
Kompetensi dalam menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sangat diperlukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sejalan dengan peraturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintah.
Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, dan laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Berikutnya, dapat kita lihat juga pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Pasal 28 ayat (1) menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
- Selanjutnya pada ayat (2), komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.
- Pada ayat (3), komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. Kemudian ayat (4), komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan media elektronik.
Apa pemahaman pembaca atas kalimat “Bapak dan Ibu, kami mohon segera mengisi absen rapat ini”. Salahkah kalimat tersebut? Sepintas kalimat tersebut tidak ada kesalahan. Semua juga paham yang dimaksud adalah segera mengisi daftar hadir.
Namun, saat melihat ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat tersebut ternyata menggunakan diksi yang tidak tepat dan memiliki makna berbeda dari yang dimaksud. Di dalam KBBI, absen artinya tidak masuk (sekolah, kerja, dan sebagainya); tidak hadir. Maknanya malah bertolak belakang.
Contoh lain yang sering kita temukan atau kita juga termasuk sering menggunakannya yaitu kata “jam”. Mari kita perhatikan kalimat berikut.
Dia akan berangkat dinas dari Jakarta ke Denpasar jam tiga siang dengan lama perjalanan sekitar dua jam. Ada pengulangan kata “jam” pada kalimat tersebut.
Apakah terlihat ada yang salah? Apakah tetap bisa kita pahami kalimat tadi dengan baik?
Tetap terlihat benar dan mudah dipahami. Setelah penulis pelajari, ternyata kalimat yang tepat seperti berikut ini. Dia akan berangkat dinas dari Jakarta ke Denpasar “pukul tiga siang” dengan lama perjalanan sekitar “dua jam”.
Satu lagi contoh yang jamak di dunia ASN. Seorang Pejabat Administrator membawahi beberapa Pejabat Pengawas. Penggunaan kata “membawahi” pada kalimat tadi ternyata memiliki makna yang berbeda dari yang kita pahami.
Membawahi sesuai KBBI adalah menjadi di bawah. Kata yang tepat adalah “membawahkan” yang artinya menempatkan (sesuatu) di/ke bawah; memegang pimpinan; mengepalai. Sehingga kalimat tersebut seharusnya ditulis yaitu “Seorang Pejabat Administrator membawahkan beberapa Pejabat Pengawas”.
Pada awalnya, penulis menduga kalimat tersebut terdapat kesalahan penulisan, ternyata sudah benar seperti yang sudah dibahas pada laman Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
Jika berada di lingkup percakapan sehari-hari, kesalahan dalam berbahasa tadi mungkin tidak menjadi hal penting. Begitu masuk ke ranah resmi dan formal dalam pemerintahan, kita tidak bisa mengabaikan kesalahan-kesalahan begitu saja.
Bagaimana jika laporan yang terbit terdapat multitafsir karena penggunaan bahasa yang salah sehingga berdampak hukum? Oleh sebab itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu mempunyai pengetahuan dan kompetensi dalam berbahasa.
Mengacu kepada dasar hukum yang telah disebut di atas, ASN diharapkan memiliki kemampuan yang baik dalam menggunakan bahasa Indonesia baik lisan maupun tulisan. Sebagai ASN, kita tidak bisa mengatakan “bahasa itu yang penting saling paham”.
Namun, harus dibiasakan bahwa bahasa yang disampaikan juga harus baik dan benar terlebih pada ranah formal atau publik karena hal itu menunjukkan profesionalisme ASN dalam bekerja. Misalnya dalam menyusun naskah korespondensi seperti nota dinas, ASN dituntut memiliki kemampuan menyusun dengan baik dan benar.
Dengan demikian, maksud dan tujuan dalam nota dinas dapat dipahami dengan cepat dan mudah oleh penerima surat. Dengan bahasa yang baik, tidak timbul multitafsir atau syak wasangka sehingga respons atas nota dinas tersebut diharapkan bisa segera diperoleh. Penggunaan tanda baca yang tidak tepat pun bisa menimbulkan permasalahan dalam memahami suatu naskah dinas.
Belakangan ini sudah mulai terlihat gerakan penggunaan bahasa Indonesia secara baik di beberapa instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sebelumnya kita mengenal beberapa istilah seperti online, offline, upload download, unduh, dan link.
Saat ini sudah banyak yang menggunakan padanannya baik dalam percakapan, seminar, maupun dokumen resmi. Padanan kata seperti daring, luring, unggah, unduh, dan tautan sudah sering terlihat digunakan di berbagai forum dan dokumen. Istilah Focus Group Discussion pun, sudah banyak yang mengenal sebagai Diskusi Kelompok Terpumpun.
Melalui peramban dan akal imitasi, kita bisa menemukan di internet beberapa instansi pemerintah yang sudah mengadakan kegiatan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Ada juga yang mengundang pemengaruh bahasa Indonesia yaitu Ivan Lanin sebagai narasumbernya. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kompetensi berbahasa para ASN.
Sejauh yang penulis tahu, umumnya kemampuan berbahasa Indonesia bagi ASN khususnya PNS diuji melalui ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat. Namun bukan sebagai ujian penuh mengenai bahasa.
Bahasa Indonesia menjadi salah satu materi yang diujikan pada bagian Tes Wawasan Kebangsaan. Bagi yang ingin menguji kemampuan berbahasa Indonesia dapat mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Ujian tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Mirip dengan TOEFL atau IELTS, kita bisa mengetahui skor dan predikat hasil ujian.
Sebagai penutup, marilah kita bersama-sama bergerak dan bersemangat untuk mempelajari dan mengimplementasikan bahasa Indonesia sesuai amanat peraturan.
Jadi, bolehkah ASN absen pagi, ngopi, absen sore, lalu pulang? Tentu saja yang boleh adalah presensi pagi dan sore dengan tertib, tetap bekerja dengan disiplin, dan ngopi untuk menambah semangat.














0 Comments