
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, baru-baru ini muncul kembali kontroversi tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara.
Salah satu pandangan dalam diskusi di sebuah grup media sosial menyatakan memang benar bahwa dalam putusan Mahkamah ini salah satu yang diuji adalah soal siapa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Jelasnya, pada awalnya Mahkamah dalam putusannya ketika menguji siapa yang berwenang tersebut membahas soal konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu konsepsi kerugian negara dalam arti materiil.
Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata dan aktual setelah dihitung jumlahnya oleh instansi atau lembaga yang berwenang, yang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.
Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Mahkamah juga menyatakan:
“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum.”
Sayangnya, telah berkembang framing bahwa dengan demikian yang berwenang menghitung kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk mengoreksi framing ini, salah satu pakar dalam diskusi di sebuah grup itu juga menyatakan bahwa dalam membaca pertimbangan Mahkamah, kita mestinya melihat bersama-sama dengan amar putusannya. Sebab, pertimbangan Mahkamah itu sendiri bukanlah putusan Mahkamah.
Apalagi, Mahkamah dalam konklusinya di putusan itu menyatakan “[p]okok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya” dan “[m]enolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Dengan kata lain, amar putusan Mahkamah itu justru menolak permohonan Pemohon seluruhnya. Artinya, pada dasarnya Mahkamah tidak membuat norma baru pada putusannya itu, yaitu tidak menambahkan aturan bahwa “hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara”.
Dengan demikian, Mahkamah tidak membatasi kewenangan penghitungan kerugian negara hanya pada satu lembaga saja.
Lebih jelasnya lagi, ketika di pertimbangan tersebut Mahkamah menyebutkan BPK, fungsinya adalah untuk menyatakan bahwa sistem atau aturan yang ada sudah jelas, yaitu BPK memang berwenang menghitung kerugian negara.
Akan tetapi, pertimbangan Mahkamah ini tidaklah untuk mengunci “hanya” satu lembaga yang dapat menghitung kerugian negara tersebut.
Dengan kata lain, pertimbangan Mahkamah memang telah menjelaskan tentang kewenangan BPK menghitung kerugian negara, tetapi amar putusan Mahkamah tidak menentukan batasnya. Dalam putusan tersebut, batas lembaga yang berwenang tersebut tidak dibuat eksklusif, yaitu hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.
Hal tersebut mungkin dimaksudkan untuk menjaga konsistensi dengan putusan Mahkamah sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2012.
Pada putusan ini, Mahkamah sudah menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya bergantung pada satu lembaga saja. Bahkan, secara eksplisit membuka ruang untuk menghitung kerugian keuangan negara kepada BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, serta ahli lainnya.
Hal ini tampak dalam pertimbangan Mahkamah berikut:
“KPK sebagai salah satu pelaku dari sistem peradilan korupsi memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan.
Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LPHKKN atau sah-tidak sahnya LPHKKN tersebut tetap merupakan kewenangan mutlak dari hakim yang mengadilinya.
Dengan perkataan lain, walaupun KPK memiliki kewenangan diskresioner untuk menggunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPKP atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya informasi tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili perkara.”
Sebab, hasil penghitungan kerugian negara itu bagian dari pembuktian di peradilan. Upaya pembuktian itu tidak hanya melalui satu pintu.
Hal ini sejalan dengan praktik peradilan saat ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, yaitu hakim bebas menilai dari berbagai hasil penghitungan kerugian negara—baik dari BPK, BPKP, auditor lainnya, maupun ahli lainnya.
Simpulannya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tersebut BPK memang diakui kewenangannya dalam penghitungan kerugian negara dan kewenangan ini sudah jelas.
Namun, putusan Mahkamah tersebut tidak membatasi hanya BPK yang dapat menghitung kerugian negara, dan tidak membatasi kemerdekaan hakim dalam penggunaan hasil penghitungan kerugian negara tersebut.
