
Setiap tahun kami, para birokrat, berhadapan dengan ritual yang nyaris sama dan berulang. Surat permintaan data datang. Rapat koordinasi tak kenal waktu digelar. Tim dibentuk, regulasi disusun. Dokumen dipindai, tangkapan layar dikumpulkan, lalu semuanya diunggah sebagai data dukung. Namanya bisa berupa:
- Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCSP – KPK),
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),
- Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),
- pengendalian gratifikasi,
- manajemen risiko,
- survei atau penilaian integritas.
Tujuannya tentu mulia yakni berupaya menutup celah korupsi sebelum uang negara raib dicuri.
Pertanyaanya, benarkah semakin tebal dan berjibun data dukung membuat korupsi menipis? Setelah bertahun-tahun menjalani ritual yang semakin komplit dan pelik, usaha super keras yang dilakukan para birokrat tersebut faktanya tak kunjung menuai hasil.
Obesitas Pengawasan
Birokrasi kita sesungguhnya tidak kekurangan instrumen pencegahan. Kita justru mengalami “obesitas pengawasan”. Regulasi bertambah, indikator membengkak, aplikasi berlapis, rekomendasi menumpuk, kita bak hidup dalam belantara aturan, namun korupsi tetap nyaman melenggang.
Di balik setiap indikator terdapat permintaan dokumen pembuktian yang harus dipenuhi. Bagi KPK, ini merupakan instrumen untuk mengukur perbaikan tata kelola. Namun bagi birokrasi, pemenuhannya sangat menyita energi, waktu, dan sumber daya yang tidak sedikit.
Bagi staf teknis ini menjadi hantu yang menakutkan. Bekerja dalam bayangan ketatnya tenggat waktu, lembur tak kenal Sabtu Minggu.
Menurut saya masalahnya bukan sekadar banyaknya dokumen, melainkan asumsi yang menyertainya, seolah keberadaan regulasi, SOP, tim kerja, berita acara, dan laporan sudah cukup membuktikan bahwa korupsi berhasil dicegah.
Padahal, dokumen hanya membuktikan bahwa dokumen itu ada. Ia belum tentu membuktikan bahwa sistem bekerja. Belum bisa membuktikan bahwa niat jahat bisa dicegah.
Parade Kepatuhan, Defisit Integritas
Paradoks itu terbaca dari angka. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 turun tiga poin menjadi 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia pada peringkat ke-109 dari 182 negara. Sementara itu, SPI KPK 2025 menunjukkan indeks integritas pemerintah daerah hanya 71,33 alias masih dalam kategori rentan.
KPK sendiri menyebut 51 persen perkara yang pernah ditanganinya berasal dari lingkungan pemerintah daerah. Dari 1.666 perkara, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
LHKPN menghadirkan paradoks serupa. Tingkat kepatuhan wajib lapor dalam beberapa tahun terakhir selalu nyaris 100 persen. Akan tetapi, sepanjang tahun itu konon KPK hanya melakukan 258 pemeriksaan LHKPN.
Artinya, hampir semua pejabat telah melapor, tetapi hanya sebagian kecil laporan yang diperiksa secara substantif. Dalam kondisi demikian, LHKPN lebih menyerupai alat deklarasi daripada alat deteksi. Kepatuhan menekan tombol “kirim” tidak otomatis membuktikan kebenaran dan obyektifitas asal-usul kekayaan.
Ketika Skor Menjadi Tujuan
Ketika nilai MCSP, SPIP, LHKPN dan beberapa indikator lain menjadi ukuran keberhasilan dan kebanggaan pemerintah daerah, perangkat daerah akan berkonsentrasi mengejar skor. Energi organisasi diarahkan untuk melengkapi format, menyiapkan dokumen data dukung dan menjawab indikator.
Tujuannya seolah perlahan bergeser, bukan lagi bagaimana mencegah korupsi, melainkan bagaimana memperoleh nilai tinggi.
Di sinilah pencegahan berpotensi berubah menjadi kepatuhan semu. Daerah dengan administrator cekatan dapat memperoleh skor tinggi, sementara transaksi koruptif tetap berlangsung di luar sistem formal.
