Pokir DPRD: Ketika Aspirasi Berubah Menjadi “Jatah”

by | Oct 14, 2026 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Birokrasi Bersih | 1 comment

Prolog

“Mana Pokir kami?”

Barangkali, inilah pertanyaan yang paling sering mengemuka dalam pembahasan anggaran antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sekilas, maksudnya mudah dipahami: usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sudah sampai sejauh mana, berapa yang diakomodasi, dan berapa anggaran yang tersedia?

Melalui reses, rapat dengar pendapat, dan penjaringan aspirasi lainnya, anggota DPRD memang membawa kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Namun, pertanyaan tersebut dapat mengandung dua pengertian. Apakah yang dimaksud adalah aspirasi masyarakat yang kami bawa? Ataukah maknanya telah bergeser menjadi alokasi anggaran yang menjadi bagian kami?

Dalam pengertian pertama, kebutuhan masyarakat masih dipertimbangkan bersama kebutuhan lainnya. Dalam pengertian kedua, anggaran lebih dahulu diposisikan sebagai “jatah”, lalu kegiatan, lokasi, atau penerima manfaat dicari-cari untuk mengisinya.

Pertanyaannya: kapan aspirasi yang dibawa wakil rakyat berubah menjadi sesuatu yang diperlakukan sebagai “jatah”?

Pokir sebagai bagian dari perencanaan pembangunan

Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memang berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 108 untuk anggota DPRD provinsi, dan Pasal 161 untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Pokir menjadi salah satu bentuk masukan DPRD dalam proses perencanaan pembangunan. Penelaahan Pokir merupakan bagian dari penyusunan rancangan awal RKPD. Pokir harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.

Perencanaan daerah memerlukan data dan analisis teknis, tetapi kebutuhan masyarakat tidak selalu dapat dipahami sepenuhnya dari angka atau dokumen administrasi. Melalui reses dan interaksi dengan konstituen, anggota DPRD dapat membawa informasi tentang bagaimana suatu masalah dialami masyarakat, di mana masalah itu terjadi, dan siapa yang terdampak.

Informasi tersebut tidak menggantikan analisis teknis. Keduanya perlu dipertimbangkan bersama sebelum pemerintah menentukan prioritas dan bentuk penanganannya.

Pokir juga dapat menjadi bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran. Dalam praktiknya, usulan Pokir dapat sangat rinci. Daftar Pokir DPRD Banten, misalnya, memuat usulan drainase sepanjang 300 meter, penanganan lima unit rumah tidak layak huni, pembangunan jalan lingkungan, dan pembangunan irigasi.

Rincian semacam itu membantu pemerintah daerah menilai kebutuhan sebelum menentukan bentuk penanganan yang tepat. Mengetahui kebutuhan secara rinci merupakan bagian dari representasi yang baik. Namun, mengetahui kebutuhan secara rinci tidak sama dengan memiliki proyek untuk menanganinya.

Satu kebutuhan, berbagai jalur perencanaan

Pokir bukanlah satu-satunya jalan bagi kebutuhan masyarakat untuk masuk ke dalam proses perencanaan. Kebutuhan yang sama dapat diketahui melalui berbagai sumber, termasuk Musrenbang, reses DPRD, data perangkat daerah, dan masukan antartingkat pemerintahan. Hal ini sejalan dengan sistem perencanaan pembangunan yang memadukan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah, dan bawah-atas.

Misalnya, kekurangan ruang kelas SMA dapat disampaikan masyarakat melalui Musrenbang, ditemukan anggota DPRD provinsi saat reses, terlihat dalam data Dinas Pendidikan, atau diusulkan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Karena pengelolaan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi, kebutuhan tersebut menjadi bagian dari perencanaan pembangunan provinsi. 

Jika berbagai masukan merujuk pada masalah yang sama, hal itu memperkuat alasan untuk mempertimbangkannya sebagai prioritas, tetapi tidak berarti harus ada beberapa kegiatan terpisah untuk menanganinya.