Jika pertimbangan Mahkamah hanya dibaca tanpa melihat amar putusan seperti yang berkembang belakangan ini, simpulannya bisa keliru. Sebab, satu kalimat yang salah dipahami dapat mengubah seluruh maknanya, terutama untuk orang awam.
Putusan Mahkamah tersebut bisa saja berubah mengingat saat ini sedang berlangsung juga permohonan ke Mahkamah terkait hal itu, yang salah satu pokok permohonannya:
Menyatakan Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Yang dimaksud sebagai Lembaga Negara Audit Keuangan adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”
Framing dan Menurunnya Sokongan Masyarakat
Sambil menunggu putusan Mahkamah atas permohonan terbaru tersebut, yang menarik kemudian kita refleksikan adalah kenapa sebegitu pentingnya beberapa pihak memunculkan framing hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara?
Seberapa penting sebenarnya soal penghitungan kerugian negara ini dalam pemberantasan korupsi di Indonesia? Padahal, kerugian negara itu hanyalah akibat dari tindakan dan tidaklah dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi.
Pertanyaan ini perlu direfleksikan bersama mengingat belakangan ini berbagai framing telah menurunkan sokongan masyarakat dan media dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Padahal, dahulu, setelah reformasi, ketika muncul tersangka dan terdakwa kasus korupsi, masyarakat dan media biasanya langsung memberikan dukungan penuh, bahkan sering sekali langsung memvonis tersangka dan terdakwa akan bersalah.
Setiap tersangka dan terdakwa kasus korupsi akan “dikuliti”, bahkan sampai dengan urusannya yang bersifat pribadi, seperti anak dan keluarga dekatnya.
Kini kondisinya sudah berubah. Bukan lagi tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang menjadi bulan-bulanan masyarakat dan media, tetapi malah para aparat penegak hukumnya.
Kita bisa melihat misalnya dalam kasus Amsal Sitepu baru-baru ini. Aparat penegak hukumnya menjadi bulan-bulanan masyarakat dan media, selain mendapat tekanan dari parlemen.
Bahkan, ada influencer yang membuat konten khusus untuk mengkritisi berkas penuntutannya. Akhirnya, hakim pun membebaskan terdakwa dan para penegak hukumnya malah diproses di internal lembaganya.
Perubahan tekanan tersebut kemudian memunculkan perdebatan tentang sub judice rule atau convention, yaitu aturan atau konvensi yang membatasi diskusi publik, publikasi media, dan perdebatan parlemen terkait persidangan yang berlangsung.
Aturan atau konvensi itu banyak dipraktikkan di negara lain, yang tujuannya untuk menghindari prasangka buruk atau pemberian tekanan terhadap putusan hakim. Ini untuk memastikan berjalannya persidangan yang adil sampai munculnya keputusan dari hakim.
Kenapa hal itu bisa terjadi?
Dalam pandangan kami, akibat berbagai framing dalam pemberantasan korupsi, sepertinya belakangan ini telah terbentuk kesenjangan yang semakin melebar antara perspektif masyarakat (termasuk media) dan perspektif aparat penegak hukum.
Masyarakat sepertinya semakin terbentuk persepsinya banyak penanganan kasus korupsi yang lemah dan sekadar mengejar kuantitas kinerja penanganan kasus korupsi, bukan kualitasnya.
Apalagi, masyarakat sering melihat beberapa tersangka atau terdakwa kasus korupsi itu adalah mereka yang berada dalam posisi lemah. Bahkan, belakangan ini berkembang persepsi pemidanaan kasus korupsi berjalan lebih banyak karena adanya ‘titipan’ dan bukan semata-mata penegakan hukum.
Sebagai contoh, masyarakat menganggap kasus korupsi terhadap pekerja kreatif baru-baru ini cenderung lemah. Karenanya, seorang influencer bersedia mengulas secara khusus kasus tersebut dengan mempreteli satu per satu penghitungan kerugian keuangan negara pada laporan hasil audit yang menjadi berkas penuntutan.
