
Sebagai orang yang bekerja di lingkungan birokrasi, saya sering merasa bahwa kritik terhadap pemerintahan perlu dibaca dengan kepala dingin. Tidak semua tuduhan otomatis benar, tetapi tidak semua kritik juga layak diabaikan.
Karena itu, ketika membaca tulisan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, tentang istilah “jatah preman” dalam Jatah Preman, Sisi Gelap Birokrasi Kita di Kompas edisi 4 April 2026, saya melihatnya bukan semata sebagai komentar terhadap satu kasus, melainkan sebagai cermin yang pantas direnungkan bersama.
Istilah itu memang terasa keras. Preman biasanya kita bayangkan sebagai sosok yang meminta setoran di terminal, pasar, atau pelabuhan.
Tetapi dalam tulisan tersebut, istilah “jatah preman” dipakai untuk menggambarkan praktik pungutan atau setoran tidak resmi yang muncul karena relasi kuasa dalam birokrasi. Bukan selalu melalui ancaman terbuka, melainkan lewat bahasa yang lebih halus, kadang bahkan hanya berupa isyarat. Dan justru di situlah letak persoalannya.
Dalam hukum pidana, praktik semacam itu bisa masuk ke ranah pungutan liar atau pemerasan jabatan. Bedanya dengan pemerasan biasa, tekanan yang digunakan tidak harus berupa kekerasan fisik. Kadang cukup melalui kewenangan yang dimiliki seseorang.
Surat bisa tertunda, layanan diperlambat, atau urusan administratif dibuat berbelit. Tidak selalu ada kalimat “bayar sekian”, tetapi pihak yang membutuhkan layanan memahami pesan yang tersembunyi.
Saya kira banyak orang Indonesia pernah bersentuhan, langsung ataupun tidak langsung, dengan pengalaman semacam ini.
Kita sering mendengar cerita tentang pengurusan dokumen yang “dipermudah” dengan sejumlah uang, biaya tambahan yang tak tertulis, atau kewajiban tidak resmi yang dianggap lumrah.
Memang, dibanding masa lalu, kondisi layanan publik hari ini jauh lebih baik. Digitalisasi, pengawasan publik, dan penegakan hukum telah mengurangi banyak ruang pungli. Tetapi mengatakan praktik itu sudah sepenuhnya hilang juga terasa terlalu optimistis.
Yang menarik dari tulisan Erdianto adalah keberaniannya menunjukkan sisi yang sering luput dibicarakan. Menurutnya, pungutan tidak resmi kadang lahir bukan hanya karena keserakahan pribadi, tetapi juga karena adanya kebutuhan operasional yang tidak tertampung dalam anggaran resmi.
Misalnya untuk kegiatan seremonial, penyambutan tamu, bantuan sosial spontan, atau pembiayaan kegiatan yang secara sosial dianggap perlu tetapi tidak tersedia pos anggarannya.
Di sini saya melihat sebuah paradoks birokrasi. Di satu sisi, aturan keuangan negara dibuat ketat agar penggunaan anggaran tertib dan akuntabel. Tetapi di sisi lain, ekspektasi sosial terhadap pejabat dan lembaga sering kali berjalan di luar logika anggaran.
Ada tuntutan untuk terlihat dermawan, sigap membantu, atau tampil sebagai figur yang “hadir” dalam berbagai acara masyarakat. Kultur patronase kita masih cukup kuat.
Pejabat, sadar atau tidak, sering diposisikan sebagai “orang yang harus bisa membantu”. Kadang bukan karena aturan, melainkan karena harapan sosial.
Dari sinilah muncul wilayah abu-abu yang berbahaya. Ketika kebutuhan operasional tidak realistis dengan anggaran, sementara tuntutan sosial terus berjalan, sebagian orang bisa tergoda mencari jalan pintas.
Tentu, penjelasan seperti ini bukan pembenaran. Pungutan liar tetap salah dan merusak kepercayaan publik. Pelayanan negara seharusnya tidak berubah menjadi transaksi informal.
Warga tidak boleh dipaksa membayar untuk sesuatu yang memang menjadi haknya. Sebab jika itu dibiarkan, birokrasi akan kehilangan legitimasi moralnya.
Tetapi saya juga memahami mengapa tulisan tersebut menekankan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Operasi tangkap tangan dan penegakan hukum memang penting sebagai efek jera. Namun jika akar masalahnya tidak disentuh, praktik serupa bisa terus muncul dalam bentuk berbeda.
Kita bisa menangkap pelaku, tetapi belum tentu memperbaiki sistem yang memungkinkan perilaku itu tumbuh. Di titik ini, kritik Erdianto terasa relevan.
Negara perlu berani meninjau kembali kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak efektif, sekaligus memastikan perencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil.
Tidak semua acara harus digelar besar-besaran. Tidak semua penyambutan pejabat perlu kemewahan. Dan yang paling penting, budaya birokrasi perlu bergeser dari orientasi citra menuju orientasi pelayanan.
Saya percaya mayoritas aparatur negara bekerja dengan niat baik dan menjalankan tugasnya secara profesional. Tetapi justru karena itu, praktik-praktik kecil yang menyimpang tidak boleh dinormalisasi. Sebab korupsi besar sering kali tidak lahir mendadak; ia tumbuh dari kebiasaan yang lama dianggap biasa.
Tulisan tentang “jatah preman” mungkin terasa pedas. Namun kadang kita memang perlu bercermin, bukan untuk saling menyalahkan, melainkan agar birokrasi tetap berjalan pada tujuan dasarnya, yakni melayani warga negara dengan bersih, adil, dan bermartabat.
Bagi saya, renungan semacam itu justru penting agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak perlahan terkikis dari dalam.














0 Comments