Bisnis Online: Peluang dan Tata Kelola yang Harus Dibina

by Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer | Nov 18, 2020 | Birokrasi Melayani | 1 comment

Mewabahnya Covid-19 membuat interaksi sosial masyarakat menjadi jauh berkurang terutama di kota-kota dan daerah yang terkena zona merah Covid-19. Lalu lintas para pedagang antarkota dan antardaerah juga jauh berkurang.

Hal ini terjadi karena salah satu pengelompokan terbesar dari para pasien terpapar Covid-19 adalah para pelaku perjalanan antardaerah. Pengamatan membuktikan bahwa pada lokasi ruang tertutup seperti di dalam kenderaan darat, laut maupun udara sangat rawan terjadi penularan Covid-19.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) turut serta berperan dalam membatasi transaksi perdagangan langsung antarmasyarakat dan antardaerah. PSBB berakibat lalu lintas perdagangan antardaerah menjadi jauh berkurang karena dilarangnya penduduk luar daerah untuk memasuki daerah yang menerapkan PSBB. Demikian juga sebaliknya, penduduk daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar dari daerahnya.

Transaksi Online dan Marketplace

Di sisi lain, sebelum Covid-19 mewabah, sudah terjadi transaksi perdagangan nonkonvensional atau transaksi perdagangan elektronik di mana pihak penjual dan pihak pembeli, kenal atau tidak kenal, bertransaksi jual beli secara elektronik melalui internet. Transaksi terjadi baik melalui media sosial biasa seperti Facebook, Twitter, instagram, WhatsApp, dan media sosial lainnya; maupun melalui website marketplace.

Transaksi jual beli online melalui media sosial biasanya terjadi dalam skala kecil dan dilakukan oleh perorangan. Produksi barang dan omzet penjualan juga masih berskala kecil. Berbeda halnya dengan marketplace. Di samping mengakomodir usaha berskala kecil, marketplace juga mengakomodir produksi dan transasksi berskala besar.

Beberapa situs marketplace yang sangat populer di mata para penggiat bisnis online di antaranya: www.tokopedia.com, www.bukalapak.com, www.olx.com, www.shopee.co.id, www.lazada.com, www.jd.id, www.blibli.com, dan lain sebagainya.

Di masa wabah Covid-19 ini perdagangan online meningkat drastis. Media sosial yang biasanya dipergunakan untuk berinteraksi sosial dengan sesama teman sudah berubah menjadi area publikasi produk dari berbagai produsen. Tidak sedikit yang berhasil memasarkan produknya melalui media sosial ini, terutama pada momen tertentu seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan Tahun Baru.

Media ini juga berguna untuk memasarkan kebutuhan sehari-hari seperti kue, baju, seragam, pakaian, sepatu, kuliner, makanan minuman, aksesoris, kesehatan, perhisan dan lain sebagainya. Selain itu juga sudah merambah kepada jual beli barang bekas seperti kenderaan pribadi dan barang tidak bergerak seperti rumah.

Marketplace: Peluang dan Masalah

Perdagangan lewat marketplace juga sangat jauh meningkat. Marketplace lebih banyak menawarkan pilihan produk. Hampir semua produk pabrikan sudah menawarkan barangnya lewat marketplace dengan harga yang sangat bersaing di banding dengan toko konvensional.

Watak pemasaran juga sudah jauh berubah. Apabila dulu pemasaran konvensional dilakukan lewat iklan, brosur, papan reklame, sales promosi dan sebagainya. Kini marketing sudah dilakukan secara elektronik. Website dan media sosial sudah menjadi wadah memasarkan produk. Peran-peran marketing konvensional sudah sangat jauh berkurang.

Proses transaksi juga sudah berubah. Apabila perdagangan konvensional harus dilakukan dengan uang cash, maka bisnis online dilakukan dengan transaksi online. Yaitu, melalui transfer bank atau kartu kredit, bahkan sudah ada dengan sistem cicilan. Pembagian peran juga tertata dengan rapi, ditandai dengan munculnya istilah reseller dan dropshipper. Reseller adalah orang atau pihak yang menjual kembali produk orang lain atau supplier.

Sedangkan dropshipper hanya memamerkan atau memajang barang atau link website kepada calon pembeli tanpa harus men-stok barang. Keuntungan dari dropshipper ini adalah tidak memerlukan modal besar, tidak memerlukan kantor dan gudang, serta terbebas dari pembungkusan atau pengemasan dan distribusi produk.

