Berdasarkan jurnal “Culture vs Strategy: Which To Precede, Which To Align?” oleh Amarjeev Kaul yang dipublikasi per September 2018, kita bisa mendapat pelajaran bahwa ada kalanya budaya secara dominan dapat menjadi pertimbangan dalam membuat strategi.
Jika kita memandang Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritim, jelas bahwa budaya masyarakat yang ada di Indonesia ini sangat multi heterogen, sehingga para pendiri bangsa kita ini harus mengejewantahkan dalam suatu ideologi yang saat ini kita kenal sebagai Pancasila, yang bisa mengakomodir kebudayaan penduduk bangsa.
Dari sinilah kemudian berkembang strategi dalam bentuk aturan perundang-undangan, lalu program kementerian, dan sebagainya yang berorientasi melayani masyarakat dengan segala keragamannya.
Contoh Strategi Menyesuaikan Budaya
Salah satu contoh yang menggambarkan budaya lebih didahulukan lalu strategi menyesuaikan, dapat kita lihat pada sejarah kolonial Belanda. Belanda tahu bahwa wilayah Hindia-Nusantara merupakan masyarakat kepulauan yang memiliki kebudayaan.
Masing-masing berjuang pada wilayah teritorial masing-masing, bukan berjuang pada level serentak satu bangsa. Berdasar itulah maka Belanda menerapkan strategi devide et impera atau politik adu domba untuk mengeroposkan kekuatan per wilayah satu per satu.
Contoh baru-baru ini, Presiden Jokowi sangat concern kepada isu Indonesia sebagai negara tujuan investasi oleh negara maju sebagai sasaran strategi utama pemerintah. Presiden Jokowi paham betul bahwa Indonesia masih belum optimal dalam penciptaan lapangan kerja untuk kultur negara Indonesia yang memiliki populasi padat penduduk, tetapi minim skill, kapasitas, dan kapabilitas.
Keterampilan dan kapabilitas masyarakatnya belum sesuai dengan kebutuhan industri (link and match), sehingga butuh bantuan investasi dari negara maju untuk menyerap lapangan kerja penduduk Indonesia.
Sektor infrastruktur mulai dibenahi, begitu juga dilakukan reformasi BUMN, prosedur dan regulasi perizinan mulai dibenahi, bahkan jajaran eselon birokrat pun diwacanakan akan direstrukturisasi demi menarik minat investasi.
Hal itu bertujuan agar ledakan penduduk Indonesia dapat diserap sebagai tenaga kerja yang harus diperjuangkan pemerintah, sebagai implementasi mandatory konstitusional atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Contoh yang lebih fantastis adalah Peraih Nobel Ekonomi 2019, Esther Duflo, yang meneliti SD Inpres di zaman orde baru (orba). Kita harus mengakui bahwa pemerintah orba menerapkan strategi SD Inpres untuk menyesuaikan dengan kultur masyarakat Indonesia yang mau menerima pelayanan dengan murah meriah dan tidak terbebani. Singkatnya, dalam hal kasuistik negara Indonesia, budaya lebih dahulu kemudian strategi menyesuaikan dengan budaya tersebut.
Era Sekarang
Di era sekarang, budaya negara Indonesia masih dapat dilihat dengan mudah, terutama pada masyarakat pedesaan. Mata pencaharian mereka masih terbatas pada sektor pertanian, peternakan, perladangan, perikananan, kuli pertambangan pasir-batu, dan sebagainya.
Berbagai pekerjaan tersebut dilakukan karena masih minimnya pendidikan dan tidak meratanya pembangunan di setiap wilayah, sehingga konektivitas lalu lintas barang/jasa masih belum terakomodir optimal ke wilayah pelosok.
Dahulu di zaman orde baru, ledakan penduduk di wilayah banyak populasi akan dialihkan ke wilayah minim populasi dengan kebijakan transmigrasi agar penduduk tersebut dapat berbudi daya pada lahan kosong.
Lain era lain tantangan, maka tantangan di rezim Jokowi adalah mengentaskan ribuan status desa miskin dan tertinggal untuk menanggulangi kesenjangan kesejahteraan yang tampak pada koefisien gini.
Rasio gini atau koefisien gini adalah alat untuk mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. Rasio ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk.
