
“Jogja” mungkin lebih akrab daripada “Yogyakarta”. “Tasik” lebih diingat daripada “Tasikmalaya”. “Sidrap” segera dipahami masyarakat Sulawesi Selatan sebagai Sidenreng Rappang. “Pangkep” juga tidak membuat orang bertanya-tanya bahwa yang dimaksud adalah Pangkajene dan Kepulauan.
Nama-nama pendek itu hidup bukan karena ditetapkan negara, melainkan karena dipakai masyarakat.
Dalam tulisannya di Mingguan Tempo, Ahmad Hamidi, alumnus Ilmu Linguistik Universitas Indonesia, mengangkat persoalan yang tampaknya sederhana. Bolehkah nama wilayah administratif disingkat?
Pertanyaan tersebut menjadi menarik karena mempertemukan dua dunia yang sering berjalan beriringan tetapi tidak selalu seirama, yakni bahasa masyarakat dan bahasa negara.
Bahasa masyarakat tumbuh dari kebiasaan. Bahasa negara bekerja dengan aturan. Masyarakat membutuhkan kepraktisan. Administrasi negara membutuhkan kepastian. Di antara keduanya, nama daerah menjadi persoalan yang ternyata tidak sesederhana kelihatannya.
Nama wilayah bukan sekadar label geografis. Ia adalah identitas. Di dalamnya tersimpan sejarah kerajaan, suku, sungai, gunung, tokoh, atau peristiwa yang membentuk suatu masyarakat. Karena itu, perubahan atau pemendekan nama merupakan bagian dari perjalanan kebudayaan.
Masyarakat tidak menunggu pemerintah menerbitkan peraturan untuk menciptakan bahasa. Orang Jawa tidak menunggu peraturan untuk menggunakan “Jogja”. Orang Sulawesi Selatan tidak menunggu surat keputusan untuk menyebut “Sidrap” atau “Pangkep”. Nama-nama itu menjadi hidup karena digunakan berulang-ulang. Begitulah bahasa bekerja.
Sebuah bentuk yang awalnya mungkin hanya dianggap kependekan lambat laun berubah menjadi identitas. Wakatobi merupakan contoh menarik. Nama itu berasal dari Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko.
Kini Wakatobi telah menjadi nama resmi kabupaten sekaligus nama yang dikenal luas. Meranti juga memiliki perjalanan serupa. Nama tersebut berasal dari Merbau, Rangsang, dan Tebingtinggi. Di sini kita melihat sesuatu yang menarik. Masyarakat menciptakan nama, kemudian negara mengakuinya.
Namun tidak semua nama mengalami proses yang sama. Ada nama pendek yang hanya populer dalam percakapan. Ada yang digunakan dalam pemberitaan media. Ada yang sudah lazim digunakan oleh pemerintah daerah. Tetapi ada pula yang telah memperoleh legitimasi hukum melalui peraturan perundang-undangan.
Perbedaan tersebut penting karena negara membutuhkan nomenklatur yang pasti. Bayangkan jika sebuah surat keputusan pemerintah menggunakan nama daerah yang ternyata mempunyai beberapa kemungkinan tafsir.
Atau sebuah sistem informasi nasional menggunakan singkatan yang hanya dipahami masyarakat setempat. Dalam percakapan, persoalan semacam itu mungkin tidak berarti apa-apa. Dalam administrasi negara, ia dapat menimbulkan persoalan hukum, statistik, anggaran, bahkan pelayanan publik.
Karena itu, nama resmi tetap diperlukan. Tetapi nama resmi tidak seharusnya membuat nama populer dianggap sebagai bahasa yang salah. Inilah yang kadang dilupakan oleh birokrasi. Administrasi negara cenderung menyukai keseragaman. Semua harus sesuai nomenklatur. Semua harus mengikuti format. Semua harus sama dari pusat sampai daerah.
Kebutuhan tersebut masuk akal. Namun bahasa tidak sepenuhnya tunduk pada tabel dan formulir. Bahasa justru tumbuh dari masyarakat, lalu kadang-kadang baru dibakukan oleh negara.
Karena itu, persoalannya bukan apakah “Jogja”, “Sidrap”, “Pangkep”, atau “Tasik” boleh digunakan. Pertanyaan yang lebih tepat adalah di mana dan untuk keperluan apa bentuk tersebut digunakan?
Untuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan kepala daerah, dokumen kependudukan, sertifikat, perjanjian hukum, dan dokumen resmi yang membutuhkan kepastian identitas, nama resmi tentu harus diutamakan.
Tetapi untuk komunikasi publik, percakapan, karya jurnalistik, promosi pariwisata, atau interaksi sosial, bentuk populer menjadi bagian dari kekayaan bahasa. Bahkan, penggunaan nama populer membuat komunikasi pemerintah menjadi lebih dekat dengan masyarakat.
Bayangkan pemerintah daerah membuat kampanye wisata dengan bahasa yang terlalu birokratis. Nama resmi memang lengkap, tetapi terasa jauh. Sebaliknya, nama yang digunakan masyarakat sehari-hari sering kali justru memiliki daya emosional lebih kuat.
Di sinilah negara seharusnya tidak sekadar menjadi “polisi bahasa”. Negara perlu menjadi pencatat dan penjaga sejarah nama. Sebab nama tempat selalu berubah bersama masyarakatnya.
Kutaraja menjadi Banda Aceh. Ujungpandang pernah digunakan sebagai nama resmi Makassar. Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, Jakarta—masing-masing menyimpan lapisan sejarah yang berbeda. Perubahan nama bukan sekadar pergantian tulisan di papan jalan, melainkan perubahan cara sebuah masyarakat memandang dirinya.
Demikian pula dengan singkatan. Sebuah singkatan mungkin bermula dari kebutuhan praktis, tetapi ketika digunakan terus-menerus, ia memperoleh makna sosial. Ia menjadi cara masyarakat mengatakan, “Kami tahu tempat ini.”
Karena itu, persoalan singkatan nama daerah sebenarnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar tentang Indonesia. Negara memiliki bahasa hukum. Masyarakat memiliki bahasa kehidupan. Keduanya tidak harus saling meniadakan. Yang dibutuhkan adalah batas yang jelas. Nama resmi untuk kepastian hukum, nama populer untuk keluwesan komunikasi.
Kalau suatu hari nama populer itu telah benar-benar mengakar dan dianggap perlu menjadi nama resmi, negara dapat membakukan melalui mekanisme hukum yang jelas. Dengan demikian, bahasa tidak perlu dipaksa berhenti tumbuh hanya karena birokrasi membutuhkan kepastian.













0 Comments