E-Wallet: Alternatif Pembayaran PNBP Penyelenggaraan Computer Assisted Test

by Yogie Oktavianus Sihombing ◆ Active Writer | Nov 10, 2020 | Birokrasi Berdaya | 2 comments

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbanyak setelah pajak. Pada data APBN 2019, total sumber pendapatan negara berjumlah Rp. 2.165,1 trilyun, dengan rincian pendapatan negara dari perpajakan dengan besaran 1.786,4 trilyun (82,5 %) dan pendapatan negara dari PNBP dengan besaran 378,3 (17,5 %) trilyun, sedangkan pendapatan negara dari penerimaan hibah hanya Rp. 400 juta.



Gambar 1. Data Realisasi PNBP 2014 s/d 2019
(Sumber: APBN 2019)

Dapat dilihat pada Gambar 1, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mempunyai potensi dalam mengoptimalkan penerimaan negara, berdasarkan realisasi PNBP Tahun Anggaran 2014-2019 bahwa PNBP mengalami fluktuasi tiap tahunnya, puncak paling rendah adalah Tahun Anggaran 2016.

Namun, PNBP mulai meningkat kembali pada Tahun Anggaran 2017-2019, peningkatan PNBP didorong dengan kenaikan harga minyak, peningkatan kualitas layanan seta perbaikan tata kelola, potensi penerimaan negara melalui PNBP khususnya di instansi pemerintah dapat ditingkatkan dengan menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.

PNBP akan berbanding lurus dengan pelayanan dan fasilitas yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah tidak hanya sekedar memberikan pungutan kepada masyarakat, melainkan juga menjamin penyediaan fasilitas dan peningkatan pelayanan yang sesuai dengan besaran pungutan yang diberikan kepada masyarakat (Sri Mulyani, 2018).

Potensi PNBP di BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah turut andil mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui PNBP dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Hal itu terlihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BKN.

Jenis PNBP di BKN secara umum tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. PNBP di BKN meliputi, pertama, pembinaan dan penilaian kompetensi ASN dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas. Kedua, pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian. Ketiga, penggunaan kamar asrama sesuai tugas dan fungsi.

Salah satu jenis PNBP dari pembinaan dan penilaian kompetensi ASN dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas adalah penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT.

Dari sisi signifikansi peningkatan jumlahnya, PNBP yang dihasilkan oleh BKN dapat dilihat pada Gambar 2 di bawah. Dijelaskan pada gambar tersebut, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2015 hingga tahun 2018 dalam hal pencapaian perhitungan realisasi instansi pemerintah yang menggunakan CAT dalam proses seleksi CPNS, sekolah kedinasan, maupun pengembangan karir ASN.


Gambar 2. Capaian Kinerja Instansi Pemerintahan Dalam Pemanfaatan CAT
Tahun 2015 – 2018 (Sumber: Badan Kepegawaian Negara)

Pada tahun 2018, capaian diperoleh dengan persentase 91% yang terdiri dari total keseluruhan 652 instansi. Dengan demikian, hanya 51 instansi provinsi/kabupaten/kota di Indonesia yang belum memanfaatkan CAT. Untuk fasilitasi ujian sekolah kedinasan tahun 2018 berjumlah 209.120 peserta yang terdiri dari STIN, IPDN, Politeknik Ilmu Permasyarakatan, Politeknik Imigrasi, STIS, STAN, STMKG dan 11 sekolah kedinasan yang ada di Kementerian Perhubungan.

Kelemahan Pembayaran CAT Tanpa E-Wallet

Berdasarkan Peraturan BKN No. 50 Tahun 2019 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test, yang difokuskan pada 2 (dua) prosedur pembayaran PNBP, yakni untuk keperluan seleksi masuk sekolah kedinasan dan seleksi pengembangan karir pegawai ASN. Untuk prosedur pembayaran seleksi masuk sekolah kedinasan ada 2 cara, yakni, pertama, pembayaran dilakukan oleh peserta. Cara kedua, pembayaran dilakukan oleh instansi.

Untuk proses transaksi yang dilakukan oleh peserta membutuhkan waktu 3 (hari) untuk penerbitan kode billing, lalu 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman pembayaran kode billing.  Setelah itu 2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), terakhir adalah menunggu 3 (hari) kerja untuk pengumuman peserta yang akan mengikuti seleksi.

Adapun pembayaran yang dilakukan oleh instansi membutuhkan waktu 3 (hari) untuk penerbitan kode billing, setelah itu 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman pembayaran kode billing. Sedangkan prosedur pembayaran untuk seleksi pengembangan karir hanya dapat dilakukan oleh instansi, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum mulai pelaksanaan seleksi, setelah sebelumnya instansi menyampaikan data peserta & bahan materi soal ujian kepada Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN BKN (PPSS ASN BKN), serta pembuatan kode billing oleh PPSS ASN BKN.

