Kriminalisasi Insan PBJ: Berada pada Waktu dan Tempat yang Salah

by | Oct 24, 2018 | Birokrasi Berdaya | 10 comments

Ada dua kemungkinan capaian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), yakni berhasil (memberi manfaat bagi pengguna) atau gagal. Meskipun demikian, berhasil ataupun gagal sama-sama memiliki peluang untuk bersinggungan dengan masalah kriminalisasi.

Manakala beberapa orang sudah berasumsi bahwa semakin besar anggaran semakin banyak keuntungan yang bisa didapat, maka ‘mereka’ akan terdorong untuk ikut menikmati atau merasakan manisnya ‘kue’ PBJ. ‘Mereka’ biasanya bermodalkan berbagai macam aturan dan ketentuan.

Siapa ‘mereka’? Mari kita simak perlahan uraian demi uraian dalam tulisan ini.

 

Proyek Gagal Berarti Mengandung Pidana?

Apakah  proyek PBJ yang gagal mengindikasikan adanya tindakan pidana?  Bisa ya, kalau dalam uji materiil ditemukan adanya unsur kejahatan, alias unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) dapat ditemukan dan dibuktikan.

Sementara itu, jika ternyata kegagalan tersebut disebabkan karena faktor administrasi, menurut saya tidak selayaknyalah kegagalan itu lantas digiring ke arah pidana. Apalagi jika mens rea-nya sering tidak pernah diungkap ataupun dicari tahu oleh yang berwenang.

Di sisi lain, keberhasilan sebuah proyek PBJ tak jarang dilakukan dengan cara ‘berdarah-darah’ dari sebuah tim. Apalagi jika tim yang ditunjuk adalah orang-orang yang secara rutin juga mengerjakan pekerjaan lainnya, alias pekerjaan proyek PBJ adalah sambilan.

Adapun mengenai banyaknya proyek gagal atau wanprestasi dari sebab administrasi, ternyata di dalamnya mengandung berbagai macam  permasalahan. Uraian di bawah ini menggambarkan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi dalam proses administrasi, tapi seringkali ‘dipaksa’ berujung pada pidana.

Kasalahan Rancangan Pengadaan Berarti Memperkaya Diri Sendiri?

Proses rancangan pengadaan yang kurang akurat yang mencakup metodologi, waktu, dan biaya, biasanya terjadi karena kurangnya kemampuan petugas pengadaan terhadap penguasaan materi kegiatan yang akan dilaksanakan.

Namun, di dalam pemeriksaan, ‘mereka’ terbiasa langsung menuduh insan pengadaan melakukan penyimpangan dengan niat memperkaya diri sendiri. Padahal, seharusnya, adanya penyimpangan oleh insan pengadaan perlu diteliti apakah disengaja ataukah karena sebab lain.

Beberapa rancangan pengadaan yang dilakukan oleh insan pengadaan yang tidak  kompeten bisa jadi disebabkan oleh penempatan pegawai yang didasarkan atas pesanan (bukan atas kehendak pribadi mereka). Jika yang terjadi adalah sang pegawai menjadi korban salah penempatan, apakah adil jika dia dipersalahkan? Siapakah yang bertanggung jawab dalam hal ini?

Adalah wajar ketika di dalam pengaturan  rancangan pengadaan yang dilakukan oleh orang yang tidak sesuai kompetensinya akan menghasilkan suatu kesalahan teknis terhadap rancangan metodologi dan waktu, yang akhirnya berimbas pada muara besaran biaya.

Jika ditelusur lebih jauh, kesalahan rancangan pengadaan sebenarnya dilakukan oleh banyak pihak yang secara langsung dan tidak langsung terlibat di dalam sistem. Di dalam penyidikan, si aktor di luar sistem yang justru menikmati hasil, sementara jejaknya tidak pernah terlacak.

Dokumen Perencanaan Tidak Berkualitas Adalah Perbuatan Melawan Hukum?

Terdapat beberapa dokumen perencanaan yang disusun dengan suatu kondisi khusus. Di antaranya, ada dokumen perencanaan yang disusun untuk memenuhi ‘pesan sponsor’,  atau di bawah tekanan pihak tertentu. Masih banyak insan pengadaan yang tidak berkutik atas tekanan tersebut karena alasan keselamatan dirinya, meskipun hati nurani menentangnya.

Akibatnya, banyak dokumen perencanaan yang tidak berkualitas. Hal tersebut disebabkan oleh adanya ‘pesan sponsor’, yang menyebabkan penyedia jasa dokumen perencanaan menggunakan tenaga ahli di bawah spesifikasi.

Hasil Detail Engineering Design (DED) dengan asumsi dasar perencanaan yang kurang tepat, tentunya berakibat fatal terhadap terjadinya kegagalan suatu struktur (pekerjaan konstruksi).

Ketika pemeriksaaan ataupun penyelidikan dilakukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memiliki kompetensi tidak akan tahu di mana letak kesalahannya. Ia pun kemudian dipaksa untuk bertanggung jawab atas hal yang tidak dilakukannya dan tidak diniatkannya.

