Berhentilah Menangis, KPK!

by | Sep 25, 2019 | Birokrasi Bersih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul sebagai jawaban atas banyaknya permasalahan korupsi yang ada di negara ini. Di tengah kondisi penegakan hukum yang lemah dan tata kelola pemerintaan yang buruk disertai dengan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, KPK tampil sebagai sebuah harapan dan cahaya di tengah gelapnya upaya pemberantasan korupsi.

Sebetulnya, bukan kali ini saja Indonesia memiliki lembaga anti korupsi seperti KPK, tetapi pemberantasan korupsi sudah dimulai sejak awal kemerdekaan. Pada tahun 1957, pemerintah membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN), yakni sebuah lembaga yang bertugas menjaga transparansi pejabat kala itu.

Lembaga tersebut mengharuskan pejabat untuk mengisi formulir Daftar Kekayaan Pejabat Negara (DKPN). Kemudian pada tahun 1963 pemerintah membentuk lembaga yang dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Lembaga itu dipimpin oleh A.H. Nasution, yang  saat itu merangkap sebagai menteri koordinator pertahanan dan keamanan (Menkohankam) yang dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo.

Upaya pemerintah untuk memberantas korupsi sejak dulu selalu berakhir tanpa kejelasan. Kebijakan terus menerus diganti, tetapi lembaga pemberantasan korupsi seperti mati suri.

Hingga pasca reformasi, pemerintah berhasil melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebagai anak kandung reformasi diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi di Indonesia.

Kiprah KPK

Eksistensi KPK terus menguat melalui kegiatan pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya adalah banyaknya koruptor dipenjara, meningkatnya pengembalian kerugian negara, dan menguatnya kepercayaan publik.

Koruptor yang berlatar belakang DPR, kepala daerah, polisi, jaksa, dan hakim, yang selama ini dianggap untouchable, telah dimejahijaukan oleh KPK.  KPK mampu menerobos dinding tebal yang menghalangi praktik korupsi. Keberanian dan konsistensi KPK dalam penegakan hukum terhadap koruptor diapresiasi banyak pihak. Bagaikan film Batman, KPK hadir sebagai pahlawan di tengah kondisi Kota Gotham yang korup dan penuh penjahat.

Namun demikian,  di sepanjang perjalanan KPK, muncullah berbagai rintangan baik dari dalam maupun dari luar. Mulai dari pucuk pimpinan yang tersandung kasus pidana hingga perseteruan antarpegawai. Perlawanan terhadap KPK dilakukan dengan berbagai cara. Semakin besar kasus yang ditangani semakin besar perlawanan yang dihadapi.

Lembaga DPR dan POLRI merupakan merupakan institusi yang kerap bersitegang dengan KPK. Keberanian KPK dalam mengusut kasus korupsi di dua institusi itu dianggap sebagai pemicu serangan balik yang seringkali disebut sebagai pelemahan KPK.

Salah satu contoh adalah penangkapan anggota DPR RI dalam kasus E-KTP  di tahun 2017. Tidak lama kemudian muncul perlawanan berupa inisiatif hak angket DPR untuk KPK. Dalam hak angket itu, DPR bersikukuh untuk menggali kesalahan yang dilakukan KPK.

Selain itu, konfilk antara Birgjen. Pol. Aris Budiman selaku direktur penyidikan KPK dengan Novel Baswedan selaku penyidik senior, menambah kuatnya opini  bagi DPR bahwa KPK telah melenceng dari ruh UU No 30 Tahun 2002.  Selanjutnya DPR semakin intens merealisasikan revisi UU No 30 Tahun 2002 .

Revisi UU

Revisi UU no 30 tahun 2002 (UU KPK) bukan perkara baru, usulan revisi dilontarkan sejak era Presiden SBY dan baru dijadikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun  2015, pembahasan sempat tertunda dan kembali  dimasukan ke Prolegnas 2016, hingga kemudian disahkan pada tahun 2019.