Untuk tarif PNBP sendiri berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016, untuk keperluan seleksi masuk sekolah kedinasan dikenakan tarif Rp. 50.000,- per peserta sedangkan untuk keperluan seleksi pengembangan karir pegawai ASN dikenakan tarif Rp. 100.000,- per peserta.

Dari prosedur di atas, tampak adanya kelemahan yaitu kurang detailnya media untuk pembayaran kode billing, apakah melalui tunai dan/atau non-tunai. Sebagai data pembanding dapat dilihat dari situs helpdesk.bkn.go.id, untuk pembayaran kode billing seleksi masuk sekolah kedinasan hanya dapat melalui gerai ATM saja, tidak dituliskan alternatif pembayaran lainnya.

Perkembangan E-Wallet Di Indonesia

Melihat tren positif dari tahun ke tahun, potensi PNBP sebagai salah satu instrumen penerimaan negara BKN dapat dilihat dengan meningkatnya peran instansi pemerintah yang memanfaatkan CAT khususnya dalam ujian seleksi pengembangan karir ASN dan ujian calon mahasiswa sekolah kedinasan, seiring juga dengan kemajuan teknologi pada era industri 4.0, perlu adanya peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi finansial dalam melakukan pembayaran PNBP menggunakan transaksi uang elektronik.

Perlu diketahui, peredaran uang elektronik, meningkat pesat tiap tahunnya.  Untuk peredaran uang elektronik pada tahun 2017 berjumlah 90.003.848, tahun 2018 berjumlah 167.205.578. tahun 2019 berjumlah 292.299.320, dan data terakhir hingga bulan januari 2020 peredaran uang elektronik berjumlah 313.785.298 (Bank Indonesia, 2020).

DSResearch Fintech Report (2019) memaparkan saat ini sekitar 130 juta masyarakat di Indonesia menggunakan mobile phone untuk mengakses internet, oleh sebab itu perusahaan teknologi finansial memanfaatkan momen tersebut untuk menarik minat masyarakat Indonesia agar tertarik menggunakan transaksi pembayaran secara digital menggunakan uang elektronik.

Menurut laporan tersebut pula, diketahui transaksi uang elektronik berupa dompet digital atau biasa disebut e-wallet, menjadi kategori teknologi finansial yang paling popular (82,7%) diantara teknologi finansial yang lain, dilanjutkan dengan investment (62,4%), paylater (56,7%), dan p2p lending (40%).

Perusahaan teknologi finansial yang mengeluarkan e-wallet sebagai salah satu metode pembayaran transaksi elektronik wajib mentaati regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yaitu PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Secara umum aturan tersebut berisi segala proses transaksi elektronik hingga sanksi bagi perusahaan teknologi finansial yang tidak mentaati aturan hukum yang berlaku tertuang didalam regulasi tersebut. 

Jadi, pelanggan yang menggunakan aplikasi e-wallet tidak perlu khawatir akan kerahasiaan data pribadinya bocor kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, karena seluruh perusahaan finansial teknologi wajib membuat jaminan sistem keamanaan untuk para penggunanya, apabila perusahaan tidak menyediakan aspek keamanan dalam aplikasinya, maka konsekuensinya adalah sanksi hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik.

Perlu dicatat untuk pengguna e-wallet, terdapat batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam e-wallet, yang terbagi menjadi 2 (dua) kategori pengguna: unregistered dan registered. Untuk pengguna unregistered maksimal Rp. 2.000.000,- dan pengguna registered maksimal Rp. 10.000.000,- dengan batas nilai transaksi dalam 1 (satu) bulannya maksimal Rp. 20.000.000,-. Hal ini secara umum untuk mencegah terjadinya money laundring dan pendanaan terorisme melalui uang elektronik.

Jika dikaitkan kembali dengan pengoptimalan penerimaan negara melalui PNBP dalam penyelenggaraan seleksi menggunakan CAT, maka BKN perlu melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan dengan bersinergi dengan perusahaan finansial teknologi sebagai alternatif pembayaran PNBP menggunakan aplikasi e-wallet tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Prosedur Menggunakan E-Wallet

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas PNBP di atas, maka gambaran alur prosedur untuk pembayaran PNBP seleksi CAT jika menggunakan aplikasi e-wallet dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar 3:
Rancangan Alur Prosedur Pembayaran
PNBP Seleksi CAT Ujian Sekolah Kedinasan & Pengembangan Karir ASN
Menggunakan E-Wallet

Pada Gambar 3, secara umum digambarkan proses dari peserta/instansi pelaksana yang melakukan transaksi pembayaran PNBP. Setelah peserta/instansi pelaksana melakukan pembayaran PNBP, sistem akan mengirim transkripsi data yang diterima oleh aplikasi e-wallet.

