Ancaman Radikalisme bagi Kalangan Anak Muda

by | Jan 24, 2026 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Pergeseran pola interaksi digital di kalangan anak muda tengah terjadi. Menurut data lembaga We Are Social & Hootsuite (2025), anak muda berpotensi menjadi penggerak fenomena pergeseran tersebut.

Pasalnya, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet di Indonesia, 70 persen di antaranya berada pada rentang usia 18-34 tahun. Meski demikian, masih menurut data tersebut, fenomena pergeseran itu diikuti ancaman serius yang mencemaskan dalam bentuk intoleransi dan radikalisme yang mudah ditemukan dalam berbagai platform daring. 

Kekhawatiran ini sangat beralasan karena anak muda, yang identik dengan upaya pencairan identitas dan rasa ingin tahu yang tinggi, sangat rentan menjadi sasaran upaya promosi dan propaganda intoleransi dan radikalisme dalam berbagai bentuknya. 

Era digital telah mengubah cara anak muda berinteraksi dengan dunia. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet di Indonesia, di mana 70% di antaranya berusia 18-34 tahun (We Are Social & Hootsuite, 2025), generasi muda menjadi motor penggerak revolusi digital.

Namun, di balik kemajuan teknologi, muncul ancaman serius dalam bentuk intoleransi dan radikalisme yang menyebar melalui platform daring. Fenomena ini mengkhawatirkan karena anak muda, dengan idealisme dan rasa ingin tahu yang tinggi, rentan menjadi sasaran propaganda radikal.

Terbaru, dan merupakan bagian dari ancaman tersebut, adalah momen di mana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Densus 88 yang menyoroti 70 anak yang terpapar penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community.

Temuan ini juga menyebutkan bahwa komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi, tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional (Kompas.id, 8/1/2026). 

Antara konektivitas dan polarisasi

Digitalisasi telah membuka pintu bagi konektivitas tanpa batas. Anak muda menghabiskan rata-rata 7 jam sehari di dunia maya, terutama melalui platform seperti X, TikTok, Instagram, dan YouTube. Media sosial menjadi ruang untuk berdiskusi tentang isu-isu sensitif seperti agama, politik, dan identitas budaya.

Namun, algoritma tidak hanya mengatur informasi yang kita lihat, tetapi juga membentuk cara kita memahami dunia. Algoritma media sosial, yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna, sering kali memperkuat polarisasi dengan mempromosikan konten provokatif yang memicu emosi.

Konten radikal, seperti meme, video pendek, atau narasi emosional, dirancang untuk menarik perhatian anak muda. Misalnya, unggahan di platform X menunjukkan maraknya konten yang memecah belah berdasarkan agama atau etnis, sering kali tanpa verifikasi fakta.

Anonimitas di dunia maya juga memungkinkan penyebaran ujaran kebencian tanpa hambatan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat bahwa pada 2024, 60% kasus radikalisme di Indonesia melibatkan anak muda di bawah usia 30 tahun, dengan mayoritas terpapar melalui konten daring.

Fenomena ini menegaskan bahwa digitalisasi tanpa pengawasan dapat mengundang risiko sangat berbahaya.

Akar masalah

Ada beberapa faktor yang membuat anak muda rentan terhadap narasi intoleran. Pertama, rendahnya literasi digital menjadi masalah utama. Menurut survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (2024), hanya 35% anak muda Indonesia rutin memverifikasi sumber informasi.

Hal ini sejalan dengan pandangan Shoshana Zuboff dalam bukunya The Age of Surveillance Capitalism (2019): “Ketidakmampuan untuk memahami bagaimana data digunakan untuk memanipulasi perilaku adalah kelemahan utama masyarakat digital.”

Kurangnya kemampuan kritis dalam memilah informasi membuat hoaks dan propaganda radikal mudah diterima.

Kedua, krisis identitas di era globalisasi yang memperparah situasi. Anak muda sering mencari makna atau afiliasi dalam kelompok tertentu, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan sosial. Narasi radikal menawarkan jawaban sederhana atas masalah kompleks, seperti ketimpangan atau konflik budaya.

Manusia cenderung mencari kelompok yang memberikan rasa kebersamaan, bahkan jika itu berarti mengadopsi pandangan ekstrem. Narasi kami vs mereka atau glorifikasi kekerasan atas nama ideologi menjadi daya tarik bagi anak muda yang merasa terpinggirkan.

