Di Balik Krisis Kas 79 Pemda: Saat Syahwat Kebijakan Pusat Menjerat APBD

by | Aug 11, 2026 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Fenomena 79 Pemerintah Daerah (Pemda) yang megap-megap hingga tak sanggup membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sampai-sampai Pemerintah Pusat harus turun tangan mengucurkan dana darurat sebesar Rp 20,5 triliun bukan sekadar musibah kas daerah.

Ini adalah sinyal alarm keras (alarm bell) yang menandakan ada yang salah dalam desain kebijakan tata kelola kepegawaian dan hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah.

Suntikan dana triliunan rupiah dari Kementerian Keuangan mungkin bisa menjadi obat penyambung nyawa sementara bagi para pegawai di daerah. Namun, langkah tersebut hanyalah tindakan “pemadam kebakaran”.

Jika akar masalahnya tidak dibedah dan diselesaikan, kita hanya sedang menabung bom waktu krisis fiskal daerah yang jauh lebih besar di masa depan.

Pertanyaan mendasarnya: bagaimana mungkin daerah bisa terjerat krisis kas sedemikian parah? Jawabannya menunjuk pada satu muara: ketidakselarasan (mismatch) antara syahwat politik kebijakan kepegawaian Pusat dengan kapasitas riil APBD di Daerah.

1. Degradasi Filosofi PPPK: Dari Profesionalisme Menjadi Bantuan Sosial

Untuk memahami karut-marut ini, kita harus merunut kembali akar sejarah pembentukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketika UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dilahirkan, konsep dasarnya sangat idealis dan mengusung merit system.

PPPK dirancang sebagai instrumen fleksibel untuk merekrut para profesional murni, ahli spesifik, dan talenta berdedikasi tinggi yang dibutuhkan negara tanpa harus terikat skema jenjang karier PNS yang kaku. PPPK diproyeksikan sebagai instrumen berbasis kinerja terukur (performance-based contract).

Sayangnya, dalam perjalanannya, terutama pasca terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023, filosofi mulia tersebut mengalami degradasi fatal. Skema PPPK bergeser fungsinya secara drastis dari instrumen meritokrasi menjadi wadah sapu bersih untuk meredam bom waktu sosial politik penataan tenaga honorer.

Atas nama kemanusiaan dan janji politik “penghapusan honorer tanpa PHK massal”, skema PPPK dipaksa menjadi panggung legitimasi masal. Akibatnya:

  1. Seleksi yang seharusnya ketat dan berbasis kebutuhan formasi mendesak, bergeser menjadi kompromi berbasis afirmasi dan kuota.
  2. Hubungan kerja yang harusnya fleksibel dan terukur, berubah menjadi keterikatan permanen “rasa PNS” yang sulit dievaluasi atau diterminasi.
  3. PPPK Paruh Waktu (part-time) pun diciptakan sebagai “jalan tengah”—sebuah skema kompromi yang mengaburkan status kepegawaian dan berpotensi menciptakan ketidakpuasan baru di kemudian hari.

2. “Jebakan Batman” Bagi Keuangan Daerah

Di tingkat Daerah, pergeseran kebijakan ini menjelma menjadi jebakan anggaran yang mencekik. Pemda berada dalam posisi yang sangat tidak diuntungkan akibat benturan dua regulasi Pusat yang saling bertolak belakang:

Undang-Undang HKPD (UU Nomor 1 Tahun 2022): Mengharuskan Pemda mengendalikan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD (dengan masa transisi hingga 2027), di bawah ancaman sanksi pemotongan Dana Transfer.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan SE MenPANRB: Melarang keras Pemda melakukan PHK kepada tenaga honorer dan mewajibkan mereka mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK (Penuh Waktu maupun Paruh Waktu).

Bagi daerah-daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kerdil, yang postur APBD-nya 80% hingga 90% bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), perintah pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah vonis kebangkrutan tersembunyi (baca:https://birokratmenulis.org/ilusi-penyelamatan-honorer-mengintip-lubang-kehancuran-apbd-di-balik-euforia-pppk/).