Sistem e-wallet tersebut selanjutnya akan mengirim notifikasi ke BKN selaku penyedia layanan dan dalam proses pembayarannya melalui sistem bank peserta/instansi pelaksana kepada bank penyedia atau dalam hal ini bank rekanan BKN. Setelah transaksi sukses, lalu sistem pada BKN menyelesaikan transaksi dari peserta/instansi pelaksana.

Dari gambaran prosedur menggunakan e-wallet di atas, manfaat yang akan diperoleh adalah kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bertransaksi. Pengguna tidak perlu lagi repot antri di ATM, cukup melalui smartphone dimana pun dan kapan pun, serta meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas fisik.

Epilog

Peningkatan kualitas pelayanan berbanding lurus dengan peningkatan PNBP, oleh sebab itu perlu adanya inovasi terkait alternatif pembayaran PNBP di BKN dalam rangka mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan BKN berbasis teknologi finansial yaitu e-wallet yang saat ini menunjukkan popularitas dalam hal penggunaan di masyarakat yang mayoritas pengguna internet mobile phone.

Aplikasi e-wallet juga tergolong aman, karena perusahaan teknologi finansial yang resmi telah mempunyai landasan hukum yang dibuat oleh Bank Indonesia. Salah satunya dalam aspek keamanan penyedia jasa uang elektronik. BKN perlu melakukan kerjasama konkrit dengan perusahaan teknologi finansial yang resmi dan terpercaya di Indonesia yang menyediakan aplikasi e-wallet seperti Go-Pay, OVO, LinkAja, dan sebagainya.

Kerja sama ini khususnya dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, setidaknya untuk seleksi masuk sekolah kedinasan dan seleksi pengembangan karir pegawai ASN. Hal tersebut tentunya berguna dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pembayaran PNBP, selaras dengan asas pelayanan publik dalam Pasal 4 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yaitu asas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

4
0
Yogie Oktavianus Sihombing ◆ Active Writer

Penulis adalah seorang Analis Data dan Informasi di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, juga merupakan Alumnus Program Nuffic Neso “Effectiveness Complaint Handling” di Belanda tahun 2017 & Alumnus Program ITEC “Web Development and Verbal Lingusitic” di NIIT ltd, India tahun 2018.

Yogie Oktavianus Sihombing ◆ Active Writer

Yogie Oktavianus Sihombing ◆ Active Writer

Author

Penulis adalah seorang Analis Data dan Informasi di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, juga merupakan Alumnus Program Nuffic Neso “Effectiveness Complaint Handling” di Belanda tahun 2017 & Alumnus Program ITEC “Web Development and Verbal Lingusitic” di NIIT ltd, India tahun 2018.

2 Comments

  1. Avatar

    Terima kasih mba rasya atas komentarnya, memang sama2 bersifat online antara mobile/internet banking dan e-wallet, bedanya utk mobile/internet banking hanya terbatas pada 1 bank saja, kendalanya apabila suatu pembayaran PNBP tidak menjalin kerjasama dgn salah satu bank tersebut, emang sih bisa diatasi dengan transfer antar bank tapi lumayan kan biaya adminnya (pemikiran awam saya maafkan ya), hehe…

    Disini saya jg lebih menekankan kepada jenis alternatif pembayarannya saja, kalau bisa lebih banyak metode e-payment untuk pembayaran PNBP menurut pendapat saya lebih baik, dilihat jg kecenderungan pengguna smartphone saat ini pastinya banyak mamakai aplikasi e-wallet, kenapa tidak dimanfaatkan media tersebut, soalnya contoh lainnya pembayaran perpanjangan SIM dibeberapa daerah sudah menggunakan metode ini sebagai alternatif disamping mereka juga telah mempunyai metode bayar pakai mobile banking, menurut hemat saya hal tersebut cukup efisien dari sisi pembayar juga sih… Sekali lg thanks ya

    Reply
  2. Avatar

    Dalam pembayaran PNBP, dan jika fokusnya adalah efisiensi dari sisi pembayar, apa bedanya e wallet dengan mobile/internet banking? Apakah e-wallet meningkatkan efisiensi proses (mempercepat proses dan menurunkan biaya) di internal BKN?

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post