Pemaksaan pertanggungjawaban tersebut lantas digiring menuju adanya suatu bentuk perlawanan hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Padahal, pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan.

Hal itu terlihat naif tatkala ‘mereka’ tidak meneliti lebih lanjut tentang bagaimana isi kualitas dokumen perencanaan dan siapa yang ada di balik itu. Bahkan, ketidakhadiran satu pun peserta tender saat aanwijzing tidak juga diperhatikan oleh ‘mereka’.

Sementara itu, pihak penekan yang ada di balik penyebab dokumen perencanaan tidak berkualitas tidak pernah tersentuh.

Menjadi Kambing Hitam

Sering terjadi pelaksanaan pekerjaan fisik tertunda karena belum terpenuhinya keabsahan dokumen kepemilikan tanah. Tertundanya status tanah sering terkendala karena proses pengukuran yang membutuhkan biaya ‘plus-plus’.

Tentunya tidak mungkin di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, dianggarkan biaya ‘plus-plus’ di luar ketentuan norma yang berlaku. Dalam formulir proses pengukuran tanah yang membutuhkan tanda tangan dari berbagai pihak pun, juga tak luput dari ketamakan orang yang terkesima dengan besaran nilai pekerjaan fisik, sehingga mematok ‘biaya tanda tangan’ di luar batas kewajaran.

Dalam hal ini, sebenarnya terlihat siapa yang mempunyai niatan melawan hukum. Namun, di dalam pembuktian tindak pidana, hal semacam ini sering diabaikan. Bagi ‘mereka’, tetap insan pengadaan yang bersalah.

Dalam proses administrasi pengalihan hak kepemilikan tanah untuk kepentingan umum, insan pengadaan sering dijadikan kambing hitam dan dituduh melakukan kejahatan.

Ketika pemenuhan permintaan ‘plus-plus’ diambilkan dari marjin keuntungan penyedia jasa pekerjaan fisik, lantas ‘mereka’ langsung berasumsi telah terjadi tindak pidana mark up harga atau pencurian kualitas pekerjaan.

Berbagai ‘Pengeluaran’

Banyaknya intervensi dan  tekanan  dalam pelaksanaan pekerjaan menambah panjang derita insan pengadaan. Sering insan pengadaan dipaksa untuk melakukan kebijakan di luar kewenangannya  untuk mengatasi hambatan administrasi.

Dalam banyak kasus, PPK, sebagai manajer pengadaan yang mewakili negara untuk mengikat kesepakatan bersama penyedia jasa dipaksa menjadi manusia super yang dituntut mampu bekerja di luar batas kewenangannya. Posisi seperti itu membuat PPK bak telur di ujung tanduk.

Di sisi lain, PPK harus mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaan sejak awal proses pengadaan hingga Final Hand Over. Dalam hal ini insan pengadaan diharuskan untuk siap dengan berbagai kemungkinan ‘pengeluaran’.

‘Pengeluaran’ itu  antara lain untuk biaya seremonial, kunjungan pejabat, permohonan bantuan/proposal, sewa lokasi pekerjaan, kunjungan aparat penegak hukum (APH), tunjangan hari raya (THR) dan bonus akhir tahun, sampai pada sarana prasarana jalur mudik lebaran.

Biaya seremonial meliputi jamuan makan, sewa meja kursi, tenda, soundsystem, panggung dan segala pernak-perniknya. Biaya kunjungan pejabat meliputi tiket pulang pergi, akomodasi, sewa mobil dengan segala kegiatan ‘entertainment’-nya.

Sedangkan permohonan bantuan/proposal dari berbagai kalangan dapat berujud apa saja, mulai dari permintaan gapura, pos ronda, biaya tujuh belasan, biaya sewa/kontrak kantor suatu lembaga, biaya iklan, sampai pada permintaan pribadi oknum.

Permohonan bantuan/proposal tersebut ada yang bersifat memaksa dan mengancam akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada aparat, biasanya dilakukan dengan modal UU Pemberantasan Tipikor , UU Keterbukaan Informasi Publik, UU  Perlindungan Konsumen, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, peraturan daerah, ataupun produk perundang-undangan lainnya.

Mengenai permintaan ‘biaya kunjungan’ APH, seringkali sungguh di luar kendali, sangat tergantung keinginan dan selera pribadi mereka. Meski tidak ditemukan permasalahan dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara, tetap saja para APH menganggap banyak permasalahan yang seolah perlu diselesaikan segera. Kasus-kasus yang umum dipermasalahkan adalah kasus konflik interen pekerja, hutang piutang, kecelakaan kerja, juga kebersihan dan lingkungan.

Adapun pada saat bulan puasa menjelang lebaran, terdapat dua macam pengeluaran yang biasanya harus ditanggung, yaitu pemberian THR dan sarana prasarana jalur mudik lebaran. Biaya sarana prasarana jalur mudik lebaran, khusus untuk pengadaan berupa pembangunan fisik jalan, seakan sudah menjadi tuntutan wajib dilaksanakan meski sebenarnya tidak disertakan di dalam kontrak.

