
Bila diamati, di tengah masifnya perkembangan digitalisasi, gig economy telah menjadi fenomena yang menguat di tengah kondisi ketenagakerjaan Indonesia yang penuh tantangan.
Gig economy adalah sistem pasar tenaga kerja yang didominasi oleh pekerjaan jangka pendek, kontrak lepas (freelancer) atau proyek independen, dan tidak didasari hubungan kerja tetap.
Gig economy sering kali dimediasi oleh platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee, TikTok, Upwork, Paidwork, dan aplikasi sejenis lainnya yang menawarkan fleksibilitas masing-masing.
Sayangnya, di balik kemudahan dan kelenturan model kerja ini, terjadi pergeseran mendalam pada makna kerja itu sendiri.
Dengan gig economy, sadar tidak sadar sebagian masyarakat melihat kerja tidak lagi sekadar rutinitas harian untuk mencari nafkah, melainkan identitas pribadi yang rapuh karena dipengaruhi algoritma dan tren viralitas. Oleh kelompok ini, kerja bukan lagi dipandang sebagai bagian dari dedikasi pada kehidupan.
Awal mula Gig Economy di Indonesia
Gig economy telah berkembang cepat di Indonesia sejak dekade 2010-an. Fenomena ini didorong oleh penetrasi internet yang mencapai lebih dari 200 juta pengguna pada 2023 yang terus tumbuh.
Data menunjukkan, jumlah pekerja gig di Indonesia berkisar antara 430.000 hingga 4 juta orang, dengan mayoritas di sektor transportasi, pengiriman, dan layanan digital (Kemenakertrans, 2024).
Gig economy memiliki kontribusi ekonomi cukup signifikan dengan menyumbang setidaknya 7 miliar USD bagi perekonomian nasional dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi digital mencapai 146 miliar USD pada 2025.
Meski dipandang sebagai penyelamat di tengah maraknya iklim pengangguran dan pemutusan hubungan kerja, pertumbuhan ini juga mencerminkan pergeseran makna kerja, yakni dari stabilitas jangka panjang ke fleksibilitas jangka pendek. Pekerja seperti driver ojol atau freelancer harus terus beradaptasi dengan perubahan teknologi dengan kompas yang tidak mudah dipedomani.
Transformasi struktur tenaga kerja menjadi faktor pertama yang menandai pergeseran makna kerja di era digitalisme. Secara tradisional, kerja di Indonesia dipandang sebagai bagian dari harmoni sosial, seperti ajaran gotong royong dalam Pancasila.
Namun demikian, digitalisasi memicu otomasi yang pada dasarnya mendorong penggunaan teknologi, mesin, atau perangkat lunak untuk menjalankan tugas secara mandiri dengan intervensi manusia yang minim.
Hal demikian secara simetris menggantikan pekerjaan rutin, dan pada saat yang bersamaan pekerjaan baru muncul di berbagai bidang seperti analisis data atau pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligent) pada bermacam sektor.
Dari labour ke human potential dan Inklusivitas
Idealnya, transformasi ini memerlukan perubahan paradigma dari “labour” menjadi “human potential“, dengan penekanan pada keterampilan teknis, kognitif, dan interpersonal.
Bagi generasi Z dan milenial, kerja tidak lagi tentang loyalitas ke perusahaan, melainkan fleksibilitas dan aktualisasi diri.
Fenomena “slow living” yang muncul sebagai reaksi terhadap akselerasi digital menunjukkan paradoks yang jelas, bahwa teknologi yang seharusnya membebaskan waktu justru mendorong optimalisasi tiada henti di mana waktu luang dipandang menjadi aset ekonomi.
Selain itu, gig economy juga mampu membebaskan pekerja dari hierarki korporat yang kaku. Fleksibilitas waktu memungkinkan ibu rumah tangga atau penyandang disabilitas berpartisipasi dalam ekonomi.
Di Indonesia, gig economy membuka peluang inklusi, dengan 41,6 juta pekerja independen informal, termasuk 39,6 juta blue-collar gig workers di sektor pertanian, ritel, dan layanan. Hal ini menciptakan gotong royong digital, di mana komunitas pekerja saling berbagi tips melalui forum online.
