Dua Dimensi Penguatan Peran APIP

by Ardeno Kurniawan ◆ Professional Writer | Oct 8, 2019 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Sesuai dengan social contract theory, maka r’aison d’etre bagi terbentuknya lembaga pemerintah adalah untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat. Dalam konteks Negara Indonesia, maka salah satu tujuan Pemerintah Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya,  lembaga-lembaga dan instansi pemerintah tentu memerlukan bantuan lembaga tertentu untuk menilai bagaimanakah kualitas pelaksanaan kegiatan yang telah  dilakukan. Hal inilah yang mendorong munculnya lembaga pengawas intern tertentu bagi instansi pemerintah.

Di Indonesia, pengawasan intern dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang disebut sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP itu terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dahulu kala, APIP dianggap hanya sebagai pelengkap dalam birokrasi semata. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai lembaga untuk menampung PNS-PNS yang tidak produktif.  Tetapi pada era sekarang ini APIP memiliki posisi yang penting dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Lihat saja bagaimana banyaknya aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program dan kegiatan lembaga-lembaga pemerintah yang harus direviu dan diperiksa oleh APIP. Bahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus berkoordinasi dengan APIP terlebih dahulu sebelum mereka melakukan penyelidikan terhadap indikasi adanya pelanggaran hukum.

Permasalahan utama APIP, terutama inspektorat pada tingkat pemerintah daerah, adalah kurangnya independensi. Kondisi ini disebabkan karena secara kelembagaan APIP berada di bawah Sekretaris Daerah. Kondisi seperti ini tentu menyebabkan APIP menjadi tidak maksimal di dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, muncul wacana penguatan APIP. Wacana ini semakin gencar di tengah-tengah maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbagai OTT tersebut menunjukkan belum efektifnya peranan APIP dalam pencegahan korupsi, terutama di tingkat Pemerintah Daerah.

Menghadapi situasi ini, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri kemudian menghendaki penguatan APIP dilaksanakan di dalam tiga aspek, yakni penguatan kelembagaan Inspektorat, penambahan anggaran Inspektorat, dan penambahan SDM di inspektorat.

Pertanyaannya adalah, “Apakah penguatan APIP tersebut akan otomatis dapat mencegah terjadinya korupsi?” Tentu saja apabila kasus korupsi kembali terjadi pasca dilaksanakannya penguatan APIP, maka APIP akan menjadi sasaran tembak karena tidak mampu mencegah terjadinya korupsi.

Pertanyaan lain berikutnya adalah, “Apakah melalui penguatan APIP, menjadikan APIP dapat memberikan nilai tambah yang bersifat nyata bagi entitas pemerintah sebagai rekan kerja APIP pada era disrupsi?”

Dengan kata lain, penguatan APIP yang diwujudkan melalui peningkatan kapabilitas dan independensinya adalah sebuah hal yang nyata ketika APIP dapat memenuhi dua perannya. Kedua peran tersebut adalah sebagai pencegah terjadinya korupsi dan sebagai pemberi nilai tambah yang bersifat strategis bagi entitas pemerintah yang menjadi rekan kerja mereka.

Dus, bagaimana APIP dapat mencegah korupsi dan memberikan nilai tambah bagi entitas pemerintah akan dibahas di bawah ini.

APIP Sebagai Lembaga Pencegah Korupsi

Dalam buku saya yang berjudul: Korupsi, Membuka Pandora Box Perilaku Korup, telah dijelaskan bahwa perilaku korup sudah terinternalisasi dalam banyak organisasi secara terstruktur dan sistematis melalui institusi dan organisasi formal serta norma-norma sosial yang ada.

Korupsi seakan telah menjadi kebiasaan yang umum terjadi di banyak lembaga pemerintah. Dengan demikian, bukanlah hal yang mudah bagi APIP untuk mencegah korupsi yang telah mengakar seperti ini. Bagaimana APIP, pasca penguatan APIP, dapat mencegah terjadinya korupsi?

Pertama-tama, kita perlu melakukan pemetaan mengapa korupsi terjadi. Korupsi dapat terjadi karena faktor keserakahan tanpa batas individu dalam organisasi (bad apples) dan faktor lingkungan organisasi yang bersifat kriminogenik sehingga mendorong terjadinya korupsi (bad barrel). Korupsi juga dapat terjadi karena faktor ketidakpahaman aparat negara terhadap aturan yang berlaku yang akhirnya menjadikan mereka melakukan korupsi, tanpa mereka sadari.

Dalam mengatasi faktor-faktor individu dan lingkungan yang korup, maka APIP yang direncanakan telah menjadi lembaga yang lebih powerful pasca penguatan APIP dari segi kelembagaan dan lebih independen harus dapat berperan menjadi agen perubahan (agent of change) bagi entitas pemerintah di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, APIP dapat membantu terwujudnya entitas pemerintah yang bebas dari korupsi.