Ketika belanja pegawai melompat hingga 40%, 50%, bahkan 60% dari APBD, maka fungsi anggaran sebagai alat pembangunan daerah menjadi lumpuh. Anggaran untuk perbaikan jalan, pembangunan sekolah, pembenahan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal tersedot habis (crowded out) hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai.

Ironisnya, jika Pemda menolak mengangkat honorer, mereka akan berhadapan dengan gejolak massa lokal dan tuduhan membangkang terhadap instruksi Undang-Undang. Sebaliknya, jika mereka menuruti perintah Pusat, kas daerah mereka jebol.

Inilah kondisi simalakama yang diciptakan oleh kebijakan top-down yang kurang memperhitungkan ruang fiskal daerah (baca:https://birokratmenulis.org/ilusi-penyelamatan-honorer-mengurai-sengkarut-fiskal-daerah-dan-jalan-keluar-menuju-2027/)

3. Efek Domino Terhadap Perekonomian Lokal

Pemerintah Pusat mungkin paham bahwa jika gaji ASN di Daerah tertunda, dampaknya bukan hanya menimpa individu pegawai, melainkan bisa meruntuhkan sirkulasi ekonomi daerah.

Di sebagian besar kabupaten/kota luar pulau Jawa atau daerah non-industri, ASN dan PPPK adalah pilar utama daya beli masyarakat (economic driver). Pasar tradisional, warung makan, pedagang kecil, hingga sektor jasa lokal hidup dari perputaran gaji ASN.

Ketika gaji atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terhambat, ASN spontan masuk ke moda bertahan hidup (saving mode). Jangan mengira bahwa saving mode bagi ASN ini akan berlangsung lama karena mereka akan sangat riskan dan rentan terhadap kebijakan Pusat yang secara langsung berdampak pada sendi kehidupan mereka secara nyata.

Dampaknya langsung terasa secara berantai: omzet UMKM anjlok, pasar sepi, dan uang yang beredar di daerah menyusut drastis. Intervensi Pusat sebesar Rp 20,5 triliun memvalidasi fakta ini: Pusat terpaksa menyuntikkan dana segar demi mencegah depresi ekonomi di tingkat Daerah.

Namun, menyuntikkan dana bantuan terus menerus bukanlah solusi jangka panjang yang bijak. Itu adalah jalan pintas yang merusak disiplin anggaran dan memanjakan ketergantungan Daerah, sekaligus menguras APBN secara tidak efisien.

4. Jalan Tengah Solutif: Menuju Reformasi Bijak Pusat-Daerah

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak boleh terus saling tuding atau terjebak dalam pola “Pusat memberi perintah, Daerah yang kelabakan, Pusat menyuntik dana”. Dibutuhkan solusi komprehensif, terstruktur, dan berani untuk mengurai benang kusut ini.

Berikut adalah lima langkah strategis sebagai jalan tengah yang lebih bijak bagi Pusat dan Daerah:

A. Moratorium Kebijakan One-Size-Fits-All dan Pemetaan Kategori Daerah

Pemerintah Pusat harus menghentikan pemaksaan kebijakan kepegawaian (khususnya pengangkatan PPPK dari tenaga honorer) yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia. Setidaknya ada 2 (dua) hal yang perlu dilakukan :

  1. Klasterisasi Fiskal: Kemenkeu dan Kemendagri harus membagi Daerah ke dalam tiga kategori (Mandiri, Sedang, dan Kritis/Rentan).
  1. Fleksibilitas Pengangkatan: Daerah dalam kategori Kritis Fiskal harus diberi pengecualian atau kelonggaran waktu (dispensasi) dalam pengangkatan PPPK, disesuaikan ketat dengan kemampuan kas lokal tanpa dibayangi sanksi administratif.

B. Restrukturisasi Formulasi Transfer Daerah (Revisi DAU Earmarked)

Jika Pemerintah Pusat mewajibkan pengangkatan PPPK sebagai program strategis nasional, maka Pusat harus memikul konsekuensi anggarannya secara tuntas.

Formula Dana Alokasi Umum (DAU) khusus belanja pegawai (DAU Block/Earmarked) harus dihitung secara presisi berdasarkan real cost jumlah PPPK yang diangkat atas perintah Pusat.

