Bolehkah Seorang ASN mengkritik Kebijakan?

by | Aug 9, 2026 | Birokrasi Akuntabel-Transparan | 0 comments

Di ruang-ruang publik, di sela-sela obrolan ringan di warung kopi, bahkan di sela-sela rapat ada satu pertanyaan yang terus berputar di kalangan Aparatur Sipil Negara yaitu sejauh mana seorang ASN dapat menyuarakan  ketidaksetujuan atas kebijakan-kebijakan yang di keluarkan pemerintah itu sendiri. 

Pertanyaan itu semakin sering muncul setiap kali kebijakan publik menuai kritik luas di semua kalangan masyarakat sementara ASN yang justru pelaksana kebijakan tersebut memilih untuk diam, bukan karena tidak mempunyai pendapat melainkan tidak yakin dimana batas aman untuk berbicara.

Di banyak instansi, pertanyaan ini sering terdengar di percakapan-percakapan informal dimana ASN sebenarnya menyimpan pendapat bukan karena tidak punya tapi karena tidak yakin apakah ketika dikemukakan akan berujung pada teguran, mutase mendadak atau bahkan di cap tidak loyal yang susah di hapus dari rekam jejak karir.

Netral itu Bukan Bisu

Ada kesalahpahaman yang menurut saya diwariskan turun menurun di birokrasi dimana netralitas ASN di terjemahkan sebagai tidak boleh berbeda pendapat. 

Padahal, Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur netralitas sebagai keharus menjaga jarak dari kepentingan politik praktis dan golongan bukan larangan berfikir kritis terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berdampak pada perkerjaan para ASN. 

Kesalahpahaman yang sering kali tercermin dalam rapat-rapat internal dimana rapat hanya berjalanan satu arah seusai arahan pimpinan.   Bukan karena semua setuju, melainkan karena resiko menyampaikan ketidak setujuan di ruangan tersebut terasa lebih besar daripada resiko memilih untuk diam.

Padahal, Pasal 5 Undang-Undang No 20 Tahun 2023 justru menempatkan integritas dan profesionalisme sebagai nilai dasar ASN dalam menyuarakan temuan dan penilaian secara jujur lewat jalur yang sah. 

Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang mengatur larangan menyampaikan pernyataan yang dapat mencemarkan nama baik pemerintah atau instansi namun larangan itu ditujukan pada pernyataan yang bersifat fitnah atau tanpa dasar bukan kritik yang disertai data dan disampaikan melalui saluran resmi. 

Selanjutnya, Surat Edaran Menteri PANRB No 6 Tahun 201 tentang Netralitas ASN juga menegaskan bahwa yang harus dijaga adalah independensi dari kepentingan politik praktis bukan hak ASN untuk mengevaluasi kebijakan di ranah profesionalnya.

Kritik yang Membangun Butuh Alamat yang Tepat

Yang membedakan antara kritik dan pembangkangan adalah terletak pada sasaran dan cara penyampaiannya. 

Kritik yang disampaikan melalui mekanisme yang tersedia seprti forum evaluasi, kajian internal, saluran pengaduan yang didukung dengan data dan argumentasi yang dapat di pertanggung jawabkan. 

Hal tersebut berbda dengan tindakan pembangkangan yang menyerang peribadi pejabat dengan menyebar opini tanpa dasar yang jelas atau membangun narasi demi kepentingan kelompok tertentu. 

Sebagai ilustrasi, bayangkan terdapat seorang ASN di sebuah intansi pemerintah yang menyampaikan evaluasi yang cukup tajam terhadap pelaksanaan suatu program.  ASN tersebut menyampaikan kritikan tersebut dalam rapat dengan dilengkapi data, analisi dan bukti pendukung lainnya yang memadai. 

Dalam situasi seperti ini kritisk justru dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kebijakan.  Bandingkan dengan ketika seorang pegawai lebih memilih menyampaikan kritikan yang sama melalui media sosial pribadi tanpa memberikan konteks, dan data dukung yang memadai mapun penjelasan yang utuh. 

Tentu saja hal ini akan memicu polemik dan disalah artikan oleh masyarakat, bahkan dapat memunculkan konsekuensi pelanggaran disiplin apabila dinilai melanggar peraturan yang berlaku.  Contoh sederhana ini menunjukan bahwa persoalannya bukan terletak pada kritik itu sendiri melainkan pada saluran yang digunakan dan etika dalam penyampaiannya.

Loyal Bukan Berarti Diam

Tidak sedikit yang masih memaknai nilai Loyal dalam core values BerAKHLAK sebagai kewajiban untuk selalu mengiyakan setiap keputusan atasan atau kebijakan yang sedang berjalan.

