Dalam kondisi darurat bencana, seperti saat ini, pemerintahan dituntut untuk mengubah tata kelolanya menjadi lebih cepat, tepat dan terarah. Efisiensinya berorientasi pada waktu, sedang efektivitasnya berorientasi pada masalah keselamatan masyarakat.
Salah satu yang menarik dicermati adalah munculnya Inpres 4 th 2020. Melalui Inpres tersebut, pemerintah tampak melakukan perubahan tata kelola dari sisi anggaran dan percepatan pengadaan barang/jasa terkait penanganan bencana.
Apakah tata kelola birokrasi, seperti contoh Inpres tadi, tetap memiliki paham antikorupsi (antikorupsionisme), atau justru melawan wacana antikorupsi yang selama ini kita miliki?
Lalu apa itu antikorupsionisme? Kenapa kita mesti paham dan peduli? Perlukah kita, para birokrat, melawannya?
Kegiatan diskusi online yang diselenggarakan oleh Birokrat Menulis pada 9 April 2020 yang lalu didokumentasikan dalam video ini. Mengambil judul “Antikorupsionisme dalam Darurat Bencana: Sebuah Tantangan Birokrasi Indonesia”
Menghadirkan narasumber utama ibu Kanti Pertiwi, PhD (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia), diskusi tersebut dimoderasi oleh Mutia Rizal (analis pos-birokrasi dan editor eksekutif Birokrat Menulis).
Berperan sebagai komentator utama adalah Mudji Santosa dan Atas Yuda Kandita. Keduanya merupakan konsultan yang sudah malang melintang dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Selamat menyaksikan!
0 Comments