Simalakama Remunerasi Tenaga Ahli

by | Jul 29, 2020 | Birokrasi Efektif-Efisien | 10 comments

Akhir-akhir ini, sebuah kegundahan tentang standar remunerasi tenaga ahli telah muncul di antara para pelaku pengadaan di pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia. Kegundahan itu muncul pasca diundangkannya dua regulasi baru: 1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia pada tanggal 18 Mei 2020, dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada tanggal 23 April 2020.

Kegundahan ini tentunya berpotensi menyebabkan tersendatnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sebab, kelancaran proses PBJ sangat tergantung dari bagaimana cara menyelesaikan dan menyikapi adanya disharmoni antara peraturan perundang-undangan di daerah dan pusat.

Nyaris Seperti Angin Lalu

Sebenarnya, isu ini telah muncul sejak tahun 2017 saat diundangkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli, untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi –yaitu pada tanggal 3 November 2017. Besaran dan indeks standar remunerasi minimal per provinsi kemudian ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 897 Tahun 2017.

Namun, yang terjadi selama ini adalah implementasi produk perundang-undangan tersebut di daerah nyaris seperti angin lalu. Sebagaimana di dalam penyusunan peraturan, di dalam Permen PU Nomor 19 Tahun 2017 ini pun pengenaan sanksi juga berlaku bagi pengguna jasa yang menggunakan layanan profesional yang tidak mematuhi standar remunerasi minimal.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif (peringatan tertulis oleh atasan langsung bagi ASN dan sanksi administratif bagi penyedia –diatur oleh masing-masing asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi untuk dilaporkan kepada menteri).

Namun, sepengetahuan saya, ternyata penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ini jarang kita temui. Bahkan, penyusunan standar biaya di daerah-daerah masih jauh dari ketentuan minimal tersebut. Umumnya, dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Apakah dari sisi asosiasi perusahaan atau asosiasi profesi juga telah memberikan sanksi kepada penyedia yang tidak mematuhinya? Entahlah….

Sanksi yang Tidak Ditakuti

Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 menyebutkan:

  1. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli, yang tidak memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).
  2. Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal.

Dari pasal di atas, masihkah ada Pengguna Jasa yang berani melanggarnya? Sanggupkah Pengguna Jasa berkorban membayar denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal?

Dalam diskusi dengan teman di beberapa daerah, ternyata beberapa PPK berargumen minimnya anggaran sehingga mereka menyusun HPS untuk biaya langsung personil dengan dasar standar biaya di daerah setempat.

“Toh dengan standar jauh di bawah remunerasi, calon penyedia mau untuk mengerjakan”, dalihnya.

Namun, dengan diberlakukannya Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 ini, “semestinya” hal tersebut tidak dapat dijalankan lagi, kecuali jika berniat membenturkan tanggung jawab administrasi kepada pokjamil/pejabat pengadaan.

Evaluasi Biaya

Berdasarkan PermenPUPR 14/2020 telah diatur soal evaluasi biaya. Penilaian kewajaran biaya menghasilkan kesimpulan bahwa harga dinyatakan wajar/tidak wajar. Kriteria kewajaran tersebut bila biaya remunerasi Tenaga Ahli pada rincian biaya langsung personil minimal sama dengan standar remunerasi Tenaga Ahli yang ditetapkan Menteri PUPR.

Sebaliknya, jika di bawah standar minimal proses evaluasi Seleksi Kualitas Biaya Waktu Penugasan dinyatakan tidak wajar, nilai penawaran biaya diberi nilai 0 (nol) dan untuk Seleksi Biaya terendah Waktu Penugasan penawaran dinyatakan gugur.

Untuk pengadaan langsung, apabila biaya remunerasi tenaga ahli di bawah standar remunerasi minimal yang ditetapkan oleh Menteri PUPR maka 
pejabat pengadaan menyatakan pengadaan langsung gagal. Sehingga, jika pokjamil atau pejabat pengadaan memproses seleksi/ pengadaan langsung yang tidak sesuai ketentuan di atas termasuk dalam kategori maladministrasi.

Sedangkan tahapan klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil mengikuti ketentuan apabila biaya tenaga ahli lebih rendah dari standar remunerasi minimal, maka dilakukan negosiasi. Dengan demikian, remunerasi tenaga ahli tersebut sama dengan remunerasi minimal dan negosiasi tersebut tanpa menambah nilai penawaran.

