
“L’État, c’est moi”—“Negara adalah aku”—adalah salah satu kalimat Raja Louis XIV paling terkenal dalam sejarah politik dunia. Menariknya, para sejarawan hingga kini belum menemukan bukti bahwa raja Prancis yang berkuasa pada abad ke-17 itu benar-benar mengucapkannya.
Namun, seperti ditulis Zainal Arifin Mochtar dalam kolomnya di Kompas edisi 23 Juli 2026, kebenaran historis ucapan itu sesungguhnya tidak lagi menjadi soal. Yang jauh lebih penting adalah kalimat tersebut berhasil menangkap satu watak kekuasaan yang terus berulang sepanjang sejarah, yakni ketika seorang penguasa mulai percaya bahwa dirinya adalah negara.
Sejarah manusia sesungguhnya adalah sejarah panjang untuk melawan cara berpikir seperti itu. Louis XIV memerintah selama lebih dari tujuh dekade. Ia membangun Istana Versailles sebagai simbol monarki absolut. Seluruh denyut pemerintahan dipusatkan di sekeliling mahkota.
Raja menjadi sumber hukum, sumber kehormatan, sekaligus sumber legitimasi politik. Dalam sistem seperti itu, nyaris mustahil membedakan mana kepentingan negara dan mana kepentingan pribadi penguasa.
Namun, sejarah membuktikan bahwa negara yang menggantungkan dirinya pada satu orang justru menyimpan bibit kelemahan. Setelah Louis XIV wafat, Prancis memasuki krisis yang panjang hingga akhirnya meledak menjadi Revolusi Prancis 1789.
Revolusi itu mengubah secara radikal konsep negara. Kedaulatan tidak lagi berada pada raja, melainkan pada rakyat. Negara dipahami sebagai institusi yang berdiri di atas hukum, bukan di atas kehendak seorang penguasa.
Dari pengalaman itulah lahir gagasan konstitusionalisme modern. Montesquieu menawarkan teori pemisahan kekuasaan agar tidak ada satu lembaga yang menjadi terlalu dominan.
Konstitusi kemudian berfungsi sebagai pagar yang membatasi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan. Negara hukum dibangun bukan atas dasar kepercayaan kepada pribadi pemimpin, melainkan kepada institusi.
Ironisnya, sejarah menunjukkan bahwa absolutisme tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berganti pakaian.
- Napoleon Bonaparte muncul sebagai pahlawan Revolusi Prancis, tetapi kemudian memusatkan kekuasaan pada dirinya sebagai kaisar.
- Pada abad ke-20, pola serupa tampak dalam berbagai rezim otoriter, dari Eropa hingga Amerika Latin.
- Sebagian bahkan lahir melalui pemilu yang demokratis sebelum perlahan melemahkan lembaga-lembaga pengimbang.
Fenomena inilah yang dalam ilmu politik modern melahirkan berbagai konsep baru. Arthur M. Schlesinger Jr. menyebutnya imperial presidency, yakni keadaan ketika seorang presiden menjadi begitu dominan hingga menyerupai seorang kaisar, meskipun tetap berada dalam sistem demokrasi.
Belakangan, Guillermo O’Donnell memperkenalkan istilah delegative democracy, sementara Lord Hailsham berbicara mengenai elective dictatorship. Istilahnya berbeda, tetapi pertanyaannya sama: apa yang terjadi ketika kekuasaan eksekutif tumbuh jauh lebih besar daripada kemampuan lembaga lain mengimbanginya?
Selama ini, jawaban atas pertanyaan tersebut hampir selalu dikaitkan dengan kualitas demokrasi. Kekuasaan yang terkonsentrasi dianggap membuka peluang penyalahgunaan wewenang, memperlemah parlemen, mengurangi independensi peradilan, dan menyempitkan ruang kritik masyarakat sipil. Pandangan ini tentu benar.
Namun, sebagaimana ditunjukkan Rachland Nashidik dalam artikelnya “Imperial Presidency dan Paradoksnya”, sejarah pemikiran politik kini menawarkan lapisan analisis yang lebih menarik. Kekuasaan yang terlalu besar ternyata bukan hanya mengancam demokrasi, tetapi juga dapat melemahkan posisi negara itu sendiri di mata dunia.
Reid Pauly dan Matthew Cebul, dalam Foreign Affairs edisi Juli/Agustus 2026, menghidupkan kembali teori Thomas Schelling tentang coercion. Menurut mereka, kekuatan negara tidak hanya bergantung pada kemampuan mengancam (threat), tetapi juga pada kemampuan meyakinkan pihak lain bahwa janji dan komitmennya akan dipenuhi (assurance).
Di sinilah paradoks muncul. Presiden yang hampir tidak memiliki pembatas memang dapat mengambil keputusan dengan cepat, mengancam lebih keras, bahkan membatalkan kebijakan secara sepihak.
Akan tetapi, justru karena semua bergantung pada kehendaknya, negara lain menjadi ragu mempercayai komitmennya. Hari ini ia menandatangani perjanjian, besok ia dapat membatalkannya sendiri.
Paradoks ini memberi makna baru terhadap semboyan “Negara adalah aku”. Ketika negara dipersonifikasikan dalam satu orang, negara memang tampak lebih kuat. Namun, sesungguhnya ia menjadi lebih rapuh karena kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada kekuasaan, yakni kepercayaan.
Pelajaran itu sesungguhnya juga relevan bagi Indonesia. Pada masa Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno menjadi pusat hampir seluruh keputusan politik. Setelah itu, Orde Baru membangun konsentrasi kekuasaan yang bertahan lebih dari tiga dasawarsa.
Reformasi 1998 lahir sebagai koreksi terhadap sejarah tersebut. Pembatasan masa jabatan presiden, penguatan DPR, pembentukan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai lembaga independen merupakan ikhtiar agar negara tidak lagi dipersonifikasikan dalam seorang pemimpin.
Karena itu, pertanyaan yang penting bukanlah apakah seorang presiden cukup kuat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah institusi negara cukup kuat membatasi presiden. Sebab, pembatasan kekuasaan bukanlah tanda kelemahan negara. Sebaliknya, itulah sumber kekuatannya.
Di titik inilah saya sependapat dengan kegelisahan Zainal Arifin Mochtar. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai kebencian terhadap negara. Negara jauh lebih besar daripada pemerintah. Pemerintah berganti melalui pemilu, tetapi negara tetap berdiri karena ditopang konstitusi.
Sejarah memberikan pelajaran yang sama dari Versailles hingga Reformasi 1998. Negara tidak pernah menjadi kuat karena memiliki pemimpin yang dapat melakukan apa saja.
Negara menjadi kuat ketika bahkan pemimpinnya yang paling berkuasa sekalipun tetap tunduk pada hukum, diawasi oleh lembaga-lembaga negara, dan bersedia menerima kritik dari rakyatnya. Di situlah demokrasi menemukan maknanya, dan di situlah pula kepercayaan publik—bahkan kepercayaan dunia—dibangun.














0 Comments