Delisting Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Kategori Limbah B3: Upaya Meningkatkan Ekonomi Berwawasan Lingkungan

by | Jul 13, 2021 | Birokrasi Berdaya | 2 comments

Peningkatan investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan tanpa ada dukungan daya listrik yang memadai. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan energi listrik nasional, sektor ketenagalistrikan masih bertumpu pada pembangkit tenaga listrik  berbahan  bakar  batubara yang masih mendominasi bauran energi primer untuk pembangkit listrik seperti pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pembakaran batubara untuk PLTU tersebut akan menghasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash (FABA). Ada tiga tipe pembakaran batu bara yang dikenal dalam industri listrik, yaitu dry bottom boilers, wet bottom boilers, dan cyclon furnace.

Tipe yang paling lazim digunakan adalah tipe dry bottom boilers. Tipe pembakaran ini menghasilkan abu yang kurang lebih 80%-nya dalam bentuk fly ash yang mengalir menuju corong gas yang dikumpulkan dengan mekanisme persipitasi dan sisanya 20% dalam bentuk bottom ash yang tertinggal di dasar tungku.

Mengenal Fly Ash (FA) dan Bottom Ash (BA)

Fly ash merupakan material yang memiliki ukuran butiran yang halus, berwarna keabu-abuan, dan mengandung unsur kimia antara lain silika, alumina, fero oksida dan unsur tambahan lain.

Adapun bottom ash adalah campuran antara abu batu bara, pasir kuarsa, dan pecahan-pecahan dinding furnace yang terkikis selama proses pembakaran berlangsung. Dalam hal ini semakin banyak penggunaan batubara oleh PLTU maka FABA yang dihasilkan juga semakin tinggi.

Pemerintah menggolongkan FABA sebagai limbah B3 dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (PP 101/2014) yang menyebutkan bahwa dalam hal ini:

  • Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3 (pasal 191 ayat (1)).
  • Fly Ash (kode B409) dan Bottom Ash (kode B410) dari proses pembakaran batubara pada PLTU termasuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori bahaya 2 (Lampiran I tabel 4).

Pemerintah kemudian mengeluarkan FABA dari daftar limbah B3 yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021). Terkait hal ini disebutkan:

  • Pemanfaatan limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah non-B3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (circulating fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan (Penjelasan pasal 459 ayat (1) huruf c)
  • FABA hasil pembakaran batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak termasuk limbah B3 (non B3) (Penjelasan pasal 459 ayat (3) huruf c).
  • Limbah Non B3 seperti Fly Ash (Kode N106) yang bersumber dari dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri dan Bottom Ash (Kode N107) yang bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri (lampiran XIV).

Alasan Delisting: Bukan Lagi “Limbah”

Latar belakang delisting tersebut dapat dilihat dari berbagai faktor. Berdasarkan data ilmiah yang merupakan hasil penelitian menunjukkan bahwa FABA justru dapat dimanfatkan untuk kegiatan industri, yaitu:

  1. FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan, tidak melebihi parameter Toxicity Reference Value (TRV), dapat dikategorikan sebagai limbah tetapi bukan B3.

  2. FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun dan telah memenuhi kewajiban pemenuhan baku mutu serta memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP 22/2021.

  3. FABA berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor, bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang; bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang dan dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman.

Manfaat FABA

Selain dinyatakan tidak berbahaya, terdapat beberapa potensi manfaat FABA dilihat dari aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Dalam aspek ekonomi, FABA dimanfaatkan sebagai produk bahan bangunan, bahan bakar, bahan campuran, dll yang dapat diperjual belikan yang pemanfaatannya dapat dilakukan secara mandiri atau melibatkan masyarakat sekitar. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan manfaat langsung secara ekonomi.

  2. Dalam aspek sosial, dengan adanya pemanfaatan limbah B3 dengan tahapan yang ada, maka nantinya mengurangi limbah B3 bertumpuk yang dampaknya akan meresahkan masyarakat sekitar.

  3. Dalam aspek lingkungan, pemanfaatan FABA mendorong terjadinya perbaikan lingkungan. Pemanfaatan FABA untuk Ready Mix, Paving Block, dan Sub base, dapat mendorong percepatan program penataan lingkungan kawasan terutama kawasan permukiman, di mana program tersebut telah menjadi program strategis dari tingkat pusat hingga pemerintah desa/kelurahan melalui pemanfaatan dana desa.

Tidak Semua FABA = Non-Limbah B3

Tidak semua macam FABA ditetapkan sebagai non-limbah B3 karena tergantung dari sumber pembakarannya. Terdapat fly ash yang masih ditetapkan sebagai limbah B3, yaitu dengan kode B409 dan bottom ash berkode BB410.

FABA yang ditetapkan sebagai non-limbah B3 adalah FABA dari hasil sistem pembakaran dengan sistem Pulverized Coal (PC) boiler bejana pembakaran tertutup. Dengan demikian, industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau FABA masih dikategorikan menjadi limbah B3.