Ketiga, algoritma media sosial menciptakan “echo chamber” yang memperdalam polarisasi. Kondisi ini dapat membutakan kesadaran diri mereka yang telah terpapar.

Saat orang hanya terpapar pandangan yang sesuai dengan mereka, mereka kehilangan kemampuan untuk memahami perspektif lain. Hal ini membuat anak muda sulit menerima sudut pandang moderat, sehingga memperkuat intoleransi.

Dampak intoleransi digital

Intoleransi di dunia maya tidak hanya terbatas pada ujaran kebencian. Dalam beberapa kasus, narasi intoleran menjadi pintu masuk menuju radikalisme ekstrem, termasuk keterlibatan dalam aksi kekerasan.

BNPT mencatat bahwa beberapa pelaku terorisme di Indonesia terinspirasi oleh video propaganda atau ajakan bergabung dengan kelompok ekstremis melalui Telegram atau grup tertutup lainnya. Selain itu, intoleransi digital memperburuk fragmentasi sosial, menciptakan ketegangan antar kelompok agama, etnis, atau ideologi di dunia nyata.

Di kalangan anak muda, dampaknya terlihat pada meningkatnya polarisasi dalam diskusi publik. Isu seperti pernikahan beda agama, kebijakan keberagaman, atau konflik geopolitik sering memicu perdebatan sengit di media sosial, yang kadang berujung pada cyberbullying atau doxing.

Fenomena ini tidak hanya merusak kohesi sosial, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi anak muda untuk berekspresi.

Solusi menyeluruh

Menangani ancaman intoleransi dan radikalisme di era digital memerlukan pendekatan yang terintegrasi dengan beberapa langkah.

  • Pertama, memperkuat literasi digital.

Pendidikan literasi digital harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi perlu mengajarkan keterampilan verifikasi informasi, etika daring, dan pemahaman tentang algoritma media sosial.

Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah dapat berkolaborasi dengan platform teknologi untuk melatih guru dan siswa. Seperti yang diungkapkan oleh Zuboff, “Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk melawan manipulasi digital.” Kampanye literasi digital, seperti yang dilakukan MAFINDO, juga perlu diperluas ke daerah-daerah terpencil.

  • Kedua, promosi moderasi beragama.

Moderasi beragama harus menjadi pilar utama dalam melawan radikalisme. Program Moderasi Beragama menekankan toleransi dan keberagaman. Program ini dapat diperluas ke ranah digital dengan melibatkan influencer atau kreator konten muda.

Video animasi, podcast, atau meme yang mempromosikan nilai-nilai toleransi dapat menjangkau audiens muda secara efektif. Di era digital, cerita yang paling menarik akan memenangkan hati manusia. Konten positif harus dikemas semenarik mungkin untuk bersaing dengan propaganda radikal. 

  • Ketiga, tanggung jawab platform digital.

Platform media sosial harus memperketat moderasi konten. X, misalnya, telah mulai menghapus unggahan yang mengandung ujaran kebencian, tetapi tantangan tetap ada dalam mendeteksi konten berbahasa daerah atau yang terselubung.

Investasi dalam kecerdasan buatan untuk mendeteksi konten berbahaya, serta kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil, menjadi langkah krusial. 

  • Keempat, pendekatan hukum yang seimbang.

Penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE) harus dilakukan secara proporsional untuk menghindari pembatasan kebebasan berekspresi.

Pendekatan preventif, seperti edukasi dan dialog, harus diutamakan. Kerja sama internasional juga diperlukan untuk menangani konten radikal dari luar negeri.

Di Indonesia, kasus penyebaran hoaks agama di media sosial menunjukkan urgensi masalah ini. Secara global, fenomena serupa terlihat di Eropa dengan propaganda supremasi kulit putih atau di AS dengan narasi anti-imigran.

Jerman, melalui undang-undang NetzDG, menawarkan contoh bagaimana regulasi dapat menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan pencegahan radikalisme yang dapat  kita adaptasi. 

Digitalisasi adalah keniscayaan, tetapi tanpa pengelolaan yang bijak, dunia maya dapat menjadi lahan subur bagi intoleransi dan radikalisme. Dengan literasi digital yang kuat, moderasi beragama, dan pemberdayaan anak muda, Indonesia dapat mengubah ancaman ini menjadi peluang untuk memperkuat keberagaman. 

1
0
Saiful Maarif ♣️ Distinguished Writer

Saiful Maarif ♣️ Distinguished Writer

Author

ASN pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Juga seorang analis data dan penulis lepas sejak tahun 1999.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post