Kesepakatan mengenai pentingnya suatu masalah juga tidak berarti bentuk penanganannya harus persis seperti usulan awal. Masyarakat mungkin mengusulkan pembangunan ruang kelas baru, tetapi data dapat menunjukkan bahwa rehabilitasi ruang yang sudah ada, pemanfaatan kapasitas sekolah lain di sekitar lokasi, atau penyesuaian distribusi murid lebih sesuai. Aspirasi membantu menunjukkan masalah yang perlu diselesaikan, sedangkan analisis teknis membantu menentukan cara menanganinya.

Dengan demikian, Musrenbang, Pokir, data perangkat daerah, dan usulan pemerintah kabupaten/kota perlu dipertimbangkan bersama dalam satu proses perencanaan dan penentuan prioritas. Setelah berbagai masukan tersebut dibahas dan diselaraskan, hasilnya seharusnya bukan lagi “proyek Musrenbang”, “proyek Pokir”, atau “proyek OPD”, melainkan keputusan pemerintah daerah untuk menangani masalah publik.

Dari usulan menjadi “jatah”

Logika “jatah” mulai muncul ketika besaran anggaran dianggap sudah menjadi bagian DPRD atau anggotanya sebelum usulan selesai ditelaah dalam proses perencanaan. Pada titik itu, yang seharusnya masih menjadi masukan untuk ditelaah mulai diperlakukan sebagai alokasi yang harus dipenuhi.

Aturan menuntut konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.

Pokir masuk ke dalam rangkaian tersebut pada penyusunan rancangan awal RKPD, ditelaah dan diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Artinya, nilai anggaran yang diusulkan belum menjadi alokasi yang pasti.

Urutan tersebut terbalik jika besaran anggaran lebih dahulu diperlakukan sebagai “jatah” yang harus disediakan bagi DPRD atau anggotanya. Dalam perencanaan, anggaran mengikuti kebutuhan yang diprioritaskan. Dalam logika “jatah”, kegiatan justru dicari untuk menyesuaikan alokasi yang sudah dianggap menjadi hak pengusul.

Memang tersedia ruang terbatas untuk menambahkan kegiatan baru ke dalam KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD. Namun, penambahan tersebut hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang berkembang setelah RKPD ditetapkan, yaitu adanya kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penambahan tersebut juga harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD.

Pertanyaan kuncinya adalah: apakah Pokir masih benar-benar ditelaah, atau nilai alokasinya sudah dianggap pasti sejak awal?

Penelaahan hanya memiliki arti jika hasilnya belum ditentukan sebelumnya. Jika besaran anggaran sudah dipastikan terlebih dahulu dan pembahasan kemudian diarahkan untuk mencari kegiatan yang sesuai dengan alokasi tersebut, Pokir telah bergeser dari usulan menjadi alokasi yang diperlakukan sebagai “jatah”.

Siapa memutuskan, siapa melaksanakan?

Setelah Pokir masuk ke dalam proses perencanaan, pengusul tidak menentukan sendiri apakah usulan akan dibiayai, berapa anggarannya, maupun bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Setiap tahap melibatkan kewenangan yang berbeda.

Anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan, sementara DPRD menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan sesuai kewenangannya. Bappeda bersama perangkat daerah menilai kebutuhan dan merumuskan bentuk penanganannya.

Dalam proses penganggaran, TAPD berperan dalam penyusunan KUA–PPAS, verifikasi RKA-SKPD, dan pembahasan rancangan APBD. DPRD dan kepala daerah kemudian menjalankan kewenangannya dalam pembahasan dan persetujuan anggaran, sedangkan program dan kegiatan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Membawa aspirasi, membahas anggaran, mengawasi pelaksanaan, dan melaksanakan kegiatan adalah peran yang berbeda. Masalah muncul ketika hubungan pengusul dengan usulannya terus terbawa hingga penentuan penerima manfaat, proyek, atau pelaksanaannya.

KPK sendiri mengingatkan bahwa Pokir seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat atau konstituen, bukan kepentingan pribadi anggota DPRD yang mengusulkannya.

