualitas permukiman, apalagi kesejahteraan. Dengan kata lain, ukuran sukses program ini secara desain memang murni soal distribusi barang, bukan transformasi ruang hidup kampung.

Dari sinilah jawaban atas pertanyaan besar “mengapa nama programnya Kampung tetapi tidak ada kampungnya” . Dapat dirumuskan bhawa nama “Kampung” berfungsi sebagai bingkai naratif dan legitimasi sosial-politik untuk menegaskan kehadiran negara di tengah komunitas nelayan, sementara substansi anggaran, spesifikasi teknis, dan indikator keberhasilannya murni mengarah pada klaster infrastruktur ekonomi perikanan.

KNMP, berdasarkan Juknis-nya sendiri, lebih tepat disebut sebagai program infrastruktur penunjang kampung nelayan ketimbang program pembangunan atau penataan kampung nelayan sebagai satu kesatuan ruang hidup.

Perspektif Planologi: Model Hub-Spoke dan Risikonya

Juknis 2026 secara eksplisit menyebut bahwa bantuan dapat diusulkan untuk membangun KNMP “hub, penyangga, atau tematik”, meski tanpa kriteria operasional rinci mengenai luas kawasan, kapasitas produksi, atau hubungan fungsional antarketiganya.

Konsep hub and spoke dalam perencanaan wilayah dapat dipahami sebagai implementasi jaringan spasial yang mengintegrasikan teori kutub pertumbuhan (Growth Pole Theory) Perroux dengan teori hierarki pusat pelayanan (Central Place Theory) Christaller.

Perroux menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi terkonsentrasi pada pusat-pusat pertumbuhan (growth poles), sedangkan Christaller menjelaskan bagaimana pusat-pusat tersebut tersusun dalam suatu hierarki pelayanan. 

Dalam perkembangan teori jaringan wilayah modern, hubungan antarpusat tidak hanya dipandang berdasarkan hierarki spasial, tetapi juga berdasarkan aliran barang, manusia, dan informasi (central flow), yang kemudian diwujudkan dalam struktur jaringan hub and spoke.

KNMP Hub berperan sebagai pusat layanan dengan fasilitas besar seperti cold storage dan pabrik es, sementara KNMP Penyangga menjadi pemasok bahan baku dengan fasilitas lebih minim.

Risikonya, tanpa konektivitas dan distribusi manfaat yang memadai, hub akan berkembang menjadi pusat ekonomi kuat sementara kawasan penyangga hanya menjadi pemasok dengan nilai tambah terbatas yang pada akhirnya berpotensi menciptakan ketimpangan spasial baru, alih-alih pemerataan.

Risiko ini diperbesar oleh hampir seluruh mekanisme utama KNMP, mulai dari verifikasi calon lokasi hingga penetapan penerima bantuan, berada di tangan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan KPA pusat, sementara Dinas Provinsi/Kabupaten-Kota dalam Juknis hanya berperan sebagai pengusul dan fasilitator pendampingan.

Sentralisasi ini turut mencakup mekanisme pengadaan fisiknya. Berbeda dengan skema lelang terbuka pada proyek konstruksi skala besar, pengadaan KNMP menggunakan metode penunjukan langsung. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 (JDIH LKPP, Peraturan LKPP No. 2/2025) serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai payung hukumnya.

Aturan ini membuka jalan penunjukan langsung bagi proyek yang dikategorikan sebagai program prioritas atas arahan presiden dan KNMP secara eksplisit berada dalam kategori tersebut.

Kombinasi antara kewenangan verifikasi-penetapan yang tersentralisasi di pusat dan mekanisme pengadaan yang tertutup ini memperbesar risiko minimnya kontrol publik serta potensi penyimpangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa kecepatan penyaluran bantuan tidak boleh mengorbankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan anggaran negara.

Antara Target Ambisius dan Realitas Implementasi

Pemerintah menargetkan sekitar 5.000 KNMP hingga 2029, dengan target sekitar 1.386 KNMP diresmikan akhir 2026. Namun, hingga saat ini baru sekitar 100 titik KNMP yang telah ditetapkan dan mulai dibangun, itu pun dengan catatan pembangunan tahap kedua di titik-titik tersebut belum seluruhnya selesai.

Realisasi di lapangan baru di bawah satu persen dari target 2029, dan jauh dari target jangka pendek akhir 2026. Padahal Juknis 2026 menetapkan proses berlapis bagi setiap calon lokasi: pengusulan, verifikasi dokumen, survei lapangan, penetapan Keputusan Menteri, seleksi penerima, hingga proses pengadaan barang/jasa — rantai birokrasi yang membutuhkan waktu tidak singkat untuk satu titik saja.

Kesenjangan ini menjadi lebih mencolok jika dibandingkan dengan persiapan sumber daya manusia. Sebanyak 5.476 calon pengelola KNMP saat ini mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan selama 45 hari di 67 satuan pendidikan TNI, bersama 30.000 calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Jumlah ini setara kebutuhan pengelola bagi lebih dari 50 kali lipat jumlah lokasi yang sudah berdiri. Pendekatan pelatihan berbasis militer ini juga telah menuai kritik publik, termasuk laporan adanya beberapa peserta yang meninggal dunia akibat heat stroke dan henti jantung selama pelatihan.

Pertanyaannya: jika lokasi yang tersedia baru 100 titik, untuk apa dan ke mana ribuan calon pengelola lainnya akan ditempatkan?

Tiga kemungkinan layak dicermati:

  • pelatihan sebagai investasi SDM jangka panjang mendahului pembangunan fisik (berisiko skill decay jika jeda penugasan terlalu lama);
  • penempatan bertahap di KNMP Penyangga yang fasilitasnya lebih sederhana; atau
  • target pelatihan yang sengaja dibuat melampaui realisasi saat ini sebagai antisipasi percepatan menuju 1.386 lokasi akhir 2026.

Apa pun skenarionya, dengan indikator keberhasilan Juknis yang hanya mengukur “tersalurkannya bantuan”, keberhasilan administratif penyaluran barang berisiko tidak sejalan dengan kesiapan kelembagaan dan SDM yang sesungguhnya dibutuhkan agar KNMP benar-benar beroperasi dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, KNMP menawarkan gagasan besar integrasi ekonomi dan kelembagaan pesisir, tetapi nama “Kampung” dalam programnya lebih merupakan bingkai naratif ketimbang cerminan substansi: Juknis sendiri menunjukkan bahwa seluruh bantuan adalah infrastruktur produksi-distribusi, bukan penataan permukiman, dan indikator keberhasilannya hanya soal penyaluran barang.

Keberhasilan sesungguhnya akan ditentukan oleh kemampuan menyelaraskan tiga hal: percepatan pembangunan fisik di luar 100 titik yang ada, penguatan kelembagaan koperasi sebagai pengelola, dan penempatan ribuan calon pengelola yang telah dilatih pada lokasi yang benar-benar siap — bukan sekadar mengejar angka penyaluran bantuan.

1
0
Muhammad Bachtiyar ♥ Associate Writer

Muhammad Bachtiyar ♥ Associate Writer

Author

Penulis merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan serta lulusan Program Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung. Selain aktif menjalankan tugas pemerintahan, penulis juga aktif dalam pengembangan Pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan, khususnya di lingkungan Pondok Pesantren Qur’an CAHAYA.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post