Sebab, teknologi yang digunakan tungku industri tersebut masih belum memenuhi syarat karena pembakaran masih menggunakan temperatur rendah yang mengindikasikan pembakaran yang tak sempurna dan tak stabil saat disimpan.

Dalam hal FABA dari hasil sistem pembakaran dengan sistem Pulverized Coal termasuk sebagai Limbah Non-B3 terdaftar maka tahapan pengelolaan limbah NonB3-nya lebih ringkas daripada pengelolaan limbah B3, di mana masing-masing tahapan akan diawasi dan memiliki sanksi apabila tidak dilaksanakan.

PLTU di Indonesia saat ini telah menggunakan boiler Ultra Super Critical (USC) seperti pada PLTU Serang, Banten yang dapat meningkatkan efisiensi pembangkit hingga 15 persen lebih tinggi dibandingkan non-USC.

Teknologi USC membuat emisi yang dihasilkan menjadi lebih rendah sehingga lebih ramah lingkungan.  Dalam hal ini konsep bahan berbahaya dengan bahan beracun itu berbeda. Bahan yang beracun pasti berbahaya, tetapi bahan yang berbahaya belum tentu beracun.

Konklusi: FABA, Sumber Daya Potensial

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks ini, FABA sebagai bagian dari kekayaan alam (batubara) dapat dipergunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus tetap berwawasan lingkungan.

Keberadaan  batubara beserta limbah yang dihasilkannya berperan besar bagi kemajuan kelistrikan dan kelangsungan ekonomi, sehingga FABA selayaknya dipandang sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi, bukan sebagai limbah berbahaya yang tidak bernilai guna dan tetap memenuhi baku mutu lingkungan.

Tantangan yang ada terkait hal ini yaitu mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif, untuk bisa menciptakan hal-hal baru dari limbah FABA yang bisa lebih bermanfaat di masa yang akan datang.

Referensi:

Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Buku
Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Limbah Bahan Non Berbahaya Dan Beracun KLHK, Nilai Ekonomi Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash PLTU-PLN Di Berbagai sektor, (Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan Berbahaya Dan Beracun KLHK , Jakarta 2019)
Siombo, Marhaeni Ria, Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia (Dilengkapi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), (PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2012)

Jurnal
Retno Damayanti, Abu Batubara Dan Pemanfaatannya: Tinjauan Teknis Karakteristik Secara Kimia Dan Toksikologinya, Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Volume 14, Nomor 3, September 2018

Artikel
Prasetiawan , Teddy, Kontroversi Penghapusan FABA dari daftar imbah B3, Info Singkat vol. XIII No. 7/I/Puslit/April/2021, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Pidato
Wardani , Sri Prabandiyani Retno, Pemanfaatan Limbah Batubara (Fly Ash) Untuk Stabilisasi Tanah Maupun Keperluan Teknik Sipil Lainnya Dalam Mengurangi Pencemaran Lingkungan, Pidato Pengukuhan disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, 2008

Internet
http://pslb3.menlhk.go.id
http://www.menlhk.go.id
https://advokatkonstitusi.com
https://bisnis.tempo.co
https://ekonomi.bisnis.com
https://icel.or.id
https://industri.kontan.co.id
https://kumparan.com
https://litbang.esdm.go.id
https://maritim.go.id
https://www.bbc.com
https://www.dunia-energi.com
https://www.indopremier.com
https://www.medcom.id
https://www.mongabay.co.id
https://www.nationalgeographic.com
https://www.walhi.or.id
https://listrikindonesia.com

1
0
Emmanuel Ariananto Waluyo Adi ◆ Active Writer

Emmanuel Ariananto Waluyo Adi ◆ Active Writer

Author

Alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2018, yang telah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2019. Saat ini bekerja sebagai Analis Hukum bidang Lingkungan Hidup pada Deputi bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet RI. Penulis dapat dihubungi melalui Email: [[email protected]]

2 Comments

  1. Avatar

    Benar, lagipula perusahaan sebelum menghasilkan limbah harus melalui proses perizinan yang ketat sebagai bentuk pengawasan pemerintah. Setelah menghasilkan limbah pun wajib melakukan tahapan pengelolaan limbah b3/non b3 yang diatur di PP No. 22 Tahun 2021 karena jika tidak melakukan akan mendapat sanksi. Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga lingkungan, jika di lapangan ada yang bertentangan maka oknum tersebut harus ditindak.

    Reply
  2. Avatar

    Tulisan ini menarik, karena telah menanggapi isu FABA yang menyebutkan limbah batubara sangat merugikan masyarakat, apakah memang benar?. Kita perlu melihat secara objektif berbagai sudut pandang yang jangan sedikit-sedikit bilang suatu hal itu salah tanpa dicermati keseluruhan.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post