Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019

by Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer | Nov 3, 2018 | Politik | 0 comments

Pemilu legislatif adalah sebuah proses untuk memilih wakil rakyat, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun DPR Daerah. Para wakil rakyat ini dicalonkan oleh partai politik. Namanya juga wakil rakyat, sudah seharusnya jika mereka mampu memahami apa yang menjadi permasalahan rakyat dan menyuarakan aspirasi rakyatnya. Kemampuan itu seyogyanya disertai dengan niat tulus mengabdi, bukan justru digunakan untuk ‘memperdaya’ rakyatnya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Embrio Wakil Rakyat

Mari kita tengok sebentar sejarah munculnya wakil rakyat di Indonesia untuk memahami pergeserannya saat ini.

Embrio wakil rakyat di Indonesia muncul pada zaman pra kemerdekaan dengan dibentuknya lembaga yang bernama Volksraad, yang berarti Dewan Rakyat. Lembaga itu dibentuk pada tahun 1916 oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Pada awal berdirinya, lembaga itu memiliki 38 anggota di mana 15 di antaranya adalah pribumi dan sisanya dari Belanda dan Timur Asing. Barulah pada akhir tahun 1920 mayoritas anggotanya berasal dari pribumi.

Pada awalnya, Volksraad hanya memiliki kewenangan sebagai penasihat saja. Kewenangan legislatif mulai disematkan kepada Volksraad  mulai pada tahun 1927. Tidak banyak produk legislatif yang dihasilkan. Salah satu sebabnya adalah karena sebagian besar anggota Volksraad dari pribumi lebih gencar menyuarakan kemerdekaan Indonesia.

Semangat yang bisa diambil dari keberadaan Volksraad adalah bahwa keanggotaan Volksraad diambil dari perwakilan rakyat yang benar-benar menyampaikan suara rakyat dan memiliki kualitas intelektual yang tinggi. Mereka cerminan putra terbaik pada zamannya. Dengan kata lain, tidak sembarang orang bisa menjadi anggota Volksraad.

Meski merdeka pada tahun 1945, Indonesia baru bisa melaksanakan pemilihan umum secara nasional untuk memilih wakil rakyat pada tahun 1955. Pemilu saat itu dimaksudkan untuk memilih anggota Konstituante dengan tugas utama menyusun Undang Undang Dasar (UUD) yang baru. Namun, dengan Dekrit Presiden 1959, Sukarno membubarkan Konstituante dan memerintahkan  kembali ke UUD 1945, serta menggagas terbentuknya MPRS.

Meskipun Konstituante tidak berhasil mengesahkan UUD, tetapi secara historis keberadaan Konstituante dipandang penting sebagai lembaga wakil rakyat setelah Indonesia merdeka. Konstituante mencerminkan elite politik pada saat itu yang mayoritas merupakan putra terbaik bangsa dan memiliki kualitas intelektual yang tinggi.

Bergesernya Kualitas Wakil Rakyat

Seiring dengan perjalanan waktu, di masa Orde Baru dilaksanakan pemilu tahun 1971 yang diikuti 10 partai. Sejak saat itulah mulai dikenal istilah ‘serangan fajar’. Kelompok intelektual mulai tergeser oleh kelompok kepentingan politik dan kepentingan bisnis.

Demikian seterusnya hingga pemilu legislatif di zaman orde reformasi, keberadaan kelompok intelektual semakin terkalahkan oleh kelompok kepentingan politik dan bisnis. Proses politik dan pemilihan legislatif sudah sangat terasa aroma transaksionalnya. Kondisinya sudah sangat jauh dari semangat intelektual yang dimiliki oleh Volksraad dan Konstituante.

Pada bulan April 2019 yang akan datang, kita kembali akan melaksanakan pemilihan legislatif. Para peserta pemilu akan memperebutkan 575 kursi DPR, 136 kursi DPD, dan ribuan kursi DPRD untuk provinsi dan kabupaten/kota agar bisa bertugas selama periode 2019-2024.

Harapan rakyat sangat besar terhadap kualitas hasil pemilu legislatif ini. Namun, harapan yang begitu tinggi ini sepertinya masih akan ternodai dengan adanya politik transaksional.

Aroma transaksional ini yang membuat banyaknya putra terbaik bangsa untuk malas mencalonkan diri menjadi wakil rakyat walaupun pada kenyataannya mereka punya semangat yang tinggi untuk memperbaiki negeri ini. Sebagian di antara mereka ikut dalam pentas demokrasi walau dibayang-bayangi minimnya logistik dan ketidakmampuan untuk mengikuti arus transaksional.

Atmosfer transaksional ini tumbuh subur akibat kondisi ekonomi sebagian besar rakyat masih kurang baik. Lalu ada situasi di mana masyarakat tidak memiliki akses informasi yang memadai tentang calon-calon anggota legislatif yang menjadi kontestan.

Kondisi itu diperparah oleh ketidakmampuan dari banyak calon wakil rakyat untuk memperkenalkan dirinya secara wajar kepada rakyat.  Akibatnya, rakyat lebih memilih cara transaksional karena dipandang menjadi pilihan yang realistis. Menurut mereka, kapan lagi bisa menikmati pesta yang hanya akan terjadi sekali dalam 5 tahun. Begitulah kira-kira pemahaman awamnya.

Gerakan Mengembalikan Marwah Wakil Rakyat

Kondisi tersebut di atas tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Nasib bangsa ini dipertaruhkan pada hasil pemilu 2019 nanti. Roda perpolitikan nasional di masa datang akan ditentukan oleh hasil pemilu 2019.

Kondisi perpolitikan akan saling terkait dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu untuk melakukan ‘Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019’.

Gerakan ini harus bisa mengakomodir kondisi sosial masyarakat di satu sisi, dan peningkatan kualitas pemilu di sisi lain. Dari situ kita bisa berharap, persentase kaum intelektual terus meningkat jumlahnya dari kelompok kepentingan politik dan bisnis.

Oleh karena itu, ‘Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019’ harus bisa mengarahkan rakyat untuk menolak politik uang dengan cara tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi pilihan, atau menerima pemberian, tetapi tetap memilih yang terbaik.

Apabila gerakan ini dapat menjangkau jumlah pemilih yang besar, maka akan sangat berpengaruh terhadap perilaku politik transaksional, serta bisa memiskinkan para penganut politik uang karena uang yang dihamburkan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh.

Gerakan ini bukannya tanpa hambatan. Hambatan terbesar berada pada pemahaman dari masyarakat itu sendiri. Pemahaman umum yang ada di masyarakat adalah bahwa apabila telah menerima uang dari seseorang maka wajib hukumnya untuk memilihnya atau akan berdosa apabila tidak memilihnya.

Pemahaman ini harus didobrak dan dibalik menjadi wajib hukumnya tidak memilih orang yang membagikan uang, dan halal hukumnya mengambil duit politik uang dengan tujuan untuk mengalahkannya.

Pemahaman ini membutuhkan fatwa dari para tokoh masyarakat berpengaruh di negeri ini. Suara mereka akan sangat didengar oleh mayoritas rakyat Indonesia. Bila negeri ini kita sepakati untuk diselamatkan pada pemilu 2019, maka para tokoh masyarakat berpengaruh di pusat dan daerah harus turut menjadi pelopor terdepan ‘Gerakan Pemilih Cerdas Pemilu 2019’.

 

 

0
0
Avatar

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. ASN staf pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018 dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. ASN staf pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018 dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post