Pemerintah memiliki tantangan klasik yakni banyaknya desa tertinggal. Padahal, sejak awal tahun 2000-an kita telah menerapkan prinsip otonomi daerah yang berarti bahwa pemerintah senantiasa mengucurkan dana transfer daerah baik berupa DAU (dana aliran umum), DAK (dana aliran khusus), dan DBH (dana bagi hasil) setiap tahunnya melalui mekaisme APBN.
Dalam konteks pedesaan (bukan membahas ibukota kabupaten), hasilnya justru miris. Sejak tahun 2015 terdata sekitar lima ribuan desa dengan status tertinggal, yang kemudian malah menjadi salah satu sasaran strategis pemerintah pusat bahwa desa harus dikelola dan diperhatikan dengan keadilan distributif.
Itu artinya, kebijakan BLT (bantuan langsung tunai) dan kebijakan subsidi rakyat kecil (BBM/ bahan bakar minyak, listrik, pupuk) pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih belum mampu mendongkrak potret nyata masyarakat di wilayah Indonesia yang merupakan kepulauan maritim-nusantara. Rupanya, masih banyak desa di negara Indonesia yang berlabel miskin dan tertinggal.
Banyak cara yang telah ditempuh oleh pemerintah mulai dari transmigrasi, dana transfer daerah yang rutin melalui APBN, bantuan langsung tunai, subsidi pemerintah dalam bentuk bahan bakar minyak-listrik-pupuk, bahkan sektor swasta juga dilibatkan dengan program CSR-nya (Corporate Social Responsibility).
Namun demikian, tulisan ini lebih mengulas pada salah satu kebijakan pemerintah terkait pembangunan pedesaan yaitu dana desa.
Dana Desa
Dana desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang bersifat pro-kerakyatan yang tentunya terkait dengan hajat hidup rakyat kecil di Indonesia. Fakta masih banyaknya desa dengan status miskin dan tertinggal, makin membuat pemerintah harus berpikir keras untuk mengatasi masalah ini. Salah satu idenya adalah pengalokasian anggaran sehingga mampu melaksanakan pembangunan di sektor pedesaan.
Dana desa pun diberikan payung hukum pada UU 6 tahun 2014 yang disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014. Para pelaku ekonomi usaha kecil dan mikro kemudian diharapkan dapat mengembangkan kegiatan perekonomiannya atas instrumen kebijakan pemerintah ini.
Jika dana desa diberlakukan dengan tata kelola yang baik, terukur, dan terarah, dampaknya akan makin memperkuat stabilitas pertumbuhan ekonomi makro nasional mengingat desa merupakan lumbung logistik kebutuhan suatu negara. Kebijakan pemerintah dalam bentuk dana desa diyakini menjadi salah satu solusi untuk kepentingan rakyat keseluruhan secara umum dan kepentingan rakyat kecil secara khususnya.
Strategi Sesuai Budaya
Strategi melalui dana desa ini juga terlihat sebagai strategi yang menyesuaikan dengan budaya khas masyarakat Indonesia, yakni budaya gotong royong dan musyawarah-mufakat. Dengan adanya dana desa, desa memiliki alokasi anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan dalam rangka memajukan wilayah pedesaan sesuai kebutuhan kearifan lokal tiap wilayah itu sendiri.
Desa dapat membangun saluran irigasi, sumur bor, jalan setapak akses pedesan, penataan pasar tradisional, dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan penting oleh setiap desa sebagai solusi pemerataan pembangunan di tiap wilayah Indonesia.
Alokasi anggaran dana desa ini juga bertujuan untuk mengentaskan status desa miskin dan tertinggal agar terciptanya pembangunan pedesaan yang maju, gotong-royong, dan berdikari sesuai keunikan, kekhasan, dan keunggulan desa tersebut.
Selain itu, para pelaku usaha kecil dan mikro pun dapat berkembang aktivitas perekonomiannya melalui insentif dana desa. Ketika dana berputar di siklus ekonomi pedesaan, maka rakyat pedesaan akan memiliki peningkatan kemampuan belanja.
Para pelaku usaha di lingkup pedesaan pun tentunya akan merespon peningkatan kemampuan konsumtif rakyat pedesaan. Ilustrasi mudahnya adalah sesederhana ini, wilayah A diberikan suntikan dana segar sebesar Rp 1 milyar, dana tersebut dibelanjakan yang kemudian menjadi penghasilan bagi pengusaha lokal di desa.
