
Setiap musim wisuda, lini masa media sosial dipenuhi foto toga dan deretan huruf baru di belakang nama. Peserta wisuda berselempang cumlaude berpose bangga, menampilkan predikat yang diraih dengan kerja keras bertahun-tahun.
Gelar menjadi simbol keberhasilan setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan. Perburuannya pun tidak mengenal kalangan: mahasiswa, pegawai, pengusaha, artis, bahkan politisi. Yang menarik, perlombaan itu justru semakin ramai di kalangan yang kariernya sudah mapan.
Beberapa waktu lalu publik ramai memperbincangkan seorang tokoh yang telah menduduki kursi tertinggi di sebuah kementerian, dengan dukungan partai besar di belakangnya, tetapi masih menyempatkan diri menempuh pendidikan tinggi. Kesuksesan politik ternyata belum menuntaskan keinginan seseorang untuk memiliki gelar akademik.
Fenomena itu meninggalkan satu pertanyaan sederhana: sebenarnya yang dikejar ilmu atau gelarnya?
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), pertanyaan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan moral. Gelar bagi ASN memiliki konsekuensi administratif yang nyata karena bersinggungan langsung dengan data kepegawaian, pangkat, jabatan, dan peluang karier. Karena itu, cara negara memperlakukan gelar ASN bukan perkara sederhana.
Gelar Bukan Hiasan Nama
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa gelar akademik merupakan pengakuan resmi atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan tinggi. Gelar tersebut terdiri atas gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi.
Undang-undang yang sama juga mengatur bahwa gelar hanya dapat digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang berwenang memberikannya serta ditulis sesuai bentuk yang ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut. Bahkan, gelar dapat dinyatakan tidak sah apabila diperoleh melalui karya ilmiah yang terbukti merupakan hasil plagiarisme.
Dengan demikian, gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di belakang nama, melainkan pengakuan negara atas kompetensi yang diperoleh melalui proses pendidikan. Persoalan muncul ketika deretan huruf tersebut lebih diperlakukan sebagai simbol prestise daripada penanda kompetensi.
Gejala itu semakin terlihat ketika sertifikat pelatihan singkat pun disusun di belakang nama seolah memiliki kedudukan yang sama dengan gelar akademik.
Gelar di Ruang Birokrasi
Dalam birokrasi, gelar tidak berhenti sebagai identitas akademik, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kepegawaian. Di sinilah tidak sedikit Pegawai ASN tersesat oleh harapannya sendiri.
Dalam praktiknya, dua istilah sering dianggap sama, padahal memiliki konsekuensi yang berbeda.
- Pencantuman gelar merupakan pengakuan administratif terhadap gelar yang dimiliki Pegawai ASN dalam data kepegawaian.
- Sementara itu, penyesuaian ijazah berkaitan dengan mekanisme kenaikan pangkat yang mensyaratkan ketentuan tertentu, termasuk formasi jabatan yang tersedia.
Tidak sedikit Pegawai ASN yang membiayai sendiri pendidikan sarjana atau pascasarjana dengan harapan karier ikut meningkat. Ketika pendidikan selesai, gelarnya memang tercatat, tetapi golongannya tetap.
Belajar yang Tidak Pernah Selesai
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari manajemen ASN, bukan sebagai kemurahan hati pimpinan. Salah satu jalurnya adalah jalur pendidikan.
Tujuannya dinyatakan tegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021, yaitu mempersempit kesenjangan antara standar kompetensi jabatan dan kompetensi pegawai yang akan mengisi jabatan tersebut.
Dengan demikian, pendidikan berkelanjutan bukan semata memenuhi ambisi individu, melainkan menjawab kebutuhan organisasi akan aparatur yang semakin kompeten.
Kebutuhan itu semakin mendesak. Digitalisasi layanan, pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan meningkatnya ekspektasi masyarakat membuat pengetahuan cepat usang.
Kompetensi yang relevan beberapa tahun lalu belum tentu memadai untuk menjawab tantangan hari ini. Jika pembaruan kompetensi diabaikan, yang tertinggal bukan hanya kemampuan aparatur, tetapi juga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Jalan yang Tidak Selalu Mulus
Pendidikan Pegawai ASN seharusnya menjadi investasi organisasi, bukan semata-mata proyek pribadi pegawai. Namun, perjalanan menuju peningkatan kompetensi itu masih menghadapi berbagai tantangan.
Hambatan tersebut bukan hanya persoalan biaya atau administrasi, melainkan juga mencerminkan belum sepenuhnya selarasnya kebutuhan organisasi, kebijakan pengembangan SDM, dan harapan pegawai.
Dalam praktiknya, tantangan tersebut paling sering muncul dalam empat bentuk:
- Bagi sebagian besar Pegawai ASN, menempuh pendidikan lanjutan masih menjadi investasi pribadi. Biaya kuliah, waktu, dan energi ditanggung sendiri, sementara tanggung jawab pekerjaan tetap harus dipenuhi. Perkuliahan malam atau akhir pekan menjadi pilihan agar tugas kedinasan tidak terganggu. Realitas tersebut menunjukkan bahwa semangat belajar sering kali tumbuh lebih cepat daripada dukungan yang tersedia.
- Perubahan regulasi membawa konsekuensi pada pengaturan izin belajar. Setelah SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 lebih berfokus pada tugas belajar, mekanisme izin belajar banyak diserahkan kepada kebijakan masing-masing instansi. Akibatnya, prosedur dan persyaratan dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Perbedaan ini sering menimbulkan kebingungan bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan.