Penyaluran dana ini harus bersifat langsung dan terkunci (earmarked), sehingga tidak mengganggu porsi DAU wajib yang dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pelayanan publik daerah.

C. Kembalikan Marwah PPPK Melalui Evaluasi Kinerja Berbasis Kontrak

Pemerintah harus mengembalikan PPPK pada filosofi dasarnya sebagai pegawai berbasis kontrak kerja profesional, bukan pegawai tetap terselubung. Maka langkah langkah yang perlu diambil diantaranya adalah :

  1. Audit Kinerja Berkala: PPPK yang tidak memenuhi standar kinerja (key performance indikator/KPI) yang ditetapkan harus dapat diterminasi secara sah menurut hukum tanpa hambatan politik.
  2. Stop Otomatisasi Perpanjangan Kontrak: Perpanjangan masa kerja PPPK harus didasarkan pada dua syarat mutlak: kebutuhan riil organisasi yang masih ada dan ketersediaan anggaran daerah, bukan diperpanjang secara otomatis demi formalitas.

D. Audit Postur APBD dan Efisiensi Belanja Non-Pegawai

Pemda tidak boleh menggunakan isu PPPK sebagai “kambing hitam” untuk menutupi ketidakmampuan manajemen anggaran internal mereka. Setidaknya ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan antara lain :

  1. Pembersihan Anggaran Seremonial: Kemendagri harus menindak tegas Pemda yang mengeluh kehabisan uang untuk gaji pegawai, namun masih menyisipkan anggaran besar untuk perjalanan dinas, rapat di hotel, operasional dinas berlebih, atau proyek-proyek fisik yang tidak mendesak dan bahkan dengan sembunyi sembunyi melakukan pengangkatan tenaga honorer lagi dengan dalih anggaran terselubung lainnya.
  2. Penataan Rasio Belanja: Pemda diwajibkan melakukan refocusing anggaran secara mandiri sebelum mengajukan permohonan bantuan dana darurat ke Kemenkeu.

E. Rasionalisasi Tuntas PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Pusat harus memperjelas peta jalan (roadmap) status PPPK Paruh Waktu agar tidak menjadi beban latent di masa depan.

Skema paruh waktu harus diberi batas waktu yang jelas (misalnya maksimal 3–5 tahun) sebagai masa transisi.

Selama masa transisi, Pemda bersama Pusat mendampingi tenaga paruh waktu ini untuk meningkatkan kapasitas diri, atau dialihkan secara bertahap ke sektor swasta/UMKM melalui program pemberdayaan ekonomi, sehingga Pemda tidak menanggung beban finansial permanen tanpa kepastian efisiensi.

Penutup

Krisis kas di 79 Pemda adalah cermin jernih dari kerapuhan perencanaan kebijakan publik kita. Niat baik menyelesaikan masalah honorer tidak boleh dilakukan dengan cara merusak tata kelola keuangan daerah dan mengorbankan masa depan pembangunan lokal.

Pemerintah Pusat harus berani bersikap jujur dan rasional: tidak semua beban sosial bisa diselesaikan dengan stempel kepegawaian negara. Di sisi lain, Pemda juga harus dewasa dan efisien dalam mengelola setiap rupiah APBD.

Hanya dengan keberanian koridor kebijakan yang terukur, berkeadilan fiskal, dan berorientasi pada merit system yang kuat, Indonesia bisa keluar dari jebakan krisis keuangan daerah ini. Langkah perbaikan harus dimulai hari ini—sebelum bantuan Rp 20,5 triliun tersebut habis menguap tanpa meninggalkan bekas perbaikan yang esensial.

Jika Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sama sama menjaga ego masing masing, silakan memasuki jebakan Batman Batch II di Tahun 2027.

0
0
Fithri Edhi Nugroho ♥ Expert Writer

Fithri Edhi Nugroho ♥ Expert Writer

Author

Seorang PNS pada Pemkab Purworejo. Saat ini menjabat sebagai Analis Pengembangan Kompetensi yang memiliki perhatian pada bidang kebijakan publik pemerintahan dan manajemen SDM. Alumnus Magister Manajemen SDM STIE Widya Wiwaha Yogyakarta.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post