E-METERAI Seleksi CASN 2024: Ketika Kisahmu Tak Semanis Harapan

by Wildan Akbar Taufiq ◆ Active Writer | Sep 5, 2024 | Birokrasi Berdaya, Birokrasi Melayani | 0 comments

Sejarah Meterai Nominal Rp 10.000

Tahun 2021 merupakan sejarah baru bagi meterai di mana terjadi masa peralihan meterai 3.000 dan 6.000 ke meterai 10.000 baik fisik maupun elektronik. Materai Rp 10.000 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021, bertepatan dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sebelumnya, Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas. Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik.

Salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan publikasi bea meterai elektronik. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang ditentukan dalam meterai.

Tarif bea meterai dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5.000.000,00. Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 /PMK.03/2021, meterai tempel adalah adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Selain meterai tempel terdapat juga eterai elektronik atau e-meterai, yaitu meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Penggunaan e-meterai ini harapannya dapat mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan resolusi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

Ketentuan Penggunaan Meterai pada Seleksi CASN

Penggunaan meterai pada dokumen seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berawal dari ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu terdapat Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut antara lain ditentukan bahwa sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam Seleksi CASN terdapat dokumen yang harus disertai meterai.

Agar terdapat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
mengenai bea meterai dengan penggunaan meterai sebagaimana dipersyaratkan
dalam peraturan tersebut, perlu diberikan penjelasan tambahan
terkait ketentuan dokumen bermeterai yang sesuai dengan peraturan peraturan-undangan
dan diperintahkan sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan.

Untuk itu, BKN menerbitkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Dalam surat edaran ini terdapat pokok bahasan jenis meterai apa saja yang dapat digunakan dalam seleksi.

Jenis meterai tersebut adalah meterai tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Poin yang juga tak kalah penting adalah tujuan surat edaran ini dibuat yakni:

  • Untuk menjadi pedoman pada saat pendaftaran sebagai persyaratan administrasi, dalam pelaksanaan seleksi administrasi, pemeriksaan kelengkapan, pengusulan, dan penetapan NIP maupun NI PPPK proses rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara; dan
  • Untuk memastikan standar penggunaan meterai dalam dokumen  yang digunakan sebagai persyaratan administrasi.

Sejak peraturan ini dibuat sampai dengan pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2024, ketentuan tersebut masih berlaku dan terpantau tidak ada Surat Edaran baru terkait penggunaan Meterai.

Penggunaan Meterai pada Seleksi CASN Tahun 2024

Terdapat pertanyaan yang mungkin mengganjal di mayoritas pelamar CASN. Pertanyaannya adalah:

“Mengapa sejak 2023 seluruh panitia seleksi CASN sepakat mulai beralih menggunakan e-meterai? Kemudian pada tahun 2024 dari Sabang sampai Merauke secara penuh tidak lagi menggunakan meterai tempel dan kemudian menjadi diwajibkan untuk memakai e-meterai?”

Kebijakan penggunaan meterai yang dibatasi hanya menggunakan e-meterai sebenarnya merupakan bentuk “mufakat” oleh seluruh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dan Panselda (panitia Seleksi Daerah).

Jadi, dalam duduk perkara ini sebenarnya BKN tidak dapat disalahkan karena BKN sendiri masih memiliki Surat Edaran yang masih berlaku dan belum berubah, sehingga hal yang perlu disiapkan adalah di pihak Perum Peruri sebagai penyedia Situs Resmi Pembelian meterai elektronik.

Melalui surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 ditetapkanlah periode pendaftaran dimulai 20 Agustus s.d. 6 September 2024. Setelah pendaftaran dibuka maka kemudian e-meterai menjadi urusan yang sangat krusial dikarenakan munculnya banyak kendala terkait penggunaannya.

Permasalahan dalam penggunaan e-meterai

Sampai dengan tanggal 5 September 2024 yakni H-1 penutupan pendaftaran masih banyak peserta yang belum bisa membubuhkan e-meterai pada dokumennya. Beberapa permasalahan yang dapat diinventarisir oleh penulis yakni:

  • Situs web tidak dapat diakses ketika terjadi lonjakan trafik yang tinggi;
  • Pembayaran melalui Kode QR telah selesai tetapi kuota tidak bertambah;
  • Tidak dapat melakukan pembubuhan;
  • Pembubuhan telah dilakukan tetapi dokumen pending;
  • Pembubuhan tidak selesai secara berurutan, dalam hal ini pembubuhan yang baru dilakukan justru selesai lebih cepat dibanding pembubuhan sebelumnya; dan
  • Terdapat banyak web e-meterai bermunculan yang belum diumumkan kemitraannya secara official dari Peruri.