Misalnya, di Banten, Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti dugaan intervensi penunjukan kontraktor dan penitipan anggaran di OPD dalam pengelolaan Pokir DPRD provinsi. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian.

Contoh lain terungkap dalam perkara pembahasan RAPBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2025. KPK mencatat dugaan bahwa perwakilan anggota DPRD meminta “jatah” dari alokasi Pokir sebagai syarat pembahasan dan persetujuan anggaran. Permintaan tersebut kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan komitmen fee sekitar 20 persen.

Risiko serupa terlihat dalam perkara hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. KPK mencatat dugaan komitmen fee sebesar 20 hingga 30 persen antara anggota dewan dan koordinator lapangan, pencatutan nama warga untuk membentuk Pokmas fiktif, serta pemecahan proyek menjadi paket di bawah Rp200 juta agar terhindar dari mekanisme lelang.

Walaupun contoh-contoh tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pola seperti itu berlaku umum dalam praktik Pokir, perkara yang dicatat KPK memperlihatkan risiko ketika pengusul tidak lagi sebatas membawa aspirasi dan mengawasi tindak lanjutnya, melainkan turut memengaruhi penentuan penerima manfaat atau pelaksana pekerjaan.

DPRD tetap dapat mengawasi pelaksanaan APBD, tetapi mengawasi pekerjaan berbeda dengan menentukan siapa yang mengerjakannya.

Jejak aspirasi, bukan kepemilikan anggaran

Pokir yang sehat mestinya dapat ditelusuri asalnya. Publik perlu mengetahui kebutuhan apa yang diusulkan, dari mana aspirasi berasal, dan siapa yang membawanya. Karena itu, nama anggota DPRD yang mengusulkan perlu tetap tercatat sebagai bagian dari jejak aspirasi.

Dalam pedoman penilaian IPKD MCSP 2025, KPK mensyaratkan data Pokir tahun 2026 dalam SIPD untuk memuat nama pengusul, rincian usulan, volume, dan usulan anggaran.

Nama pengusul menunjukkan siapa yang membawa aspirasi ke dalam proses perencanaan, bukan siapa yang memiliki anggaran untuk menanganinya.

Transparansi juga tidak berhenti pada asal usulan. Publik perlu mengetahui apa yang terjadi setelah usulan masuk: apakah diterima, diubah, digabungkan, ditunda, atau tidak diakomodasi, serta alasan di balik keputusan tersebut. Jika penanganan suatu kebutuhan diputuskan untuk dibiayai, anggaran dan kegiatannya menjadi bagian dari program pemerintah daerah, bukan milik pengusul.

Epilog

Pada akhirnya, pertanyaan “Mana Pokir kami?” tetap wajar jika yang ingin diketahui adalah bagaimana aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD ditindaklanjuti. DPRD dan masyarakat memang perlu mengetahui bagaimana usulan diproses dan mengapa suatu keputusan diambil.

Maknanya berbeda ketika “Pokir kami” dipahami sebagai anggaran yang harus disediakan karena dianggap sebagai “jatah” DPRD atau anggotanya.

Pokir tetap diperlukan sebagai saluran aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan. Usulan yang masuk perlu ditelaah bersama kebutuhan lain, dan prioritas ditetapkan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika dibiayai, penanganannya dilaksanakan sebagai program pemerintah daerah.

Pokir seharusnya membawa aspirasi masyarakat ke dalam keputusan publik, bukan menjadikan anggaran publik sebagai “jatah” pengusul.

0
0
Mochamad Nurhestitunggal ◆ Active Writer

Mochamad Nurhestitunggal ◆ Active Writer

Author

Perencana Ahli Muda di Bappeda Provinsi Banten. Seorang lifelong learner, yang mengikuti semboyan Albert Einstein: “I have no special talent. I am only passionately curious”.

1 Comment

  1. Avatar

    Sampai kapan ya Negara kita akan seperti ini?

    Reply

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post