Dalam hal ini, APIP harus dapat mendorong terjadinya perubahan. Sebuah perubahan dari perilaku korup menjadi perilaku yang berintegritas dan memunculkan zero tolerance to corruption mindset di dalam organisasi pemerintah. Di sini, APIP harus menjadi menjadi fasilitator dan leading sector pelaksanaan manajemen perubahan tersebut, bekerja sama dengan pimpinan instansi pemerintah.

Seperti apakah tahap-tahap manajemen perubahan itu sendiri? Kotler mengemukakan teorinya yang disebut Kotler’s 8 Steps Change Management Model. Beberapa hal yang menjadi intisari model yang dikembangkan oleh Kotler tersebut, saya padatkan dalam 4 hal pokok, yaitu:

 

1. Menciptakan kebutuhan akan perubahan (creating sense of urgency)

Dalam konteks korupsi, perlu dibangun sebuah visi akan entitas pemerintah yang bebas dari perilaku korup. APIP harus dapat meyakinkan semua pihak dalam entitas pemerintah, mulai dari pimpinan hingga level terendah, untuk melakukan perubahan dalam cara kerjanya dan tidak lagi melakukan kebiasaan-kebiasaan yang mengarah ke korupsi. Hal ini disebabkan karena korupsi dapat terjadi akibat trickle down effect (up down) dari pimpinan ke bawahan dan trickle up effect (bottom up) dari bawahan ke pimpinan.

 

Setiap personil dalam APIP harus dapat memberikan penjelasan kepada seluruh individu dalam entitas pemerintah tentang manfaat apa saja yang dapat diperoleh dari perilaku yang berintegritas dan apa saja bahayanya apabila perilaku korup tetap terjadi di dalam entitas pemerintah. Dalam hal ini, APIP harus meyakinkan bahwa manfaat melakukan perilaku berintegritas lebih besar daripada manfaat melakukan perilaku korup.

2. Menunjuk pionir perubahan

Agar perubahan dapat terlaksana dengan efektif, tentu diperlukan pionir yang mampu menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk melakukan perubahan. APIP harus dapat meminta pimpinan dalam entitas pemerintah maupun individu-individu yang dihormati di dalam sebuah entitas pemerintah agar bersedia menjadi pionir perubahan. Tujuannya adalah untuk menciptakan role model bagi semua individu dalam entitas pemerintah untuk bersama-sama melakukan perubahan ke arah perilaku yang berintegritas.

3. Menghilangkan hambatan-hambatan perubahan

Hambatan dapat datang dari pihak-pihak yang tidak ingin melakukan perubahan ataupun proses dan struktur organisasi yang menghambat perubahan. APIP harus menyarankan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan perubahan sistem dan prosedur dalam entitas pemerintah yang menghambat perubahan. Selain itu, adanya kekhawatiran dan ketakutan individu-individu tertentu akan dampak perubahan haruslah dikelola dengan baik, agar tidak menghambat manajemen perubahan.

4. Mengintegrasikan perubahan ke dalam budaya organisasi

Untuk memastikan apakah perilaku berintegritas memang telah menjadi sebuah budaya dalam organisasi pemerintah, APIP harus memantau pelaksanaan perubahan secara berkala. Pemantauan dapat dilakukan melalui mekanisme survei, konfirmasi dan wawancara kepada pihak-pihak di dalam entitas pemerintah maupun kepada masyarakat yang menjadi stakeholders instansi pemerintah. APIP juga harus memastikan bahwa perilaku berintegritas telah menjadi bagian dari kode etik dalam organisasi pemerintah.

Permasalahan lain adalah kurangnya pemahaman aparat negara terhadap aturan. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman aparat pemerintah terhadap aturan yang berlaku, maka peranan APIP sebagai konsultan harus diefektifkan. Dalam hal ini, APIP harus intensif melaksanakan pelatihan-pelatihan, bimbingan teknis dan membangun saluran konsultasi (hot line).

Pelatihan dan bimbingan teknis tersebut adalah sarana bagi aparat pemerintah untuk menemukan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam hal ini, peningkatan kapabilitas dan kompetensi auditor APIP harus benar-benar ditingkatkan terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjadi rujukan dan narasumber bagi aparat pemerintah di dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Tentu saja APIP harus melakukan pemantauan secara berkala untuk mengetahui apakah aparat instansi pemerintah yang memperoleh pelatihan dan bimbingan teknis benar-benar memahami dan melaksanakan hal-hal yang menjadi bahan pelatihan dan bimbingan teknis.

APIP juga dapat melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan entitas pemerintah untuk mengetahui apa saja masalah-masalah mereka dan mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut. Dalam pelaksanaan FGD, tentu diperlukan moderator dari APIP untuk memandu pelaksanaan FGD dan petugas notulen untuk mencatat  permasalahan yang dibahas beserta solusi-solusinya.

