
Di tengah meningkatnya penipuan digital, penyalahgunaan nomor telepon dan kejahatan siber yang semakin sulit dilacak, pemerintah berupaya memperkuat sistem identifikasi pengguna kartu SIM. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah registrasi kartu SIM berbasis biometrik melalui teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026.
Nomor telepon kerap menjadi pintu masuk berbagai modus kejahatan digital, mulai dari scam call, spoofing, smishing hingga social engineering. Dalam kondisi tersebut, verifikasi identitas yang lebih kuat dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa registrasi biometrik merupakan langkah konkret untuk menekan kejahatan digital.
Menurutnya, penggunaan identitas biometrik diharapkan dapat memastikan bahwa setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan pemilik yang sah sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Urgensi kebijakan ini juga terlihat dari berbagai data yang ada. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta nomor. Namun, pada periode yang sama, Indonesia Anti Scam Center masih mencatat sebanyak 383.626 rekening dilaporkan terkait tindak penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Bahkan, Edwin mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan digital telah melampaui Rp7 triliun, sementara masyarakat Indonesia menerima lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) setiap bulan.
Rata-rata setiap orang setidaknya menerima satu panggilan spam dalam sepekan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi yang selama ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) belum sepenuhnya mampu menutup celah penyalahgunaan identitas dalam ekosistem telekomunikasi.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penerapan verifikasi biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, registrasi kartu SIM tidak lagi hanya mengandalkan NIK dan KK, tetapi juga pencocokan data wajah sebagai lapisan verifikasi tambahan. Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan dari verifikasi berbasis dokumen menuju verifikasi berbasis identitas biometrik.
Secara konseptual, kebijakan ini menawarkan manfaat yang signifikan. Dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan, penggunaan identitas palsu dapat ditekan, sementara proses pelacakan pelaku kejahatan menjadi lebih mudah.
Akuntabilitas pengguna pun meningkat karena setiap nomor memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan identitas pemiliknya. Namun, efektivitas teknologi tidak boleh membuat kita mengabaikan sisi lain yang sama pentingnya, yakni perlindungan privasi dan keamanan data pribadi.
Data Biometrik Bukan Data Biasa
Berbeda dengan kata sandi atau PIN yang dapat diganti ketika bocor, data biometrik bersifat permanen. Wajah seseorang tidak dapat diubah ketika datanya disalahgunakan. Karena itu, kebocoran data biometrik memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius dibandingkan kebocoran data pribadi lainnya.
Indonesia sendiri belum sepenuhnya terbebas dari persoalan keamanan data. Berbagai kasus kebocoran data yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem keamanan siber nasional masih menghadapi tantangan besar. Dalam situasi seperti itu, penyimpanan data wajah jutaan pelanggan berpotensi menciptakan target yang sangat bernilai bagi pelaku kejahatan siber.
Apabila basis data biometrik mengalami kebocoran, dampaknya tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan nomor telepon. Risiko tersebut dapat merembet ke berbagai layanan lain yang menggunakan verifikasi wajah, mulai dari layanan keuangan hingga layanan publik berbasis digital.
Di sinilah muncul dilema utama. Upaya meningkatkan keamanan melalui teknologi dapat berubah menjadi sumber kerentanan baru apabila tata kelola datanya tidak disiapkan secara matang.
Ancaman Pengawasan Berlebihan
Kekhawatiran lain yang perlu diperhatikan adalah potensi berkembangnya praktik pengawasan berlebihan (surveillance). Ketika data biometrik, data kependudukan, lokasi perangkat dan aktivitas komunikasi berada dalam satu ekosistem yang saling terhubung, peluang penyalahgunaan akses maupun kewenangan menjadi lebih besar.
Memang, tujuan utama penggunaan face recognition adalah verifikasi identitas. Namun tanpa batasan hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat, teknologi yang sama dapat digunakan untuk tujuan yang melampaui fungsi awalnya.
Karena itu, pembahasan mengenai registrasi SIM berbasis biometrik tidak boleh berhenti pada aspek teknis. Yang lebih penting adalah memastikan adanya transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang memadai terhadap pengelolaan data masyarakat.
Menempatkan Perlindungan Data sebagai Prioritas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah menegaskan bahwa data biometrik merupakan data pribadi spesifik yang memerlukan perlindungan lebih tinggi. Prinsip ini harus menjadi fondasi utama dalam penerapan face recognition.
Setidaknya terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, penggunaan data wajah harus dibatasi secara ketat hanya untuk kepentingan verifikasi identitas. Kedua, data tidak boleh disimpan lebih lama dari yang diperlukan. Ketiga, penyelenggara sistem wajib menerapkan standar keamanan siber yang tinggi untuk mencegah kebocoran maupun pencurian data.
Selain itu, masyarakat harus memperoleh informasi yang transparan mengenai bagaimana data mereka dikumpulkan, digunakan, disimpan dan dihapus. Tidak kalah penting, perlu tersedia mekanisme audit independen untuk memastikan data biometrik tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Tanpa jaminan tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Jalan Tengah yang Perlu Dipilih
Polemik mengenai registrasi SIM berbasis face recognition tidak seharusnya diposisikan sebagai pilihan antara keamanan atau privasi. Keduanya harus berjalan beriringan. Teknologi memang dapat membantu menekan kejahatan digital, tetapi teknologi bukanlah solusi tunggal. Keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas tata kelola data, keamanan siber, integritas penyelenggara sistem dan kepastian hukum yang melindungi hak-hak warga negara.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari banyaknya data biometrik yang berhasil dikumpulkan, melainkan dari kemampuannya menekan kejahatan digital tanpa mengorbankan kebebasan dan privasi masyarakat. Sebab, keamanan yang ideal bukanlah keamanan yang mengawasi semua orang, melainkan keamanan yang mampu melindungi semua orang.














0 Comments