Ancaman Berdatangan

Berbagai ‘pengeluaran’ tersebut di atas sekali lagi adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh insan pengadaan. Mau tidak mau, beban ‘pengeluaran’ itu pun terpaksa dikomunikasikan dengan para penyedia jasa karena tidak mungkin PPK atau insan pengadaan lainnya memiliki dana sebesar itu.

Telah banyak ancaman yang diderita oleh insan pengadaan jika pengeluaran itu urung disediakan. Bukan hanya insan pengadaan, perihal ancaman ini, penyedia jasa pun ikut terkena imbasnya.

Ancaman kepada penyedia yang seringkali dilakukan adalah berupa pemberhentian pekerjaan. Akhirnya, daripada menanggung rugi dari sewa alat kerja jika pekerjaan dihentikan, maka penyedia terpaksa harus memenuhi permintaan sejumlah biaya.

Adapun ancaman yang diderita insan pengadaan sangat beragam, mulai dari ancaman karir sampai pada ancaman kriminalisasi.

Khusus mengenai ancaman kriminalisasi, strategi ampuh yang digunakan untuk menjerat insan pengadaan adalah dengan pasal pembiaran kepada pelaku tindak pidana. Berikut bunyi pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Dengan pasal pembiaran tersebut, oknum APH bergerak leluasa untuk mengambil keuntungan dari suatu proyek. Insan pengadaan yang diperiksa dan didatangi pun terpaksa menemani mereka hingga malam hari dengan segala entertainment-nya selama berhari-hari. Bahkan, terkadang pemeriksaan dilakukan selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.

Tentu saja kondisi itu akan sangat mengganggu waktu kerja dan jam biologis manusia normal pada umumnya. Terpaksa jalan yang ditempuh oleh insan pengadaan adalah kooperatif. Melawan pun percuma, toh insan pengadaan hanya akan menjadi sitting duck.

Epilog

Dalam pelaksanaan kegiatan, atasan seolah-olah tidak mau tahu tentang segala permasalahan tersebut. Pelaku pengadaan diposisikan harus mampu mengatasi segala tekanan dari bawah, samping dan atas tersebut, meski itu di luar kewenangannya.

Manakala segala biaya permasalahan tersebut di atas sudah sampai pada batas maksimal marjin keuntungan penyedia jasa, pelaku pengadaan pastilah berpikir dari mana biaya tersebut akan diambilkan kalau bukan dari mengurangi kualitas pekerjaan.

Tentu saja, hal ini akan sangat membahayakan bagi posisi PPK yang sudah menandatangani kontrak/perjanjian kerja. Posisi PPK dapat dikriminalisasi dengan mudah meski segala permasalahan tersebut datang dari luar kendali seorang PPK yang bekerja  dalam sebuah tim. Lagi-lagi, pasal pembiaran menjadi senjata ampuh tanpa memedulikan actus reus dan mens rea.

Itulah yang menjawab pertanyaan, “Mengapa orang baik bisa korupsi?” Karena memang perbedaan antara dipaksa korupsi dengan dituduh korupsi adalah sangat tipis, setipis kertas koran.

Di saat banyak pejabat publik, sekelompok golongan masyarakat, dan oknum APH terlihat sedang ‘kelaparan’, insan pengadaan seperti berada pada waktu dan tempat yang salah.

 

 

0
0
Dewi Utari ◆ Professional Writer

Dewi Utari ◆ Professional Writer

Author

Lulusan S1 Teknik Sipil Undip dan S2 Magister Ilmu Hukum UKSW. Saat ini bekerja sebagai PNS Bapelitbangda Kota Salatiga.

10 Comments

  1. Avatar

    menarik

    Reply
  2. Avatar

    Sistem yang mambuat orang baik terjebak dalam ‘korupsi’

    Reply
  3. Avatar

    Betul sekali
    Pisaunya itu salah satunya adalah norma-norma yang ada

    Reply
  4. Avatar

    Betul sekali
    Pisaunya itu salah satunya adalah norma-norma yg ada

    Reply
  5. Avatar

    semoga hidayah-Nya atas segenap oknum yang melakukan segenap kedholiman itu, atau biarlah hukum-Nya yang akan berlaku di alam ini

    silakan menanam, tapi pastilah suatu saat badaimu akan mereka tuai

    Reply
  6. Avatar

    kata kuncinya “entertainment”

    Reply
  7. Cakbro

    Duh sebegitu parah kah environment-nya bu? sehingga sulit pula untuk membangun sistem pengendalian yang mumpuni. By the way, terima kasih atas pencerahan tulisan-nya semoga menjadi renungan bagi pemerhati PBJ.

    Reply
  8. Arfan Novendi

    “mereka” pegang gagang pisaunya buk sedangkan insan pengadaan pegang mata pisaunya….didiamkan luka..dilawan berdarah darah…..begitulah insan pengadaan ditambah “mereka” di didik dan di biaya untuk “mencari” kesalahan

    Reply
  9. Avatar

    Tulisan bu Dwi sangat menarik dan mencerahkan. Semoga tulisan ini menjadi bahan pertimbangan saat merumuskan kembali definisi TIPIKOR dalam perumusan UU Tipikor yg baru

    Reply
    • Avatar

      Antara das sollen dan das sein bagai kutub utara & selatan

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post