Jabatan fungsional: Apakah hanya label administratif saja?

by | Aug 13, 2026 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Bukankah seorang pejabat fungsional semestinya menjalankan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilannya?

Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan nomor 114 tahun 2024 tentang rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni:

Jabatan fugsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu secara mandiri.

Namun pada kondisi yang ada, atasan seringkali dalam pembagian tugas diunit kerjanya diberikan kepada pegawai yang dirasa dapat melaksanakan instruksi atau dengan kata lain “bisa disuruh-suruh” tanpa memperhatikan kompetensi jabatannya, atau memang seorang yang tidak enakan untuk menolak pekerjaan.

Sebagai contoh seorang Analis Sumber Daya Manusia Ahli (ASDMA) pada kenyataanya masih ada yang melakukan pekerjaan seperti:

  • merekapitulasi data,
  • mengarsipkan dokumen,
  • membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja bahan dll.

Contoh nyata lainnya seorang pranata komputer terampil masih mengerjakan pekerjaan beban administrasi seperti  inventarisasi barang milik negara (BMN), mengurus persediaan dan urusan non teknis lainnya di luar fungsional jabatannya. 

Hal ini seringkali terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain kekurangan jumlah pegawai. Di suatu satuan kerja, pegawai yang mutasi masuk seringkali tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang keluar, baik itu pegawai teknis maupun pelaksana.

Pegawai pelaksana yang diangkat dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk ke dalam unit kerja kurang berkompeten dalam menjalankan pekerjaan dan masih dalam proses belajar.

Di samping itu, masih banyak pegawai lain yang beranggapan bahwa sebagai seorang pejabat fungsional dia dituntut untuk “serba bisa” dalam menyelesaikan pekerjaan dan “pantas” mendapatkan pekerjaan yang lebih banyak dari pelaksana lainnya dikarenakan sudah diberikan kenaikan tunjangan atas jabatannya.

Kondisi lainnya dalam pengukuran penilaian kinerja dirasa antara seorang analis dan pelaksana mendapatkan penilaian kinerja yang sama padahal analis tersebut selama melaksanakan tugasnya belum memberikan kontribusi yang maksimal sesuai keahliannya. 

Alpa strategi nir-sadar

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban ASN dalam pengembangan kompetensi guna mendukung karier dan kinerjanya serta didukung dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan bahwa:

Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan fungsional setiap bulannya dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam mencetak tenaga profesional, serta dalam mendukung asta cita Presiden RI, negara telah mengeluarkan banyak biaya mulai dari Perekrutan, Pengembangan Kompetensi ASN melalui Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi Jabatan serta percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta di setiap instansi untuk mendukung sistem merit.

Namun, dengan kondisi yang ada pada saat ini kompetensi tersebut dirasa belum digunakan secara optimal dalam pelaksanaan tugas jabatannya, ketidaksesuaian ini berisiko membuat investasi negara dalam pengembangan kompetensi dan pembinaan jabatan fungsional belum menghasilkan manfaat yang optimal.

Apabila hal ini masih berlangsung di instansi pemerintah, tidak menutup kemungkinan seorang pegawai akan menganggap tidak dihargai karena dalam pelaksanaan tugasnya bukan ruang untuk aktualisasi diri sebagai seorang ahli, memicu penurunan kinerja, serta stres semata.

Udah Siap Belum..?

Pada prinsipnya seorang pejabat fungsional harus siap baik mental maupun teknis dalam mengambil tanggung jawab atas  pelaksanaan tugas yang kompleks dalam jabatannya.

Berdasarkan aturan  secara administratif seorang pejabat fungsional dianggap siap dalam menduduki jabatannya tidak hanya dinyatakan lulus uji kompetensi sesuai jenjang jabatannya tetapi secara standar kerja seorang profesional dituntut untuk dapat memenuhi target kinerja secara terukur yang berdampak langsung pada pencapaian target organisasi.

Sebagai seorang profesional baik ahli maupun terampil dirasa perlu kesadaran diri dalam penguatan keahlian teknis dengan terus mengasah kemampuan teknis analisis yang kompleks dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Mereka diharapkan mampu beradaptasi terhadap tantangan dan perubahan yang semakin dinamis dengan cepat tanggap, serta peningkatan mutu pelayanan karena kontribusi tidak hanya diukur dari pemenuhan angka kredit semata melainkan dampak langsung yang dirasakan oleh instansi dan masyarakat pada umumnya.

Dalam mewujudkan tanggung jawab dan kesiapan seorang pejabat fungsional dituntut untuk harus terus belajar dalam mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan, coaching, mentoring, belajar mandiri, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan baik klasikal dan non klasikal, karena setiap instansi pastinya sudah menfasilitasi pegawainya dalam pengembangan kompetensi.

Selain itu seorang pejabat fungsional diharapkan untuk selalu berkolaborasi antar bidang, berinovasi, sehingga hasil kerja memberikan nilai tambah atau dampak nyata bagi instansi dengan menjunjung etika profesi yang berlaku.

Lantas apa yang perlu diperbaiki?

untuk mendukung penempatan sumber daya manusia sesuai kompetensinya, menurut saya dengan menerapkah prinsip the right man on the right place dengan langkah langkah sebagai berikut:

  • Pertama, pembenahan akan ekosistem kerja. Langkah pembenahannya dengan menegaskan batas kewenangan, tugas, peran, fungsi, dan tanggung jawab teknis seorang profesional disamping itu memberikan peningkatan kompetensi pegawai pelaksana lainnya juga.
  • Kedua, memberikan ruang kepada pejabat fungsional dalam memberikan masukan pada saat pengambilan keputusan yang bersifat substantif dengan melibatkan seorang pejabat fungsional ikut membahas suatu rancangan atau program kerja sejak awal bukan dipanggil saat pelaksanaan dan dilibatkan dalam menganalisis sesuai keahlian fungsionalnya.
  • Ketiga, sistem SKP lebih memperkuat indikator profesi dengan memastikan keberhasilan selaras dengan kompetensi dan keahlian teknis dalam suatu jabatan, menilai mutu pekerjaan seorang ahli berdasarkan dampak nyata keahlian profesinya daripada pemenuhan tugas rutin administrasinya, serta penyetaraan indikator yang tidak pas antar bidang pekerjaan yang berbeda.

Dengan demikian, pengukuran kinerja individu dapat terukur sesuai  target berdasarkan rencana hasil kerja sesuai uraian jabatan keahlian secara spesifik, pengukurannya objektif dan hasil evaluasi SKP sebagai acuan dalam pengembangan peningkatan kompetensi teknis lanjutan.

0
0
Titiek Suci Ramadhani ♥ Associate Writer

Titiek Suci Ramadhani ♥ Associate Writer

Author

Seorang analis SDM di sebuah instansi pemerintah pusat.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post