Simalakama: Kepatuhan vs Kemampuan

Terkait dengan terjadinya disharmoni dalam penentuan standar biaya remunerasi personil ini, timbul pertanyaan:

  • Benarkah karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah?
  • Sudahkan konsisten di dalam penerapan standar honorarium pengelola kegiatan?
  • Sudahkan sesuai dengan Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan PMK tentang Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi?
  • Bagaimana jika ternyata standar biaya daerah malah melebihi ketentuan Perpres dan PMK tersebut?

Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 ini jelas-jelas berlaku untuk berbagai kegiatan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh karenanya, PPK pun rasanya dihadapkan pada buah simalakama.

Ada kewajiban mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait remunerasi minimal. Di lain sisi, melebihi standar biaya daerah juga menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan harus mempertanggungjawabkan saat pemeriksaan oleh APIP.

Mengatasi Disharmoni

Disharmoni ini, sesungguhnya, bisa diatasi dengan mengubah ketentuan yang disharmoni dan menerapkan azas hukum lex superior derogat legi inferiori (peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah) dan lex posterior derogate legi priori (peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lebih lama).

Menurut pendapat saya, menjalankan amanat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait remunerasi minimal tersebut bukan termasuk kategori merugikan negara.

Acuan standar remunerasi minimal untuk pekerjaan konstruksi yaitu Kepmen 897 tahun 2017 dan untuk konsultan di luar pekerjaan konstruksi dengan Pedoman Standar Minimal Inkindo. Perhitungan indeks regional juga menyesuaikan untuk masing-masing provinsi.

Di dalam menyikapi keterbatasan kemampuan keuangan daerah terdapat berbagai cara, misalnya pengadaan konsultan perorangan dengan perhitungan 55%  besaran remunerasi minimal. Dapat juga dengan layanan oleh lembaga nirlaba sebesar 70% besaran remunerasi minimal, atau penggabungan beberapa kegiatan konsultan.

Profesionalisme Tenaga Ahli

Ada juga hal sederhana yang sering terlupakan, yaitu dengan optimasi waktu.  Sebuah disain harus dirancang sedemikian rupa sehingga efisiensi waktu berbanding lurus dengan efisiensi biaya. Efisiensi waktu tergantung pada metodologi yang diterapkan dalam proses perencanaan (planning) dan perancangan (design).

Perencanaan adalah tahapan yang harus dilakukan dalam proses perancangan. Perancangan adalah tahapan proses  yang menghasilkan suatu bentuk rancangan yang diharapkan. Dalam proses rancangan ini sangat tergantung dari proses survey dan pemrosesan data hasil survey.

Agar berlangsung optimal, proses survey harus dilakukan oleh seorang surveyor –yang di samping ilmu ukur tanah, teknik penggambaran, ilmu berhitung, juga menguasai kemampuan penguasaan alat survey. Tujuannya agar pekerjaan berjalan dengan cepat dan akurat.

Dalam proses pengolahan data, dibutuhkan seorang engineer yang di samping menguasai teknik analisis perhitungan juga menguasai berbagai software yang dibutuhkan. Dalam proses manajemen konstruksi juga dibutuhkan penguasaan Supply Chain Management.

Tanpa profesionalisme di bidang-bidang tersebut, sebuah proses konstruksi yang niatan sebelumnya untuk menghemat biaya justru akan berdampak pada melonjaknya kebutuhan riil.

Selain itu, kemampuan PPK juga sangat vital. PPK haruslah paham bagaimana menyusun kerangka acuan kerja yang baik. Untuk kebutuhan konsultan perencanaan, misalnya, di samping kebutuhan personil yang mumpuni, juga perlu pemilihan alat survey dan software yang akan digunakan oleh konsultan perencanaan.

Rincian ini semua yang nantinya dituangkan di dalam KAK. Jangan sampai kesalahan pemilihan alat survey atau ketidakmampuan engineer di dalam memformulasi menjadikan proses perancangan menjadi lebih lama dari waktu perkiraan.

Building Information Modelling

Pemakaian teknologi digital dalam dunia konstruksi perlu diutamakan, karena akan memberikan dampak yang besar dalam percepatan proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Pemilihan metodologi pelaksanaan PBJ yang tepat akan mempersingkat jangka waktu, berimbas pada alokasi konsultan pengawas yang lebih efisien juga.