Kejadian di kabupaten Pekalongan memberi pelajaran penting. KPK mencatat skor MCSP sektor pengadaannya mencapai 96 pada 2024. Skor SPI tahun 2025 juga mencapai 80,17 atau kategori terjaga. Namun, kemudian terjadi tangkap tangan.
Kasus itu memang tidak membuktikan bahwa MCSP sepenuhnya gagal. Namun, ia membuktikan bahwa skor tinggi bukan sertifikat bebas korupsi.
Beban yang Salah Alamat
Ironisnya, sebagian besar pemenuhan data dukung dikerjakan oleh pejabat teknis, staf perencanaan, pengelola kepegawaian, operator, dan sekretariat. Sekumpulan pekerja kelas bawah yang pasti terikat dengan loyalitas namun belum tentu mempunyai kewenangan menolak intervensi, baik dari lingkup internal maupun entitas politik.
Orang yang tidak mempunyai kuasa melakukan korupsi besar justru disibukkan dengan administrasi pencegahan. Sementara itu, mereka yang berkuasa menentukan proyek, perizinan, anggaran, dan jabatan masih dapat bertransaksi di luar dokumen.
KPK akhirnya lebih rinci mengontrol meja staf daripada menyentuh meja tempat keputusan transaksional dibuat.
Merujuk pada ragam pendapat para ahli menyebut bahwa, korupsi di daerah bukan semata-mata persoalan lemahnya SOP. Ia berakar pada mahalnya biaya politik, balas jasa kepada penyandang dana, pengaturan proyek, pokok-pokok pikiran, jual beli jabatan, dan hubungan tidak sehat dengan kontraktor.
KPK Perlu Bercermin
KPK tentu tidak dapat dikatakan tidak bekerja. Pada semester I 2026, KPK mengklaim MCSP telah membantu memitigasi potensi kebocoran APBD sebesar Rp2,37 triliun. Namun, KPK sendiri menjelaskan bahwa angka itu bukan kerugian negara yang disita atau dikembalikan, melainkan potensi kebocoran yang dinilai berhasil dicegah.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung, apa pembandingnya, dan bagaimana memastikan potensi kebocoran itu benar-benar hilang, bukan sekadar berpindah tempat.
KPK sangat rinci meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah. Sudah sepatutnya KPK juga harus dapat menjelaskan indikator mana yang terbukti mempunyai hubungan nyata dengan menurunnya korupsi.
Jangan sampai kegagalan pencegahan selalu dijawab dengan indikator baru, data dukung baru, dan rekomendasi baru. Jika itu yang terjadi, KPK hanya memindahkan beban kegagalannya kepada birokrasi.
Memangkas Dokumen, Memperdalam Pemeriksaan
MCSP tidak perlu dihapus, tetapi harus disederhanakan dan diperdalam. Indikator perlu difokuskan pada risiko paling nyata di setiap daerah. Data yang telah tersedia dalam sistem pemerintah tidak perlu diminta berulang-ulang.
Verifikasi juga harus bergeser dari keberadaan dokumen menuju pengujian transaksi, konflik kepentingan, pola pengadaan, keterkaitan penyedia, anomali kekayaan, dan intervensi dalam pengisian jabatan.
LHKPN harus lebih dalam dan lebih banyak diperiksa, bukan sekadar dikejar dan dikumpulkan. APIP harus dibuat lebih independen dari pihak yang diawasinya. Perlindungan pelapor mesti nyata. Skor tinggi tidak boleh dipromosikan seolah-olah identik dengan pemerintahan bersih.
Keberhasilan KPK semestinya diukur dari berkurangnya korupsi berulang, meningkatnya risiko bagi pelaku, pulihnya aset negara, dan berubahnya perilaku kekuasaan, bukan hanya dari jumlah rapat, rekomendasi, indikator, atau dokumen yang berhasil diunggah.
Birokrasi tidak memerlukan lebih banyak formulir antikorupsi. Kita membutuhkan lebih banyak verifikasi, keberanian, dan konsekuensi.
Sebab, korupsi tidak pernah takut kepada dokumen. Korupsi hanya takut ketika peluangnya dipersempit, transaksinya terdeteksi, pelakunya dihukum, dan hasil kejahatannya dirampas.Wallahu a’lam.














0 Comments