Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) merupakan momen penting dalam demokrasi suatu negara, termasuk di Indonesia. Proses Pilpres harus dilaksanakan dengan transparan, adil, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Dalam konteks ini, peran Amicus Curiae atau teman pengadilan dapat menjadi penyokong keadilan dalam pelaksanaan Pilpres. Tulisan ini akan membahas mengenai dampak Amicus Curiae sebagai penyokong keadilan Pilpres di Indonesia.
Amicus Curiae dan Prosedur Hukum di Indonesia
Istilah Amicus Curiae secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of court atau sahabat pengadilan.
Amicus Curiae ini dikenal pertama kali dalam praktik pengadilan sejak awal abad kesembilan dalam sistem hukum Romawi Kuno dan berkembang di negara-negara dengan tradisi common law.
Amicus Curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu.
Pihak ini lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya.
Dalam proses hukum, Amicus Curiae adalah pihak yang memberikan informasi atau argumen kepada pengadilan dalam suatu kasus untuk membantu pengadilan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik.
Meskipun posisinya bukan sebagai pihak yang berperkara, intervensi Amicus Curiae dapat memberikan perspektif yang berharga dalam proses pengadilan.
Di Indonesia, pengaturan Amicus Curiae tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 57 ayat (3) mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi dapat menerima pendapat ahli atau pendapat kelompok yang dianggap mempunyai kualifikasi dan kepentingan yang relevan serta memberikan manfaat yang besar bagi putusan Mahkamah tersebut.
Hal ini memberikan ruang bagi intervensi Amicus Curiae dalam proses pengadilan di Indonesia, termasuk dalam kasus Perkara Perselisihan Pilpres Tahun 2024.
Dampak Amicus Curiae dalam Penentuan Keadilan Pilpres
Sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024), sampai dengan tanggal 17 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae.
Permohonan tersebut berasal dari berbagai anggota masyarakat. Fenomena antusiasme masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae ini menjadi fenomena menarik yang terjadi pada PHPU Tahun 2024.
Sebagaimana diungkapkan oleh Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), jumlah penyampaian Amicus Curiae saat ini adalah yang terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Presiden di Indonesia.
Terlepas dari keberpihakan anggota masyarakat dalam menyampaikan Amicus Curiae dalam PHPU Tahun 2024, dampak dengan adanya Amicus Curiae ini dalam proses peradilan yang berlangsung dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menyediakan Informasi Lengkap dan Beragam
Intervensi Amicus Curiae dalam kasus Pilpres dapat memberikan informasi yang lengkap dan beragam kepada Mahkamah Konstitusi.
Amicus Curiae seringkali merupakan pakar atau ahli di bidang hukum, politik, atau sosial yang dapat memberikan pandangan yang tidak bias dan mendalam terkait persoalan yang menjadi pokok sengketa.
Dengan demikian, informasi yang disediakan oleh Amicus Curiae dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih tepat.
2. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Keberadaan Amicus Curiae dalam proses pengadilan Pilpres juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya intervensi dari pihak luar yang independen, proses pengadilan dapat lebih terbuka dan dipandang sebagai upaya untuk mencapai keadilan yang sejati.
Hal ini juga dapat mengurangi potensi permainan politik atau intervensi yang tidak sehat dalam proses pengadilan.
3. Memastikan Keadilan dan Kepentingan Publik
Amicus Curiae dapat menjadi penyokong keadilan dan menyuarakan kepentingan publik dalam kasus Pilpres.
Dalam mengemban perannya, Amicus Curiae berfokus pada upaya memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperhitungkan kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga memperhatikan kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Tantangan Amicus Curiae
Meskipun intervensi Amicus Curiae memiliki dampak positif dalam penentuan keadilan Pilpres, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya dan keterbukaan informasi terkait proses intervensi Amicus Curiae.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses Amicus Curiae, seperti mengadakan dialog dengan stakeholders terkait dan merumuskan pedoman yang jelas terkait intervensi Amicus Curiae.
Epilog
Selama proses peradilan yang berjalan di MK, Amicus Curiae yang diajukan berbagai pihak bisa dipertimbangkan atau tidak sama sekali oleh Majelis Hakim dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menurut Fajar Laksono, ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini untuk menjadi pertimbangan putusan Hakim MK.
Yakni, mungkin saja berpotensi dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan hanya sebagian dan mungkin saja tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan substansi hukum yang disampaikan.
Karena, sekali lagi, ini pertimbangan yang akan dilakukan dari Amicus Curiae yang disampaikan adalah otoritas hakim konstitusi.
Namun demikian terlepas dari yurisdiksi peradilan yang berlaku di MK, Amicus Curiae dapat menjadi penyokong keadilan dalam penentuan Pilpres di Indonesia, yakni
- adanya pemberian informasi yang lengkap dan beragam,
- mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk ditegakkan, serta
- memastikan kepentingan publik terwakili terutama harapan kita semua.
Pemilihan Presiden telah berjalan dengan jujur dan adil. Dengan demikian, sampai di sini Amicus Curiae dapat memainkan peran yang penting dalam menjaga integritas proses pengadilan di mata publik.
Untuk itu, diperlukan upaya untuk memperkuat peran Amicus Curiae sebagai mitra pengadilan yang independen dan berintegritas.
Jabatan sebagai Kepala Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Jambi tidak menghalanginya untuk terus menulis.
Saya yg fakir tentang dunia hukum telah diberi pemahaman baru, mulai adanya pra-pengadilan, justice collaborator dan kini amicus curiae. Dari sisi manajemen, adanya diskresi dengan mengisi celah kosong (loop hole) secara positif.
Semoga saja ini bukan intervensi melainkan memberikan perspektif lain bagi hakim agar keputusan bisa menjadi lebih berkeadilan.