Sebagai pihak yang memiliki wewenang terhadap e-meterai sudah seharusnya dilakukan antisipasi/mitigasi risiko di awal atas permasalahan lonjakan permintaan dalam satu waktu. Bagaimana skenario yang akan dilaksanakan ketika muncul permasalahan tentunya dengan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan seluruh pelaksana Panselnas.

Dengan banyaknya permasalahan dan Perum Peruri juga berusaha semaksimal mungkin untuk segera memulihkan kondisi web, di hari yang sama pada tanggal 5 September 2024 BKN melalui Surat Plt. kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 yang semula batas waktu s.d. 6 September 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024.

Pro-Kontra pun bermunculan.
Terdapat sisi positif dan negatif bagi pelamar.
Sisi positif bagi pelamar yang belum melakukan pembubuhan dan submit dokumen
mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan
berkas administrasinya.

Sisi negatif bagi pelamar yang telah mendaftar yakni dengan bertambahnya pelamar maka menambah persaingan menciderai sportifitas pada seleksi administrasi dan seleksi ke depannya.

Melihat dari kebijakan pengggunaan meterai yang disepakati bersama Panselnas dan Panselda, kita tahu bahwa kemudahan digital harus segera dikenalkan dan diimplementasikan dalam setiap layanan publik. Kemudahan yang ditawarkan dapat mendukung terciptanya Reformasi Birokrasi yang cepat dan transparan.

Namun, terciptanya kemudahan digital yang mencakup pembentukan Digital Mindset (Pola Pikir Digital) dan Digital Culture (Budaya Digital) harus diawali dengan kesiapan Digital Infrastructure (Infrastruktur Digital).

Epilog: Mempertimbangkan Game Changer

Dari pelaksanaan CASN tahun 2024 kita melihat fenomena kecepatan perkembangan Digital Mindset dan Digital Culture tidak berbarengan dengan kesiapan Digital Infrastructure.

Dalam bahasa Jawa fenomena Cultural Shock ini dinamakan “ilmu kepepet”.
Ketika publik pengguna layanan dihadapkan pada perubahan yang drastis mereka dapat dengan cepat menguasai perubahan, serta dengan cepat mempelajari hal baru
karena memang suatu keharusan bagi mereka
untuk dapat berkompetisi dalam satu ajang seleksi CASN.

Ilmu kepepet inilah yang ternyata tidak sejalan dengan kesiapan infrastruktur digital. Mitigasi risiko terhadap supply (penawaran) dan demand (permintaan) tidak terpetakan di awal sebelum memutuskan wajib menggunakan e-meterai.

Sebagai game changer situasi yang crowded seperti ini diperlukan penjelasan ulang Surat Edaran BKN bahwasanya jenis pengesahan dokumen belum dibatasi, sehingga opsi penggunaan meterai tempel dapat kembali dibuka.

Rasanya ini lebih baik dibandingkan hanya melakukan perpanjangan 4 hari dengan catatan masih melakukan perbaikan infrastruktur digital. Hal yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan CASN ke depan adalah mempersiapkan infrastruktur digital yang mumpuni kemudian bangkit lagi membuat kebijakan e-meterai melalui surat edaran yang baru.

Terlepas dari semua problema yang ada, kita semua berharap masa depan Indonesia menjadi lebih baik, unggul dan maju membangun bersama Abdi Negara Muda Calon Calon Pemimpin Bangsa.

3
0
Wildan Akbar Taufiq ◆ Active Writer

Wildan Akbar Taufiq ◆ Active Writer

Author

Penulis, yang dapat dipanggil dengan nama “Wildan” ini, adalah seorang Analis Kinerja di BKN. Sangat menggemari Teori dan Konsep Kebijakan Publik, Manajemen Strategis, dan Manajemen Kinerja.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post