Pengadaan Elektronik: Menutup Celah atau Sekadar Memindahkan Korupsi ke Layar?

by | Aug 31, 2026 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Birokrasi Bersih | 0 comments

Setiap kali skandal korupsi pengadaan mencuat ke publik, hampir selalu ada satu jawaban baku yang ditawarkan: digitalisasi. Digitalisasi diyakini mampu menggantikan proses manual yang selama ini rentan terhadap pertemuan tertutup, negosiasi informal, hingga praktik pengaturan pemenang tender.

Berangkat dari harapan tersebut, pemerintah telah menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) lebih dari satu dekade lalu.

Kini hampir seluruh tahapan pengadaan pemerintah telah bertransformasi secara digital melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-Katalog, dan berbagai aplikasi pendukung lainnya. E-procurement, kerap dipuji sebagai obat mujarab yang akan menutup ruang gerak para makelar proyek. 

Tetapi benarkah demikian?

Data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dari 1.782 perkara yang ditangani sejak 2004 hingga akhir 2025, sekitar seperempatnya, atau 446 kasus, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Angka ini lahir justru di tengah era ketika hampir seluruh instansi sudah wajib bertransaksi lewat sistem elektronik. Pertanyaannya jadi menggelitik: kalau layar komputer sudah menggantikan meja perundingan tertutup, mengapa korupsi, kolusi, dan nepotisme belum juga sepenuhnya angkat kaki?

Apakah digitalisasi justru hanya memindahkan modus penyimpangan ke bentuk yang lebih modern? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberhasilan suatu reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi yang dibangun, tetapi dari seberapa besar perubahan perilaku yang dihasilkannya.

Janji di Balik Layar

Gagasan di balik e-procurement sebenarnya sederhana: semakin sedikit tatap muka antara pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa, semakin kecil pula ruang untuk negosiasi di bawah meja. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi pengadaan.

Organisasi internasional seperti World Bank maupun OECD telah lama mendorong penggunaan e-procurement sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sejumlah kajian akademik pun mengonfirmasi bahwa tender elektronik cenderung lebih mampu mencegah korupsi dibandingkan pengadaan konvensional, sebab jejak digital membuat setiap tahap proses bisa ditelusuri kembali.

Bukan hanya Indonesia yang menempuh jalan ini, Korea Selatan dan India, dua negara dengan konteks birokrasi yang jauh berbeda, sama-sama menempatkan e-procurement sebagai instrumen reformasi administrasi untuk memutus mata rantai korupsi di sektor belanja publik.

Pola yang serupa di berbagai negara ini menunjukkan bahwa gagasan digitalisasi pengadaan bukan sekadar tren lokal, melainkan respons yang cukup universal terhadap persoalan yang juga universal. 

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membangun ekosistem digital secara bertahap, mulai dari e-tendering untuk lelang terbuka, e-purchasing lewat katalog elektronik, hingga fitur e-audit yang memantau transaksi mencurigakan, seperti pembelian berulang dari penyedia yang sama atau lonjakan harga yang tidak wajar.

Pada 2024 saja, lebih dari 52.000 produk sempat dibekukan dari katalog elektronik karena terindikasi menyimpang, meski jumlah itu tergolong kecil dibandingkan 10,7 juta produk yang beredar disana.

Ketika Sistem Bertemu Manusia: Alat yang Baik, Belum Tentu Cukup

Namun demikian, di sinilah letak persoalannya. Sistem elektronik hanyalah alat, dan alat tidak pernah bekerja sendiri. Korupsi pada hakikatnya bukanlah persoalan teknologi, melainkan persoalan manusia.

Sistem digital memang dapat mengurangi interaksi langsung antara penyedia dan panitia, tetapi sistem tersebut tetap dijalankan oleh manusia yang memiliki kewenangan. Apabila integritas tidak ikut dibangun, maka teknologi hanya menjadi alat baru yang digunakan dengan pola pikir lama. 

Dalam praktiknya, berbagai kasus menunjukkan bahwa penyimpangan masih dapat terjadi meskipun seluruh proses dilakukan secara elektronik.

Indonesia Corruption Watch pernah mencatat bagaimana kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012 tetap bisa direkayasa meski prosesnya berlangsung lewat lelang elektronik, karena pelaksana pengadaan diintervensi oleh pihak yang memiliki kedekatan personal dengan pejabat berwenang.

Kasus KTP elektronik bahkan menunjukkan gambaran yang lebih muram: rekayasa sudah dimulai jauh sebelum lelang digital berjalan, yakni sejak perencanaan anggaran dibahas bersama para politisi.

Selanjutnya, kasus paling mutakhir adalah pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada akhir Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim, setelah majelis hakim menilai proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019-2022 tidak dijalankan sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.