Pengusaha lokal tersebut dalam menjalankan usahanya pasti akan membelanjakan dananya untuk persediaan barang dan juga akan menggaji buruh. Buruh kemudian memiliki kemampuan ekonomis atas gaji maupun upah yang mereka peroleh.
Para supplier di desa tersebut juga memiliki kemampuan ekonomis atas penyediaan barang/jasa ke pengusaha tadi, dan profit pengusaha tadi akan menambah nilai ekonomis dalam kebutuhan rumah tangga pribadinya.
Harapan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat berharap dengan kebijakan ini mampu menstimulasi keadaan perekonomian di sektor pedesaan ke arah yang membaik setidaknya untuk suatu periode. Sehingga, harus dikaji progres dan status kebutuhan suntikan dana di tiap desa dalam tiap tahunnya, agar kebijakan dana desa ini terlaksana dengan terukur dan terarah.
Dengan demikian, para pelaku usaha kecil dan mikro di pedesaan dapat tumbuh dan berkembang seiring terciptanya siklus ekonomi pedesaan yang stabil dan kondusif.
Bahkan, jika kebijakan dana desa ini tetap diberlakukan dalam jangka berkesinambungan dengan tetap mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai oleh desa, tentunya hal ini akan baik untuk dampak ekonomi skala makro dalam jangka panjang ke depannya.
Desa merupakan lumbung atau gudang logistik yang menopang kebutuhan masyarakat perkotaan. Setiap manufaktur raksasa maupun perusahaan perdagangan raksasa pun pasti memasok bahan mentah dari pedesaan, baik hasil pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, dan pertambangan.Hal-hal tersebut tidak akan bisa berkembang maksimal jika hanya mengandalkan manajemen wilayah perkotaan saja.
Dengan melakukan perbaikan untuk kemajuan setiap desa tertinggal, berarti pemerintah telah membenahi lumbung yang menopang kegiatan perekonomian skala makro. Itu artinya penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola dana desa agar benar-benar terasa manfaatnya.
Keterasaan secara nyata oleh masyarakat pedesaan adalah sebuah hal yang penting, yaitu untuk menopang stabilitas pertumbuhan ekonomi skala makro. Manfaat ini diukur dalam jangka panjang ke depannya, sebab program dana desa tentunya tidak bisa memberikan dampak instan atau seketika.
Epilog
Kesimpulannya, kebijakan dana desa ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam kondisi negara berkembang periode seperti ini. Pemerintah harus mampu mengentaskan desa-desa dengan status tertinggal melalui upaya pemerataan pembangunan.
Alokasi dana desa diyakini mampu mengembangtumbuhkan aktivitas ekonomi para pelaku usaha kecil dan mikro. Tata kelola dana desa yang baik dan terarah makin memberikan dampak positif pada skala makro dalam jangka panjang ke depannya.
Tentunya saya sangat sepakat bahwa dana desa merupakan solusi bagi pemerintah pusat untuk mengurangi kesenjangan sosial bagi rakyat kecilnya, yang kita kenal dengan istilah koefisien gini. Dan menurut saya, strategi pemberian dana desa ini adalah sebuah strategi yang telah memerhatikan budaya asli Indonesia, sehingga masyarakatnya dapat mudah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
ASN pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sedang menjalani tugas belajar di PKN STAN
baik
DD solusi yg nyata bagi pemerataan pembangunan, namun semangat yg bagus ini msh kurang dgn tdk memadai nya transparansi dlm pengelolaan DD, dimana transparansi hanya melalui papan pengumuman resmi desa, akan lebih efektif mencegah kebocoran n mencegah niat buruk oknum dgn menempatkan transparansi melalui website resmi yg setidaknya meliputi hasil Musrenbang Des, RKPDes, APBDes, dmna kegiatan tersebut dapat dgn jelas d pantau masyarakat, website resmi dapat d buat oleh desa atau d fasilitasi oleh kabupaten
👍👍👍👍
Tulisan yang bagus, refleksi 5 tahun dana desa.
Mengapa strategi pembangunan desa menggunakan local wisdom tidak dijelaskan mendetail?