Arah Baru Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi Umum

by | Aug 24, 2026 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Education Icon, High Definition, Visual Representation Transparent PNG

Pendidikan agama di Perguruan Tinggi Umum (PTU) sejatinya memiliki peran dan posisi strategis dalam Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan agama memerankan diri sebagai ruang bernapas bagi mahasiswa.

Penuh dengan target Science, Technology, Engineering, the Arts, dan Mathematics (STEAM) dan relevansi dengan dunia kerja pada aspek mata kuliah umum, pendidikan agama menjadi tempat mahasiswa diingatkan bahwa ada dimensi kehidupan yang melampaui indeks prestasi. 

Dalam fungsi sakral ini, pendidikan agama bicara tentang meaning-making. Pendidikan agama diarahkan untuk membantu mahasiswa membangun kerangka makna yang membuat mereka mampu bertahan di tengah tekanan, tidak mudah patah arang saat gagal, dan tidak kehilangan arah ketika berhasil, dengan agama sebagai basis moral dan spiritualnya.

Pendidikan agama di PTU berakar pada sebuah keyakinan filosofis yang menjadi tulang punggung sistem pendidikan nasional Indonesia, bahwa ilmu pengetahuan tanpa nilai adalah pisau tanpa gagang yang dapat membahayakan bagi pemegangnya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.

Itulah mengapa frasa manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia menjadi frasa ketiga pertama sebelum idealitas lain disebut dengan tegas menjadi tujuan utama pendidikan nasional. 

Tak pelak, para pendiri bangsa menempatkan dimensi spiritual di puncak hierarki nilai nasional dengan kesadaran penuh. Dengan kesadaran itu mereka menilai, bangsa yang besar mutlak membutuhkan individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga mereka yang memiliki keteguhan moral dan keyakinan transendental.

Dalam relasi ini, pendidikan agama merespons harapan tersebut dengan melihat PTU bukan semata pabrik kompetensi teknikal, namun juga ruang persemaian upaya pembentukan manusia seutuhnya. 

Sejalan dengan perkembangan, diberlakukannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 158 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) memberi warna baru dengan semangat perubahan yang diusungnya.

Salah satu perubahan paling mencolok dalam KMA ini adalah penambahan beban Sistem Kredit Semester (SKS) mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI) dari 2 menjadi 3 SKS per minggu per semester. Pendidikan Agama Islam, sebagaimana pendidikan agama lain, sepatutnya makin meneguhkan diri dengan penambahan jam ajar.

Meski berupa keputusan di tingkat Menteri dan diberlakukan lintas instansi, regulasi ini eloknya mampu memengaruhi sekitar 6,4 juta mahasiswa Muslim dan 4 juta mahasiswa non-muslim terdaftar serta 2,1 juta mahasiswa baru yang tersebar di lebih dari 4.303 perguruan tinggi umum di Indonesia (statistik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tahun 2025). 

Konteks historis

Merujuk sejarah, pendidikan agama di Perguruan Tinggi Umum hadir sejak Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1960 yang mewajibkan pengajaran agama di seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri.

Dalam rentang itu, pendidikan agama diajarkan dengan intensif hingga enam semester sebelum akhirnya pada tahun 1983 dipangkas menjadi hanya 2 SKS sepanjang masa studi sarjana.

Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang baru dikenalkan mengharuskan efisiensi beban belajar, dan pendidikan agama menjadi salah satu objek “korbannya”. Sejak saat itu hingga kini, pro kontra tentang ketersediaan 2 SKS untuk pendidikan agama tidak pernah benar-benar surut.

Ia dibahas berulang kali dalam berbagai rapat koordinasi dan sinkronisasi, namun tidak benar-benar menghasilkan solusi yang tetap.  

Sayangnya, di tengah situasi tersebut,  pendidikan agama di PTU menanggung “kutukan” serius.  Pendidikan agama di PTU diharapkan mampu mencetak ilmuwan yang beriman, santun, membangun ketahanan ideologi mahasiswa dari paparan radikalisme, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai agama ke dalam disiplin keilmuan masing-masing.

Faktanya, dengan alokasi hanya 2 SKS, secara pedagogis, harapan besar tersebut hampir mustahil dapat diwujudkan. 

Regulasi yang digulirkan pemerintah terkait hal ini, sebagaimana terjelaskan di atas, lahir di antaranya untuk menjawab persoalan tersebut. Selain penambahan menjadi 3 SKS, regulasi ini juga mengusung semangat pembaruan kurikulum dengan berbagai penyegaran sesuai dengan disrupsi zaman.

Karenanya, pembahasan moderasi beragama, literasi digital berbasis nilai Islam, ekoteologi, hingga penguatan Islam yang ramah dan inklusif dapat ditemui dalam konstruksi regulasi ini dan  menjadi bagian dari identitas keislaman terkini para mahasiswa.

Dualisme kewenangan

Di balik perkembangan yang dicapai, sesungguhnya terdapat persoalan dualisme kewenangan yang tidak turut berubah seiring lahirnya regulasi.  Semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan diberlakukan, pendidikan agama secra konstitusional menjadi domain Kementerian Agama.

Kemenag diberikan kewenangan untuk menjadi kompas kurikulum pendidikan agama dengan merumuskan, menetapkan standar isi, dan menentukan arah pendidikan agama secara nasional. 

Namun demikian, secara kelembagaan, PAI di perguruan tinggi umum berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Baik negeri maupun swasta, pendidikan agama di perguruan tinggi umum mengikuti regulasi, akreditasi, dan pembinaan yang dikembangkan Kemendikti Saintek, bukan di Kemenag.

Dualisme ini menunjukkan kerumitan birokrasi yang dapat berkembang menjadi potensi kendala koordinasi. Kondisi ini dapat berubah menjadi menjadi kondisi saling tunjuk hidung ketika masalah muncul di locus persoalan yang sama.

Oleh karena itu, semua pihak harus berkepentingan untuk menghindari kondisi aman di atas kertas dan rapat koordinasi namun bermasalah di lapangan.

PAI pada PTU dan pendidikan agama secara umum perlu meninggalkan status abu-abu dengan menjadi ada secara formal namun tidak terurus secara substansial di satu sisi, namun pada saat yang sama mengemban idealitas tujuan pendidikan nasional di sisi lain yang demikian besar. 

Di sisi lain, tanpa disengaja, KMA Nomor 158 Tahun 2026 menjadi cermin betapa regulasi pendidikan agama di Indonesia kerap berjalan sendiri-sendiri. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2020 sebelumnya sudah menetapkan pedoman kurikulum PAI di Perguruan Tinggi. Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 memuat tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). 

Kini, enam tahun kemudian, KMA 158/2026 hadir dengan mengubah jumlah SKS PAI menjadi 3. Perubahan ini tentu sah dari sisi kewenangan Kemenag dalam menentukan standar isi pendidikan agama.

Namun demikian, regulasi ini juga berpotensi memantik pertanyaan lebih jauh, apakah SN-Dikti yang menjadi rujukan teknis perguruan tinggi sudah diselaraskan dengan dengan regulasi terbaru dari instansi berbeda? Jika belum, kondisi ini dapat menjadi kebingungan baru lebih lanjut di lapangan.  

0
0
Saiful Maarif ♣️ Distinguished Writer

Saiful Maarif ♣️ Distinguished Writer

Author

ASN pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Juga seorang analis data dan penulis lepas sejak tahun 1999.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post