Namun bisnis online ini bukannya tanpa masalah. Ada beberapa masalah yang sering timbul di antaranya kepercayaan, keamanan, dan kepuasan atas produk. Faktor kepercayaan sangat berperan besar dalam transaksi bisnis online. Faktor kepercayaan ini yang menjadikan transaksi online lewat media sosial hanya berkembang besar di kalangan pertemanan.

Bisnis online hanya berkembang pada marketplace yang sudah terkenal, kurang berkembang pada marketplace yang baru berdiri. Faktor kepercayaan ini terganggu akibat banyaknya terjadi penipuan transaksi jual beli di mana pemesanan dan transfer sejumlah uang pembelian sudah dilakukan namun barang tidak dikirim dan tak kunjung datang.

Hal seperti ini sering terjadi. Walaupun konsumen kecewa, tetapi tidak melanjutkan ke proses hukum, hanya mendiamkan saja penipuan ini berjalan terus kepada konsumen yang lain.  Selain itu ada pula faktor keamanan yang terkait dengan jaminan bebas dari bahaya kejahatan elektronik –seperti resiko pencurian data dan hasil transaksi keuangan.

Dengan perkembangan bisnis online yang sedemikian pesat, di mana peran dan kehadiran negara?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut harus kita lihat dulu alasan mengapa negara harus hadir dalam proses bisnis online. Ada 3 faktor besar yang menyebabkan kehadiran negara sangat diperlukan  dalam bisnis online.

Yang pertama adalah solusi ketenagakerjaan. BPS mencatat pada bulan Februari 2020 jumlah pengangguran mencapai 6,88 juta jiwa dari jumlah angkatan kerja 137,91 juta orang. Angka ini diprediksi bertambah menuju tahun 2021 mencapai 12,7 juta orang, sebagai dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Berkembangnya bisnis online diharapkan mengurangi secara signifikan jumlah angka pengangguran, dengan catatan bisnis online yang berkembang pesat diimbangi dengan jumlah transaksi yang memiliki tingkat penyebaran yang luas, bukan hanya berputar-putar pada individu dan kelompok tertentu saja.

Yang kedua adalah potensi pajak. Transasksi bisnis online banyak yang luput dari kutipan atau pembayaran pajak karena komunikasi bisnis terjadi langsung antara konsumen dan supplier tanpa adanya kehadiran negara di antara mereka. Apabila regulasi pajak bisnis online bisa dirumuskan secara adil dan diterima oleh pasar serta tidak memberatkan, maka potensi pajak bisnis online ini bisa dimaksimalkan. Berdasarkan laporan dari Google dan Temasek tahun 2018, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 milyar.

Apabila dihitung dengan kurs Rp. 14.000 pada waktu itu, maka nilai transaksi e-commerce tersebut sebesar Rp. 170,8 trilyun. Dengan memakai angka ini maka potensi pajak PPN saja sudah Rp. 17,08 trilyun. Transaksi e-commerce ini diprediksi akan meningkat menjadi US$ 53 milyar pada tahun 2025.

Yang ketiga adalah pentingnya pembinaan. Beberapa pembinaan yang perlu dilakukan dan harus didukung oleh regulasi dan anggaran APBN adalah sebagai berikut:

Pembinaan usaha

Sebagian besar pelaku bisnis online adalah perorangan yang mencoba belajar sendiri tentang bisnis online, baik melalui pembelajaran dengan teman maupun pembelajaran oleh pihak supplier.

Metode ini kurang maksimal. Diperlukan pembelajaran yang lebih komprehensif dan ini menjadi tugas Kementerian Tenaga Kerja, terutama untuk meningkatkan kompetensi di bidang pemasaran seperti reseller dan dropshipper. Pembinaan ini harus bersifat gratis dan berbentuk online dan memiliki ruang konsultasi yang luas.

Di sisi produsen dan supplier diperlukan pembinaan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM. Sebagian dari produsen dan supplier adalah tidak atau belum memiliki perizinan usaha. Diperlukan pengembangan regulasi perizinan usaha produksi dan distribusi barang yang mana untuk usaha kecil dan menengah biaya perizinan ini harus gratis.

Diperlukan pendataan atas semua website yang sudah ada. Semua website bisnis online dan marketplace harus memiliki izin usaha. Pengurusan izin usaha ini juga harus gratis. Di sisi konsumenpun harus ada pembinaan dalam bertransaksi. Semua website dan marketplace harus menyediakan petunjuk tata cara bertransaksi bisnis online untuk konsumen, terutama kepada para konsumen pemula yang belum paham cara bertransaksi online.

