Penulis: ARDENO KURNIAWAN*
Halaman : 294
Penerbit: BPFE Yogyakarta
Fraud yang terjadi di sektor swasta dan lembaga pemerintahan telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Sejarah fraud atau kecurangan diawali sejak manusia ada di dunia. Putra Nabi Adam a.s., Qabil, adalah individu pertama yang melakukan fraud, ketika dia dengan sengaja hendak berlaku curang kepada Tuhan dengan cara memberikan persembahan yang buruk. Peradaban Yunani kuno mengenal fraud melalui tulisan Aristoteles yang melaporkan praktek fraud. Dalam mitologi Yunani itu sendiri, fraud merupakan salah satu isi dari “Pandora Box”.
Fraud yang terjadi di sektor publik seperti penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, pemerasan hingga memperdagangkan pengaruh (trading influence) merupakan tindakan kriminal yang bersifat luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam kasus korupsi yang terjadi dalam berbagai bentuk di sektor pemerintah telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan benar-benar merugikan masyarakat.
Situasi ini telah menunjukkan bahwa korupsi memang harus dianggap sebagai kejahatan yang sangat berbahaya. Dengan demikian, diperlukan sistem-sistem tertentu agar dapat memberantas korupsi. Sistem-sistem inilah yang menjadi pembahasan dalam buku ini.
Sebelumnya, perlu diketahui alasan-alasan dan faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan fraud atau korupsi. Dalam Bab 2 buku ini, terdapat banyak teori yang mendorong seseorang untuk melakukan fraud atau korupsi. Selain itu, perlu diketahui seperti apa psikologi seseorang yang menyebabkan dirinya melakukan fraud.
Buku ini membahas beberapa teori dalam bidang psikologi dan kriminalitas, berbagai macam tipologi individu serta alur pikir pelaku fraud. Dengan demikian, dapat diperoleh gambaran yang lengkap mengenai mengapa seseorang melakukan fraud, dari aspek psikologi.
Bab 2 dari buku ini juga membahas mengenai behavioral symptoms of fraud, yaitu perilaku-perilaku para pelaku fraud yang dapat diobservasi. Perilaku tersebut dapat berupa tanda-tanda verbal, tanda-tanda paralinguistik maupun tanda-tanda non verbal. Harus diketahui bahwa salah satu sifat dasar manusia adalah menghindari kecemasan. Untuk menghilangkan kecemasan yang ada, maka pelaku fraud akan melakukan berbagai macam tanda-tanda perilaku tertentu. Dengan memahami tanda-tanda ini dengan baik, maka investigator dapat melakukan pemeriksaan dengan lebih efektif dan efisien.
Good governance. Istilah ini sering didengar dan digaung-gaungkan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi. Untuk mewujudkan good governance, maka diperlukan implementasi konsep reinventing government, atau yang di Indonesia dikenal dengan nama reformasi birokrasi.
Reformasi pada dasarnya adalah sebuah gerakan untuk mengubah cara kerja dan perilaku di dalam sebuah organisasi karena cara kerja tersebut tidak lagi efektif dan penuh dengan penyimpangan. Tujuan utama reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi serta menghasilkan aparatur negara yang profesional, produktif dan memiliki kinerja yang baik.
Melalui reformasi birokrasi maka akan tercipta aparatur negara yang memiliki profesionalisme tinggi dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Apabila unsur-unsur reformasi birokrasi dapat diterapkan dengan baik di seluruh lembaga dan instansi pemerintah maka tingkat korupsi di sektor publik akan dapat ditekan dan dihilangkan.
Integritas. Inilah kunci utama untuk memberantas korupsi. Karakter integritas pada dasarnya meliputi keberanian, pengendalian diri, kejujuran dan bijaksana. Karakter-karakter inilah yang harus dimiliki agar seseorang dapat bebas dari korupsi. Tanpa adanya integritas dalam diri seseorang, hampir mustahil korupsi dapat diberantas.
Sesempurna apapun sebuah sistem akan menjadi sistem yang korup apabila dijalankan oleh orang-orang yang korup dan tidak berintegritas. Oleh karena itu, aspek integritas dalam organisasi sektor publik harus menjadi perhatian utama sehingga dapat menghasilkan organisasi sektor publik yang bebas dari praktek korupsi.
Buku ini membahas mengenai dua sistem utama berkaitan dengan bagaimana menegakkan integritas di lembaga pemerintah. Sistem yang pertama adalah Sistem Integritas Nasional yaitu sebuah sistem yang melibatkan seluruh lembaga-lembaga negara dalam sebuah jejaring yang dinamis dan saling menguatkan agar dapat tercipta kerja sama antara lembaga-lembaga negara tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sistem yang kedua adalah Zona Integritas yang merupakan perwujudan komitmen sebuah lembaga dan instansi pemerintah untuk mencegah korupsi. Sebagai lampiran buku ini, dicantumkan Kertas Kerja Evaluasi Zona Integritas, dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mewujudkan Zona Integritas dan cara menghitung dan menjawab masing-masing sub indikator Zona Integritas.
Auditor pada Inspektorat Kabupaten Sleman. Kecintaannya pada menulis diwujudkannya dengan menulis buku-buku yang sudah banyak dia terbitkan.
Saya tertarik dengan buku ini, bisakah saya mendapatkan informasi dimana saya bisas dapatkan