Lihatlah misalnya curhatan dan inisiatif berbagi di ruang digital yang menciptakan solidaritas maya yang memiliki kekuatan tersendiri.
Di samping itu, gig economy mendorong inovasi di mana pekerja bisa menggabungkan keterampilan unik, seperti desainer grafis yang bekerja remote untuk klien global yang meningkatkan produktivitas nasional.
Fenomena ini menunjukkan bahwa gig economy bukan cuma menjanjikan otonomi, namun juga kesempatan mendapatkan pendapatan tambahan bagi mereka yang sulit masuk pasar kerja formal.
Pergeseran serius
Namun begitu, pergeseran ini juga membawa tantangan serius terhadap makna kerja. Gig economy sering kali menciptakan ketidakpastian dalam bentuk pendapatan tidak stabil, jam kerja panjang—dalam beberapa kasus bahkan mencapai hingga 100 jam seminggu untuk mencapai upah layak, dan kurangnya perlindungan sosial.
Di Indonesia, 90 persen pemutusan hubungan pekerja gig dilakukan secara sepihak oleh platform, sementara underemployment mencapai 8,5%, meninggalkan 20 juta orang dalam kondisi kerja tidak layak (lembaga Asianews Network mengutip studi IDEAS, 2023).
Kondisi ini bertentangan dengan nilai dasar di mana kerja seharusnya mengangkat kepercayaan diri, kepatutan sosial, serta mendatangkan kesejahteraan, bukan tekanan mental seperti burnout.
Secara definitif, pergeseran makna kerja menjadi “gig” membuat identitas pekerja lemah dan rapuh di mana pekerja bukan dianggap “karyawan tetap” dengan status sosial, melainkan “mitra independen” yang bergantung pada rating dan algoritma.
Tanpa adanya pemenuhan sesuai target mesin algoritma, pemutusan hubungan kerja dapat sewaktu-waktu terjadi. Secara global, gig economy mengubah pemahaman kerja dari komitmen jangka panjang menjadi kontrak sementara. Hal demikian jelas mengikis stabilitas dan manfaat pekerja seperti pensiun.
Lebih jauh, era digitalisme memempercepat delokalisasi kerja, di mana pekerjaan dipindah ke negara dengan biaya murah, termasuk Indonesia. Pemindahan ini dengan sendirinya menciptakan kesenjangan di mana pekerja gig di sektor manufaktur kehilangan pekerjaan, sementara yang terampil di digital mendapat manfaat.
Paradoks fleksibilitas ini terlihat pada generasi muda di mana mereka mendambakan “slow living“, tapi terjebak dalam akselerasi sosial di mana teknologi tidak memberi waktu luang sejati.
Di Indonesia, transformasi ini menuntut adaptasi cepat, tapi banyak pekerja dengan keterampilan yang kurang adaptif mengalami kesulitan yang memperburuk pengangguran struktural.
Idealnya…
Idealnya, gig economy memerlukan regulasi yang menginisiasi program seperti asuransi untuk pekerja gig melalui kerja sama dengan platform, serta perhatian lebih untuk status mereka.
Disparitas kemampuan juga patut disikapi dengan mengadakan pelatihan digital massal, pajak progresif untuk platform asing, dan hak “right to disconnect” seperti di beberapa negara Eropa, Prancis atau Belgia misalnya, untuk mencegah eksploitasi.
Pada akhirnya, gig economy dan pergeseran makna kerja di era digitalisme adalah pisau bermata dua. Gig economy menawarkan fleksibilitas, tapi mengancam kesejahteraan jika tidak diatur. Kerja harus tentang “menjadi” bukan “memiliki”.
Di Indonesia, kita harus memastikan pergeseran ini mampu membangun masyarakat adil, bukan memperlemahnya. Dengan pendekatan people-centric, gig economy bisa menjadi faktor penting kesejahteraan bersama.














0 Comments