Revisi itu mucul dan tenggelam di tengah protes yang dilayangkan kepada DPR baik dari KPK maupun dari masyarakat. Euforia Pilpres yang menguras banyak tenaga dan konsentrasi masyarakat memberikan peluang bagi DPR untuk mengejar target revisi UU KPK. Protes yang dilakukan oleh masyarakat saat itu nampak kurang masif, sehingga berbagai pendapatpun tidak terlalu digubris. Akhirnya, pembahasan di sidang paripurna hanya sekejap mata, dan dalam waktu singkat revisi itu disahkan.

Revisi UU KPK menimbulkan berbagai respon, sebagian mendukung KPK untuk menolak revisi dan sebagian lain mendukung DPR untuk melakukan revisi. Kondisi ini agak beda dengan yang terjadi sebelumnya, saat KPK bersitegang dengan Polri atau ketika terjadi kriminalisasi Pimpinan KPK, misalnya. Hampir tidak ada masyarakat yang kontra dengan KPK. Saat itu semua dukungan masyarakat diberikan untuk memperkuat eksistensi KPK.

Sikap Masyarakat

Masyarakat yang mendukung revisi berpendapat bahwa keberadaan KPK telah dipolitisir dan dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk kepentingan pribadi. Banyak permasalahan di KPK seperti yang diungkapkan oleh panitia Hak Angket, mulai dari mekanisme penetapan status, pengelolaan barang bukti/sitaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan kepegawaian, penyalahgunaan wewenang, kegagalan dalam pencegahan,  hingga kiprah KPK yang menyalahi jalur.

Para pendukung ini terdiri dari organisasi masyarakat, anggota DPR hingga akademisi, termasuk yang paling getol menyuarakan ialah perancang naskah UU KPK  itu sendiri, yakni Prof. Romli Atmasasmita.

Di sisi lain, KPK yang konsisten menolak revisi sejak awal digulirkannya berpendapat hal itu akan memperlemah kedudukan KPK. Perjalanan KPK dianggap sudah sesuai dengan rel yang jelas.

Berbagai aksi perlawanan dilakukan oleh KPK melalui demonstrasi hingga bersurat kepada presiden. Opini yang dibangun KPK adalah segala upaya pelemahan dilakukan oleh koruptor yang tidak senang dengan adanya KPK saat ini.

Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para koruptor dari berbagai kalangan elit (pengusaha, politisi, birokrat). Hal ini lah yang selalu disampaikan oleh KPK dalam menggiring opini untuk melawan revisi UU KPK. Bersama ormas, para tokoh masyarakat dan akademisi, KPK terus menerus melawan upaya revisi tersebut.

Koruptor atau Anti Korupsi?

Ada hal menarik yang kemudian bisa didiskusikan, yakni adanya anggapan bahwa apakah dengan mendukung revisi kita menjadi pro koruptor? Atau setiap orang yang anti korupsi harus menolak revisi tersebut? Terlalu sederhana jika beranggapan bahwa yang mendukung revisi ialah orang yang pro koruptor, begitu juga sebaliknya. Mengapa demikian?

Kita bisa lihat lebih dalam duduk permasalahan yang ada. Meminjam teori Formulasi Kebijakan dari  John Kingdon yang menemukan  konsep multiple streams framework. Dalam konsep tersebut digambarkan interaksi antara tiga arus, yaitu arus masalah (problem stream), arus kebijakan (policy stream) dan arus politik (political stream).

Ketiga arus ini harus bertemu agar jendela kebijakan (policy windows) menjadi terbuka. Adapun orang yang melakukan penyatuan  atau memisahkan ketiga arus itu disebut sebagai policy entrepreneur. Jika policy entrepreneur berhasil menyatukan, maka kebijakan akan muncul, begitupun sebaliknya.

Dalam kasus ini arus masalah (problem stream) sudah muncul sejak lama, karena usulan revisi sudah terjadi sejak era Presiden SBY. Masalah yang muncul pada arus masalah (problem stream) terbukti dan kita tidak bisa menampik hal itu, risih juga rasanya jika harus dibuka secara terang benderang.

