Evaluasi Jasa Konsultansi dengan Prakualifikasi

by | Mar 2, 2023 | Birokrasi Melayani | 0 comments

book lot on table

Pemilihan penyedia untuk jasa konsultansi yang menggunakan metode seleksi, seluruhnya dilakukan dengan prakualifikasi. Dalam Pra kualifikasi, penyedia akan diminta untuk menyampaikan penawaran kualifikasi terlebih dahulu untuk dinilai terpenuhinya  kualifikasi yang disyaratkan dari penyedia yang menawar.  

Setelah penyedia dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, barulah penyedia tersebut diundang untuk menyampaikan penawaran teknis. 

Penawaran kualifikasi pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)  v4.5u2023013, yang digunakan saat ini, menyediakan 2 (dua) fasilitas yaitu berupa Formulir Isian Elektronik Kualifikasi dan fasilitas unggahan Persyaratan Kualifikasi Lainnya. 

Kerap terjadi peserta mengunggah ulang data yang telah diisikan pada Formulir Isian Elektronik Kualifikasi dalam fasilitas unggahan Persyaratan Kualifikasi Lainnya. Hal ini kerap menjadikan perdebatan di antara anggota pokja pemilihan (Pokmil), manakah yang perlu dievaluasi:

  1. Data isian elektronik saja;
  2. Data unggahan kualifikasi saja; 
  3. Kedua data (isian elektronik dan unggahan kualifikasi) saling melengkapi. 

Memahami Ketentuan: Tidak Secara Parsial

Sebelum kita membahas pokok masalah, perlu dipahami bahwa dalam mempelajari suatu ketentuan, tidak dapat hanya dari salah satu atau sebagian pasal secara parsial. 

Membaca hanya salah satu atau sebagian pasal, sangat mungkin menjadikan adanya  salah pengertian,  sehingga seolah-olah terjadi kontradiksi antara pasal satu dengan yang lainnya.  Sebagai contoh terjadi pada kasus berikut ini.

Mengacu pada Model Dokumen  Pemilihan yang ditetapkan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, yaitu pada Lampiran V.6 – MDP Seleksi JKK Badan Usaha -Dok. Kualifikasi, pada Bab III. Instruksi Kepada  Peserta (IKP), Angka 18.7 disebutkan: 

“Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.”

Sangat mudah untuk menyimpulkan bahwa kedua data (isian elektronik dan unggahan kualifikasi) dievaluasi seluruhnya. Apalagi dalam Angka 18.8, disebutkan pula:  

“Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload) maka data yang digunakan adalah data yang memenuhi persyaratan kualifikasi.”

Hal ini seolah menjadi kontradiksi dengan ketentuan dalam Bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Huruf B., Angka 6.a., yang berbunyi: 

“Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi…”

Karena berdasarkan pasal ini, dalam evaluasi teknis kualifikasi pada bagian pengalaman pekerjaan, cukup diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi saja. 

Lalu apabila peserta juga meng-upload data pengalaman pada fasilitas unggahan lainnya, apa yang harus dilakukan Pokmil? Hanya mengevaluasi data isian elektronik saja atau keduanya?  Mari kita cari jawabannya dalam dokumen pemilihan. 

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Pada dokumen pemilihan untuk prakualifikasi yang berlaku pada saat ini, terkait dokumen yang perlu disiapkan peserta dalam penawaran kualifikasi, tercantum pada Huruf C. Penyiapan Data Kualifikasi. Angka 13.1, yang menyebutkan bahwa: 

“Data kualifikasi yang disampaikan oleh peserta berupa data kualifikasi yang telah diisi pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE.”

Selanjutnya pada Angka 13.4. ditegaskan kembali mengenai pengisian data kualifikasi ini: 

“a. Peserta mengisi data kualifikasi melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE;”

Berdasarkan 2 pasal ini, sangat jelas disebutkan bahwa peserta harus mengisi data kualifikasi pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE.  Selanjutnya apakah boleh peserta mengunggah data isian tersebut pada fasilitas pengunggahan lainnya? Pada Angka 13.4 disebutkan: 

“b. Jika Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi  yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE. Data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain ditetapkan dalam LDK.”