Seperti kita ketahui, permasalahan yang terjadi pada tahapan perancangan cukup menjadi pemicu lambatnya proses perancangan (design) itu sendiri. Untuk mengatasinya, Building Information Modelling (BIM) sangat membantu mengantisipasi permasalahan yang berakibat lamanya perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan dalam konstruksi tradisional, antara lain:

  1. Konflik dan kesalahpahaman antarpihak karena alur informasi yang tak jelas;
  2. Engineer yang kurang detail dalam penjelasan dan pendeskripsian permasalahan di lapangan;
  3. Revisi atau pengulangan pekerjaan yang keliru sebagai akibat adanya masalah pelaksanaan yang baru diketahui setelah sebagian proses berjalan;
  4. Perhitungan bahan dan pekerjaan yang tidak akurat; dan
  5. Penggunaan software konvensional yang beragam dalam proyek yang sama, misalnya ACad untuk gambar, SAP untuk struktur, Ms. Excel untuk analisa harga satuan pekerjaan, perhitungan volume dan biaya, serta Ms. Project untuk schedule.

Konsep BIM membayangkan konstruksi virtual sebelum konstruksi fisik yang sebenarnya. Manfaat konsep ini ialah untuk mengurangi ketidakpastian, meningkatkan keselamatan, menyelesaikan masalah, dan menganalisis dampak potensial (Smith, Deke 2007)

Dengan adanya penguasaan BIM, serta manajemen dan metode pengerjaan suatu proyek yang diterapkan sesuai informasi dari seluruh aspek bangunan, maka proses konstruksi akan menjadi lebih efisien dan produktif. Manfaatnya akan terasa bagi semua pihak di dalam proyek, yaitu pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor.

Epilog

Melihat begitu rumitnya proses konstruksi, masihkah pantas berdalih dengan keterbatasan anggaran, sehingga menafikan konsep-konsep ilmiah dan best practice dalam industri konstruksi? Padahal, kerumitan ini menunjukkan pula bahwa pekerjaan tenaga ahli sangat layak dihargai dengan sepantasnya.

Disusunnya acuan standar remunerasi minimal untuk pekerjaan konstruksi, yaitu dengan Kepmen 897 tahun 2017, bertujuan agar Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli mendapatkan Remunerasi yang memadai.

Dengan begitu mereka terdorong untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan produktivitas dalam pekerjaan konstruksi. Dengan input personil yang berkualitas, tentunya akan dihasilkan dampak meningkatnya mutu pekerjaan.

Dalam bahasa Jawanya, sesuai dengan peribahasa: “Ana rega…. Ana rupa…..”. Kurang lebihnya bermakna, harga sebanding dengan kualitas.

Jadi, saat orang paham dengan kualitas –meskipun lebih mahal, suatu barang/jasa tetap akan dipilih. Alasannya, menghindari membeli yang murah tetapi malah merepotkan dan membutuhkan biaya perbaikan yang berulang-ulang, sehingga malah berujung pada pemborosan.

8
0
Dewi Utari ◆ Professional Writer

Dewi Utari ◆ Professional Writer

Author

Lulusan S1 Teknik Sipil Undip dan S2 Magister Ilmu Hukum UKSW. Saat ini bekerja sebagai PNS Bapelitbangda Kota Salatiga.

10 Comments

  1. Avatar

    di daerah kami pun aneh,, DIPA yg dikeluarkan untuk jasa konsultan PL ada yg bernilai 3 jt bahkan ada yg 1 jt,, dan diharuskan memakai jasa konsultan berbadan usaha di beberapa instansi. dengan nilai segitu waktu pelaksanaan yg diberikan pun selama sebulan.. aku jdi bingung membuat penawaran,, personel apa yg hrs aku pakai?? biaya tenaga pendukung pun ga sesuai pedoman standar minimal yg dikeluarkan Inkindo apalagi biaya tenaga ahli sub profesional dan profesional.

    mohon pencerahannya dan jika ada format file jasa konsultan yg nilainya sprti yg sy sebutkan diatas boleh sya mnta?? email : [email protected]

    Reply
  2. Avatar

    seperti “pemaksaan secara halus “, harus menggunakan billing rate ini padahal dalam pengantar peoman standar inkindo berbunyi : “INKINDO menerbitkan secara resmi buku Pedoman Standar Minimal ini antara lain dimaksudkan untuk
    dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan sumber data”. Bukankah disitu ada klausul ” sebagai salah satu ” berarti kan pilihan bukan keharusan. Ketika harga pasar yg digunakan ya wajar juga.