Padahal, makna loyalitas yang sesungguhnya adalah kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah yang sah, serta kepentingan bangsa dan negara, bukan kepada kepentingan pribadi ataupun keputusan yang belum tentu tepat.

Dalam konteks tersebut, nilai Akuntabel justru menjadi pengingat bahwa setiap ASN memikul tanggung jawab kepada publik. Tanggung jawab itu tidak cukup diwujudkan dengan menjalankan kebijakan apa adanya, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan masukan ketika menemukan kelemahan atau potensi dampak yang merugikan masyarakat.

Demikian pula dengan nilai Berorientasi Pelayanan. Pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila organisasi terus belajar dan memperbaiki diri, sementara perbaikan tidak mungkin terjadi tanpa adanya kritik, evaluasi, dan ruang dialog yang sehat.

Dengan demikian, nilai-nilai BerAKHLAK bukanlah alasan untuk membungkam sikap kritis ASN. Sebaliknya, nilai-nilai tersebut memberikan landasan agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, melalui mekanisme yang tepat, dan tetap menjaga etika serta keharmonisan dalam organisasi.

Ketika Sistem Tidak Menyediakan Ruang

Tantangannya, tidak semua instansi telah memiliki mekanisme penyampaian  masukan yang benar-benar berjalan efektif. Pada sebagian instansi, saluran serperti kotak sara, survei kepuasan pegawai, tau forum evaluasi memang tersedia namun belum tentu di ikuti dengan tindak lanjut yang nyata. 

Akibatnya, sebagai pegawai merasa bahwa masukan yang mereka sampaikan berhenti sebatas administrasi tanpa menghasilakn perubahan yang berarti.  Kondisi seperti ini lambat laun dapat menumbuhkan anggapan bahwa penyampaian kritik melalui jalur resmi tidak banyak memberikan dampak.

Situasi tersebut menjadi pengingat bahwa membangun budaya organisasi yang terbuka tidak cukup dengan hanya menyediakan wadah untuk menyampaikan pendapat tetapi harus diikuti dengan memastikan setiap kritikan didengar, dipertimbangkan, dan diberikan umpan balik secara transparan. 

Ketika pegawai melihat bahwa kritik yang disampaikan secara baik benar-benar dihargai dan ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap mekanisme internal akan tumbuh dengan sendirinya.

Karena itu, pekerjaan rumah terbesar bagi setiap instansi bukanlah memperbanyak aturan yang membatasi ruang berpendapat, melainkan menciptakan iklim kerja yang aman bagi penyampaian kritik yang konstruktif. 

Organisasi yang sehat tidak memandang kritik sebagai ancaman terhadap kewibawaan teteapi sebagai sumber informasi untuk mengenali kelemahan, memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. 

Pada akhirya, pegawai yang berani menyampaikan masukan secara bertanggung jawab merupakan asset yang membantu organisasi terus berkembang.

Ruang yang Sempit Namun Ada

Jika pertanyaan itu diajukan saat ini, jawabannya pada prinsipnya adalah boleh.  Seorang ASN dapat menyampaikan kritik terhadap kebijakan sepanjang dilakukan secara bertanggungjawab dengan didukung oleh data dan argumentasi yang memadai dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat serta berorientasi pada perbaikan kepentingan publik bukan untuk menyerang individu atau membangun opini yang bersifat destruktif.

Sebagai pelayan publik, ASN memilik kewajiban menjada profesionalisme, netralitas dan etika dalam setiap tindakan.  Namun profesionalisme juga berarti memliki keberanian untuk menyampaikan pandangan ketika menemukan kebijakan yang masih dapat disempurnakan. 

Sikap diam tidak selalu mencerminkan loyalitas, sebagaiaman kritik yang disampaikan dengan cara yang tepat tidak serta merta dapat dimaknai pembangkangan.

Di titik itulan esensi profesionalisme ASN diuji, mereka di tuntut mampu menyampaikan kebenaran secara bijaksana, menjaga integritas tanpa mengabaikan etika organisasi, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Ketika keseimbangan tersebut dapat dijaga, kritik tidak lagi dipandang sebagai ancaman melainkan sebagai bagian dari proses membangun birokrasi yang semakin akuntabel, adaptif dan mampu memberikan pelayan publik yang lebih baik.

1
0
Ridzky Nugraha Hardjawinata ♥ Associate Writer

Ridzky Nugraha Hardjawinata ♥ Associate Writer

Author

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama pada Biro SDM BPK RI

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post