Pembinaan tata kelola pemasaran.

Kementerian Perdagangan harus melakukan pengaturan tentang tata cara pemasaran bisnis online.  Pengaturan pemasaran ini untuk meningkatkan jumlah dan rentang kendali pemasaran, terutama untuk pelaku bisnis online perorangan dan masih mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa.

Tujuannya agar bisa beralih ke metode pemasaran lewat marketplace. Kementerian Perdagangan harus menyediakan satu website yang merupakan kumpulan dari semua website marketplace. Para marketplace ini diwajibkan untuk menerima pemasaran dari semua pelaku perorangan dengan memasukkan semua produk dan barang pihak peorangan tadi ke dalam daftar produk dan barang dari marketplace.

Sehingga, memperluas rentang kendali pasar dari pihak pelaku bisnis perorangan tadi, dari yang semula hanya mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa dikembangkan menjadi pemasaran lewat marketplace. Di sini dibutuhkan tanggung jawab dari pihak bisnis perorangan untuk memproduksi barang yang berkualitas.

Pembinaan standarisasi transaksi keuangan dan barang.

Semua tata cara transaksi keuangan dan barang dari semua bisnis online, baik melalui media sosial biasa maupun lewat marketplace, harus diatur oleh Kementerian Perdagangan untuk menjamin terjadinya transaksi keuangan yang fair dan menghindari penipuan.

Transaksi pembayaran harus diatur di mana penyedia marketplace harus menyediakan rekening marketplace sebagai rekening semua transaksi. Konsumen memesan barang dan mengirimkan biaya pembelian ke rekening marketplace untuk ditahan sementara dan ketika barang sudah sampai di tangan konsumen barulah pembayaran ke pihak supplier dilakukan oleh rekening marketplace.

Apabila masih ada marketplace yang tidak menerapkan maka dilakukan pembekuan sementara izin usaha. Website dan rekening dinonaktifkan sementara. Pola ini untuk menjamin tidak adanya penipuan transaksi pembayaran online yang barangnya tak terkirim.

  • Perlindungan konsumen atas kualitas dan kuantitas barang. Kementerian Perdagangan harus mengatur tentang tata cara pengembalian dan penukaran barang yang tidak sesuai antara barang yang dipesan dengan barang yang dikirimkan. Perlindungan ini untuk meningkatkan kepercayaan publik atas bisnis online yang berkembang.
  • Linking antara program marketplace dan pajak online. Kementerian Perdagangan agar mengembangkan software yang terhubung dengan semua website marketplace dengan tujuan bisa mengakses semua transaksi keuangan dan melakukan pembayaran pajak secara otomatis di setiap transaksi yang terjadi.

Dalam hal ini diperlukan tingkat keamanan yang tinggi sehingga terhindar dari penipuan pajak online. Jaminan keamanan atas transaksi ini harus direalisasikan dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan pengembangan bisnis online ini, di samping memberikan solusi ketenagakerjaan dan peningkatan penerimaan pajak, juga akan meningkatkan kreasi dan inovasi anak bangsa. Ide-ide kreatif produksi barang yang mereka miliki bisa dipublikasikan dan diperdagangkan secara online lewat fasilitas marketplace yang dibina dan dikembangkan secara bersama oleh pemerintah dan swasta secara saling menguntungkan.

0
0
Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Rahmad Daulay ★ Distinguished Writer

Author

Penulis adalah alumni Teknik Mesin ITS Surabaya. Saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Pernah menjadi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja periode 2018-2019, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah periode 2015-2018, dan Kepala Bidang Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas PU periode 2014-2015. Penulis adalah pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

1 Comment

  1. Avatar

    Tulisan yang bagus dan bermanfaat, saya sudah menekuni bisnis online sejak 2008. Berbagai produk bisnis sudah pernah saya jual, dan alhamdulillah perkembangan saat ini cukup signifikan. Saya jg seorang ASN, di waktu luang sy gunakan untuk hal positip salah satunya berdagang. Jatuh bangun itu biasa, dan saat ini perkembangan tekhnologi makin pesat, kita akan ketinggalan apabila konsep usaha tidak mengikuti perkembangan tekhnologi. Sehingga, mau tidak mau suka tidak suka, online harus di terapkan agar produk yang kita buat bisa terinformasikan pada publik.

    Pernah mengikuti kompetisi hibah modal usaha, dan menang di 2018. Untuk kawan2 asn, tetap semangat. Bekerja, berkreativitas dan berdoa..semoga sehat selalu ..aamiin

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post