Saat ini juga sedang berlangsung persidangan terhadap seorang mantan menteri. Dengan kekuatan media pengacara terdakwa, sepertinya semakin terbangun persepsi di masyarakat bahwa konstruksi gugatan terhadap mantan menteri ini lemah.
Bahkan, dalam sebuah kasus korupsi yang dipersepsikan karena adanya intervensi penguasa sebelumnya, Presiden Prabowo pun sampai turun tangan menyikapi putusan hakim, yaitu melalui pemberian abolisi terhadap terpidana.
Menyikapi beragam dinamika tersebut, baru-baru ini Jaksa Agung meminta agar aparatnya seharusnya lebih berani mengangkat kasus-kasus korupsi yang nilainya besar, bukan kasus-kasus korupsi yang nilainya kecil.
Semua itu mestinya menjadi bahan refleksi kita semua. Kita harus merefleksikan kembali apakah pemberantasan korupsi sudah berada pada jalur yang tepat? Apakah perlu kita membawa semua kasus korupsi ke penuntutan? Padahal, pada beberapa kasus kriminal, penyelesaian di luar peradilan sudah mulai dikenalkan.
Bahkan, Pasal 132 ayat (1) huruf g. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur salah satunya jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pasal tersebut sebenarnya bisa dijadikan alternatif pendekatan pemberantasan korupsi, yaitu sanksi pidana dalam penanganan kasus korupsi adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dan bukan sebagai upaya pertama atau utama dalam penegakan hukum (primum remedium).
Dahulu, Jaksa Agung Marzuki Darusman sebenarnya juga sudah mengenalkan konsep truth and reconciliation dalam penanganan kasus korupsi. Sayangnya, kemudian konsep ini tidak terlalu berkembang.
Belakangan ini, berita baiknya, dalam penanganan kasus pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan secara ilegal, Pemerintah sudah mulai menerapkan denda administratif terlebih dahulu. Jika denda administratif ini tidak dijalankan, barulah dilakukan pengenaan sanksi pidana.
Bahkan, mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi sering menekankan bahwa jika Pemerintahan Prabowo ingin berhasil memberantas korupsi, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama pada pemimpin sebelumnya, mestinya fokus pemberantasan korupsinya pada tindakan atau bentuk tindak pidana korupsi itu sendiri, seperti suap dan pemerasan, bukan pada akibatnya, yaitu kerugian negaranya.
Soalnya, fokus pemberantasan korupsi yang terlalu menekankan pada soal merugikan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi justru selama ini telah menciptakan pemberantasan korupsi yang menjadi salah arah dan tidak berhasil memberantas korupsi itu sendiri.
Alih-alih, upaya pemberantasan korupsi yang mestinya untuk menciptakan kemajuan bangsa dengan berbagai inovasi, belakangan ini malah menciptakan ketakutan banyak pihak dalam berinovasi, terutama di badan usaha milik negara (BUMN).
Intinya, pendekatan pemberantasan korupsi itu juga memerlukan inovasi. Alternatif pendekatan baru pemberantasan korupsi perlu dipertimbangkan agar upaya pemberantasan korupsi berhasil memajukan Indonesia, menyejahterakan masyarakatnya, dan upaya ini tidak berbenturan dengan masyarakat dan banyak pihak.
Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat memerlukan dukungan masyarakat dan banyak pihak. Tanpa dukungan ini, upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil dan menjadi sia-sia. Indeks persepsi korupsi Indonesia di tingkat internasional juga tidak akan membaik.
Bahaya terbesar pemberantasan korupsi hari ini bukan pada pelaku korupsinya, melainkan pada hilangnya kepercayaan publik.
Ketika proses penegakan hukum lebih sering diperdebatkan daripada substansi korupsinya sendiri, itu pertanda ada yang tidak beres. Bukan pada hukumnya saja, tetapi pada cara hukum itu dijalankan dan dikomunikasikan.***














0 Comments