Pada pasal ini disebutkan bahwa data yang diunggah adalah: 

  1. Data yang belum terakomodir dalam Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi  pada SPSE;
  2. Data yang diunggah pada fasilitas pengunggahan lain, ditetapkan dalam LDK. 

Dengan demikian kita ketahui, bahwa selain data yang belum terakomodir dalam Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi  pada SPSE dan telah ditetapkan dalam LDK, maka tidak seharusnya diunggah dalam fasilitas pengunggahan lainnya. 

Pencantuman data yang harus diunggah dalam fasilitas pengunggahan lainnya pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) ada pada Angka 13.4.b, yang berbunyi sebagai berikut : 

“Data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain:

1. Surat Perjanjian KSO (apabila ber-KSO)

2.______

3.______dst” 

Dengan melihat format tersebut, Surat Perjanjian KSO (apabila ber-KSO) merupakan dokumen yang mau tidak mau harus diunggah. 

Hal ini karena sampai saat ini tidak terdapat kolom KSO dalam Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi  SPSE.  Adapun apabila terdapat dokumen lain yang juga perlu diunggah, maka dapat dicantumkan selanjutnya pada Angka 13.4 ini. 

Tidak Ada Kontradiksi Antarpasal

Kewajiban peserta untuk hanya mengisi data kualifikasi pada Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi  SPSE, kembali ditegaskan pada Bab V. Isian Data Kualifikasi, bahwa selain KSO maka form isian berupa isian elektronik yang tersedia di SPSE. 

Demikian pula pada Bab VII Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi Huruf I, disebutkan bahwa pengisian data kualifikasi mengikuti user guide SPSE, kecuali utk KSO. 

Jelas bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, penawaran kualifikasi dilakukan hanya dengan mengisi Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi  SPSE dan tidak perlu mengunggah dokumen lain, kecuali yang telah ditetapkan dalam LDK. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam evaluasi prakualifikasi: 

  1. Data kualifikasi yang dievaluasi adalah data dalam Isian Elektronik Kualifikasi pada SPSE;
  2. Data unggahan peserta yang perlu diperhatikan adalah sebagaimana ditetapkan dalam  LDK yaitu perjanjian KSO dan isian kualifikasi untuk peserta KSO (dan data lainnya jika ditetapkan);
  3. Data unggahan lain yang tidak disyaratkan dalam LDK, tidak perlu diperhatikan, tidak perlu di-download dan tidak perlu dievaluasi;
  4. Isian Elektronik Kualifikasi pada SPSE yang tidak dilengkapi setelah diberitahukan untuk melengkapi kekurangan dokumen kualifikasi, maka gugur dalam evaluasi kualifikasi, meskipun dokumen tersebut telah diunggah dalam fasilitas unggahan kualifikasi lainnya. 

Melalui pemahaman ini, dapat diketahui bahwa ternyata tidak ada kontradiksi antarpasal sebagaimana disebutkan pada awal tulisan tadi.  

Dengan menerapkan ketentuan ini secara konsisten juga akan meringankan kerja Pokmil dalam melakukan evaluasi, karena cukup mengevaluasi data pada Formulir Isian Elektronik Data Kualifikasi  SPSE. 

Demikian tulisan ini dibuat untuk menyamakan persepsi pokja pemilihan. Kesempatan untuk berdiskusi selalu terbuka, apabila terdapat pemahaman-pemahaman lain yang memiliki dasar ketentuan yang lebih kuat. Semoga bermanfaat bagi kita semua.  

1
0
Tista Yudhariani ♥ Associate Writer

Tista Yudhariani ♥ Associate Writer

Author

BPBJ Setda Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post