    Dan harus diingat juga bagi ASN pengelola Pengadaan Barang jasa, honor rata2 dibawah 1 juta bahkan yg fungsional tidak lagi menerima honor. wow bayangkan dg konsultan yg 1 bulan bisa mencapai puluhan juta..amazing..

    Reply
  3. Avatar

    honor / gaji / upah yang dibayarkan ke Tenaga Ahli konsultansi di lapangan tidak sesuai dengan remunerasi yang berlaku….

    Reply
    • Avatar

      Iya pa..harusnya ada sangsi juga dr penyedia yg membayar tdk sesuai standart biaya remun

      Reply
  4. Avatar

    menarik sekali tulisannya,kami di daerah jg dihadapkan persoalan tersebut..kami kemudian mencari aturan2 terkait hal tersebut dan kami temukan peelem LKPP no 9 th 2018,.disebutkan dalam penyusunan HPS pada jasa konsultansi, tenaga ahli bisa di breakdown bukan hanya orang bulan tapi bisa orang minggu, orang hari bahkan orang jam..pada pekerjaan tenaga ahli yg tidak menuntut full time( misalnya inspektor) kami bisa buat satuannya menjadi OM, OH, OJ agar bisa tetap memanfaatkan pagu yang ada(yg sdh ditetapkan th sebelumnya)sehingga tidak menyalahi peraturan yang ada (PP 22 th 2020)

    Reply
  5. Avatar

    “Kapan lagi Tenaga Ahli sejahtera”

    Disaat perusahaan yg dia bernaung mati2 mempertahankan existensinya, tenaga ahli hanya sebagai pelengkap semata. Saat perusahaan mendapatkan kotrak pekerjaan tenaga ahli mendapatkan rupiah cukup disaat pekerjaan tersebut, disaat awal tahun atau perusahaan belum mendapatkan pekerjaan, tenaga ahli hanya mendapatkan gaji yg tdk cukup utk kebutuhan hidup atau istilahnya rasionalisasi dan sebagian besar mereka dirumahkan tanpa pesangon maupun gaji.
    Harapan kedepan dg adanya billing rate yg sdh diatur oleh pemerintah, mampu mengentaskan kemiskinan para tenaga ahli. Mereka bukan orang bodoh dan mereka bukan orang malas akan tetapi mereka tidak mendapatkankan penghasilan yg sewajarnya. Terima kasih

    Reply
  6. cak bro

    Mungkin hal senada dengan adanya Perpres Nomor 16 tahun 2018, untuk pejabat pemeriksa PjPHP sudah tidak diberikan honor karena tidak tercantum dalam SBM. Apakah berarti Menkeu meminta UKPBJ bahwa PjPHP tdk tidak diperlukan lagi?. Bahkan ada isu bahwa nanti tidak ada lagi honor buat pegelola PBJ karean sbg fungsional khan sdh mendapat tunjangannya. Yang jadi pertanyaan, apakah tunjangan tersebut sudah layak?. Bisa dibayangkan pelaku PBJ dg honor ratusan ribu rupiah harus mengurus proyek puluhan milyar tdk terkontaminasi untuk menyimpang?
    . Itu saja komen dari saya.

    Reply
    • Avatar

      Akan ada bnyak calon jabfung pbj yg akan mundur teratur

      Reply
      • Avatar

        Betul. Dan / atau Pokja Pemilihan yang sedang proses inpassing ke Jabfung, akan balik kucing, tidak melanjutkan proses inpassingnya….

        Reply
  7. Avatar

    1. Nilai mata anggaran suatu pekerjaan konsultansi berdasarkan pengajuan dari daerah, / masing-masing dinas maka harus ada “standarisasi nya”, agar bisa seragam terutama untuk rate tenaga ahli / non ahli.
    2. Untuk pekerjaan fisik lebih sulit lagi karena tidak memunculkan masalah rate tenaga ahli, seperti dalam analisa satuan pekerjaan hanya sampai kepala mandor saja.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post