
Indonesia sebagai negara berkembang masih menitikberatkan pembangunan ekonomi sebagai salah satu pilar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pembangunan ekonomi yang dimaksud adalah pembangunan bangkitan-bangkitan infrastruktur baru yang untuk kemudian harapannya dapat memperluas lapangan kerja, sehingga perputaran roda perekonomian masyarakat dapat berlangsung dengan cepat.
Berbeda dengan beberapa negara lainnya yang berstatus negara maju, mereka sudah beranjak dari program perluasan pembangunan ekonominya dan saat ini telah berfokus pada penguatan daya saing teknologi, inovasi, dan efisiensi produksi.
Dengan kata lain, negara-negara maju ini tengah berfokus pada intensifikasi produksi dan keberlanjutannya alih-alih melakukan kembali aktivitas ekstensifikasi.
Ekstensifikasi pembangunan ekonomi di Indonesia secara kebijakan sedikit banyak digenjot pada era Presiden Joko Widodo melalui program pembangunan proyek strategis nasional-nya yang gencar.
Namun demikian, konsep makro perluasan pembangunan ekonomi Indonesia di era modern ini justru dilahirkan oleh Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011–2025 yang kemudian dilakukan perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014.
Proyek strategis nasional yang juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan untuk kemudian dari tahun 2014 hingga 2024 terus digencarkan melalui memperluas cakupan jalan tol, penetapan beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, dan gencarnya pembangunan perumahan, dianggap dapat memiliki multiplier effect berupa peningkatan pendapatan negara dan dapat menambah daya tarik investasi.
Hal-hal mengenai pembangunan ekonomi yang diterjemahkan dalam pembangunan infrastruktur seperti demikian secara tidak langsung telah mengurangi lahan sawah yang ada di Indonesia. Menurut beberapa pakar, dalam 10 tahun sampai dengan tahun 2022, kegiatan alih fungsi lahan pertanian dapat mencapai kurang lebih 1 juta hektar.
Hal inilah yang untuk kemudian pada tahun 2009 Presiden SBY mengantisipasi akan tingginya pembangunan ekonomi dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) beserta beberapa peraturan perundangan turunannya.
Perlunya perlindungan LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan sawah pada dasarnya adalah untuk mempertahankan bahkan menambah produksi pangan nasional yang terancam oleh peningkatan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pangan masyarakat.
Ketahanan pangan yang secara spesifik diartikan sebagai upaya dalam mempertahankan produksi pangan agar selalu lebih tinggi dibandingkan konsumsi pangan baik berupa beras dan jagung terus dijadikan landasan dalam strategi yang dapat diintervensi oleh negara.
Sedangkan faktor-faktor eksternal yang berpengaruh meliputi krisis pangan global, perubahan iklim, dan volatilitas harga pangan internasional yang dapat membuat negara rentan apabila terlalu bergantung pada impor.
Selain isu-isu substantif tersebut di atas, rezim pemerintah tentunya ingin memiliki sebuah capaian tersendiri untuk mengejar swasembada pangan (beras) yang terakhir dipersembahkan kepada negara oleh Presiden Soeharto pada tahun 1984.
Pasca swasembada pangan tahun 1984 yang melewati berbagai rezim pemerintah tersebut, hingga saat ini belum ada presiden yang mampu mencapai swasembada pangan.
Alih-alih status swasembada pangan, berita mengenai impor beras justru melekat di beberapa pemberitaan umum bahkan sampai di telinga masyarakat awam. Oleh karena itu, beberapa rezim pemerintah selalu menargetkan swasembada pangan ini dalam rencana pembangunannya.
Pembangunan ekonomi dan ekstensifikasi lahan sawah pada dasarnya memiliki konsep geostrategi yang sama. Pembangunan ekonomi akan memilih lokasi dengan topografi yang datar, memiliki sumber air yang dekat, dan dengan tutupan lahan yang belum terbangun.
Sama halnya dengan prinsip pertanian lahan sawah yang juga mengedepankan topografi yang datar serta memiliki sumber air yang dekat serta tidak ada penutup bangunan yang menghalangi saluran irigasinya.
Pembangunan jangka pendek menghasilkan keuntungan cepat, sementara menjaga sawah memberikan keuntungan jangka panjang berupa ketersediaan pangan, sehingga kedua kepentingan ini saling berbenturan.
Dua geostrategi yang sama ini untuk kemudian memunculkan kontradiksi yang menjadi pembahasan tiada henti dalam proses perencanaan pembangunan wilayah.
Pemerintah saat ini dalam kondisi dilematis: akan mendorong investasi atau melindungi lahan pertanian pangan. Dua hal yang tidak akan pernah dalam satu proyeksi kartesius yang sama ini justru semakin terpercik oleh proyek-proyek strategis nasional yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo.
Pembangunan Sekolah Rakyat, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah (KDKMP) Putih setidaknya memerlukan calon lokasi di setiap daerah yang berstatus lahan milik pemerintah daerah (pemerintah desa untuk KDKMP).
Sementara itu, ketersediaan lahan milik pemerintah daerah dan desa pada umumnya terletak pada lahan sawah. Meskipun menurut undang-undang segala bentuk proyek maupun program strategis nasional dimungkinkan untuk dilakukan alih fungsi, jika masyarakat awam yang menilai maka akan timbul perbedaan sudut pandang.
“Nek pemerintah oleh mbangun neng sawah, tapi nggonku mesti ora oleh (izin) nek meh mbangun.”
“Jika pemerintah pasti diperbolehkan melakukan pembangunan di sawah, sedangkan saya sewaktu akan membangun di sawah (tanah) saya sendiri tidak diberi izin.”
Namun demikian, segala kebijakan berupa perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau apapun itu telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh segenap masyarakat.
Di luar adanya proyek atau program strategis nasional tersebut, pemerintah dipastikan akan terus dihantui oleh dilematisasi yang luar biasa antara membangun sektor perekonomian apakah melindungi lahan pertanian pangan.
Ketegangan muncul karena pertumbuhan ekonomi cenderung membutuhkan ruang fisik untuk ekspansi baik berupa kawasan industri, perumahan, maupun infrastruktur, sedangkan ketahanan pangan justru menuntut perlindungan ketat atas lahan pertanian yang tersisa.
Tanpa intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten, laju alih fungsi lahan sawah terus meningkat dari tahun ke tahun, didorong oleh tekanan investasi dan tingginya nilai ekonomi penggunaan non-pertanian.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional. Berkurangnya luas lahan produktif akan melemahkan kapasitas produksi pangan apabila pembangunan tidak dirancang dengan prinsip keberlanjutan dan pemeliharaan sumber daya pertanian.














0 Comments