APIP yang Dapat Memberikan Nilai Tambah

Peranan APIP yang kedua adalah untuk memberikan nilai tambah bagi instansi pemerintah. Nilai tambah tersebut diperlukan karena kita telah memasuki era disrupsi, yakni sebuah era yang memunculkan adanya perubahan radikal dalam sebuah industri, strategi-strategi bisnis, dan sebagainya, terutama berhubungan dengan munculnya produk atau jasa baru yang menciptakan pasar baru. Disrupsi yang terjadi dapat berupa perubahan operasional, perubahan strategi bisnis, perubahan teknologi hingga inovasi-inovasi yang bersifat digital.

Fenomena disrupsi tentu memiliki dampak besar bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, organisasi pemerintah harus dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan dunia usaha, sehingga masyarakat dan dunia usaha tetap dapat bertahan di tengah era disrupsi.

Organisasi pemerintah juga harus menyelaraskan cara dan proses kerjanya dengan perubahan-perubahan yang terjadi di dunia usaha dan masyarakat yang menjadi stakeholders entitas pemerintah. Tujuannya adalah agar organisasi pemerintah tetap dapat memberikan pelayanan publik dalam bidang perizinan, investasi dan berbagai macam pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan demikian organisasi pemerintah tidak akan kehilangan kepercayaan masyarakat di era disrupsi. Pelaksanaan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat tentu akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tengah-tengah persaingan global.

Terkadang organisasi pemerintah tidak menyadari akan adanya perubahan-perubahan dan risiko-risiko yang ada di dalam era disrupsi. Akibatnya organisasi pemerintah menjadi tidak maksimal di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di sinilah APIP harus berperan, tentu dengan menggunakan sumber daya dan kapabilitasnya yang lebih besar pasca penguatan APIP.

Permasalahannya adalah APIP belum dapat memberikan kontribusi signifikan bagi entitas pemerintah dalam menghadapi era disrupsi dan mengatasi risiko-risiko yang muncul karenanya. Paradigma APIP saat ini masih cenderung berpedoman pada evaluasi aspek kepatuhan terhadap aturan. Paradigma tersebut harus ditambah dengan paradigma tertentu yang intinya akan dapat membantu entitas pemerintah di dalam menghadapi risiko-risiko yang muncul dalam era disrupsi.

APIP harus mampu mengawal agar entitas pemerintah tidak terdisrupsi oleh perubahan-perubahan yang terjadi dengan sangat cepat dalam lingkungan organisasi pemerintah. APIP juga harus memastikan bahwa proses bisnis dalam organisasi pemerintah dapat dilaksanakan dengan efisien dan dapat mencapai tujuannya dengan baik, dalam memberikan pelayanan publik dan berbagai macam kegiatan lain yang berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Adapun beberapa aktivitas bernilai tambah yang dapat diberikan APIP kepada organisasi pemerintah di dalam menghadapi era disrupsi, adalah sebagai berikut:

1. Aktivitas penjaminan

Aktivitas penjaminan yang dilakukan APIP yang dapat memberikan nilai tambah bagi entitas pemerintah berupa pelaksanaan metodologi audit kinerja atas kegiatan-kegiatan utama organisasi pemerintah dengan baik. Tujuan dilaksanakannya audit kinerja adalah untuk menilai pelaksanaan kegiatan dan memberikan saran-saran perbaikan yang berhubungan dengan aspek efisiensi dan efektivitas kegiatan-kegiatan utama yang telah dilaksanakan.

2. Aktivitas konsultasi

Dalam aktivitas konsultasi, APIP harus menjadi katalis perubahan untuk membantu manajemen organisasi pemerintah meningkatkan kualitas proses-proses yang dilakukan. APIP harus memberikan saran dan masukan kepada manajemen dalam organisasi pemerintah tentang bagaimanakah cara-cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas desain dan pelaksanaan proses-proses beserta pengendalian yang dilaksanakan di dalam proses-proses tersebut, untuk masa yang akan datang. Dengan demikian, organisasi pemerintah akan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.

3. Aktivitas penilaian dan evaluasi risiko

APIP harus memberikan masukan kepada organisasi pemerintah tentang proses manajemen risiko yang dilaksanakan. Penilaian dan evaluasi risiko-risiko tersebut meliputi penilaian bagaimanakah efektivitas penanganan risiko yang dihadapi saat ini dan menilai bagaimana tingkat kesiapan organisasi pemerintah di dalam menghadapi risiko yang ditimbulkan akibat disrupsi. Di samping itu, APIP juga harus memberikan informasi kepada manajemen tentang identifikasi risiko-risiko apa saja yang dapat terjadi di masa mendatang (future risks identification), dengan mempertimbangkan berbagai perubahan yang dapat terjadi.

 

 

2
0
Ardeno Kurniawan ◆ Professional Writer

Auditor pada Inspektorat Kabupaten Sleman. Kecintaannya pada menulis diwujudkannya dengan menulis buku-buku yang sudah banyak dia terbitkan.

Ardeno Kurniawan ◆ Professional Writer

Ardeno Kurniawan ◆ Professional Writer

Author

Auditor pada Inspektorat Kabupaten Sleman. Kecintaannya pada menulis diwujudkannya dengan menulis buku-buku yang sudah banyak dia terbitkan.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post