- Pendidikan lanjutan tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan individu. Program studi yang dipilih harus relevan dengan kebutuhan organisasi, memenuhi persyaratan akreditasi, mempertimbangkan penilaian kinerja, hingga memperhitungkan masa kerja sebelum batas usia pensiun. Persyaratan tersebut dimaksudkan agar investasi pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi, meskipun bagi sebagian ASN prosesnya terasa panjang dan selektif.
- Ketika tuntutan memperoleh gelar semakin besar, selalu ada godaan untuk memilih jalan pintas, mulai dari mengikuti program yang tidak memiliki izin hingga menggunakan ijazah yang tidak sah. Padahal, kemudahan semu tersebut justru dapat berujung pada persoalan administrasi maupun hukum. Dalam konteks ASN, integritas dalam memperoleh gelar sama pentingnya dengan gelar itu sendiri.
Menata, Bukan Membatasi
SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan sering dipersepsikan sebagai regulasi yang memperketat akses ASN untuk melanjutkan pendidikan.
Padahal, jika dibaca secara utuh, semangat yang dibangun justru bukan membatasi, melainkan menata agar pengembangan kompetensi berlangsung lebih terarah, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Semangat tersebut tercermin dari pengakuan terhadap berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan tampak dari pengakuan terhadap berbagai bentuk penyelenggaraan pendidikan. Tugas belajar dapat ditempuh di perguruan tinggi negeri, kedinasan, maupun swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
Perkuliahan jarak jauh, kelas malam, kelas akhir pekan, hingga pembiayaan secara mandiri juga memperoleh ruang sepanjang memenuhi persyaratan dan diselenggarakan oleh program studi yang sah.
Dengan kata lain, kebijakan ini tidak mempersoalkan bagaimana seseorang belajar, tetapi memastikan bahwa proses dan hasil belajarnya dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, surat edaran tersebut tetap menetapkan sejumlah persyaratan, seperti masa kerja minimum, rekam jejak kinerja yang baik, bebas dari hukuman disiplin, serta adanya ikatan dinas setelah pendidikan selesai.
Persyaratan ini bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan cara memastikan bahwa investasi pendidikan benar-benar memberikan nilai tambah bagi organisasi, bukan hanya bagi individu.
Yang menarik, perhatian publik sering kali berhenti pada persyaratan tersebut, sementara ketentuan yang justru memberikan kepastian administratif luput dari perhatian. Pada bagian penutup, SE 28/2021 menegaskan bahwa PNS yang telah memiliki ijazah dan belum melakukan pencantuman gelar dapat mengajukan pencantuman gelarnya.
Ketentuan inilah yang kemudian menjadi pijakan bagi penyempurnaan layanan pencantuman gelar melalui kebijakan Badan Kepegawaian Negara pada tahun-tahun berikutnya.
Angin Segar Itu Bernama Pencantuman Gelar
Apa yang selama ini menjadi celah dalam administrasi kepegawaian akhirnya mulai dijembatani. Melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN, BKN memberikan kepastian bahwa ASN yang telah memiliki ijazah pendidikan akademik maupun vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui instansinya.
Seluruh proses berlangsung secara terintegrasi melalui Sistem Informasi ASN (SIASN), sebagai penyempurnaan dari pengaturan teknis yang sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024. Pengakuan yang sama kemudian diperluas bagi gelar profesi yang diperoleh secara sah.
Sepintas kebijakan ini hanya berkaitan dengan pencantuman gelar dalam data kepegawaian. Namun, maknanya jauh melampaui penambahan beberapa huruf di belakang nama.
Bagi banyak ASN yang telah menyelesaikan pendidikan jauh sebelum layanan ini tersedia, pencantuman gelar merupakan bentuk pengakuan administratif atas kompetensi yang selama ini belum sepenuhnya tercermin dalam sistem kepegawaian.
Selama ini, organisasi sering kali mengambil keputusan berdasarkan data pendidikan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil pegawai. Padahal, kualitas keputusan manajemen SDM tidak akan pernah lebih baik daripada kualitas data yang menjadi dasarnya.
Karena itu, pencantuman gelar bukan sekadar memperbarui data kepegawaian, melainkan memperkuat fondasi pengembangan manajemen talenta, penempatan pegawai, perencanaan kebutuhan SDM, hingga penyusunan program pengembangan kompetensi.
Tentu, pengakuan tersebut tidak mengurangi prinsip kehati-hatian. Gelar yang dicantumkan harus berasal dari ijazah yang sah, dan setiap ASN tetap bertanggung jawab secara administratif maupun hukum atas keabsahan dokumen yang diajukannya. Kemudahan layanan tidak pernah dimaksudkan sebagai pelonggaran terhadap standar legalitas pendidikan.
Dengan demikian, pencantuman gelar bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari penguatan tata kelola SDM aparatur. Ketika data pendidikan telah selaras dengan kondisi riil pegawai, organisasi memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan talenta dan menempatkan orang sesuai kompetensinya.
Penutup
Berburu gelar tidak keliru. Yang keliru adalah berhenti pada gelarnya. Pencantuman gelar bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal agar kompetensi yang dimiliki ASN benar-benar terbaca, dimanfaatkan, dan dikembangkan.
Ketika data pendidikan telah selaras dengan kenyataan, organisasi memiliki dasar yang lebih kuat untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Pada akhirnya, kualitas birokrasi tidak diukur dari panjangnya deretan gelar di belakang nama pegawainya, melainkan dari kualitas keputusan yang diambil, layanan yang diberikan, dan kepercayaan publik yang dibangun.
Gelar hanya bernilai ketika pengetahuan yang menyertainya diterjemahkan menjadi kompetensi, kompetensi diwujudkan dalam kinerja, dan kinerja menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.














0 Comments