Baru-baru ini kita semua dikejutkan dengan berita dimedia cetak maupun online yang memberitakan ditangkapnya salah satu Bupati berinisial AYdi Wilayah Propinsi Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Selasa tanggal 26 April 2022.

Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini KPK mengamankan 12 orang, selain AY pihak yang diamankan adalah berasal Perwakilan BPK Jawa Barat dan ASN. Patut diduga AY melakukan suap demi meraih predikat Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.

Barang bukti yang turut diamankan dan juga dilakukan penyitaan oleh KPK berupa uang rupiah dengan total Rp 1.024.000.000,00 yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta rupiah.


Berdasarkan keterangan Ketua KPK, AY selaku Bupati periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Kabupaten yang dipimpinnya kembali mendapatkan Opini dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan  Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan 8 orang tersangka yang terdiri dari Bupati berinisial AY, 3 orang ASN yang patut diduga berperan sebagai Pemberi Suap dan 4 Orang dari Perwakilan BPK Jawa Barat yang patut diduga berperan sebagai Penerima Suap.

Opini BPK

Jadi, apa  sebnarnya itu opini BPK? Seberapa penting sampai-sampai kepala daerah melakukan suap demi opini tersebut?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 1 angka 11, opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini didasarkan pada beberapa  kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini tersebut disajikan oleh BPK yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri dari:

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

Diberikan jika Sistem Pengendalian Internal Memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos Laporan Keuangan. Secara keseluruhan Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah.

  • Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Diberikan jika Sistem Pengendalian Internal Memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dengan Opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan masalah yang diungkapkan.

  • Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Diberikan jika Sistem Pengendalian Internal tidak Memadai dan terdapat salah saji yang banyak pada pos Laporan Keuangan yang material. Secara keseluruhan. Laporan Keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai SAP..

  • Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu Opini.

Keempat jenis Opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan. Sementara BPK bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa Opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan

Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) merupakan impian seluruh institusi baik Pusat dan Daerah, sebab dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat). Selain itu Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) merupakan target yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun yang disusun sebagai penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih dan juga dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk periode tahunan dan menjadi gengsi tersendiri apabila Daerah yang dipimpinnya meraih Opini tertinggi dari BPK atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun berkenaan.

Dalam keterangannya Ketua KPK menetapkan 8 orang tersangka atas kasus OTT Bupati AY sesuai dengan masing-masing perannya yaitu Pemberi Suap dan Penerima Suap. Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana yang kita ketahui dalam Tindak Pindana Korupsi perbuatan tidak hanya melibatkan 1 (satu) orang saja, tetapi melibatkan lebih dari 1 (satu) orang seperti halnya dalam kasus ini telah ditetapkan 8 (delapan) orang tersangka yang berperan sebagai Pemberi Suap dan Penerima Suap.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tidak Menjamin Bahwa Tidak Ada Korupsi

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Diberikan jika Sistem Pengendalian Internal Memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos Laporan Keuangan. Secara keseluruhan Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Laporan Keuangan tidak menjamin bahwa tidak ada Korupsi dalam pengelolaan keuangan.

Menjadi hal yang sangat keliru jika ada yang mempunyai pandangan bahwa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berarti bebas dari Korupsi atau jika sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berkali-kali maka bebas dari Korupsi atau jika sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka Aparat Penegak Hukum tidak akan melakukan Penindakan jika terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi di tingkat Pusat maupun Daerah baik dari Laporan Masyarakat atau hasil Penyelidikan Aparat Penegak Hukum itu sendiri.

Epilog: Wajar Tanpa Pengecualian Tanpa Korupsi

Pernahkah Anda mencoba membuka laman pencarian dan melakukan penelusuran dengan keyword “ Raih WTP tapi kena OTT’ maka dengan permintaan ini, dalam beberapa detik saja Anda akan mendapati hasil berita online bahan artikel ilmiah dengan topik tersebut yang menjerat beberapa Kepala Daerah. Hal ini dengan jelas menunjukkan fakta bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin tidak ada Korupsi baik di Institusi Pemerintah maupun di Daerah. Apalagi demi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  melakukan segala hal yang dilarang oleh aturan seperti halnya Korupsi.

Salah satu yang paling menarik perhatian dan muncul di halaman pertama ialah tentang OTT  yang dilakukan KPK terhadap Bupati AY atas Suap yang diberikan kepada Oknum BPK demi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021. Hal ini jelas sangat tidak dibenarkan dan tidak sesuai aturan karena menghalalkan segala cara demi tujuan tertentu yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Suap merupakan salah satu hal yang dilarang dan salah satu bentuk Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan pasal yang disangkakan pada kasus Bupati AY ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Integritas pihak-pihak harus ditanamkan dan diutamakan untuk mencegah terjadinya Suap Menyuap dalam berbagai hal/kepentingan demi mencapai tujuan tertentu.

Tindak Pidana Korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes). Korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis, serta melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Terlebih, ketika korupsi ini dilakukan demi untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Maka, segenap pihak yang terkait tidak boleh lagi tidak berperan. Edukasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman bagi semua pihak tentang bahanyanya Tindak Pidana Korupsi dan dampak/akibat dari Korupsi. Upaya pencegahan harus dilaksanakan secara efektif agar Tindak Pidana Korupsi bisa diminimalisir bahkan dihilangkan. Penindakan adalah cara terakhir yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum untuk memberikan efek jera dengan hukuman Penjara atau dengan cara mempidanakan para pelaku Korupsi.

Bersama, Raih WTP Tanpa Korupsi.

0
0
Binar Dian ◆ Active Writer

Binar Dian ◆ Active Writer

Author

ASN/ AUDITOR MUDA pada APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP) di Salah Satu Kabupaten di Propinsi Jawa Tengah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post