Kasus ini menarik justru karena objek yang diperkarakan bukan pengadaan konvensional seperti gedung atau aspal, melainkan proyek digitalisasi pendidikan senilai triliunan rupiah, sebuah pengingat bahwa niat memanipulasi proses bisa muncul sejak tahap perumusan kebijakan, jauh sebelum sistem elektronik apa pun sempat disentuh untuk bertransaksi.

Data Survei Penilaian Integritas 2024 juga memperkuat kegelisahan ini. Sebanyak 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota masih masuk kategori rentan korupsi akibat buruknya pengelolaan pengadaan.

Bahkan, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan tercatat mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah, dengan hampir separuh responden mengakui bahwa pemenang tender kerap sudah “diatur” sebelum kompetisi dimulai.

Di kalangan praktisi pengadaan sendiri, ada istilah getir yang biasa dipakai untuk pemenang tender yang sebenarnya sudah ditentukan sejak awal: “pengantin”.

Istilah itu menegaskan bahwa selama niat mengatur pemenang sudah tertanam sebelum proses dimulai, sistem secanggih apa pun tinggal menjadi formalitas administratif belaka. Artinya, digitalisasi berhasil memindahkan proses administratif ke ruang yang lebih transparan, tetapi belum tentu memindahkan niat dan relasi kuasa yang menjadi akar persoalan.

Jadi, Efektif atau Tidak?

Jawaban paling jujur untuk pertanyaan ini bukan “ya” atau “tidak”, melainkan “tergantung apa yang dibandingkan”. Dibandingkan dengan pengadaan manual yang sepenuhnya bergantung pada kejujuran individu tanpa jejak audit, sistem elektronik jelas merupakan lompatan kemajuan.

Digitalisasi pengadaan membuka data untuk diawasi publik, mempersempit ruang tatap muka, dan menyediakan jejak digital yang bisa ditelusuri kapan saja.

Namun, sebagai solusi tunggal untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan, sistem ini jelas belum cukup, dan mungkin tidak akan pernah cukup, selama masalahnya juga bersumber dari relasi personal, tekanan politik, dan lemahnya pengawasan di hulu proses.

Korupsi pengadaan, pada akhirnya, bukan semata soal teknologi yang dipakai untuk bertransaksi, melainkan soal relasi kekuasaan, konflik kepentingan, dan lemahnya integritas di titik-titik pengambilan keputusan yang sering kali justru terjadi sebelum sistem elektronik itu sendiri disentuh.

Oleh karena itu, pengadaan tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan terhadap prosedur. Setiap tahapan perlu dipetakan potensi risikonya, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penyusunan HPS, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran.

Pendekatan seperti ini sejalan dengan konsep three lines model dalam tata kelola modern, di mana pengendalian internal, manajemen risiko, dan pengawasan saling melengkapi untuk menjaga akuntabilitas organisasi.

Selain itu, pemanfaatan data juga perlu ditingkatkan. Saat ini pemerintah sebenarnya telah memiliki jutaan data transaksi pengadaan. Data tersebut merupakan aset yang sangat berharga apabila diolah menggunakan pendekatan analitik.

Teknologi seperti machine learning dan artificial intelligence mulai digunakan di berbagai negara untuk mendeteksi pola-pola yang tidak wajar, misalnya perusahaan yang selalu menang pada kelompok instansi tertentu, harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan pasar, pola penawaran yang berulang, atau indikasi adanya perusahaan yang saling berafiliasi.

Pendekatan berbasis data semacam ini jauh lebih efektif dibandingkan sekadar melakukan pemeriksaan setelah kerugian negara terjadi.

Data dari SPSE, e-Katalog, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), hingga data pembayaran pemerintah dapat diintegrasikan menjadi sistem continuous monitoring. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi preventif.

Jadi, pekerjaan rumah ke depan barangkali bukan lagi soal “apakah perlu digitalisasi pengadaan”, karena jawabannya sudah jelas: perlu, dan sudah berjalan. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan pengawasan pasca-transaksi berjalan konsisten, memperluas partisipasi publik dalam memantau rencana pengadaan sejak tahap paling awal, serta menutup celah kebijakan yang justru membuka ruang diskresi baru bagi para pemburu rente.

Oleh karena itu, agenda reformasi pengadaan pemerintah pada masa mendatang tidak boleh berhenti pada digitalisasi. Fokus berikutnya harus diarahkan pada pembangunan budaya integritas, penguatan manajemen risiko, pemanfaatan analitik data, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sebab pada akhirnya, layar komputer hanya akan sejujur tangan yang mengetiknya.

0
0
Made Puspita Sari Rediana ♥ Associate Writer

Made Puspita Sari Rediana ♥ Associate Writer

Author

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Pendidikan S-1 diperoleh dari Teknik Informatika ITS dan S-2 Program Studi Public Policy and Management dari The University of Melbourne. Memiliki minat pada isu tata kelola pemerintahan, pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaksanaan anggaran, dan penguatan akuntabilitas sektor publik. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan kebijakan maupun pendapat resmi instansi tempat penulis bekerja.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post