Beberapa hal yang saya sendiri temukan, yakni Road Map KPK  tentang Sistem Integritas Nasional tidak dijalankan oleh KPK. Indeks Persepsi Korupsi selama 17 Tahun hanya meningkat 1 digit (dari 2,8 ke 3,8). Maka jika masalah ini dibiarkan tentu tujuan Indonesia bebas korupsi akan semakin sulit terwujud.

Selanjutnya arus kebijakan (policy stream) telah ada melalui beberapa kajian terhadap UU KPK, sehingga dianggap perlu untuk segera melakukan revisi. Meskipun demikian, tawaran solusi atas permasalahan KPK dikhawatirkan juga akan menjadi masalah baru, misalnya tentang independensi KPK, status pegawai, dan prosedur penyelidikan yang lebih birokratis.

Selanjutnya arus politik (political stream) muncul dari hak inisiatif DPR untuk mengusulkan revisi UU KPK. Upaya memasukan revisi itu sejak prolegnas 2015 telah memunculkan banyak masukan dan mempertemukan beberapa kepentingan, yakni kepentingan politik dan penegakan hukum.

Ketiganya kemudian dipertemukan oleh policy entrepreneur hingga akhirnya revisi tersebut disahkan. Policy entrepreneur dalam hal ini diperankan oleh DPR, Presiden dan KPK.

DPR dan Presiden sebagai policy entrepreneur berusaha memertemukan ketiga arus tersebut dengan kekuasaannya. Sedangkan KPK sebagai policy entrepreneur berusaha menggagalkan dengan berbagai usahanya. Hasilnya policy entrepreneur yang lebih berperan dalam formulasi kebijakan ialah DPR yang berhasil mensahkan revisi UU KPK.

Dilihat dari proses formulasi kebijakan, revisi tersebut sudah menjadi kebijakan. Artinya bahwa semua unsur dan proses telah terpenuhi. DPR bersama pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah menjalankan fungsinya, walaupun upaya KPK sebagai policy entrepreneur untuk mempengaruhi kebijkan tidak berhasil.

Memandang Ke Depan

Lantas, apakah KPK akan terus menerus melawan dengan penggiringan opini atau akan patuh terhadap UU? Masihkah perlu KPK terus meratapi kesedihannya, bahkan dengan menangis?

Saat ini KPK ialah lembaga negara yang menjalankan amanat UU, segala tindakan harus sesuai dengan UU yang berlaku. Akan menjadi permasalahan besar jika KPK melakukan hal yang bertentangan dengan UU.

KPK sebagai harapan  dari pemberantasan korupsi di Indonesia perlu melakukan penyesuaian dengan amanat UU tanpa harus kehilangan idealisme dan kewibawaannya. Adapun bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan revisi UU KPK dapat melakukan judicial review  ke Mahkamah Konstitusi.

KPK harus tetap berjalan dengan gagah dan totalitas dalam pemberantasan korupsi. Terpaan angin semakin kencang, seiring dengan tugas KPK yang makin menantang. Jika dengan ini KPK menjadi lumpuh dan kehilangan motivasi, maka koruptor akan semakin senang dan gembira.

Indonesia masih membutuhkan KPK, bukan sebatas menangkap 1 atau 2 orang koruptor, tapi ini tentang masa depan bangsa.  Bukan saatnya mengeluh, sedih, atau meratapi keadaan sambil mengumbar sumpah serapah.

Semoga KPK tidak seperti lembaga-lembaga sebelumnya yang berakhir dengan mati suri. Bangkitlah dan tunjukan bahwa KPK mampu menjadi trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi di negeri kita tercinta, Indonesia.

Pertanyaan selanjutnya, bisakah KPK melakukannya? Dengan jiwa patriot mestinya dijawab “Pasti Bisa!!”

 

 

 

3
1
M. Isa Thoriq A. ▲ Active Writer

M. Isa Thoriq A. ▲ Active Writer

Author

ASN di Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2011. Sejak mahasiswa aktif di organisasi ekstra kampus. Dengan bekal ini Penulis masih menyimpan api idealisme dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN. jalan birokrasi adalah jalan perjuangan.

0 Comments

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post